Istri Meminta Nafkah Sama dengan Eksploitasi Finansial? Bagaimana Pandangan Islam?

Istri Meminta Nafkah Sama dengan Eksploitasi Finansial? Bagaimana Pandangan Islam?

Penulis: Ummu Nashir N.S.

Muslimah News, TSAQAFAH — Masih ingat ungkapan yang pernah viral di medsos, “Sepuluh ribu di tangan istri yang tepat,” dan akhirnya menuai perbincangan seru di kalangan para ibu? Dalam kehidupan sekuler kapitalistik hari ini dan harga-harga kebutuhan pokok yang makin melambung tinggi, uang belanja Rp10.000 tentu tidak mencukupi untuk kebutuhan makan sebuah keluarga selama sehari. Sebaliknya, tidak dimungkiri bahwa ada juga kasus istri yang selalu merasa tidak cukup dengan pendapatan suami karena tuntutan gaya hidupnya. Di sisi lain, sebagian suami sering bingung membedakan apakah pasangannya sekadar meminta hak nafkah atau sudah mengarah pada tindakan eksploitasi.

Ada seorang psikolog yang mengungkapkan bahwa mengetahui batasan “sehat” dalam nafkah tidak bisa dinilai hanya dari uang bulanan yang dikeluarkan suami. Terdapat indikator psikologis yang lebih kuat untuk membedah masalah ini. Misalnya saja, motivasi istri membeli suatu barang dapat menjadi pembeda utama dalam kasus eksploitasi materi. Kebutuhan dasar dibeli karena kegunaan nyatanya, misalnya membeli tas karena memang butuh wadah untuk membawa barang, atau membeli skincare agar kulit sehat. Sebaliknya, uang suami dianggap sebagai alat pendongkrak ego jika tujuannya melenceng dari esensi awal. Istri yang bersikap manipulatif akan memaksa suaminya mengeluarkan dana demi divalidasi oleh lingkungan sekitar. Misalnya, saat membeli tas, barang harus dari merek ternama atau keluaran baru agar dipuji teman arisan. Akhirnya, berapa pun pemasukan suami tidak akan pernah mampu menutupi hasrat belanja tersebut. Standar gaya hidup terus naik, selalu ada tuntutan baru, dan istri tidak pernah merasa puas dengan apa yang sudah dimiliki. (Kompas, 26-6-2026).

Tidak dimungkiri bahwa fakta-fakta ini ada di sekitar kita, bahkan bisa jadi kita sendiri yang mengalaminya. Lantas, bagaimana sebenarnya Islam mengatur tentang masalah nafkah? Bagaimana hukumnya seorang istri meminta hak nafkah dari suaminya?

Apa Itu Eksploitasi Finansial?

Istilah eksploitasi finansial bukanlah istilah familier di masyarakat negeri ini. Alhasil, kita perlu memahaminya terlebih dahulu, baru kemudian bersikap terhadapnya. Menurut Women’s Law, eksploitasi finansial dalam rumah tangga adalah penyalahgunaan, manipulasi, atau pengendalian sumber daya ekonomi oleh salah satu pasangan. Praktik ini membatasi kemandirian korban, menghalangi akses terhadap kebutuhan dasar, atau memaksa seseorang menanggung beban utang yang bukan tanggung jawabnya demi kepentingan pribadi pasangan.

Dalam literatur lain diungkapkan bahwa eksploitasi finansial terhadap pasangan—dikenal juga sebagai financial abuse atau kekerasan ekonomi—merupakan tindakan mengendalikan, memanipulasi, atau memanfaatkan sumber daya keuangan pasangan tanpa persetujuan demi keuntungan pribadi. Kondisi ini sering kali terjadi secara perlahan dan bertujuan untuk menciptakan ketergantungan atau memegang kendali penuh dalam hubungan. (community.mekari[dot]com, 11-5-2026).

Dari pengertian di atas, mereka menyimpulkan bahwa eksploitasi finansial bisa terjadi pada pasangan suami-istri, baik suami terhadap istri maupun sebaliknya. Seorang suami dinilai melakukan eksploitasi finansial ketika ia melarang istrinya bekerja karena dianggap mengendalikan finansial istrinya. Sedangkan pada istri, eksploitasi finansial sering kali terjadi ketika motif utamanya adalah pengakuan orang lain atau eksistensi diri. Misalnya, istri yang bersikap manipulatif akan memaksa suaminya mengeluarkan dana demi validasi lingkungan sekitar.

Pengaturan Islam tentang Nafkah

Islam telah mengatur tanggung jawab pemenuhan kebutuhan keluarga dengan sangat terperinci. Islam memberikan tanggung jawab kepada ayah atau suami untuk menafkahi istri dan anak-anaknya sesuai kebutuhan dan batas kemampuannya.

Allah Swt. berfirman, “Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah kelak akan menganugerahkan kelapangan setelah kesempitan.” (QS Ath-Thalaq: 7). Dalam ayat lain, “Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf.” (QS Al-Baqarah: 233). Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa yang menafkahkan hartanya untuk istri, anak, dan penghuni rumah tangganya, maka ia telah bersedekah.” (HR Thabrani).

Pada Haji Wadak, Rasul ﷺ bersabda, “Ayomilah kaum wanita (para istri) karena Allah, sebab mereka adalah mitra penolong bagimu. Kamu telah memperistri mereka dengan amanah Allah dan kemaluan mereka menjadi halal bagimu dengan kalimat Allah. Kamu berhak melarang mereka untuk membiarkan orang yang engkau benci memasuki kediamanmu. Mereka berhak atasmu untuk dipenuhi kebutuhan nafkah dan pakaian secara lazim.” (HR Bukhari).

Dari nas-nas tersebut, dapat dipahami bahwa ayah wajib menafkahi keluarganya secara makruf atau lazim. Artinya, seorang suami atau ayah wajib memenuhi kebutuhan pokok anggota keluarganya secara wajar, layak, dan memadai. Baik kebutuhan individual, seperti sandang, pangan, dan papan; ataupun kebutuhan secara komunal, seperti pendidikan, keamanan, dan kesehatan. Tidak boleh menimbulkan kemudaratan bagi anggota keluarga karena terdapat kaidah, “Tidak boleh membahayakan diri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

Demikian tegasnya Islam dalam mengatur tentang kewajiban nafkah. Oleh karenanya, sistem Islam akan memberi peringatan dan sanksi tegas bagi suami atau ayah jika mereka lalai melaksanakan kewajiban ini. Dalam sistem Islam, negara berhak memaksa kepala keluarga atau wali jika mereka menahan hartanya untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga atau orang yang menjadi tanggungannya.

Istimewanya lagi, sebagai din yang sempurna, Islam memosisikan seorang suami yang mencari dan menunaikan nafkah untuk keluarga pada posisi mulia dan mendapatkan pahala besar. Rasulullah ﷺ bersabda, “Satu dinar yang engkau nafkahkan di jalan Allah, satu dinar yang engkau belanjakan untuk membebaskan budak, satu dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan satu dinar yang engkau nafkahkan terhadap keluargamu, yang paling agung pahalanya adalah yang engkau nafkahkan terhadap keluargamu.” (HR Muslim).

Dalam hadis lain dijelaskan, “Sebaik-baik sedekah adalah yang diberikan dari orang yang berkecukupan, dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu.” (HR Bukhari). Allah Swt. begitu mencintai orang yang bekerja. Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya, Allah mencintai orang yang bekerja.” (HR Baihaqi). “Ingatlah, jika anak muda itu bekerja untuk kedua orang tuanya, atau salah satunya, maka ia ada di jalan Allah. Jika ia bekerja untuk keluarganya, ia ada di jalan Allah. Jika ia bekerja untuk dirinya, ia juga ada di jalan Allah.” (HR Baihaqi).

Imam Al-Ghazali mengatakan bahwasanya orang yang sibuk bekerja mencari harta halal untuk keluarganya lebih baik daripada ibadah badaniah. Akan tetapi, seyogianya ketika bekerja, tetap ingat kepada Allah (berzikir).

Sungguh luar biasa Islam dalam mengatur secara detail dan mendalam mengenai permasalahan nafkah. Jika hal ini dipahami dengan benar oleh umat Islam, niscaya para suami akan bersemangat dan berlomba-lomba untuk mencari nafkah yang halal. Sebaliknya, para istri juga akan amanah dalam mengelola nafkah yang sudah diberikan suaminya untuk dirinya dan anak-anaknya.

Meminta Nafkah Sesuai Kebutuhan Adalah Hak

Setelah kita memahami apa yang dimaksud dengan eksploitasi finansial dan bagaimana konsep Islam tentang nafkah, kita dapat memahami bahwa ketika seorang istri meminta hak nafkah kepada suami tidak bisa langsung disimpulkan bahwa ia telah menzalimi atau melakukan tindakan kekerasan terhadap suaminya. Jika seorang istri meminta nafkahnya dipenuhi melebihi kebutuhan yang seharusnya dan bisa jadi terjebak pada “gila belanja”, maka ia telah bertindak zalim terhadap suaminya. Akan tetapi, jika ia meminta nafkah kepada suaminya sesuai kebutuhannya dan anak-anaknya, maka sesungguhnya yang dilakukan istri adalah menuntut haknya sebagai istri dan untuk anak-anaknya.

Bahkan, tatkala seorang suami menahan harta untuk istri dan anak-anaknya, padahal ia memiliki harta yang memadai, dengan kata lain kikir sehingga kebutuhan istri dan anak-anaknya tidak terpenuhi secara memadai, maka Islam memberikan kebolehan kepada istri untuk mengambil harta suami tanpa sepengetahuannya sesuai kebutuhannya dan anak-anaknya.

Hal ini pernah terjadi pada masa Nabi Muhammad ﷺ. Adalah Hindun binti Utbah, istri Abu Sufyan pernah mendatangi Rasulullah ﷺ dan menceritakan bahwa Abu Sufyan adalah seorang suami yang pelit. Hindun mengatakan, “Ia (Abu Sufyan) tidak pernah memberiku dan anak-anakku nafkah secara cukup. Oleh karena itu, aku pernah mencuri harta miliknya tanpa sepengetahuannya.” Lalu Rasulullah ﷺ bersabda, “Ambillah dari hartanya dengan makruf (baik-baik) sebatas apa yang dapat mencukupimu dan anakmu.” (HR Bukhari dan Muslim).

Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari menyatakan bahwa diperbolehkan mengambil uang suami tanpa sepengetahuannya. Akan tetapi, yang perlu digarisbawahi adalah keperluan yang dimaksud oleh istri adalah dalam kaitannya dengan kebutuhan pokok yang sifatnya urgen dan sesuai kebutuhan. Ini karena redaksi hadis menyebutkan, “… yang mencukupimu dan anakmu sebagaimana mestinya (makruf).”

Butuh Sistem yang Kondusif

Demikianlah, Islam mengatur dengan sangat terperinci tentang penafkahan. Seorang suami berkewajiban menafkahi istri dan anak-anak secara lazim dan makruf, tidak boleh pelit atau menahan nafkah tersebut bagi orang-orang yang berhak. Sebaliknya, seorang istri berkewajiban mengelola nafkah dengan baik sebagai amanah yang diberikan suaminya. Jika suami menahan nafkahnya, istri berhak memintanya sebatas kebutuhan pokok untuknya dan anak-anaknya. Tidak boleh yang satu menzalimi lainnya. Sudah selayaknya seorang istri pandai mengatur keuangan sehingga bisa meringankan beban suami, menjadi ladang pahala bagi keduanya dan memberikan kebaikan untuk keluarga.

Agar seluruh aturan ini dapat terlaksana, dibutuhkan sistem yang kondusif sehingga bisa menjamin individu, masyarakat, dan negara menjalankan perannya agar hukum Allah tegak, termasuk hukum-hukum tentang penafkahan. Sistem yang kondusif itu tidak lain adalah Islam, sistem kehidupan yang datang dari Allah Al-Khaliq Al-Mudabbir. Islam adalah sistem kehidupan yang sesuai fitrah manusia, memuaskan akal, dan menenteramkan jiwa. Alhasil, perjuangan untuk menegakkan sistem Islam di muka bumi menjadi agenda besar umat Islam hari ini. Wallahualam bissawab. [MNews/GZ]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *