Muslimah News, FOKUS — Transparency International Indonesia (TII) melaporkan, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 berada di angka 34. Skor ini mengalami penurunan 3 poin jika dibandingkan dengan capaian 2024 yang berada di angka 37. Penurunan ini menempatkan Indonesia pada posisi 109 dari 180 negara terkorup di dunia.
IPK adalah ukuran tingkat korupsi suatu negara berdasarkan persepsi masyarakat, pebisnis, dan ahli. IPK menggunakan skala 0—100. Angka 0 berarti sangat korup dan 100 berarti sangat bersih. Saat IPK Indonesia turun artinya persepsi masyarakat terkait tingkat korupsi di Indonesia makin buruk.
Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Praswad Nugraha menilai, penurunan ini merupakan cerminan memburuknya indikator-indikator kunci dalam pengukuran korupsi. Menurutnya, dari sembilan indikator penyusun IPK, terdapat empat indikator utama yang mengalami penurunan signifikan.
Pertama, International Institute for Management Development (IMD) World Competitiveness Yearbook pada indikator suap dan korupsi turun tajam dari 45 menjadi 26. Kedua, Bertelsmann Foundation Transformation Index pada indikator pencegahan dan penindakan korupsi merosot dari 39 menjadi 30. Ketiga, Political and Economic Risk Consultancy (PERC) Asia Risk Guide pada indikator korupsi sebagai masalah di negara tujuan investasi turun dari 38 menjadi 34. Keempat, Economic Intelligence Unit Country Risk Service pada indikator transparansi anggaran, korupsi sumber daya, kolusi, dan nepotisme turun dari 35 menjadi 34.
Untuk mengatasi penurunan ini, pemerintah melalui KPK dan kementerian terkait telah merancang beberapa upaya perbaikan, terutama melalui strategi pencegahan dan penindakan yang lebih terarah pada 2025—2026.
Pertama, implementasi Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2025—2026. Pemerintah meluncurkan 15 aksi pencegahan korupsi yang difokuskan pada area krusial, mencakup perizinan, tata niaga, keuangan negara, penegakan hukum, dan reformasi birokrasi. Aksi ini melibatkan kolaborasi antara KPK, Kantor Staf Presiden (KSP), Bappenas, Kemendagri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Kedua, penyempurnaan Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025. KPK memperkuat MCP 2025 dengan meningkatkan 111 indikator dalam 8 area intervensi utama, seperti perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, serta manajemen ASN. Langkah ini bertujuan menutup celah korupsi di daerah dan instansi pusat.
Di samping itu ada juga penguatan zona integritas di birokrasi; penindakan tegas; serta optimalisasi digitalisasi dan transparansi dalam pengadaan barang, jasa, serta pengelolaan keuangan negara.
Alarm bagi Pemerintah
Turunnya IPK menjadi alarm bagi pemerintah karena mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan masih maraknya praktik korupsi. Skor Indonesia terkait prevalensi keberadaan suap dan korupsi yang turun drastis menandakan dari sisi penindakan, pemberantasan korupsi yang berlangsung setahun ke belakang sama sekali tidak menunjukkan efektivitasnya dalam memberikan efek jera. Ini juga menegaskan bahwa praktik korupsi tidak hanya bertahan, tetapi makin dianggap lazim.
Salah satu cara paling konkret untuk menjamin pencegahan korupsi adalah keberadaan manajemen konflik kepentingan. Sayangnya, konflik kepentingan justru dirawat dengan pemberian jatah posisi strategis maupun pemberian konsesi proyek strategis pada keluarga, kroni, hingga lingkaran terdekat penguasa. Mulai dari susunan kabinet gemuk yang mayoritas wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta, hingga mayoritas kepemilikan yayasan pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terafiliasi dengan kader partai politik, aparat penegak hukum, serta militer.
Selain itu, disadari atau tidak, ruang korupsi memang ”dibuka lebar” oleh negara. Berbagai proyek ambisius dibuat tanpa menimbang kebutuhan riil masyarakat dan kejelasan penyaluran dananya. Sebagai contoh dana ratusan triliun yang digelontorkan untuk MBG membuka peluang berdirinya dapur MBG fiktif demi mendapatkan dana. Ini sebagaimana disampaikan anggota DPR Komisi IX Sahidin yang mengaku memperoleh informasi ada sekitar 5.000 dapur MBG di seluruh Indonesia yang tidak jelas keberadaannya, semisal lokasi fisik dapur yang tidak terlacak. Meskipun info ini dibantah oleh Kepala BGN Dadan Hindayana, tetapi potensi korupsi tetap terbuka lebar karena kelemahan verifikasi.
DPR yang menjalankan mekanisme checks and balances terhadap eksekutif juga tidak berjalan. Pasalnya, 470 kursi dari total 580 kursi legislatif diisi dari koalisi presiden terpilih. Hal ini menjadikan DPR bukan sebagai penyeimbang eksekutif, melainkan corong penguasa yang sebatas menyetujui segala agenda prioritas maupun rancangan undang-undang yang mementingkan elite.
Aspek penegakan hukum dan akses terhadap keadilan juga menjadi salah satu faktor yang memantik menurunnya skor IPK. Maraknya mafia peradilan, intervensi terhadap independensi kekuasaan kehakiman dengan misalnya menganulir putusan pengadilan di perkara tindak pidana korupsi melalui penggunaan kewenangan dalam bentuk amnesti, abolisi, maupun rehabilitasi, sering terjadi. Partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi di ruang sidang sebagai pelapor kasus, saksi, ataupun ahli, sering kali juga dihadapkan pada serangan balik dan tidak ada perlindungan.
Penerapan Sistem Demokrasi
Selain faktor teknis, maraknya korupsi tidak bisa dilepaskan dari penerapan sistem demokrasi. Dalam sistem ini siapa pun yang ingin duduk di kursi kekuasaan membutuhkan sejumlah uang. Menurut wakil ketua DPR RI periode 2014—2019 Fahri Hamzah dalam program Your Money Your Vote, Rabu (24-5-2023) untuk menjadi calon presiden setidaknya harus memiliki uang minimal Rp5 triliun. Menurutnya, modal yang besar juga dibutuhkan oleh calon kepala daerah hingga calon anggota DPR RI. Misalnya calon anggota DPR butuh Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.
Partai politik yang menjadi kendaraan tidak memberikan tiket gratis, tetapi ada harga yang harus dibayar untuk bisa meraih kekuasaan. Di sinilah peran korporasi untuk memberikan dukungan dana tidak bisa dihindarkan. Dukungan ini berimplikasi pada terbitnya hukum atau kebijakan yang berpihak kepada oligarki.
Kekuatan modal telah menjadi faktor penentu jabatan politik, kekuasaan ditentukan oleh kekayaan yang mayoritas bersumber dari korporasi. Uang yang telah dikeluarkan itulah yang nantinya harus dikembalikan selama lima tahun menjabat. Korupsi menjadi jalan pintas untuk mengeruk pendapatan. Belum lagi korupsi juga melibatkan jaringan oligarki dan konglomerat. Kasus BLBI, Bank Century, ASABRI, Jiwasraya, dan lainnya, adalah contoh nyata.
Di sisi lain, kemauan politik untuk memberantas korupsi sering terganjal oleh kepentingan elite. Kasus penyelesaian korupsi melalui KPK pun sering kali terganjal kepentingan penguasa. Sebagai contoh, penerbitan SP3 untuk kasus BLBI yang didasari atas Putusan MA atas kasasi Nomor 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 9 Juli 2019.
Pengebirian lembaga antirasuah juga tampak dari revisi UU KPK yang “melucuti” sejumlah kewenangan KPK sebelumnya, padahal kewenangan tersebut merupakan senjata ampuh untuk memberantas korupsi. Meski ada keinginan sebagian pihak untuk kembali ke UU KPK lama, wacana ini ditolak oleh KPK. Wakil ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan kepada wartawan pada Senin (16-2-2026) bahwa tidak ada kendala dalam melaksanakan tugas-tugas KPK dengan pemberlakuan UU KPK baru.
Sulitnya memberantas korupsi sejatinya menunjukkan buruknya sistem hidup yang sedang diterapkan. Sistem ini tegak di atas paham sekuler liberal yang menafikan peran agama atau prinsip halal haram dalam kehidupan. Konsep bahwa kekuasaan merupakan amanah menjadi hilang di sistem ini.
Begitu pun dengan berbagai aturan hidup atau undang-undang yang ditegakkan, semuanya lahir dari pemikiran manusia dengan pandangan kemaslahatan yang berbeda-beda. Semuanya dipastikan sarat dengan berbagai kepentingan.
Terlebih sistem demokrasi adalah sistem politik berbiaya mahal. Jabatan kekuasaan dalam sistem ini identik dengan adu kekuatan modal sekaligus bancakan proyek penghasil cuan. Wajar jika celah keburukan dan kelemahan dalam sistem ini, semisal korupsi, senantiasa terbuka lebar. Akibatnya, kerusakan makin lama makin merebak dan sulit diberantas. Selama sistem demokrasi masih dipertahankan, korupsi akan tumbuh subur, sebab akarnya tidak tercabut.
Kekuasaan Adalah Amanah
Berbeda halnya ketika kehidupan diatur oleh sistem Islam. Sistem ini tegak di atas landasan akidah yang terwujud dalam seluruh amal perbuatan. Halal haram benar-benar menjadi patokan. Celah keburukan tertutup rapat karena kukuhnya keimanan menjadi pengawasan melekat, baik pada individu pegawai dan pejabat, maupun seluruh rakyat.
Selain itu, masyarakat yang menegakkan sistem Islam sangat kental dengan budaya amar makruf nahi mungkar. Bahkan, budaya ini menjadi pilar kedua untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum syarak. Jika pun ada penyelewengan, dipastikan tidak akan menjadi fenomena.
Dalam Islam, kepemimpinan dan kekuasaan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan bukan hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Allah di akhirat kelak. Rasulullah saw. menegaskan, “Sesungguhnya imam (penguasa) adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab terhadap (rakyat) yang dipimpinnya.” (HR Bukhari).
Prinsip ini menanamkan rasa takut kepada Allah Swt. dalam diri penguasa. Dengan itu kebijakan yang lahir bukan sekadar kalkulasi politik, melainkan bentuk ibadah dalam menjaga kemaslahatan umat. Penguasa wajib menjalankan kekuasaan dengan adil dan amanah. Allah Taala berfirman, ”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (TQS An-Nisa [4]: 58).
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizam al-Islam halaman 24 menegaskan bahwa kekuasaan politik dalam Islam bukanlah untuk kepentingan pribadi, melainkan sarana untuk menegakkan syariat Allah di muka bumi. Beliau menegaskan bahwa hukum-hukum syariat tidak mungkin terlaksana secara sempurna tanpa ada Daulah Islam sebagai institusi pelaksananya.
Kekuasaan merupakan amanah dari Allah Swt. yang diberikan kepada umat untuk mengangkat seorang khalifah (kepala negara Islam) guna menerapkan syariat. Tanpa adanya institusi politik yang menjalankan kekuasaan, syariat akan tetap menjadi teori, tidak hidup di tengah masyarakat.
Dalam pengangkatan pejabat atau pegawai negara, Islam menetapkan syarat takwa sebagai ketentuan, selain syarat profesionalitas. Oleh karena itu, ketakwaan menjadi kontrol awal sebagai pencegah penyelenggara negara berbuat maksiat dan tercela.
Ditambah lagi keimanan yang kukuh akan menjadikan seorang pejabat dalam melaksanakan tugasnya selalu merasa diawasi oleh Allah Swt. Ini karena Allah Swt. berfirman, ”Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar mengawasi.” (TQS Al-Fajr [89]: 14).
Ketika seseorang bertakwa dan merasa selalu diawasi Allah Taala, ia akan menjadi pejabat atau pegawai negara yang betul-betul amanah. Bukan mengejar dunia, tetapi rida Allah dan pahala yang menjadi standarnya. Mereka paham betul bahwa menjadi pemimpin, pejabat, atau pegawai negara hanya sarana untuk mewujudkan ‘izzul Islam wal muslimin, bukan demi kepentingan materi atau memperkaya diri dan kelompoknya.
Mengurusi Urusan Rakyat
Politik dalam Islam adalah mengurus urusan rakyat baik ekonomi, hukum, pendidikan, maupun kemanan yang diatur dengan syariat Islam. Politik pengurusan umat bertujuan untuk mengurusi rakyat dengan sepenuh hati, bukan tunduk pada kepentingan oligarki atau pemilik modal. Untuk menjamin loyalitas dan totalitas dalam mengurusi umat, pemerintahan Islam memberikan gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Calon pejabat atau pegawai negara akan dihitung harta kekayaannya sebelum menjabat. Selanjutnya, saat menjabat pun dihitung dan dicatat harta kekayaan dan penambahannya. Jika ada penambahan yang meragukan akan diverifikasi apakah penambahannya itu sesuai syariat atau tidak. Jika terbukti korupsi, harta akan disita dan dimasukkan kas negara, dan pelakunya akan diproses hukum. Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab, jika meragukan kekayaan seorang wali (gubernur) atau amil (bupati), beliau akan menyita jumlah kelebihan dari yang telah ditentukan sebagai penghasilan yang sah.
Sanksi Tegas
Korupsi merupakan perbuatan khianat, yaitu menggelapkan harta yang diamanatkan kepada seseorang. Allah Taala berfirman, “Barang siapa yang mengambil harta khianat maka pada hari kiamat ia akan datang membawa harta hasil khianat itu. Kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedangkan mereka tidak dizalimi.” (TQS Ali Imran [3]: 161).
Dalam kitab An-Nizhamu al-Uqubat fi al-Islam Syekh Abdurrahman al-Maliki menyebutkan bahwa sistem Islam mampu mewujudkan sanksi tegas bagi pelaku tindak kriminal dan pelanggaran aturan Islam. Sistem sanksi dalam Islam berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Maknanya, agar orang lain yang bukan pelanggar hukum tercegah untuk melakukan tindak kriminal yang sama dan jika sanksi itu diberlakukan kepada pelanggar hukum, sanksi tersebut dapat menebus dosanya.
Masih dalam kitab yang sama, Syekh Abdurrahman al-Maliki menjelaskan bahwa sanksi untuk koruptor adalah takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuk sanksinya bisa mulai dari yang paling ringan, seperti sekadar nasihat atau teguran dari hakim, bisa berupa penjara, pengenaan denda (gharamah), pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhir), hukuman cambuk, hingga sanksi yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Teknis hukuman mati itu bisa digantung atau dipancung. Berat atau ringannya hukuman takzir ini disesuaikan dengan berat atau ringannya kejahatan yang dilakukan.
Maraknya kasus korupsi semestinya membukakan kesadaran tentang buruknya sistem demokrasi kapitalisme yang sedang diterapkan. Korupsi hanyalah secuil potret dari rusaknya sistem hidup yang jauh dari tuntunan syariat Islam. Tanpa syariat, kekuasaan di tangan pejabat tidak membawa maslahat. Kezaliman dan kerusakan merajalela hingga kehidupan masyarakat dipenuhi berbagai kesempitan.
Sungguh benar firman Allah Taala, “Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh ia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada Hari Kiamat dalam keadaan buta.” (TQS Thaha [20]: 124). [MNews/IA-RR]
