Konten Viral Memakan Korban, Alarm Rusaknya Perlindungan Generasi

Konten Viral Memakan Korban, Alarm Rusaknya Perlindungan Generasi

Penulis: Chairunnisa Rahmawati, S.Pd.

Muslimah News, KOLOM — Dunia digital saat ini berkembang sangat cepat. Berbagai platform media sosial menghadirkan hiburan tanpa batas, mulai dari video pendek, tantangan viral, hingga aksi freestyle yang mempertontonkan keberanian ekstrem demi meraih popularitas.

Sayangnya, tidak semua konten membawa manfaat. Anak-anak dan remaja terjebak dalam budaya mencari pengakuan melalui aksi berbahaya yang mengancam keselamatan jiwa. Mereka meniru adegan ekstrem dari media sosial tanpa memahami risiko yang mengintai. Demi dianggap keren dan mendapatkan like, penonton, serta pengikut, mereka rela melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri. Tidak sedikit yang berakhir dengan cedera serius, bahkan hingga kehilangan nyawa.

Tragedi ini bukan sekadar persoalan kelalaian individu, melainkan alarm keras rusaknya sistem perlindungan generasi. Pertanyaannya, ketika konten digital berbahaya mulai merenggut nyawa generasi, di mana peran negara?

Kebebasan Tanpa Batas Melahirkan Kerusakan

Atas nama kebebasan, manusia seolah diberi hak untuk melakukan apa saja. Kebebasan berekspresi, bertingkah laku, hingga membuat dan menyebarkan konten, dianggap sebagai simbol kemajuan zaman. Namun di balik slogan kebebasan itu, perlahan lahir berbagai kerusakan yang mengancam moral, akal, bahkan keselamatan jiwa.

Ruang digital menjadi salah satu bukti nyata. Demi mengejar popularitas dan keuntungan, berbagai konten berbahaya dipertontonkan tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi generasi. Sesuatu yang dahulu dianggap tabu dan membahayakan, kini dipuji sebagai hiburan dan bentuk kreativitas.

Dampak dari normalisasi konten berbahaya ini tidak lagi teoritis. Dalam banyak kasus, ia telah menimbulkan korban nyawa. Kasus meninggalnya dua anak di Lombok Timur akibat meniru aksi freestyle ekstrem, misalnya, menjadi bukti nyata betapa konten digital tidak lagi sekadar hiburan, tetapi dapat berubah menjadi ancaman mematikan.

Sudah sepatutnya kita turut menyoroti maraknya konten merusak, seperti pornografi, judi online, ujaran kebencian, game online yang melenakan, hingga freestyle yang berbahaya. Banyak konten yang sering kali dianggap wajar akibat pengulangan dan normalisasi di ruang digital. Padahal, tidak hanya merusak, konten-konten itu juga perlahan membentuk pola pikir dan perilaku generasi muda.

Sesuatu yang awalnya dianggap berisiko, memalukan, atau menyimpang, lama-kelamaan dipandang biasa, bahkan menjadi tren yang ditiru. Inilah efek normalisasi digital: keburukan dikemas sebagai hiburan, keberanian semu dipuji sebagai kreativitas, dan tindakan berbahaya dianggap cara mendapatkan pengakuan sosial.

Fenomena freestyle ekstrem demi konten, misalnya, menunjukkan betapa budaya viral mampu mengalahkan naluri menjaga keselamatan diri. Demi mendapatkan perhatian publik, tidak sedikit yang rela melakukan aksi berbahaya tanpa memikirkan dampaknya. Tragisnya, sebagian orang justru memberikan dukungan melalui like, komentar, dan penyebaran ulang konten tersebut sehingga perilaku berisiko makin dianggap lumrah. Realitas ini tentu tidak lahir secara tiba-tiba. Ia tumbuh dari sistem kehidupan sekuler liberal yang menjadikan kebebasan sebagai nilai utama.

Menurut Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Ad-Dimuqrathiyyah Nizham Kufr, kebebasan tanpa batas merupakan konsekuensi dari ide sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Ketika manusia tidak lagi menjadikan wahyu sebagai pedoman, hawa nafsu dan kepentingan materi akan menjadi standar dalam menentukan benar dan salah. Dari sinilah lahir berbagai kerusakan dalam kehidupan individu maupun masyarakat.

Beliau juga menjelaskan bahwa sistem kapitalisme Barat membangun kehidupan di atas asas kebebasan (al-hurriyyah), yaitu kebebasan beragama, berpendapat, kepemilikan, dan bertingkah laku. Kebebasan semacam itu pada akhirnya membuka pintu kerusakan karena manusia dibiarkan mengikuti keinginan dan syahwatnya tanpa mengikatkan diri terhadap hukum Allah Taala. Dalam kondisi seperti itu, kemaksiatan dianggap hak pribadi, sedangkan kerusakan sosial dipandang sebagai bagian dari kebebasan individu.

Walhasil, kerusakan moral yang terjadi di tengah masyarakat modern merupakan buah dari ide kebebasan sekuler kapitalistik, seperti pornografi, pergaulan bebas, perjudian, rusaknya institusi keluarga, eksploitasi media, hingga perilaku menyimpang.

Di sinilah tampak lemahnya peran negara. Negara lebih banyak hadir sebagai regulator teknis, bukan sebagai pelindung akidah dan moral masyarakat. Selama sebuah konten dianggap menghasilkan keuntungan ekonomi, meningkatkan trafik, atau sekadar memenuhi standar “kebebasan berekspresi”, maka konten tersebut sering kali tetap dibiarkan beredar meski merusak generasi. Akibatnya, negara cenderung terlambat bertindak setelah muncul korban, bukan mencegah kerusakan sejak awal.

Alarm Rusaknya Sistem Perlindungan

Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara manusia berinteraksi, belajar, dan membentuk pola pikir. Media sosial kini bukan sekadar sarana komunikasi, melainkan telah menjadi ruang utama yang memengaruhi cara pandang, gaya hidup, bahkan kepribadian generasi muda. Namun di balik kemajuan teknologi tersebut, tersimpan persoalan besar yang menjadi alarm serius bagi rusaknya sistem perlindungan generasi.

Mayoritas platform media sosial yang populer saat ini lahir dari negara-negara sekuler kapitalistik yang menjadikan media sebagai industri bisnis bernilai triliunan rupiah. Dalam paradigma kapitalisme, media tidak dibangun untuk membentuk manusia bertakwa atau mendidik masyarakat, melainkan untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Oleh karena itu, ukuran keberhasilan sebuah platform bukan kualitas moral kontennya, tetapi seberapa besar perhatian publik yang mampu dikumpulkan.

Salah satu fenomena yang lahir dari perkembangan kapitalisme digital adalah ekonomi atensi (attention economy), yaitu sistem yang menjadikan perhatian manusia sebagai komoditas ekonomi. Konsep ini berakar dari gagasan Herbert A. Simon tentang kelangkaan perhatian di tengah melimpahnya informasi. Ia menyatakan, “A wealth of information creates a poverty of attention.” Artinya, pada era yang dipenuhi data saat ini, yang langka bukan informasi, melainkan kemampuan untuk memfokuskan diri.

Mereka yang berhasil merebut perhatian publik akan memperoleh keuntungan terbesar di pasar digital. Makin lama seseorang menatap layar, makin besar keuntungan platform. Itulah sebabnya algoritma media sosial dirancang untuk terus menarik perhatian pengguna selama mungkin.

Algoritma media sosial lebih sering memunculkan konten yang sensasional daripada mendidik. Konten kontroversial, hiburan berlebihan, aksi berbahaya, drama, konflik, maupun vulgaritas, lebih mudah viral karena mampu memancing emosi publik. Sedangkan konten ilmu, adab, dan pendidikan sering tenggelam karena dianggap kurang menarik secara pasar.

Dalam kitab Nizhamul Iqtishadi fil Islam, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa kapitalisme menjadikan manfaat materi sebagai standar utama kehidupan. Ketika keuntungan menjadi ukuran, nilai moral mudah disingkirkan. Inilah yang tampak dalam kapitalisme digital hari ini, perhatian manusia diperdagangkan, sensasi dijual, dan generasi dijadikan target pasar.

Anak-anak dan remaja pun tumbuh di lingkungan digital yang dipenuhi banjir informasi tanpa filter nilai yang kuat. Mereka lebih akrab dengan budaya viral daripada ilmu, mengejar validasi media sosial daripada kualitas diri. Bahkan demi popularitas, sebagian rela melakukan tindakan berbahaya, membuka aib, atau meniru tren yang merusak akhlak dan keselamatan. Fenomena ini makin membuktikan bahwa sistem sekuler kapitalistik gagal melindungi generasi.

Absennya negara dalam memberikan perlindungan hakiki kepada generasi bukan semata karena lemahnya pengawasan teknis, tetapi karena paradigma sistem yang digunakan memang tidak menempatkan penjagaan akhlak dan keimanan sebagai prioritas. Dalam sistem sekuler kapitalistik, negara dibangun untuk menjaga stabilitas ekonomi, kebebasan pasar, dan pertumbuhan industri, sedangkan urusan moral sering dianggap sebagai ranah pribadi masyarakat.

Di sisi lain, negara terikat pada kepentingan ekonomi dan investasi industri teknologi global. Platform digital dipandang sebagai sumber pemasukan ekonomi, alat pertumbuhan pasar, sekaligus penggerak konsumsi masyarakat. Akibatnya, kerusakan moral yang ditimbulkan platform digital sering kali tidak dianggap sebagai ancaman. Negara baru bertindak ketika dampak buruknya menimbulkan kegaduhan publik atau korban nyata.

Sistem Islam, Pelindung Hakiki bagi Generasi

Berbeda dengan sistem sekuler kapitalisme, fungsi utama negara dalam sistem Islam adalah raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Negara tidak boleh membiarkan masyarakat, khususnya generasi muda, dikuasai arus informasi yang merusak akidah dan moral. Generasi adalah aset terbesar sebuah peradaban karena dari tangan merekalah masa depan umat akan ditentukan. Menjaga generasi bukan sekadar memastikan mereka tumbuh sehat secara fisik atau cerdas secara akademik, tetapi juga menjaga akidah, akhlak, pola pikir, dan arah kehidupannya.

Islam hadir sebagai sistem kehidupan yang memberikan perlindungan hakiki bagi generasi karena Islam berasal dari Allah Taala, Zat yang paling mengetahui kebutuhan dan fitrah manusia.

Di antara perlindungan terbaik dari sistem Islam adalah pertama, menjadikan akidah Islam sebagai fondasi pendidikan. Islam membentuk generasi yang sadar bahwa hidup terikat dengan aturan Allah, termasuk saat menggunakan media digital. Dengan demikian, generasi memiliki benteng keimanan yang kokoh sehingga kecanduan bermedia sosial maupun tren yang merusak dapat diminimalkan secara signifikan.

Kedua, mengatur media berdasarkan syariat. Media dalam Islam berfungsi sebagai sarana edukasi, dakwah, penyebaran ilmu, dan pembangun peradaban. Negara akan melarang penyebaran konten yang merusak akidah, akhlak, dan keselamatan masyarakat, serta menindak tegas pihak yang memproduksi maupun menyebarkannya.

Ketiga, menguatkan peran keluarga. Islam menempatkan keluarga sebagai benteng utama perlindungan generasi. Rumah bukan sekadar tempat tinggal, melainkan tempat penanaman ketakwaan, adab, dan kasih sayang.

Keempat, menciptakan lingkungan sosial yang sehat. Masyarakat dibangun dengan standar halal-haram, bukan pasar atau algoritma. Sesuatu tidak dianggap baik hanya karena ramai ditonton, menghasilkan uang, atau disukai banyak orang. Ukuran benar dan salah tetap dikembalikan kepada syariat Allah.

Kelima, mengarahkan teknologi untuk kemajuan peradaban Islam. Penguasaan teknologi tidak diarahkan untuk kesombongan atau eksploitasi pasar, tetapi untuk pengabdian kepada Allah dan kemanfaatan bagi umat manusia.

Tragedi yang merenggut nyawa anak akibat meniru konten berbahaya harus menjadi alarm keras tentang rusaknya sistem perlindungan generasi. Sudah saatnya umat menyadari bahwa generasi tidak boleh terus dibiarkan menjadi pasar industri digital dan korban budaya viral. Generasi adalah pewaris peradaban yang harus dijaga dengan sistem yang lahir dari Zat Yang Maha Mengetahui kebutuhan manusia, yaitu Allah Taala.

Hanya dengan sistem Islam kafah akan lahir perlindungan hakiki yang mampu menjaga anak-anak umat dari kerusakan zaman dan mengarahkan mereka menjadi generasi beriman, berilmu, berakhlak, serta siap membangun peradaban mulia. [MNews/GZ]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *