[Kabar] Tiga Kejahatan atas Penutupan Masjidilaqsa

[Kabar] Tiga Kejahatan atas Penutupan Masjidilaqsa

Muslimah News, INTERNASIONAL — Lebih dari sebulan, kejahatan Zion*s berupa penutupan kiblat pertama kaum muslim Masjidilaqsa yang diberkahi telah berlalu. Saat itu, umat Islam dicegah melakukan salat dan iktikaf meskipun sedang Ramadan. Ini adalah larangan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Menanggapi hal tersebut, aktivis muslim Suriah Abdul Hamid menyampaikan tiga poin kejahatan terkait penutupan Masjidilaqsa kepada Kantor Berita ideologis internasional, Rabu (1-4-2026).

Pertama, ungkapnya, kejahatan penutupan Masjidilaqsa ini dilakukan ketika umat Islam diam, sementara penguasa mereka berkhianat, bahkan berkolusi dengan Zion*s. “Sementara itu, orang-orang Yahudi yang menduduki wilayah kaum muslim terus berupaya menginjak-injak kemuliaan dan kehormatan Islam. Orang-orang Yahudi didorong oleh keserakahan dan impian mereka untuk membangun kuil mereka, di atas reruntuhan Masjidilaqsa yang diberkahi,” ujarnya.

Kedua, tegasnya, penutupan Masjidilaqsa adalah salah satu mata rantai dari skema yang lebih besar yang diupayakan oleh aliansi Yahudi-Tentara Salib yang tujuan utamanya adalah untuk menghancurkan Masjidilaqsa dan membangun kuil mereka yang diduga di atas tanah sucinya. “Ketiga, kejahatan penutupan Masjidilaqsa ini dimaksudkan untuk menundukkan perasaan umat Islam sehingga mereka terbiasa dengan penghinaan, penaklukan, dan tetap diam ketika tempat suci mereka dilecehkan, dikuasai, dan diserang,” paparnya.

Ia menerangkan, penting untuk menegaskan kembali posisi terhormat Masjidilaqsa kepada penguasa muslim dan perintah syariat kepada tentara mereka untuk memobilisasi seluruh dunia membela dan membebaskannya dari penjahat perang Zion*s Yahudi sehingga memenuhi kabar gembira Nabi Muhammad saw. untuk menyatukan kaum muslim di bawah naungan institusi Khilafah. “Ini pasti akan terjadi, dengan izin Allah Swt., baik melalui kita maupun orang lain. Marilah kita bergegas untuk menyambut seruan ini dengan menerapkan hukum syariat Islam secara totalitas demi kehormatan dan kesucian din Islam yang mulia,” pungkasnya. [MNews/IK]  

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *