[Kabar] Aktivis: Penyelesaian Masalah Anak Masih Berfokus pada Dampak

[Kabar] Aktivis: Penyelesaian Masalah Anak Masih Berfokus pada Dampak

Muslimah News, NASIONAL — Peringatan Hari Anak Nasional setiap tahun belum sepenuhnya menggambarkan perbaikan kondisi anak-anak. Berbagai persoalan masih membayangi generasi saat ini, mulai dari kekerasan, perundungan, eksploitasi, krisis kesehatan, hingga dampak konflik di berbagai belahan dunia. Anak-anak di sejumlah negara, termasuk di negeri kaum muslim, menghadapi ancaman serius yang memengaruhi masa depan mereka.

Menanggapi kondisi tersebut, aktivis muslimah Hj. Ummu Aiman menilai, bertambahnya persoalan anak menunjukkan solusi yang keliru karena hanya berfokus pada dampaknya.

“Persoalan-persoalan yang terjadi di tengah kita, ketika masalah makin bertambah, makin menyesakkan dada, berarti kan ada solusi yang keliru, kemudian ada akar masalah yang tidak terungkap karena mungkin umat pada saat ini fokus kepada dampak atau akibat saja,” jelasnya kepada MNews (25/7/2026).

Akar Masalah

Ummu Aiman pun menegaskan, penyelesaian masalah anak yang hanya fokus pada dampaknya saja dianalogikan seperti sebuah pohon. “Sebuah pohon kalau kita lihat bunganya busuk, kemudian daunnya busuk dan kering kemudian juga yang muncul dari pohon tersebut itu hanyalah kerusakan-kerusakan. Nah, maka mesti yang salah tuh akarnya gitu ya. Jadi jangan cuman dipotong batangnya, daunnya tapi akarnya sendiri tidak diperhatikan,” jelasnya.

Menurut Ummu Aiman, akar persoalan terletak pada sistem sekularisme kapitalisme. Solusi yang diterapkan selama ini hanya memberi kesan seolah-olah aman, padahal berbagai persoalan terus bermunculan dan dibiarkan.

“Padahal kalau kita perhatikan kapitalisme itu kan telah menjebol lapisan-lapisan perlindungan anak, yaitu keluarga, masyarakat, dan negara. Lapisan-lapisan pelindung anak ini sudah tidak lagi berfungsi sebagaimana seharusnya,” ungkapnya.

Ditambah lagi, ujarnya, spirit amar makruf nahi mungkar digerus oleh doktrin “jangan campuri urusan orang lain” yang dibungkus liberalisme atas nama HAM, padahal hal itu merupakan perintah syariat Allah Swt.

Ia mengutip QS At-Taubah ayat 71, “Dan orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar.”

“Jadi, amar makruf nahi mungkar itu bukan sesuatu hal yang harusnya dijauhi atau digerus seperti yang terjadi dalam sistem sekularisme kapitalisme. Itu adalah sesuatu hal yang justru bisa menolong umat,” sebutnya.

Ummu Aiman menilai berbagai kebijakan selama ini cenderung bersifat formalitas dan seremonial sehingga jauh dari esensi perlindungan hakiki terhadap anak, termasuk dalam tindakan tegas terhadap platform digital yang merusak seperti pornografi, game, maupun sarang pedofil.

Perubahan Sistemis

Ummu Aiman menegaskan, solusi atas krisis global tidak cukup melalui reformasi kebijakan parsial, melainkan perubahan sistemis. “Islam telah menghadirkan solusi kebijakan sistemis melalui aturan-aturan Allah Swt. di seluruh aspek kehidupan, baik dalam tatanan individu, masyarakat, dan negara dalam sebuah sistem politik yang telah dicontohkan Rasulullah saw, para sahabat, tabiin, dan tabiut tabiin,” ujarnya.

Sistem tersebut, sebutnya, adalah Khilafah ala minhaj nubuwah yang telah menghadirkan ruang aman bagi seluruh umat manusia dan semua lapisan usia. Ia mengutip QS Al-Ma’idah ayat 49 yang memerintahkan memutus perkara berdasarkan hukum Allah Swt.dan tidak mengikuti hawa nafsu.

Menurut Ummu Aiman, sistem politik Islam menjadi solusi berbagai persoalan sekaligus menjaga keimanan dan penerapan syariat Allah Swt. secara kafah.

“Maka kita akan melihat bagaimana tatanan sistem politik Islam dalam bingkai Khilafah Islam yang dipimpin oleh khalifah sebagai junnah atau perisai. Nah, layaknya perisai tentunya ini bertanggung jawab sepenuhnya dalam melindungi rakyat,” jelasnya.

Ia mengutip hadis riwayat Muslim bahwa khalifah itu laksana perisai. Khalifah harus melindungi rakyat, ujarnya, termasuk anak-anak agar tumbuh menjadi calon pemimpin peradaban (khairu ummah). Ia mencontohkan perkataan Khalifah Umar bin Khaththab ra, “Seandainya ada seekor keledai terperosok di Irak, aku takut Allah akan menanyakanku mengapa engkau tidak meratakan jalan untuknya wahai Umar.”

Ummu Aiman menyampaikan, ada beberapa hal untuk mewujudkan tata sosial yang aman, yakni menerapkan sistem pergaulan Islam agar anak terjauh dari paparan budaya dan media merusak dan memastikan keluarga dan masyarakat berperan aktif menjaga anak sesuai syariat.

Ia mengutip QS Ali Imran ayat 102 dan At-Tahrim ayat 6 tentang perintah bertakwa dan memelihara keluarga dari api neraka. “Syariat Islam juga mengatur tata sosial seperti pakaian perempuan (QS an-Nur ayat 31 terkait kerudung dan QS Al-Ahzab ayat 59 terkait jilbab) yang tidak tembus pandang, tidak bertabaruj, atau menyerupai laki-laki,” jelasnya.

Negara juga, tambahnya, melarang berkhalwat tanpa mahram dan melarang ikhtilat yang tidak dibenarkan syari. Ia mengutip sabda Rasulullah saw, “Tidak boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali perempuan itu disertai mahramnya.”

Sesuai kaidah al-wasā’il ilā al-harām muharramah dan la dharar wa la dhirar, ujarnya, negara melarang tempat sarana kemaksiatan, miras, pergaulan bebas, serta gambar porno di media.

Negara Wajib Menyejahterakan Rakyat

Ummu Aiman menuturkan, berbagai aturan itu bersifat preventif untuk melindungi individu, anak, keluarga, dan masyarakat. Islam juga, jelasnya, mewajibkan khalifah menjamin kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan ekonomi dan harta kekayaan yang benar sehingga kebutuhan dasar rakyat terpenuhi.

“Negara Khilafah memastikan pengelolaan sumber daya alam sebagai milik umum itu hasilnya harus dikembalikan kepada kesejahteraan, bukan diserahkan kepada korporasi atau segelintir orang,” ucapnya.

Ditambah juga, jelasnya, sistem ribawi dan praktik ekonomi yang menjerat manusia harus dihapus karena menjadi akar kemiskinan, dan Islam mengatur distribusi kekayaan agar tidak beredar di kalangan orang kaya saja (QS Al-Hasyr: 7) serta menjamin kewajiban ayah menafkahi anak, meski setelah perceraian.

Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab, ujarnya, setiap anak lahir memperoleh tunjangan dari negara dan negara wajib menyelenggarakan pendidikan berbasis akidah Islam secara terjangkau atau gratis, serta menyediakan pelayanan kesehatan fasilitas khusus bagi ibu, anak, dan bayi.

Ummu Aiman pun menegaskan, Islam memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan. Penegakan hukum dalam Islam, ujarnya, bertujuan sebagai jawabir (penebus atau pembersih dosa bagi pelaku) dan zawajir (pencegah agar kejahatan serupa tidak terulang). [MNews/SA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *