Generasi Muda dan Krisis Makna Pernikahan

Generasi Muda dan Krisis Makna Pernikahan

Muslimah News, FOKUS — Di banyak negara, tren pernikahan mengalami penurunan signifikan. Pada 2025, crude marriage rate di berbagai negara OECD rata-rata berada pada kisaran 5–7 per 1.000 penduduk, yakni seperti AS, Polandia, Mexico, Korea Selatan, dan Inggris. (Ourworldindata, 2025).

Menariknya, berdasarkan data Kemenag melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), jumlah pernikahan di Indonesia sepanjang 2025 meningkat dari tahun sebelumnya. Tercatat ada 1.479.533 persitiwa pernikahan. Namun, proporsi pemuda yang sudah menikah justru menurun. Ini menandakan bahwa kenaikan angka pernikahan lebih banyak didorong oleh kelompok usia yang lebih tua, sejalan dengan tren penundaan pernikahan yang banyak dialami generasi muda.

Bahkan, mereka memilih menghindari pernikahan dengan berbagai alasan yang melatarbelakanginya. Ketidakstabilan pekerjaan, tingginya biaya hidup, dan sulitnya memiliki rumah kerap menjadi alasan utama generasi muda menunda atau menghindari pernikahan.

Di sisi lain, narasi populer seperti “marriage is scary” yang banyak beredar dalam platform digital memberikan pengaruh munculnya persepsi negatif generasi muda terhadap pernikahan. Narasi ini makin diperkuat dengan kisah rumah tangga selebritas muda yang kandas, misalnya akibat kasus KDRT, perselingkuhan, hingga masalah finansial. Pernikahan digambarkan sebagai sesuatu yang penuh risiko, sulit bertahan, dan tidak menjamin kebahagiaan.

Fenomena Waithood dan Tren Baru

Generasi muda kini menghadapi fenomena waithood, yakni fase ketika seseorang menunda atau menunggu waktu yang tepat sebelum memasuki fase hidup tertentu, seperti pernikahan dan memiliki rumah. Mereka beranggapan bahwa pernikahan hanya layak dilakukan setelah mencapai finansial yang stabil.  Akibatnya, muncul tren baru seperti perjanjian pranikah (termasuk pisah harta) sebagai bentuk proteksi diri mereka tatkala bercerai dari pasangannya.

Ada pula childfree atau keengganan memiliki anak karena dianggap beban ekonomi dan mental. Tren ini diaruskan beberapa influencer dan selebritas yang tidak ingin memiliki anak karena lebih bahagia hidup berdua dengan pasangan tanpa memikirkan biaya hidup anak.

Selain itu, fenomena perceraian yang kian mudah terjadi mencerminkan rapuhnya komitmen pernikahan dalam jangka panjang. Yang terbaru, narasi “pernikahan akan pret pada waktunya” menunjukkan hilangnya kepercayaan bahwa pernikahan bahagia, langgeng, dan harmonis bisa terwujud.

Ungkapan tersebut bahkan mencerminkanpesimisme generasi muda terhadap pernikahan, seolah-olah pernikahan pasti akan berakhir buruk, tidak langgeng, atau tidak berjalan sesuai harapan indah sebelum menikah. Pandangan generasi muda terhadap makna pernikahan pun makin terdegradasi. Mereka menganggap pernikahan sebagai sesuatu yang penuh risiko, masalah, dan kesengsaraan, seakan-akan tidak ada ruang bagi kebahagiaan setelah menikah.

Dominasi Paradigma Sekuler Kapitalistik

Krisis makna pernikahan ini tidak lepas dari cara pandang sekuler kapitalistik yang mendominasi masyarakat. Dalam paradigma kapitalisme, pernikahan dilihat berdasarkan aspek materi semata-mata, bukan sesuatu yang dilandasi dengan pemahaman agama (Islam) yang benar.

Alhasil, kebahagiaan dan kesuksesan dalam rumah tangga diukur dengan capaian finansial, seperti penghasilan mapan, punya rumah, mobil, usaha lancar, dan sebagainya. Namun, sebaliknya, jika pencapaian bersifat materi ini tidak terwujud, mereka mudah merasa gagal dalam pernikahan.

Miris, hubungan di luar nikah dianggap ringan tanpa beban, sedangkan pernikahan dipandang berat dan penuh tanggung jawab. Kondisi ini diperparah oleh tegaknya sistem kapitalisme yang menimbulkan ketimpangan ekonomi, dengan kekayaan terkonsentrasi pada segelintir elite dan pemilik modal.

Menurut data BPS 2024, tercatat 399.908 kasus perceraian di Indonesia. Alasan utama terjadinya perceraian tersebut adalah perselisihan dan pertengkaran yang berulang, dengan jumlah 251.125 kasus, diikuti oleh masalah ekonomi sebanyak 100.198 kasus.

Jumlah perceraian pada 2025 meningkat 15% dibandingkan 2024. Faktor utamanya masih sama, yaitu perselisihan, ekonomi, dan kekerasan. Ini mengindikasikan bahwa masyarakat pada umumnya menghadapi kesulitan ekonomi sehingga tanggung jawab dan beban rumah tangga terasa berat.

Sungguh, sistem sekuler telah menjauhkan manusia dari aturan Islam sehingga rumah tangga kehilangan fondasi bagi kebahagiaan dan ketaatan. Makna keluarga pun tereduksi, dari amanah ibadah menjadi sekadar beban ekonomi yang menyulitkan.

Pernikahan tidak lagi dipandang sebagai jalan sakral menuju ketenangan, keberkahan, dan rida Allah Taala. Ia bergeser menjadi sekadar ikatan formal atau kontrak sosial yang penuh beban. Hal ini membuat pernikahan rapuh dan mudah goyah oleh tekanan hidup sehari-hari.

Di sisi lain, serangan paradigma sekuler kapitalisme terasa makin masif, baik di ranah media sosial maupun dalam aturan dan kebijakan penguasa. Standar kebahagiaan ditentukan oleh algoritma media sosial, sehingga muncul tekanan untuk menyesuaikan diri dengan standar kapitalistik yang ditampilkan di media sosial. Dampaknya, paradigma sekuler kapitalistik kerap disebut sebagai pemikiran  modern dan rasional, sementara pandangan agama (Islam) dianggap ketinggalan zaman.

Selain itu, narasi kesetaraan gender mendorong generasi muda mempertanyakan peran suami–istri yang dianggap klasik dan kolot. Peran laki-laki sebagai pemimpin keluarga dan perempuan sebagai pengurus rumah suaminya tidak lagi bernilai ibadah, namun menjadi kontrak kesepakatan yang harus “setara” menurut pandangan kesetaraan gender. Pernikahan pun kehilangan maknanya sebagai fondasi membangun generasi, tetapi hanya dilihat sebagai salah satu opsi gaya hidup.

Fenomena ini menunjukkan generasi muda terjebak pada pragmatisme pernikahan dengan cara pandang sekuler kapitalisme. Mereka mendamba kebahagiaan, namun terikat standar materialistik. Mereka ingin mencinta dan dicintai, tetapi enggan berkomitmen dalam pernikahan karena dianggap mengekang. Pandangan ini jelas berbeda dengan Islam yang menempatkan pernikahan sebagai ibadah dan amanah.

Pernikahan Adalah Ibadah

Pernikahan bukan hanya soal akad dan pesta walimah. Pernikahan adalah ibadah yang bernilai mulia dalam Islam. Menikah merupakan sunah Nabi Muhammad ﷺ yang mengandung dimensi ibadah, tanggung jawab, serta pengabdian kepada Allah Taala sepanjang hidup.

Dalam pandangan Islam, pernikahan adalah institusi suci yang menyatukan dua insan dalam kasih sayang, ketenangan, dan rahmat. Tujuannya bukan sekadar memenuhi kebutuhan biologis, tetapi juga menjadi sarana untuk saling melengkapi, menjaga kehormatan, dan melahirkan generasi yang saleh dan salihah.

Allah Taala berfirman dalam QS  Ar-Ruum ayat 21 yang artinya, “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”

Rasulullah ﷺ juga menegaskan bahwa menikah adalah bagian dari ajaran beliau sebagaimana sabdanya, “Nikah itu sunahku. Barang siapa tidak suka terhadap sunahku, maka ia bukan termasuk golonganku.” (HR Ibnu Majah).

Dalam pandangan Islam, tidak boleh ada perjanjian yang menyalahi syariat, termasuk perjanjian pranikah maupun pisah harta. Aturan yang berkaitan dengan harta suami dan istri sudah jelas diatur oleh syariat, sehingga tidak perlu dibuat kesepakatan yang bertentangan dengan ketentuan Allah Taala.

Dalam hubungan suami istri, seorang suami memiliki kewajiban syar’i untuk memberikan nafkah kepada istrinya. Segala bentuk harta yang diberikan sebagai nafkah secara penuh menjadi hak milik istri, sehingga tidak dapat ditarik kembali oleh suami. Dengan demikian, nafkah yang telah diberikan merupakan hak mutlak istri sesuai ketentuan syariat.

Adapun dalam hal perceraian, Islam memang membolehkan perceraian. Namun, tidak seharusnya perceraian menjadi tren atau dianggap sebagai solusi instan setiap kali muncul masalah rumah tangga.

Jelas, hakikat keberhasilan pernikahan bukan dilihat dari capaian materi atau kemapanan duniawi, tetapi sejauh mana pasangan suami istri semakin taat kepada Rabb-nya. Dengan demikian, pernikahan yang sakinah adalah pernikahan yang menguatkan iman, memperkuat ibadah, dan membawa keberkahan dalam rumah tangga.

Negara wajib membina generasi muda agar memahami makna pernikahan secara benar. Bukan hanya melalui bimbingan teknis menjelang akad, tetapi dengan pembinaan ideologis yang menegaskan hakikat diri sebagai hamba, etika pergaulan lawan jenis, serta hukum pranikah hingga pengasuhan anak.

Sistem Islam memberikan kemudahan bagi para pemuda untuk menikah dengan cara sesuai syariat. Pada masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, rakyat hidup makmur hingga hampir tidak ada orang miskin. Negara menanggung kebutuhan rakyat dengan melakukan distribusi harta secara amanah, seperti menikahkan para pemuda yang ingin menikah, membayar utang orang yang berutang, dan memberangkatkan haji bagi kaum muslim yang ingin berhaji. Kepemimpinannya menjadi simbol kejayaan Islam, hingga harta zakat berlimpah sampai sulit menemukan penerimanya.

Melalui penerapan sistem ekonomi Islam, kesejahteraan masyarakat dijamin sehingga beban ekonomi tidak lagi menjadi penghalang utama dalam membangun rumah tangga. Sistem Islam melindungi perempuan melalui penetapan kewajiban nafkah pada laki-laki, sehingga perempuan terjaga kehormatan dan kesejahteraannya tanpa harus menanggung beban ekonomi seperti pada sistem hari ini.

Sistem pendidikan berbasis akidah Islam juga berperan penting dalam membentuk generasi yang siap menerima tanggung jawab berumah tangga, dengan menanamkan nilai-nilai akhlak, kedewasaan, dan kesadaran terikat dengan aturan Islam.

Selain itu, sistem pergaulan Islam melindungi masyarakat dari zina dan pergaulan bebas dengan penerapan sanksi tegas bagi pelakunya, seperti had (hukuman) bagi pezina laki-laki dan perempuan adalah seratus kali jilid (cambukan), baik bagi pezina muhshan (sudah menikah) maupun yang ghairu muhshan (belum menikah). Namun, dalam banyak hadis, Rasulullah ﷺ Rasulullah ﷺ  menyatakan bahwa sanksi bagi pezina muhshan adalah hukuman jilid dan rajam. (Syekh Abdurrahman al-Maliki, Nizham al-Uqubat wa al-Ahkam al-Bayyinat, hlm.30).

Ketika terjadi perselisihan dalam rumah tangga, sistem sanksi Islam memberikan keadilan, melindungi hak suami maupun istri, serta mencegah masyarakat berbuat maksiat. Dengan demikian, penerapan sistem Islam secara menyeluruh bukan hanya memudahkan pernikahan, tetapi juga memastikan pernikahan menjadi jalan keberkahan, ketenangan, dan keridaan Allah Taala. [MNews/CJ-NA]

Share

One thought on “Generasi Muda dan Krisis Makna Pernikahan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *