Penulis: Chairunnisa Rahmawati
Muslimah News, KOLOM — Kekecewaan publik terhadap sikap Pemerintah yang bergabung dalam Board of Peace Januari lalu belum benar-benar hilang. Alih-alih mereda, polemik justru berlanjut pada bulan berikutnya: kebijakan pengakuan produk halal dari Amerika Serikat (AS), sebuah keputusan yang menyentuh ranah sensitif kepercayaan umat.
Hingga kini, dampaknya masih menjadi perbincangan karena bersinggungan dengan aspek kepercayaan umat Islam terhadap kehalalan produk yang mereka konsumsi dan gunakan. Bagi mereka, jaminan kehalalan produk bukan sekadar preferensi konsumen, melainkan bagian dari pemenuhan kewajiban agama dan perlindungan hak mayoritas masyarakat.
Sebagaimana kita ketahui, pada 19 Februari 2026, Pemerintah Indonesia dan AS resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) bertajuk “Toward a New Golden Age for the US–Indonesia Alliance”. Kesepakatan tersebut memuat berbagai aturan perdagangan baru, termasuk terkait sertifikasi halal. (setkab[dot]go[dot]id).
Dalam dokumen ART, sertifikasi atau label halal dinilai sebagai hambatan nontarif dalam perdagangan bilateral—yang menurut AS perlu untuk disederhanakan. Konsekuensinya, Indonesia menyatakan akan membebaskan sejumlah produk manufaktur asal AS (terutama kosmetik dan alat kesehatan) dari kewajiban sertifikasi halal. Kebijakan ini diklaim sebagai langkah memperlancar arus perdagangan dan mengurangi hambatan administratif.
Di sinilah letak persoalannya. Sampai sekarang, kebijakan tersebut masih menyisakan pertanyaan mendasar: apakah otoritas penetapan standar halal yang seharusnya berada dalam kedaulatan syariat boleh dikompromikan demi kepentingan perdagangan?
Menyoroti Realitas Kesepakatan Dagang Indonesia-AS
Merujuk dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), setelah kesepakatan dagang berlaku, Indonesia harus mengizinkan label halal dari AS sendiri, bukan dari Indonesia. Dalam ketentuan Pasal 2.9 Perjanjian Dagang Indonesia-AS tentang Halal untuk Barang Manufaktur, terdapat sejumlah pengaturan terkait produk asal AS.
Pertama, dalam rangka mendukung ekspor AS, Indonesia diwajibkan memberikan pembebasan dari kewajiban sertifikasi dan pencantuman label halal terhadap produk-produk manufaktur, seperti kosmetik, alat kesehatan, serta barang lainnya yang sebelumnya berpotensi dikenai ketentuan halal.
Kedua, pembebasan serupa juga berlaku untuk kontainer dan berbagai bahan pendukung yang digunakan dalam proses pengangkutan produk manufaktur. Namun, pengecualian tetap diberlakukan bagi kontainer atau bahan yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi.
Ketiga, Indonesia tidak diperkenankan menerapkan kewajiban sertifikasi maupun pelabelan terhadap produk yang memang tidak dikategorikan sebagai halal.
Keempat, setiap lembaga sertifikasi halal dari AS yang telah memperoleh pengakuan dari otoritas halal Indonesia harus diberikan kewenangan untuk menerbitkan sertifikat halal bagi produk yang akan masuk ke pasar Indonesia tanpa syarat tambahan. Indonesia juga diminta untuk mempermudah serta mempercepat proses pengakuan dan persetujuan terhadap lembaga sertifikasi halal dari AS.
Sementara itu, dalam Pasal 2.22 diatur sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi Indonesia terkait produk pangan dan pertanian asal AS.
Pertama, Indonesia diwajibkan mengakui praktik penyembelihan hewan yang dilakukan di AS selama dinilai sesuai hukum Islam atau mengikuti standar yang ditetapkan negara-negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).
Kedua, produk nonhewani serta pakan ternak—baik yang berasal dari rekayasa genetika maupun bukan—harus dibebaskan dari kewajiban sertifikasi dan pencantuman label halal.
Ketiga, kontainer serta berbagai bahan yang digunakan untuk pengangkutan produk pangan dan pertanian juga tidak boleh dikenai kewajiban sertifikasi maupun pelabelan halal.
Keempat, perusahaan AS yang bergerak di bidang pengemasan, penyimpanan, dan pergudangan dalam rantai pasok ekspor produk pertanian halal ke Indonesia dibebaskan dari kewajiban uji kompetensi halal maupun sertifikasi bagi para pekerjanya.
Kelima, Indonesia tidak diperkenankan menetapkan atau mempertahankan kebijakan yang mengharuskan perusahaan AS menunjuk tenaga ahli halal untuk melakukan pengawasan terhadap operasional perusahaan.
Dari penjelasan tersebut, terlihat jelas bahwa pada hakikatnya ini bukan sekadar persoalan teknis perdagangan, melainkan ujian nyata bagi kedaulatan syariat dalam menentukan standar halal di negeri mayoritas muslim. Ketika kewenangan menetapkan, mengawasi, dan mensyaratkan standar halal harus disesuaikan dengan kesepakatan dagang, muncul pertanyaan: sejauh mana syariat tetap berdiri sebagai rujukan utama dan bukan sekadar variabel yang dapat dinegosiasikan demi kepentingan ekonomi? Di titik inilah isu halal tidak lagi menyangkut label saja, bukan pula sekadar menyentuh angka-angka ekspor-impor, melainkan menyentuh prinsip kedaulatan hukum Islam dalam tata kelola negara.
Padahal, halal bukan sekadar label, melainkan sebagai bagian dari keyakinan, ketaatan, dan jaminan ketenangan bagi umat dalam sistem saat ini. Namun, dalam Perjanjian Dagang Indonesia-AS, standar halal menjadi bagian dari negosiasi ekonomi. Ketika sertifikasi halal dari lembaga asing harus diakui tanpa intervensi otoritas dalam negeri, publik pun patut bertanya, sejauh mana kedaulatan regulasi halal tetap berdiri tegak di tengah tekanan pasar global?
Negosiasi Kebijakan Halal Indonesia-AS
Isu sertifikasi halal memang bukan persoalan baru dalam hubungan dagang Indonesia-AS. Sebagai negara mayoritas muslim, Indonesia menerapkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk tertentu yang beredar di dalam negeri. Akan tetapi, dalam perdagangan internasional, kebijakan ini sering dikategorikan sebagai bagian dari nontariff measures (hambatan nontarif), meskipun bagi Indonesia ia merupakan instrumen perlindungan konsumen berbasis regulasi nasional.
Pada Januari 2025, AS sempat mengindikasikan kesediaan mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia. Melalui komitmen yang disampaikan United States Department of Agriculture (USDA), Pemerintah AS menunjukkan kesiapan memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai regulasi Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pun mengapresiasi sikap tersebut karena itu menunjukkan pengakuan terhadap kedaulatan regulasi Indonesia di bidang jaminan produk halal.
Hanya saja, dinamika dapat berubah ketika isu yang sama masuk ke dalam perundingan dagang yang lebih luas. Dalam konteks kesepakatan dagang terbaru Indonesia-AS, sertifikasi halal tidak lagi berposisi sebagai isu teknis kepatuhan regulasi, melainkan bagian dari negosiasi timbal balik (reciprocal trade). Dalam laporan Foreign Trade Barriers Report 2025 yang dirilis USTR, AS menyampaikan kekhawatiran terhadap cara pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan halal yang dianggap tidak transparan, memberatkan, dan merugikan pelaku usaha asing, terutama dari AS. Di sinilah kemungkinan perubahan komitmen muncul.
Memang dalam perjanjian dagang, negara sering melakukan penyesuaian kebijakan, di antaranya untuk mengurangi hambatan nontarif, memperlancar arus barang dan jasa, mencapai keseimbangan konsesi antara kedua pihak, serta menjaga stabilitas hubungan ekonomi bilateral. Ketika kewajiban sertifikasi halal dipandang sebagai beban administratif tambahan bagi produk tertentu, maka di atas meja negosiasi bisa muncul opsi berupa pengecualian sebagian produk, penyederhanaan prosedur, pengakuan timbal balik sertifikasi, hingga harmonisasi standar.
Walhasil, kesepakatan dagang Indonesia-AS berpotensi menggeser posisi awal yang sebelumnya menunjukkan kepatuhan penuh terhadap regulasi Indonesia, menjadi pendekatan yang lebih fleksibel (kompromistis) demi kepentingan perdagangan bilateral.
Wajah Dominasi Kapitalis dalam Perdagangan
Menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Islam dan Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, sistem kapitalisme bukan sekadar sistem ekonomi, melainkan ideologi yang menjadikan asas kemanfaatan (manfaat materi) sebagai standar utama dalam setiap kebijakan, termasuk perdagangan internasional. Dalam kerangka ini, isu label halal tidak lagi diposisikan sebagai kewajiban syar’i yang bersumber dari akidah Islam, melainkan direduksi menjadi komoditas dagang yang tunduk pada mekanisme pasar dan kepentingan politik-ekonomi negara kuat semisal AS.
Dominasi kapitalis dalam perdagangan ini tampak ketika standar, regulasi, dan mekanisme sertifikasi halal dinegosiasikan dalam forum perdagangan bebas. Ini menunjukkan bahwa kedaulatan hukum syariat tidak lagi menjadi dasar, tetapi dikalahkan oleh prinsip liberalisasi perdagangan. Padahal, dalam pandangan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, hukum halal dan haram adalah ketetapan Allah yang bersifat tetap (tsabit), tidak boleh tunduk pada tekanan politik maupun kesepakatan ekonomi.
Mirisnya, dalam sistem kapitalisme global, negara-negara besar menggunakan instrumen perdagangan, perjanjian tarif, dan standar teknis sebagai alat hegemoni. Ketika label halal produk AS dinegosiasikan agar lebih longgar atau disesuaikan dengan standar mereka, yang terjadi bukan sekadar kerja sama ekonomi, melainkan dominasi ideologis yang memaksa negeri-negeri muslim menyesuaikan syariat-Nya dengan kepentingan pasar global.
Dengan demikian, dominasi kapitalis dalam konteks perdagangan Indonesia-AS merupakan konsekuensi logis dari diterapkannya sistem kapitalisme di negeri-negeri muslim. Selama standar kemanfaatan materi dan kepentingan politik global menjadi acuan, syariat Islam akan terus berada dalam posisi diabaikan. Solusinya tentu bukan hanya perbaikan regulasi teknis, melainkan perubahan sistemis dan menyeluruh menuju penerapan syariat secara kafah di bawah institusi sistem pemerintahan Islam (Khilafah) yang berdaulat penuh dalam menetapkan dan menjaga hukum halal-haram.
Khilafah Menjamin Masuknya Produk Halal dari Luar Negeri
Dalam Khilafah, tanggung jawab negara tidak berhenti pada produksi dalam negeri. Ketika negara butuh akan produk dari luar negeri, seperti makanan, produk yang masuk wajib dipastikan akan kehalalannya. Ini karena halal dan haram adalah hukum syarak, bukan sebatas standar dagang.
Berikut hal-hal penting dalam penetapan regulasi dalam Khilafah.
—
Pertama, prinsip dasar: halal adalah hukum, bukan sekadar label.
Allah Taala berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 168,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
“Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.”
Juga firman-Nya dalam Al-Baqarah ayat 172,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu…”
Oleh karenanya, negara wajib memastikan bahwa setiap makanan yang beredar (lokal maupun impor) memenuhi standar halal dan tayib. Khalifah sebagai pemimpin harus bertanggung jawab atas urusan rakyatnya.
Rasulullah ﷺ bersabda,
إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
“Sesungguhnya imam (khalifah) adalah perisai; orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Sahih Bukhari dan Sahih Muslim).
Makna junnah (perisai) mencakup perlindungan akidah, jiwa, dan juga konsumsi umat dari yang haram.
—
Kedua, mekanisme pengawasan impor dalam Khilafah.
Dalam catatan sejarah, Negara Islam memiliki institusi hisbah yang mengawasi pasar dan peredaran barang. Pengawasan ini tidak membedakan antara barang lokal dan impor. Pada masa Umar bin Khaththab, misalnya, perdagangan dengan wilayah nonmuslim tetap berlangsung. Negara mengatur pasar melalui lembaga hisbah untuk memastikan tidak ada kecurangan, penipuan, maupun beredarnya barang haram.
Demikian pula pada masa Harun ar-Rasyid, Baghdad menjadi pusat perdagangan global. Impor barang datang dari Bizantium, Cina (Dinasti Tang), India, wilayah Franka, dan Afrika Timur. Perdagangan bersifat global dan aktif, selama barang tersebut tidak bertentangan dengan hukum syariat.
Walhasil, dalam kerangka impor, Khilafah punya mekanisme yang harus diikuti negara lain yang ingin bekerja sama. Mekanismenya meliputi pemeriksaan di perbatasan, verifikasi proses produksi dan penyembelihan, larangan masuk bagi produk yang mengandung unsur haram, sanksi tegas bagi pedagang yang menyelundupkan barang haram. Babi, khamar, maupun produk turunannya tidak diberi izin masuk.
—
Ketiga, kebijakan perdagangan berdasarkan akidah.
Dalam Kitab Nizham al-Islam, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan bahwa hubungan luar negeri—termasuk kerja sama dagang—harus dibangun di atas akidah Islam dan kepentingan dakwah, bukan sekadar pertimbangan keuntungan ekonomi. Perjanjian dagang tidak boleh mengandung syarat yang merugikan kaum muslim atau membuka jalan dominasi politik dan ekonomi negara lain. Alhasil, dalam Khilafah, hubungan dagang dengan negara lain dibolehkan, tetapi tidak boleh melanggar hukum syarak.
—
Keempat, standar sertifikasi dalam perspektif Khilafah.
Sistem modern hari ini menjadikan sertifikasi halal sebagai mekanisme administratif atau negosiasi ekonomi. Sedangkan dalam Negara Khilafah, standar halal bersifat tunggal karena ia berbasis syariat. Hak penuh ada di tangan khalifah sebagai penentu standar barang-barang yang beredar di dalam negara. Tentu saja, produsen luar negeri wajib mengikuti standar syariat jika ingin masuk ke pasarnya kaum muslim sehingga kedaulatan hukum tetap berada di tangan negara.
—
Kelima, kebijakan impor produk halal dari negara muhariban fi’lan.
Dalam pandangan Islam, negara yang berstatus muhāriban fi‘lan (pihak yang secara nyata memerangi dan menunjukkan permusuhan aktif terhadap Daulah Islam) tidak diperlakukan sebagai mitra dalam hubungan ekonomi normal. Oleh karenanya, dalam menjamin produk halal dari luar negeri, Khilafah tidak akan membuka akses impor dari negara yang tergolong muhāriban fi‘lan.
Regulasi perdagangan disusun berdasarkan prinsip penjagaan agama dan keamanan negara. Hanya produk dari negara yang tidak memerangi dan bersedia tunduk pada standar syariat Islam yang dapat masuk ke pasar kaum muslim. Dengan demikian, jaminan halal dalam Khilafah bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari kedaulatan hukum syariat yang sepenuhnya berada di bawah otoritas negara.
Khatimah
Polemik label halal dalam pusaran kompromi Indonesia-AS bukan semata administratif atau teknis perdagangan, melainkan menyentuh kedaulatan syariat. Ketika “halal” dinegosiasikan dalam forum dagang internasional, ia berkonsekuensi pada konsistensi prinsip syariat. Di sinilah integritas hukum Islam dipertaruhkan, yakni antara menjaga kemurnian standar yang diyakini sebagai perintah agama, ataukah membuka ruang kompromi atas nama maslahat.
Walakhir, menjaga kedaulatan syariat bukan berarti menutup diri dari kerja sama internasional, melainkan untuk memastikan bahwa setiap bentuk interaksi tetap berpijak pada prinsip wahyu. Ini karena halal/haram tidak dimaknai sebatas label pada produk, melainkan bukti tanggung jawab negara dalam melindungi rakyatnya. Wallahualam. [MNews/GZ]
