Muslimah News, NASIONAL — Kemenkes menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa Nutri-Level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis. Aturan ini akan diterapkan pada usaha skala besar sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang Pencantuman Label gizi dan Pesan Kesehatan pada Pangan Siap Saji yang diterbitkan pada Selasa (14-4-2026). Kebijakan ini merupakan bagian dari amanat UU Kesehatan agar seluruh kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor dapat berjalan selaras.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan ini sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berlebih sehingga menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2. Penyakit-penyakit tersebut menyebabkan beban pembiayaan terbesar BPJS. Salah satu contoh adalah beban pembiayaan untuk gagal ginjal naik lebih dari 400% menjadi Rp13,38 triliun pada 2025 dari hanya Rp2,32 triliun pada 2019.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, konsumsi gula masyarakat Indonesia sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Pemberlakuan Nutri-Level diharapkan dapat membantu konsumen membuat pilihan konsumsi yang lebih sehat, sementara industri terdorong untuk menyesuaikan produknya agar lebih ramah bagi kesehatan.
Melalui Nutri-Level, Kemenkes berupaya menyederhanakan informasi tersebut agar lebih mudah dibaca dan dipahami oleh konsumen. Nutri-Level yang dimaksud terdiri atas empat tingkatan berbasis warna dan alfabet, mulai dari A berwarna hijau tua -dengan kadar terendah- hingga D berwarna merah, dengan kadar tertinggi. Pendekatan ini dipilih karena dinilai lebih dekat dengan cara masyarakat Indonesia memahami informasi. Adapun pencantuman Nutri-Level berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha terhadap kandungan GGL dari hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi.
Bukan Kebijakan Tulus
Namun, pemerhati kebijakan kesehatan dr. Arum Harjanti menilai, lahirnya kebijakan ini lebih sebagai upaya menyelamatkan anggaran negara, bukan murni upaya menjamin kesehatan rakyat. “Pencantuman label gizi Nutri-Level untuk memudahkan konsumen memilih produk yang aman untuk dirinya merupakan kebijakan reaktif, bukan kebijakan yang tulus. Sebabnya, kebijakan ini lahir sebagai solusi atas besarnya beban pembiayaan penyakit yang harus dikeluarkan negara,” jelasnya kepada MNews, Jumat (24-4-2026).
Di sisi lain, ujarnya, kebijakan label Nutri-Level ternyata masih menolerir produk dengan kandungan GGL tinggi meski dengan label warna berbeda (merah) yang dimaknai sebagai produk yang harus diperhatikan. “Dengan demikian, produk dengan kandungan GGL yang melebihi batas aman untuk kesehatan masih dimungkinkan beredar. Masyarakatlah yang dituntut untuk mandiri memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kesehatannya,” terangnya.
Kebijakan seperti ini, ungkapnya, tentu belum bisa memberikan perlindungan rakyat. Terlebih hari ini literasi masyarakat akan bahaya konsumsi GGL masih rendah, lanjutnya, sementara edukasi negara pun belum optimal. “Masifnya promosi produk yang dirancang sedemikian rupa untuk membuat konsumen ‘kecanduan produk dengan GGL tinggi’, memungkinkan konsumsi produk tinggi GGL masih sangat besar. Dengan demikian, terwujudnya konsumsi GGL yang tepat adalah utopis. Maka menekan konsumsi GGL agar terhindar dari penyakit ibarat jauh panggang dari api,” kritiknya.
Arum menyatakan, inilah potret penetapan kebijakan dalam sistem kapitalisme. Kebijakan reaktif ini, tuturnya, merupakan kebijakan tambal sulam untuk mengatasi tingginya konsumsi GGL. “Mirisnya, kondisi ini sejatinya merupakan buah kebijakan negara yang menguntungkan perusahaan. Ketika kebijakan yang dipilih berdampak buruk terhadap keseimbangan anggaran, maka disusunlah kebijakan baru sebagai solusi persoalan yang muncul. Inilah dampak buruk kebijakan yang berasas pada keuntungan materi,” cetusnya.
Ia menyayangkan, kebijakan ini tidak bisa memberikan solusi mendasar, bahkan masih menyisakan persoalan yang sejatinya sangat penting, yaitu kesehatan rakyat. “Ada banyak hal yang harus diatur secara komprehensif agar semua rakyat sehat, terhindar dari berbagai penyakit akibat konsumsi GGL yang tinggi,” ucapnya.
Namun, sesalnya, peran negara minim dalam menghalangi terwujudnya rakyat yang sehat. “Apalagi kesehatan adalah komoditas sehingga untuk mendapatkannya rakyat harus mengeluarkan biaya,” tuturnya.
Visi Raa’in
Arum menerangkan, negara yang peduli terhadap kesehatan rakyat dan melakukan upaya pencegahan sejak awal secara komprehensif hanya dapat terwujud ketika negara memiliki visi raa’in atau pelayan rakyat. “Negara bervisi raa’in ini hanya terwujud pada negara yang menjalankan Islam secara kafah, yaitu Khilafah. Khilafah senantiasa mewujudkan kemaslahatan dan menjauhkan rakyat dari bahaya yang mengancam hidupnya, termasuk dalam aspek kesehatan,” urainya.
Rasulullah saw., lanjutnya, menegaskan dalam riwayat Bukhari bahwa imam (kepala negara) adalah pemimpin yang akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya. “Oleh karena itu, negara akan memandang semua persoalan secara mendasar sehingga akan lahir kebijakan komprehensif yang memberikan solusi tuntas pada akar masalah berasaskan akidah Islam. Kebijakan ini juga akan mencegah adanya kondisi yang membahayakan rakyat,” paparnya seraya mengutip hadis Rasulullah saw. dalam riwayat Ahmad, Malik, dan Ibnu Majah, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”.
Kalau individu saja dilarang membahayakan dirinya dan orang lain, jelas Arum, maka negara, termasuk penguasa, lebih wajib menjaga kesehatan dan keselamatan rakyat yang menjadi tanggung jawabnya. “Negara wajib mencegah berbagai bahaya yang akan berisiko terhadap terjadinya penyakit, termasuk akibat konsumsi GGL secara berlebihan,” tegasnya.
Oleh karenanya, ia menerangkan, sejak awal Khilafah menetapkan batas aman kadar GGL sesuai aturan kesehatan pada semua produknya. “Negara mewajibkan semua industri makanan membuat produk yang aman secara kesehatan dan memberikan informasi kandungan dengan jelas. Negara juga menetapkan sanksi yang menjerakan bagi perusahaan yang melanggar,” paparnya.
Kemudian, tuturnya, negara menugaskan kadi muhtasib untuk memastikan semua produk memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. “Kadi muhtasib ini secara proaktif melakukan pemeriksaan di lapangan, baik secara berkala/rutin ataupun insidental,” imbuhnya.
Bahkan, Arum menyampaikan, negara memberikan edukasi secara terus menerus kepada rakyat untuk meningkatkan literasinya tentang bahaya konsumsi GGL berlebihan. Konsumsi produk yang halal dan tayib, tambahnya, menjadi poin penting yang diajarkan kepada rakyat sebagaimana pula sosialisasi pola hidup sehat. “Edukasi ini terintegrasi dalam sistem pendidikan maupun sistem informasi, menggunakan semua media yang mudah diakses oleh rakyat,” jelasnya.
Selain aspek promotif dan preventif, ungkapnya, negara juga menyiapkan layanan kuratif untuk merawat rakyat yang sakit dengan layanan berkualitas terbaik dan gratis, serta mudah diakses oleh semua rakyat di seluruh wilayah negara. “Inilah yang diterapkan oleh Khilafah Islam sepanjang peradaban Islam. Tegaknya Khilafah akan menjamin terwujudnya rakyat yang sehat,” tandasnya. [MNews/RA]
