Penulis: MR Kurnia, dkk
Muslimah News, TELAAH KITAB — Terminologi Politik secara Umum
Guna melengkapi dan memudahkan pemahaman pembaca, sebelum memasuki pembahasan tentang pengertian politik dalam perspektif Islam, terlebih dahulu akan disuguhkan pengertian politik dalam terminologi yang berkembang saat ini. Secara umum telah banyak sekali pengertian tentang politik yang diberikan para sarjana politik.
Di antara pengertian-pengertian politik tersebut adalah sebagai berikut.
1. Menurut Asad (1954), politik adalah menghimpun kekuatan, meningkatkan kualitas dan kuantitas kekuatan, serta mengawasi, mengendalikan, dan menggunakan kekuatan untuk mencapai tujuan kekuasaan dalam negara dan institusi lainnya.
2. Dalam pandangan Abdulgani, perjuangan politik bukan selalu de kunst het mogelijke, tapi seringkali malahan de kunst van onmogelijke. (Politik adalah seni tentang yang mungkin dan tidak mungkin). Sering pula politik diartikan machtsvorming en machtsaanwending. (Politik adalah pembentukan dan penggunaan kekuatan).
3. Bluntschli (1935) memandang politik sebagai politic is more an art a science and to do with the practical conduct or guidance of the state. (Politik lebih merupakan seni daripada ilmu tentang pelaksanaan tindakan dan pimpinan (praktisi negara).
4. Isjwara (1967) mencatat beberapa arti tentang politik dari sejumlah ahli. Di antaranya sebagai berikut.
Loewenstein yang berpendapat bahwa politic is nicht anderes als der kamps um die Macht. (Politik tidak lain merupakan perjuangan kekuasaan).
Suys yang mengartikan politik sebagai Strijd om macht. (jalan menuju ke kekuasaan).
Roucek yang mendefinisikan politik sebagai berikut, for central problem of politics is that of the distribution and control of power. Politics is the quest for power and political relationships are power relationships, actual or potential. (Problem sentral dari politik adalah distribusi kekuasaan dan kontrol kekuasaan. Politik adalah mencari kekuasaan, sedangkan hubungan politik adalah hubungan kekuasaan, aktual atau potensial).
Lasswell yang menyatakan, “When we speak of the science of politics, we mean the science of power.” (Apabila kita berbicara tentang ilmu politik, maksudnya ialah ilmu tentang kekuasaan). Pada kesempatan lain, Lasswell juga mengartikan ilmu politik sebagai the study of influence and influential. … The influential are those who get most of what there is to get. (Studi tentang pengaruh dan yang berpengaruh. … Adapun yang berpengaruh itu ialah mereka yang memperoleh sebanyak-banyaknya yang dapat diperoleh. Hal yang dapat diperoleh adalah deference, income, and safety (kehormatan, penghasilan, dan keselamatan).
Catlin yang mendefinisikan ilmu politik sebagai a study of control or as the act of human or social control. (Studi tentang kontrol, yaitu tindakan kontrol manusia dan kontrol masyarakat).
Isjwara sendiri menyimpulkannya sebagai berikut. Politik adalah perjuangan untuk memperoleh kekuasaan, teknik menjalankan kekuasaan, masalah-masalah pelaksanaan dan kontrol kekuasaan, pembentukan kekuasaan.
Di samping itu, banyak pula sarjana politik yang mendefinisikan politik sebagai bagian penting dan tidak terpisahkan dari cakupan terminologi negara. Berikut di antaranya.
1. Al-Farabi sebagaimana dikutip Ahmad (1954) menyatakan bahwa negara adalah satu tubuh yang hidup, sebagaimana halnya tubuh manusia. Tubuh manusia yang menyusun satu kesatuan.
2. Maciver mengupas negara dalam tiga makna, yaitu: (1) the state as an association (negara sebagai persekutuan), (2) the state in term of sovereignty (negara dalam istilah soverenitas), (3) the state in term of law (negara dalam istilah hukum).
3. Smith dan Zwicher sebagaimana dikutip Jacobsen dan Lipman (1960) menyatakan bahwa, “Formally, the modern state has been defined as a politically organized body of people occupying a definite territory and living under a goverment antirely or almost free from external control and competent to secure habitual obidience from all person with it.” (Secara formalnya, negara modern diartikan sebagai lembaga politik yang terorganisasi daripada orang-orang/rakyat, atau yang mempunyai daerah teritorial tertentu, serta hidup di bawah pemerintahan yang seluruhnya atau hampir seluruhnya merdeka/bebas dari kontrol luar dan sanggup memelihara ketaatan dari semua orang di dalamnya).
4. Lenin menjelaskan bahwa the state is machine for maintaining the rule of one class over another. (Negara adalah mesin untuk mempertahankan kekuasaan satu kelas atas kelas yang lain).
5. Menurut Laski (1950), the state, it is urgend, is, in fact, the supreme, coercive power in any given political society, but it is in fact, used to protect and promote in the society the interest of those who own its instruments of production. (Nyatanya, negara itu adalah kekuasaan tertinggi yang memaksa dalam masyarakat politik, tapi dalam kenyataannya pula negara itu dipergunakan untuk menjaga dan memelihara interes mereka yang memiliki alat produksi dalam masyarakat).
Pada kesempatan yang lain, Laski juga menyatakan bahwa the state is for porposes of practical administration, the goverment. (Bagi tujuan adminstrasi praktis, negara adalah pemerintahan).
6. Diponolo (1951) mencatat beberapa arti tentang negara dari sejumlah ahli.
Plato menyatakan bahwa negara adalah manusia dalam ukuran besar.
Jean Bodin berpendapat bahwa negara adalah jumlah keluarga dengan sejumlah harta bendanya yang dipimpin oleh akal dari satu kuasa yang berdaulat.
Hans Kelsen mengatakan bahwa negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama, suatu tata-paksa (zwangordenung).
Bluntschli mendefinisikan negara sebagai diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik di suatu daerah tertentu.
Valkenier berpendapat bahwa negara ialah rakyat sebagai kekuasaan yang merdeka, hidup dalam persatuan hukum yang berlaku lama di suatu daerah tertentu.
Diponolo sendiri berpendapat bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan dengan susunan tata tertib suatu pemerintahan yang meliputi pergaulan hidup suatu bangsa di suatu daerah tertentu.
7. Djokosoetono (1957) memberikan definisi bahwa negara dapat pula diartikan sebagai suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. Pemerintahan ini sebagai alat untuk bertindak demi kepentingan rakyat untuk mencapai tujuan organisasi negara, antara lain kesejahteraan, pertahanan, keamanan, tata tertib, keadilan, kesehatan, dan seterusnya. Untuk dapat bertindak dengan sebaik-baiknya, pemerintahan mempunyai wewenang. Wewenang lalu dibagikan lagi kepada alat-alat kekuasaan negara agar setiap sektor tujuan negara dapat dikerjakan bersamaan.
Bagaimana kaitannya antara negara dengan agama? Hal ini juga telah banyak disoroti oleh sejumlah ahli sebagai berikut.
1. Soekarno menulis tentang Apa sebab Turki memisah Agama dari Negara, dalam Panji Islam, edisi nomor 20–26 (Mei–Juli 1940). Tulisan ini dimuat dalam bukunya, Di Bawah Bendera Revolusi.
2. Moechlis (M. Natsir) menulis Persatoean Agama dengan Negara, dalam Panji Islam, edisi nomor 27–37 (Juli–September 1940).
3. Mohammad Natsir menyampaikan pidato Islam dan Sekularisme dalam sidang pleno Konstituante pada 12 November 1957.
4. Deliar Noer (1965) dalam buku Pengantar ke Pemikiran Politik mengupas antara lain polemik antara Soekarno dan Natsir termasuk di atas.
Sekalipun terdapat perbedaan definisi politik, tetapi tampak jelas adanya benang merah dalam pemaknaannya, yakni politik sebagai hal ihwal pengaturan urusan masyarakat oleh kekuasaan negara maupun oleh masyarakat itu sendiri. Apabila demikian halnya, bagaimana dengan pemaknaan politik dalam perspektif Islam, din yang sempurna lagi paripurna? Jawabannya dapat disimak dalam uraian selanjutnya. [MNews/RY-YG]
Sumber: MR Kurnia, dkk, Meretas Jalan Menjadi Politisi Transformatif
Bersambung ke “Pengertian Politik” Bagian 2/3.

One thought on “[Politisi Transformatif] Pengertian Politik dalam Perspektif Islam (Bagian 1/3)”