[Perjanjian Internasional] Pembagian Dunia Menjadi Dua Kategori (Bagian 1/4)

[Perjanjian Internasional] Pembagian Dunia Menjadi Dua Kategori (Bagian 1/4)

Penulis: Iyad Hilal

Muslimah News, TELAAH KITAB — Kata Dar secara etimologi berarti bangunan, wilayah, negeri, dan tempat, juga bisa berarti kabilah. Dar ‘Aduw artinya tanah musuh.

Dar Islam telah didefinisikan sebagai suatu negara yang di dalamnya diterapkan hukum-hukum Islam dan keamanan di dalam negara tersebut berada di tangan kaum muslim. Hal ini tanpa memperhatikan apakah penduduknya kaum muslim, ahli zimi, atau merupakan campuran keduanya. Tidak disyaratkan bahwa Dar Islam itu seluruh penduduknya harus beragama Islam.

Adapun Dar Kufur didefinisikan sebagai suatu negara yang di dalamnya tidak diterapkan hukum-hukum Islam dan keamanannya bukan di tangan kaum muslim. Para fukaha sepakat bahwa Dar Kufur akan berubah menjadi Dar Islam apabila hukum-hukum Islam telah tampak dan keamanan di dalamnya telah berpindah ke tangan kaum muslim.

Meskipun demikian, para fukaha berbeda pendapat dalam perkara-perkara yang dapat mengubah Dar Islam menjadi Dar Kufur. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa Dar Islam tidak akan berubah menjadi Dar Kufur, kecuali jika telah terpenuhinya tiga syarat. Pertama, hukum-hukum kufur telah tampak di dalam Dar Islam. Kedua, berdekatan (berbatasan) dengan Dar Kufur. Ketiga, hilangnya keamanan kaum muslim sehingga tidak tersisa satu pun muslim atau kafir zimi yang aman dengan keamanan kaum muslim.

Adapun Ash-Shahibani berpendapat bahwa Dar Islam dapat berubah menjadi Dar Kufur apabila telah nampak di dalamnya hukum-hukum kufur. Keduanya tidak memberikan syarat lain. Abu Hanifah berpendapat bahwa telah tampaknya hukum kufur di dalam Dar Islam tidak cukup untuk mengubah suatu negara dari Dar Islam menjadi Dar Kufur. Beliau beranggapan bahwa maksud dari disandarkan dar pada Islam atau kufur, bukan semata pada Islam dan kekufuran saja. Akan tetapi, juga disandarkan dengan keamanan dan ketakutan.

Apabila keamanan di dalam negara itu berada di tangan kaum muslim secara mutlak dan ketakutan bagi orang-orang kafir, negara itu adalah Dar Islam. Jika tidak demikian, negara itu adalah Dar Kufur. Tatkala keamanan yang pasti bagi kaum muslim di dalam Dar Islam tidak bisa berlangsung jika berdekatan dengan negara musuh, berarti kedekatan merupakan salah satu syarat yang dapat mengubah suatu negara dari Dar Islam menjadi Dar Kufur.

Namun, Ash-Shahibani (Imam Abu Yusuf dan Muhammad) keduanya berpendapat bahwa suatu Dar disandarkan kepada Islam atau kufur tiada lain karena tampaknya Islam atau kekufuran di dalamnya. Seperti halnya surga yang dinamakan sebagai Dar as-Salam dan neraka dinamakan dengan Dar al-Bawar karena adanya salam (keselamatan) di surga dan kebinasaan di neraka. Penampakkan Islam atau kekufuran di dalam suatu negara tiada lain dengan tampaknya hukum-hukum keduanya tanpa perlu syarat-syarat lain.

Benar bahwa perkara ini berkaitan dengan realitas tentang dar. Mengenai berdekatan, maka tidak ada kaitannya dengan topik pembahasan karena seluruh perbatasan Islam bersinggungan dengan Dar Kufur. Meskipun demikian, negara itu tetap dinamakan Dar Islam menurut ijmak sahabat.

Hal ini berbeda dengan keamanan. Keamanan merupakan perkara penting untuk mengubah satu negara dari Dar Kufur menjadi Dar Islam dan mengubah Dar Islam menjadi Dar Kufur. Jika di dalam suatu negara telah tercukupi dua unsur, yaitu penerapan hukum dengan diterapkannya Islam dan keamanannya berada di tangan kaum muslim, negara itu disebut Dar Islam. Apabila salah satu unsur tersebut lenyap, seperti hilangnya keamanan dari tangan kaum muslim atau hukum-hukum kufur telah tampak walaupun keamanannya masih berada di tangan kaum muslim, negara itu telah berubah menjadi Dar Kufur.

Oleh karena itu, ulama kaum muslim memperingatkan atas kosongnya setiap wilayah dari membaiat seorang Khalifah, setelah dihancurkannya kekhalifahan pada 1924 M. Pada saat itu dikatakan bahwa Mesir tidak layak menjadi tempat bagi Khilafah, bahkan tidak layak menjadi tuan rumah Konferensi Tahunan Khilafah karena keamanannya berada di tangan Inggris.

Seruan itu mengajak untuk mencari satu tempat yang bebas untuk Konferensi Khilafah. Hal ini menunjukkan pemahaman mereka atas pentingnya unsur keamanan di wilayah tersebut. Sesungguhnya Allah Swt. memerintahkan kaum muslim untuk berjihad sehingga orang-orang yang kita perangi mau menganut agama Islam atau tunduk kepada hukum-hukum Islam.

Jika mereka menerima salah satu alternatif tersebut, peperangan akan dihentikan. Ini berdasarkan pada apa yang terdapat di dalam hadis yang mulia. Rasulullah saw. apabila mengangkat seorang Amir untuk memimpin tentara atau sariyah (peperangan tanpa disertai Rasulullah), beliau memberikan nasihat kepadanya agar bertakwa kepada Allah dan berbuat baik kepada orang-orang muslim yang menyertainya. Kemudian beliau bersabda, “Berperanglah dengan nama Allah di jalan Allah. Perangilah orang-orang yang kufur kepada Allah. Berperanglah, tetapi janganlah kalian melampaui batas. Janganlah kalian berkhianat. Janganlah kalian memotong-motong mayat. Janganlah kalian membunuh anak kecil. Apabila kalian bertemu dengan musuh dari orang-orang musyrik, ajaklah mereka kepada tiga hal atau pilihan. Pilihan apa saja yang mereka tentukan, maka terimalah dan berhentilah kalian dalam memerangi mereka. Ajaklah mereka kepada Islam. Apabila mereka menerima seruanmu itu, terimalah hal itu dari mereka dan hentikanlah peperangan. Kemudian, ajaklah mereka untuk mengubah negara mereka menjadi Dar Muhajirin. Beritahukan kepada mereka bahwa jika mereka menerima hal itu, mereka berhak dan berkewajiban yang sama dengan orang-orang muhajirin. Jika mereka menolak untuk mengubah negara mereka menjadi Dar Islam, beritahukan kepada mereka bahwa kedudukan mereka seperti orang-orang Arab Badui dari kaum muslim, (yaitu) diterapkan hukum Allah atas mereka sebagaimana diterapkan atas kaum muslim. Mereka tidak mendapatkan sedikit pun dari fai dan ganimah, kecuali jika mereka turut berjihad dengan kaum muslim. Apabila mereka menolak, pungutlah atas mereka jizyah. Jika mereka menerima hal itu, janganlah engkau perangi mereka. Namun, apabila mereka menolak, mohonlah pertolongan kepada Allah dan perangilah mereka.”

Rasulullah saw. yang mulia menganggap ketundukan mereka terhadap pemerintahan Islam, meskipun mereka masih kafir, sebagai sebab dihentikannya peperangan terhadap mereka. Hal itu menunjukkan bahwa hukum Islamlah yang mengubah negara mereka dari Dar Harbi menjadi Dar Islam. Akan tetapi, suatu pemerintahan tidak bisa dikatakan sebagai pemerintahan Islam, kecuali jika keamanan di negeri itu, baik dalam maupun luar negeri, merupakan keamanan Islam. Namun, jika tidak, ia telah kehilangan sifat hukum Islamnya.

Inilah pendapat para fukaha yang membagi negara menjadi Dar Islam atau Dar Kufur, tidak ada yang ketiga. [MNews/RY-YG]

Sumber: Iyad Hilal, Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam.

Bersambung ke “Pembagian Dunia” Bagian 2/4.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *