[Politisi Transformatif] Partai Politik Islam dan Peranannya (Bagian 2/2)

[Politisi Transformatif] Partai Politik Islam dan Peranannya (Bagian 2/2)

Penulis: MR Kurnia, dkk

Sambungan dari “Partai Politik Islam” Bagian 1/2.

Muslimah News, TELAAH KITAB — Amar makruf nahi mungkar kepada penguasa merupakan aktivitas amar makruf dan nahi mungkar terpenting dan terbesar pahalanya. Berkaitan dengan persoalan ini, Rasulullah saw. bersabda, “Berjuang yang paling utama adalah mengatakan keadilan kepada penguasa yang menyeleweng (dari Islam).” (HR Abu Daud dan At-Tirmidzi).

“Dari Abu Abdillah Thariq bin Syihab Al Bajaly Al Ahmasy ra. bahwasanya ada seseorang bertanya kepada Nabi saw. padahal ia sudah meletakkan kakinya di atas pelana, ‘Manakah jihad (perjuangan) yang paling utama?’ Beliau menjawab, ‘Mengatakan kebenaran kepada penguasa yang menyeleweng (dari Islam).’” (HR An-Nasa’i).

Dengan demikian, perintah dominan dalam ayat tadi adalah pembentukan jemaah yang beraktivitas mendakwahkan Islam dan mengoreksi penguasa melalui jalan amar makruf dan nahi mungkar. Jemaah dengan karakteristik demikian tidak mungkin selain partai politik. Sebabnya, kelompok yang terus-menerus melakukan amar makruf nahi mungkar kepada penguasa hanyalah partai politik.

Apabila kelompok yang dimaksud bukan bersifat politik, berarti kelompok tersebut tidak melakukan amar makruf nahi mungkar kepada penguasa. Padahal hal tersebut diperintahkan, bahkan merupakan amar makruf nahi mungkar terpenting. Boleh jadi ada juga yang melakukannya, tetapi bukan sebagai jemaah (yang memiliki ikatan dan kepemimpinan), melainkan secara individual atau kerumunan temporer. Padahal, kewajiban tersebut merupakan kewajiban akan adanya jamaah yang melakukan aktivitas tersebut, bukan menegaskan kewajiban aktivitas itu sendiri. Jelaslah, perintah itu merupakan kewajiban untuk mendirikan partai politik (Taqiyyuddin An Nabhani, Muqaddimatud Dustur, hlm. 98, materi 19).

Selain itu, kewajiban untuk melanjutkan kehidupan Islam melalui tegaknya Al-Jamaah (Khilafah Islamiah) tidak mungkin terbentuk tanpa adanya partai demikian. Ini berdasarkan kaidah usul fikih yang disepakati para ulama, ma la yatimmul wajibu illa bihi fa huwa wajib (suatu kewajiban yang tidak sempurna terlaksana, kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib adanya). Dengan demikian, keberadaan partai politik Islam adalah wajib.

Tentu saja, partai yang dimaksud sesuai dengan isi ayat itu adalah partai politik Islam yang dasar dan ide-idenya Islam (termasuk tidak menyerukan demokrasi, HAM, sinkretisme, dan menentang semua ide yang bertentangan dengan Islam). Demikian pula metodenya Islam (termasuk tidak turut serta dalam pemerintahan dan parlemen kufur), serta bertujuan menegakkan hukum Islam. Partai politik Islam tersebut berideologi Islam, anggotanya muslim, serta dalam setiap pemikiran dan geraknya terikat pada Al-Qur’an dan sunah.

Adapun penamaan kelompok dimaksud dengan partai (hizb) merupakan perkara alami. Allah Swt. sendiri menggunakan nama seperti itu di dalam Al-Qur’an. Dia Zat Maha Tahu menamai orang-orang yang menjadikan-Nya sebagai wali dengan nama hizb (partai). Firman-Nya, “Dan barang siapa mengambil Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman menjadi walinya, maka sesungguhnya partai Allah (hizbullah) itulah yang pasti menang.” (QS Al-Maidah: 56).

“Allah meridai mereka dan mereka pun merasa rida terhadap-Nya. Mereka itulah partai Allah (hizbullah). Ketahuilah bahwa sesungguhnya partai Allah (hizbullah) itulah yang beruntung.” (QS Al-Mujadilah: 22).

