Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Pacar dalam Perspektif Aturan Pergaulan Islam

Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Pacar dalam Perspektif Aturan Pergaulan Islam

Penulis: Arini Retnaningsih, S.P.

Muslimah News, TSAQAFAH — Kasus dugaan penyekapan, penyiksaan, dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan di Bandung, Jawa Barat, memicu kemarahan publik. Betapa tidak? Selama penyekapan selama tiga tahun, wajah korban ditonjok, dipukul dengan helm dan besi hingga mata kanannya buta dan mata kiri hampir tidak berfungsi. Hidung pun bengkok akibat pemukulan, gigi depan habis, bibir atas digunting, kepala mengalami luka sampai membusuk dan berbelatung. Kaki juga terluka parah dibacok dan dipukul sampai korban tidak bisa berjalan. (YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, 21-6-2026).

Saat ini pelaku, Taufik Hidayat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Dia dijerat pasal berlapis atas tindakan kejinya itu. Pasal 466 ayat (2) UU 1/2023 secara spesifik menyatakan jika perbuatan mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Dalam konteks kasus ini, pasal tersebut diterapkan karena korban YTR mengalami luka fisik serius, termasuk kerusakan permanen pada penglihatan.

Pelaku juga dijerat Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara. Polisi juga menjeratnya dengan Pasal 446 yang dalam KUHP Baru, pasal ini mengatur tentang Perampasan Kemerdekaan. Isi ayat 2 dalam pasal tersebut menjelaskan penyekapan yang mengakibatkan luka berat ancaman hukumannya paling lama 9 (sembilan) tahun penjara. (CNN Indonesia, 27-6-2026).

Sementara itu, keluarga korban menolak permintaan maaf yang disampaikan pelaku. Keluarga bahkan meminta agar pelaku diserahkan ke pihak keluarga korban untuk diberi lagi hukuman tambahan. Ayah korban juga meminta agar aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya. (Republika, 26-6-2026).

Kasus ini banyak menyedot perhatian publik karena kekejaman yang luar biasa dari pelaku. Simpati dan empati masyarakat terhadap korban mengalir deras. Tanpa bermaksud mengabaikan penderitaan dan perjuangan korban untuk bertahan hidup selama tiga tahun yang pasti sangat berat, tulisan ini mencoba membedah beberapa aspek dalam sudut pandang Islam yang jarang dipahami umat, yang seandainya diterapkan, kasus ini tidak mungkin terjadi.

Aturan Pergaulan Islam yang Diabaikan

Berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi dalam hubungan di luar nikah berangkat dari tidak dipahaminya aturan-aturan Islam dalam relasi sosial antara laki-laki dan perempuan. Masuknya liberalisme melalui berbagai saluran, membuat aturan agama makin terpinggirkan. Anak muda pacaran makin terasa normal, termasuk pergi berduaan, menonton bioskop, ke kafe, lantas berpegangan tangan, berciuman dan bermesraan. Tidak sedikit yang lantas berakhir MBA (married by accident, ed.).

Kasus semacam ini makin banyak karena masyarakat juga menormalisasi hubungan tidak halal ini. Pacaran dianggap biasa, tidak dianggap perbuatan mungkar, sehingga tidak ada kepedulian dan amar makruf nahi mungkar yang ditegakkan. Padahal, masyarakat semestinya memiliki fungsi kontrol sosial, sebagaimana ditegaskan dalam banyak hadis Rasulullah ﷺ. Di antaranya sabda beliau,

 مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنَ لَـمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْـمَـانِ

“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya (kekuasaannya); jika ia tidak mampu, maka dengan lidahnya (menasihatinya); dan jika ia tidak mampu juga, maka dengan hatinya (merasa tidak senang dan tidak setuju), dan demikian itu adalah selemah-lemah iman.” (HR Muslim).

Namun, faktor yang paling besar pengaruhnya terhadap kerusakan sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan adalah abainya negara. Ketika negara membiarkan sistem kehidupan liberal menjadi masa depan generasi muda, menolak meletakkan pagar dalam pergaulan laki-laki dan perempuan dengan alasan HAM, dan menganggap hubungan laki-laki dan perempuan semata-mata wilayah privat yang negara tidak campur tangan di dalamnya, sesungguhnya negara telah membukakan pintu kerusakan yang tidak mampu untuk tertutup kembali.

Sejatinya, Islam telah memberikan rambu-rambu tegas dalam mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan yang mesti menjadi pegangan, baik individu, masyarakat, maupun negara.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا

“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.” (QS Al-Isra: 32).

Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an menjelaskan,

قَوْلُهُ تَعَالَى: (وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ) نَهْيٌ عَنِ الزِّنَى وَعَنْ مُقَدِّمَاتِهِ، وَهِيَ كُلُّ مَا يُؤَدِّي إِلَيْهِ وَيَقْرُبُ مِنْهُ

“Firman Allah Taala, ‘Dan janganlah kalian mendekati zina,’ adalah larangan terhadap zina dan juga terhadap hal-hal yang menjadi pendahulunya (pengantarnya), yaitu segala sesuatu yang mengantarkan kepada zina dan mendekatkan kepadanya.”

Termasuk dalam perbuatan mendekati zina adalah aktivitas pacaran: berduaan, berpegangan tangan, bermesraan, dan seterusnya. Sebaliknya, Islam mengatur agar hubungan antara laki-laki dan perempuan di ruang publik menjadi aktivitas produktif dan menjauhkan dari perubahannya menjadi pandangan seksual.

Oleh karena itu, Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan menahan pandangan (QS An-Nuur: 30—31, menutup aurat dan mengenakan kerudung bagi perempuan (QS An-Nuur: 31, memerintahkan perempuan berjilbab (QS Al-Ahzab: 59), melarang keduanya berkhalwat (berduaan tanpa mahram di tempat sepi) (HR Bukhari-Muslim), dan melarang perempuan melakukan perjalanan tanpa mahram lebih dari sehari-semalam (HR Bukhari-Muslim).

Hukum-hukum ini, apabila diterapkan secara sempurna, baik oleh individu, masyarakat, dan negara, merupakan penghalang efektif bagi terjerumusnya laki-laki atau perempuan dalam tindak perzinaan, berikut segala kerusakan yang menyertainya.

Fungsi Perlindungan dalam Sistem Perwalian Perempuan

Selama ini, masyarakat hanya tahu bahwa tugas wali seorang anak perempuan adalah menikahkan, padahal makna wali lebih luas dari itu. Dalam pembahasan ahliyyah dan wilāyah, Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan konsep umum wali sebagai berikut.

الولاية هي سلطة شرعية تجعل لمن يتولاها القدرة على إنشاء التصرفات أو حفظ مصالح من تحت ولايته، وهي مبنية على رعاية المصلحة والحفظ والتدبير

“Perwalian adalah kekuasaan yang ditetapkan oleh syariat yang memberikan kepada orang yang menjalankannya kemampuan untuk melakukan tindakan hukum atau menjaga kemaslahatan orang yang berada di bawah perwaliannya. Perwalian ini dibangun atas dasar memperhatikan maslahat, menjaga, dan mengatur.” (Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, Wahbah az-Zuhaili, pembahasan “Al-Wilāyah”).

Dari penjelasan perwalian ini, kewajiban wali luas cakupannya, meliputi juga urusan nafkah, perlindungan, pendidikan, dan pemenuhan kemaslahatan lainnya. Sedangkan dalam pernikahan, tugas wali dijelaskan Syekh Wahbah sebagai berikut.

الحكمة من اشتراط الولي في النكاح هي صيانة المرأة وحفظ حقوقها، والنظر في مصلحتها، ومنع وقوعها في الغبن أو الضرر

“Hikmah disyaratkannya wali dalam pernikahan adalah menjaga perempuan, melindungi hak-haknya, memperhatikan kemaslahatannya, serta mencegahnya dari kerugian atau bahaya.” (Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, Wahbah az-Zuhaili, Kitāb an-Nikāḥ).

Dengan demikian, tugas wali adalah mencarikan suami terbaik bagi anak perempuannya dan menghindarkannya dari suami yang buruk sebagaimana penjelasan Ibnu Qudāmah,

وَلِيُّ الْمَرْأَةِ أَحَقُّ بِالنَّظَرِ فِي تَزْوِيجِهَا، لِأَنَّهُ أَعْرَفُ بِمَصْلَحَتِهَا وَأَشْفَقُ عَلَيْهَا

“Wali seorang perempuan lebih berhak memperhatikan urusan pernikahannya karena ia lebih mengetahui kemaslahatannya dan lebih memiliki kasih sayang kepadanya.” (Al-Mughnī, Ibnu Qudāmah, Kitāb an-Nikāḥ).

Seorang perempuan yang memutuskan sendiri pernikahannya tanpa melibatkan wali, bahkan memutuskan hubungan dengan walinya, akan kehilangan perlindungan dari orang yang paling menyayangi dan menginginkan kebaikan untuknya. Dengan demikian, bagaimanapun keadaannya, perempuan tidak boleh memutuskan hubungan dengan walinya kecuali dengan alasan syar’i, seperti wali yang murtad. Apalagi kemudian memutuskan untuk tinggal bersama laki-laki asing hanya karena alasan cinta, hal ini akan membuatnya lepas dari perlindungan dan penjagaan wali.

Dengan begitu, jika ada laki-laki yang berusaha memutuskan hubungan antara perempuan dan walinya, sudah hampir bisa dipastikan memiliki niat buruk. Inilah yang harus dipahami oleh setiap perempuan agar tidak sampai terjebak dalam hubungan yang toksik dengan laki-laki asing. Dalam hal ini, negara wajib memastikan setiap wali mampu menjalankan fungsi perwaliannya dengan baik melalui aturan-aturan yang diterapkannya dalam berbagai sektor kehidupan, seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, dan pemberian sanksi bagi para pelanggar.

Sistem Sanksi dalam Aturan Sosial Islam terkait Penyekapan dan Penyiksaan

Kasus penyekapan dan penyiksaan di Bandung tadi termasuk kasus yang luar biasa sadis. Wajar jika masyarakat menginginkan sanksi seberat-beratnya bagi pelaku. Bahkan, muncul tuntutan untuk menghukum dengan balasan yang sesuai kejahatannya.

Secara resmi, pasal-pasal dalam KUHP yang akan disangkakan kepada pelaku, hukumannya hanya penjara, maksimal sekitar 12 tahun. Jika dijalani dua pertiganya, pelaku dipenjara sekitar 8 tahun saja, itu pun bisa dikurangi remisi tiap tahun. Artinya, pelaku bisa bebas kurang dari 8 tahun. Peluang untuk ia kembali meneror korban atau mencari korban baru, masih terbuka lebar karena ternyata dari berbagai penelitian, penjara tidak efektif untuk membuat jera (Cassia Spohn & David Holleran (2002), The Effect of Imprisonment on Recidivism Rates of Felony Offenders).

Lantas, bagaimana sanksi dalam Islam? Tuntutan untuk melakukan kisas atas penganiayaan pelaku sempat mengemuka dari usulan pihak keluarga. Sebagian ulama memang berpendapat adanya hukum kisas dalam kasus jarh (perlukaan). Mereka mendasarkan pada firman Allah Taala,

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ

“Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa dibalas dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka pun ada kisasnya.” (QS Al-Mā’idah [5]: 45).

Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nizhamul Uqubat fi al-Islam bab “Jinayah Selain Jiwa”, menjelaskan bahwa ayat Al-Maidah ayat 45 di atas turun bagi Bani Israil dan menceritakan kisah mereka, tetapi bukan khithab bagi kita karena kaidah usul “syar’un man qablana laisa syar’an Iana”, yang artinya syariat sebelum kita bukan syariat bagi kita.

Selanjutnya, beliau menjelaskan bahwa tidak ada dalil bagi sanksi kisas pada organ dari anggota-anggota badan maupun tulang yang terdapat dalam tubuh secara mutlak, kecuali pada gigi dan pelukaan yang terdapat di badan. Kisas pada gigi didasarkan pada hadis berikut,

عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَسَرَتْ الرُّبَيِّعُ ثَنِيَّةَ جَارِيَةٍ فَطَلَبُوا إِلَيْهِمْ الْعَفْوَ فَأَبَوْا فَعُرِضَ عَلَيْهِمْ الْأَرْشُ فَأَبَوْا فَأَتَوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ بِالْقِصَاصِ قَالَ أَنَسُ بْنُ النَّضْرِ يَا رَسُولَ اللَّهِ تُكْسَرُ ثَنِيَّةُ الرُّبَيِّعِ لَا وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَا تُكْسَرُ قَالَ يَا أَنَسُ كِتَابُ اللَّهِ الْقِصَاصُ فَرَضِيَ الْقَوْمُ وَعَفَوْا فَقَالَ إِنَّ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ مَنْ لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللَّهِ لَأَبَرَّهُ

Dari [Anas], ia berkata, “Ar Rubayyi’ telah memecahkan gigi seri seorang wanita, kemudian mereka meminta kepada wali wanita tersebut untuk memaafkan namun mereka menolak. Kemudian ditawarkan kepada mereka denda, tetapi mereka menolak; lalu mereka mendatangi Nabi ﷺ, kemudian beliau memerintahkan untuk dikisas. Anas bin An-Nadhr berkata, “Wahai Rasulullah, apakah gigi seri Ar-Rubayyi’ akan dipecah? Tidak, demi Zat yang mengutus Tuan dengan kebenaran. Gigi serinya tidak akan dipecah.” Beliau ﷺ bersabda, “Wahai Anas, ketetapan Allah adalah kisas.” Kemudian kaum tersebut rela dan memaafkannya.” Lantas beliau pun bersabda, “Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah ada yang apabila ia bersumpah atas nama Allah, niscaya Allah akan menepatinya.” (HR An-Nasai).

Adapun kisas pada luka tidak dilakukan sehingga luka korban sembuh, berdasarkan hadis Amru bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya bahwa seorang laki-laki menusuk laki-laki lain pada lututnya dengan tanduk, ia datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, “Rasulullah, hak kisasku.” Rasulullah ﷺ menjawab, “Nanti apabila kamu sembuh.” Ia datang lagi dan berkata, “Rasulullah, hak kisasku.” Rasulullah ﷺ lalu mengabulkan tuntutannya. Beberapa waktu setelahnya, dia datang dan berkata, “Rasulullah, aku pincang.” Nabi ﷺ menjawab, “Aku sudah melarangmu tetapi kamu tidak mendengarku, maka Allah menjauhkanku, dan pincangmu itu sia-sia.” Kemudian Rasulullah ﷺ melarang kisas terhadap luka hingga korbannya sembuh. (Hadits hasan diriwayatkan oleh Ahmad).

Abdurrahman al-Maliki dalam Nizhamul Uqubat fi al-Islam menjelaskan bahwa kisas dilakukan apabila memenuhi syarat: pelukaan yang disengaja, tidak dikhawatirkan pelaku yang dikisas akan mati, dan adanya permintaan dari korban.

Dalam kasus penyekapan dan penyiksaan di Bandung, korban mengalami patah semua gigi seri dan kakinya dibacok sehingga tidak bisa berjalan. Kedua kondisi ini bisa dikisas; atau apabila korban mau memaafkan, bisa diganti diat (denda). Sementara itu, cacat pada bibir, hidung, dan kebutaan mata, mewajibkan pelaku membayar diat.

Dan dari Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya Radhiyallahu ‘anhum dari Nabi ﷺ, bahwasanya beliau menulis surat untuk penduduk Yaman, di dalamnya tertulis tentang kewajiban-kewajiban, hal-hal yang sunah, dan diat. Di dalam masalah diat disebutkan,

وَأَنَّ فِي النَّفْسِ الدِّيَةُ مِائَةً مِنَ اْلإِبِلِ وَفِي الْأَنْفِ إِذَا أُوعِبَ جَدْعُهُ الدِّيَةُ وَفِي اللِّسَانِ الدِّيَةُ وَفِي الشَّفَتَيْنِ الدِّيَةُ وَفِي الْبَيْضَتَيْنِ الدِّيَةُ، وَفِي الذَّكَرِ الدِّيَةُ، وَفِي الصُّلْبِ الدِّيَةُ، وَفِي الْعَيْنَيْنِ الدِّيَةُ، وَفِي الرِّجْلِ الْوَاحِدَةِ نِصْفُ الدِّيَةِ، وَفِي الْمَأْمُومَةِ ثُلُثُ الدِّيَةِ، وَفِي الْجَائِفَةِ ثُلُثُ الدِّيَةِ، وَفِي الْمُنَقِّلَةِ خَمْسُ عَشْرَةَ مِنَ اْلإِبِلِ وَفِي كُلِّ أُصْبُعٍ مِنْ أَصَابِعِ الْيَدِ وَالرِّجْلِ عَشْرٌ مِنَ اْلإِبِلِ وَفِي السِّنِّ خَمْسٌ مِنَ اْلإِبِلِ وَفِي الْمُوضِحَةِ خَمْسٌ مِنَ اْلإِبِلِ.

“Adapun pada jiwa diatnya 100 ekor unta, pada hidung apabila patah seluruhnya dikenakan diat penuh, pada lidah diat penuh, pada dua mulut diat penuh, pada dua biji pelir diat penuh, pada zakar diat penuh, pada tulang punggung diat penuh, pada dua buah mata diat penuh, pada sebuah kaki setengah diat, luka yang mengenai kulit otak sepertiga diat, luka yang sampai rongga kepala atau perut sepertiga diat, cedera yang menyebabkan tulang tergeser 15 ekor unta, pada setiap jari tangan dan kaki 10 ekor unta, pada setiap gigi 5 ekor unta, dan pada luka yang membuat tulang terlihat 5 ekor unta.” (HR An-Nasai).

Pada kasus ini, pelaku wajib membayar diat mata apabila keduanya buta 100 ekor unta, hidung 100 ekor unta, bibir atas 50 ekor unta, luka di kepala 33 ekor unta, total 283 ekor unta. apabila satu ekor unta harganya 50 juta, maka total yang harus dibayarkan 14 miliar 150 juta rupiah! Ini masih ditambah kisas pada semua gigi depan dan satu kakinya.

Yang paling fatal, menurut keterangan pihak keluarga, pelaku juga melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Sanksi zina pada pelaku yang statusnya sudah pernah menikah (muhsan) adalah dijatuhi hukuman rajam sampai mati. Sumber dalil yang menjelaskan hukuman rajam bagi pelaku zina muhsan adalah hadis yang disabdakan Nabi Muhammad ﷺ.

خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

“Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam.” (HR Muslim).

Tentu hukuman rajam sampai mati adalah hukuman terakhir setelah hukuman sebelumnya di atas. Dengan hukuman seperti ini, akan membuat setiap orang takut untuk melakukan kejahatan yang serupa. Inilah yang akan memunculkan efek jera di tengah masyarakat, yakni fungsi zawajir (pencegahan/preventif). Bagi pelaku sendiri, hukuman ini berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa) atas semua kesalahannya.

Dengan hukuman seperti ini, kejahatan dan maksiat di tengah umat bisa dicegah. Ditambah dengan penerapan sistem aturan sosial dalam Islam, maka akan tercipta masyarakat yang produktif dan terjaga kesucian di dalamnya. Namun, hal ini hanya akan terwujud dalam sistem Islam yang diterapkan, yaitu melalui institusi Khilafah Islamiah. Wallahualam. [MNews/GZ]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *