Penulis: MR Kurnia, dkk.
Muslimah News, TELAAH KITAB — Dalam praktiknya, aktivitas politik dilakukan oleh negara dan masyarakat. Negara menerapkan berbagai macam aturan demi kebaikan masyarakat. Sementara itu, masyarakat melakukan aktivitas kontrol terhadap kebijakan penguasa, mempersiapkan kader pemimpin, dan turut membina masyarakat demi lestarinya penegakan aturan Islam oleh negara.
Aktivitas masyarakat dapat dilakukan secara individual maupun kolektif. Secara kolektif, dilakukan oleh partai yang mengemban Islam. Itulah partai politik Islam. Di dalam Al-Qur’an nan mulia, Allah Swt. berfirman, “Dan hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada al khair (Islam), menyuruh kepada perkara makruf, dan mencegah dari perkara mungkar. Merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali Imran: 104)
Imam Ath Thabary memaknai kata ummatun dalam ayat itu sebagai ‘jama’atun yang bermakna kelompok (Tafsir Ath Thabary, juz 4, hlm. 38). Tugas kelompok ini adalah menyeru kepada Islam, serta melakukan amar makruf dan nahi mungkar (Sayyid Quthb, Fi Zhilalil Quran, juz 4, hlm. 27).
Artinya, kelompok tersebut melakukan dakwah Islam, baik dalam segi pemikiran maupun perbuatan. Pernyataan, “Hendaklah ada di antara kalian sekelompok umat (minkum unmatun)” merupakan perintah dari Allah Swt. untuk mendirikan jemaah minal muslimin, yaitu jemaah/kelompok dari sebagian kalangan kaum muslim yang terorganisasi rapi, serta berkarakter benar sebagai suatu jemaah.
Inilah makna minkum dalam ayat tersebut. Imam Jalaluddin Muhammad dan Imam Jalaluddin Abdur Rahman menyebutkan dalam tafsimya bahwa min dalam ayat ini adalah untuk sebagian (lit tab’idh). Sebabnya, menurutnya, perintah dalam ayat ini adalah fardu kifayah yang tidak dapat dilakukan oleh setiap orang seperti orang yang kurang pengetahuannya (Tafsir Jalalain, juz 1, hlm. 57).
Jadi, ayat ini merupakan perintah untuk menegakkan suatu jemaah dari sebagian kaum muslim. Sekalipun, beliau mengakui ada pendapat yang menyebutkan bahwa min di sini adalah min tambahan (za ‘idah) sehingga maknanya adalah umat Islam secara keseluruhan. Namun, pendapat yang lebih kuat dan mendekati kebenaran adalah min dalam arti sebagian sebagaimana yang ditunjukkan oleh ayat itu sendiri (Muhammad Abdul Majid Al Khalidi, Qawa’id Nizhom al-Hukmi fil Islam, hlm. 205).
Selain itu, umat Islam sudah merupakan satu umat tersendiri (misalnya disebutkan dalam Al-Qur’an surah Ali Imran ayat 110). Dengan demikian, dengan menganut akidah Islam, setiap orang sudah menjadi satu umat Islam, sekalipun boleh jadi belum merupakan masyarakat Islam yang hidup dalam sebuah jama’atul muslimin, yakni Khilafah Islamiah.
Dalam memaknai ayat ini, Imam Ibnu Katsir menyatakan bahwa maksud dari ayat ini adalah hendaklah ada satu kelompok (firqah) dari kalangan umat Islam untuk melakukan perkara yang dituntut tadi, sekalipun melaksanakan perbuatan tersebut wajib atas setiap individu dari umat sesuai dengan kemampuannya (Imam Ibnu Katsir, Tafsirul Qur`anil ‘Azhim, juz 1, hlm. 478).
Senada dengan ini, Syekh Muhammad Abduh dalam Al Manar menyatakan bahwa ummat dalam ayat ini lebih khusus dibandingkan dengan kata al jamaah. Umat di sini adalah jemaah yang terdiri dari individu-individu yang memiliki ikatan yang menyatukannya. Dengan adanya ikatan tersebut, mereka menjadi satu kesatuan kutlah (kelompok) yang lestari.
Jelaslah bahwa makna ayat tadi adalah hendaklah ada suatu jamaah dari kalangan kaum muslim, bukan hendaklah kaum muslim menjadi suatu jemaah. Perintah untuk mendirikan ummatun (yakni jama’atun) dalam ayat ini memang menggunakan kata waltakun (hendaklah ada). Akan tetapi, terdapat banyak indikasi (qarinah) yang menunjukkan bahwa tuntutan dan perintah tersebut bersifat tegas.
Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas yang harus dilakukan oleh jemaah tersebut adalah aktivitas yang wajib hukumnya (ini pendapat jumhur ulama, Syarhu Al Asnawi, juz 2, hlm. 18 dan 19) seperti dijelaskan di dalam banyak ayat lainnya (seperti surah Ali Imran: 110, At-Taubah: 71 dan 112, Al-Hajj: 41). Berdasarkan pemaparan tadi, Allah Swt. tegas sekali mewajibkan kaum muslim untuk mendirikan kelompok demikian.
Perkara kedua, jemaah yang diperintahkan untuk didirikan dalam ayat itu adalah partai politik. Di dalam ayat itu (Ali Imran: 104) dijelaskan bahwa jamaah yang harus dibentuk itu memiliki dua tugas, yaitu menyerukan al khair dan melakukan amar makruf nahi mungkar. Imam Ibnu Katsir memaknai menyeru kepada al khair sebagai mengikuti Al-Qur’an dan sunah (Imam Ibnu Katsir, Tafsirul Qur anil ‘Azhim, juz 1, hlm. 478). Sementara itu, Imam Jalaluddin mengartikan al khair dalam ayat tersebut dengan Islam (Tafsir Jalalain, juz 1, hlm. 57).
Dengan demikian, menyeru kepada al khair artinya menyeru atau mendakwahkan Islam secara keseluruhan. Sementara itu, memerintahkan perkara makruf berarti memerintahkan segala perkara yang sesuai dengan Islam. Adapun mencegah perkara mungkar berarti mencegah segala perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Jadi, dalam ayat tersebut, Allah Swt. mewajibkan kaum muslim untuk memiliki kelompok-kelompok yang mengajak orang untuk menerapkan Islam secara keseluruhan dan melakukan amar makruf nahi mungkar.
Dengan kata lain, ayat itu memerintahkan adanya kelompok yang mengemban dakwah Islam dan melanjutkan kehidupan Islam, yakni memerangi hukum kufur beserta kekuasaannya dan mewujudkan hukum Islam beserta kekuasaannya.
Satu hal yang penting dipahami adalah teks perintah dalam surah Ali Imran: 104 tadi, siapa pun yang mengetahui Bahasa Arab sekalipun, hanya sedikit saja yang akan memahami hal ini bukanlah perintah untuk melakukan dua aktivitas tersebut, melainkan perintah untuk mendirikan kelompok yang melakukan dua kewajiban itu.
Perintah amar makruf nahi mungkar dalam ayat itu bersifat umum, baik pada rakyat biasa ataupun penguasa. Hal ini disebabkan adanya alif dan lam dalam kata makruf dan mungkar (Al Baidhawi, Minhajul Wushul fi ‘Ilmil Ushul, juz 2, hlm. 6163). Padahal, kejahatan di tengah masyarakat sering kali lahir dari kejahatan dan kezaliman penguasanya. Oleh karenanya, tidak mengherankan banyak hadis yang menyinggung persoalan penguasa, di antaranya, “Sesungguhnya pemimpin yang paling jahat adalah pemimpin yang lalai, maka jangan sampai kamu termasuk golongan mereka.” (HR Bukhari dan Muslim).
Sungguh, kemungkaran yang dilakukan penguasa tidak sebanding dengan kemungkaran seseorang secara individual. Malapetaka yang diakibatkan oleh kemungkaran penguasa amat dahsyat dalam kehidupan Islam. [MNews/RY-YG]
Sumber: MR Kurnia, dkk, Meretas Jalan Menjadi Politisi Transformatif.
Bersambung ke “Partai Politik Islam” (Bagian 2/2).

One thought on “[Politisi Transformatif] Partai Politik Islam dan Peranannya (Bagian 1/2)”