Selain partai Allah, ada pula partai setan. Allah Swt. menegaskan, “Setan telah menguasai mereka, lalu menjadikan mereka lupa mengingat Allah. Mereka itulah partai setan (hizbusy syaithan). Ketahuilah bahwa sesungguhnya partai setan itulah golongan yang merugi.” (QS Al-Mujadilah: 19).

Partai setan inilah yang digambarkan Allah Swt. sebagai “tiap-tiap partai bangga dengan apa yang ada pada mereka” dalam Al-Qur’an surah Ar Rum ayat 32.

Hukum-hukum syarak, pendapat, dan pemikiran yang menjelaskan tentang institusi negara, strukturnya, sistem yang akan diberlakukannya (sistem pemerintahan, ekonomi, dan sosial), serta hubungan antarbangsa dan negara. Semua ini digali dari contoh Rasulullah saw. saat mendirikan Negara Madinah.

Partai politik dalam Islam bukanlah untuk perebutan kekuasaan, sekalipun boleh saja dijadikan cara untuk meraih kekuasaan. Berikut ini peranan partai politik dalam Islam.

1. Membangun tubuh partai. Rasulullah saw. terus-menerus melakukan pembinaan sampai terdapat barisan pejuang Islam yang kokoh. Mereka memiliki akidah, cara berpikir, dan sikap jiwa Islam. Mereka berakhlak mulia, rajin ibadah, memiliki roh jihad, perjuangan yang bergelora, semangat dakwah yang terus menyala, serta pemahaman dan kepekaan politis yang tinggi.

    Walhasil, putra-putri umat Islam ditempa dengan Islam sampai terbentuknya pribadi yang saleh sekaligus muslih. Saleh berarti baik bagi dirinya, sedangkan muslih berarti dapat menjadikan orang lain saleh.

    2. Menyiapkan umat untuk turut serta membangun kehidupan Islam. Caranya dengan melakukan pembinaan umum (tatsqif jama’iy) untuk membentuk opini umum terhadap pemahaman-pemahaman Islam yang akan ditegakkan oleh partai, tujuannya, dan keimanan terhadap Islam, serta keyakinan akan nilai-nilainya. Apabila ini terjadi, terwujudlah kesatuan visi antara partai dengan umat secara keseluruhan.

    Akhirnya umat akan bersama-sama berjuang dengan partai tersebut sekalipun boleh jadi ada di antara umat yang bukan bagian dari partai itu, tetapi bervisi dan misi sama. Begitulah Nabi saw. melakukan pembinaan umum melalui lisan beliau beserta para sahabat binaannya sebelum tegaknya daulah di Madinah.

    3. Melakukan pergolakan pemikiran (shira’ul fikriy). Artinya, menentang seluruh pemikiran, pemahaman, dan hubungan-hubungan yang bertentangan dengan hukum syarak. Rasulullah saw. senantiasa membantah akidah kaum musyrikin, Yahudi dan Nasrani, hukum rusak yang diterapkan di masyarakat saat itu, muamalah batil, jual beli yang penuh spekulasi dan eksploitasi, riba yang merajalela, hubungan rusak laki-laki dengan perempuan, dan perkara lainnya. Setelah tampak kebobrokannya, beliau menjelaskan cara Islam memandang hal tersebut.

    4. Melakukan perjuangan politik (kifah siyasiy). Partai politik Islam merupakan institusi politik yang berupaya untuk menumbangkan institusi negara kufur yang menerapkan hukum kufur, lalu mengubah dan menggantinya dengan hukum-hukum Islam. Partai Islam senantiasa membongkar aktivitas-aktivitas rusak pemerintah, pengaturan zalim terhadap masyarakat yang dilakukannya, persekongkolannya untuk menggiring umat ke arah kemurkaan Allah Swt., serta mengungkap rencana-rencana jahat negara-negara asing kafir terhadap Islam dan kaum muslim. Semua ini dilakukan tanpa kekerasan karena Nabi saw. mencontohkan demikian. [MNews/RY-YG]

    Sumber: MR Kurnia, dkk, Meretas Jalan Menjadi Politisi Transformatif.

    Share

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *