[Persepsi Berbahaya] Prinsip Jalan Tengah (Bagian 1/2)

[Persepsi Berbahaya] Prinsip Jalan Tengah (Bagian 1/2)

Penulis: Abdul Qadim Zallum

Muslimah News, TELAAH KITAB — Istilah jalan tengah (sikap moderat) tidak pernah muncul di tengah kaum muslim, kecuali pada masa modern kini. Jalan tengah adalah istilah asing yang bersumber dari Barat dengan ideologi kapitalismenya. Ideologi inilah yang telah membangun akidahnya di atas dasar jalan tengah.

Jalan tengah itu sendiri merupakan kompromi yang lahir akibat pertarungan atau konfrontasi berdarah antara gereja dan para raja yang mengikutinya di satu pihak dengan para pemikir dan filosof Barat di pihak lain. Pihak pertama memandang Kristen sebagai agama yang layak untuk mengatur seluruh urusan kehidupan, sementara pihak kedua memandang bahwa agama Kristen tidak layak. Ini karena Kristen dianggap sebagai penyebab kehinaan dan ketertinggalan. Begitu pula akal manusialah yang dianggap mampu menciptakan peraturan yang layak untuk mengatur segala urusan kehidupan.

Setelah pertarungan yang sengit di antara kedua belah pihak ini, keduanya menyepakati suatu jalan tengah, yaitu mengakui eksistensi agama untuk mengatur interaksi manusia dengan Tuhan. Akan tetapi, agama (Tuhan) tidak diberi hak untuk turut campur dalam kehidupan, sehingga pengaturan urusan kehidupan sepenuhnya diserahkan kepada manusia.

Dari sini, mereka lantas menjadikan ide pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme) sebagai akidah bagi ideologi mereka, yakni kapitalisme. Di atas dasar ideologi yang bertumpu pada sekularisme inilah, mereka mampu meraih kebangkitan. Kemudian mereka menyebarluaskan ideologinya kepada manusia lain melalui jalan penjajahan (imperialisme).

Prinsip jalan tengah atau sikap moderat yang berbau kompromistis dan menjadi landasan akidah mereka akhirnya menjadi ciri menonjol dalam setiap hukum atau perilaku penganut ideologi kapitalisme, terutama dalam masalah-masalah politik. Dalam masalah Palestina, misalnya, kaum muslim menuntut agar seluruh bumi Palestina menjadi negeri mereka.

Pada saat yang sama, pihak Yahudi mengeklaim Palestina sebagai tanah yang dijanjikan Allah bagi mereka, sehingga semuanya dianggap milik mereka. Negara-negara Barat yang kapitalistik pun kemudian menyodorkan suatu solusi jalan tengah yang juga berbau kompromistis pada 1948, yaitu rencana pembagian tanah untuk mendirikan dua negara di Palestina, satu untuk Arab dan satu lagi untuk Yahudi.

Pemecahan jalan tengah ini tampak jelas pula dalam berbagai masalah internasional yang dikendalikan oleh negara-negara kapitalistik, seperti dalam masalah Kashmir, Cyprus, Bosnia, dan sebagainya. Prinsip tersebut selanjutnya menjadikan kebijakan mereka selalu bertumpu pada kedustaan dan penghindaran diri dari masalah, tidak ditujukan untuk memperoleh semua hak yang seharusnya dimiliki, tetapi hanya sebagian hak saja, entah sedikit atau banyak.

Artinya, prinsip tersebut tidak ditujukan untuk meraih semua hak, tetapi untuk mencapai suatu kompromi dari kedua belah pihak. Prinsip demikian ditempuh bukan karena benar, melainkan karena mempertimbangkan kondisi kekuatan dan kelemahan setiap pihak. Pihak yang kuat mengambil bagian yang diinginkannya jika memang mampu, sedangkan pihak yang lemah melepaskan bagian yang tidak mampu didapatkannya (prinsip take and give).

Alih-alih mengkritik serta membongkar kekeliruan atau kepalsuan ide jalan tengah, sebagian kaum muslim malah mengambilnya dan menyerukan bahwa ide tersebut juga ada dalam ajaran Islam. Bahkan, menurut mereka, Islam berdiri di atas prinsip jalan tengah. Mereka selanjutnya menyatakan bahwa Islam itu terletak di antara spiritualisme dan materialisme, individualisme dan kolektivisme, sikap “realistis” dan “idealis”, serta kemapanan dan perubahan.

Lebih jauh, mereka mengatakan bahwa Islam tidak mengenal sikap berlebih-lebihan atau sikap lalai, juga tidak melampaui batas atau kurang dari batas, dan seterusnya. Untuk membuktikan pendapatnya, mereka lalu melakukan pengkajian terhadap segala fakta yang ada.

Mereka menyimpulkan bahwa segala sesuatu mempunyai dua ujung dan titik tengah. Titik tengah adalah daerah yang aman, sementara kedua ujung selalu terancam bahaya dan kerusakan. Titik tengah adalah pusat kekuatan serta daerah kesetaraan dan keseimbangan bagi dua ujung. Selama titik tengah atau jalan tengah memiliki keistimewaan-keistimewaan ini, maka tidak aneh jika prinsip jalan tengah senantiasa tampak dalam setiap segi ajaran Islam. Walhasil, kata mereka, Islam adalah pertengahan antara keyakinan dan peribadatan, hukum dan akhlak, dan seterusnya.

Setelah melakukan analogi melalui jalan rasionalisasi terhadap hukum-hukum Islam dengan fakta benda-benda yang ada, mereka mencari bukti lain dalam nas-nas syariat. Mereka lantas mengalahkan nas-nas syariat tersebut. Kemudian mereka menundukkannya di bawah pemahaman baru mereka agar bisa cocok dengan pendapat mereka itu.

Mereka selanjutnya mengutip firman Allah Swt., “Demikian pula, Kami telah menjadikan kalian (umat Islam) sebagai umat yang adil dan pilihan agar kalian menjadi saksi atas perbuatan manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas perbuatan kalian.” (QS Al-Baqarah: 143).

Mengenai ayat tersebut, mereka menyatakan bahwa kedudukan pertengahan umat Islam diambil dari metode (manhaj) dan peraturan hidup (nizham) umat yang bersifat tengah-tengah. Di dalamnya, tidak ada sikap berlebih-lebihan ala Yahudi atau sikap meremehkan ala Nasrani. Mereka mengatakan bahwa kata wasath artinya adalah adil.

Adil menurut sangkaan mereka adalah pertengahan antara dua ujung yang saling bertentangan. Dengan demikian, mereka mengartikan adil dalam konteks “perdamaian” (shulh) demi mendukung prinsip jalan tengah.

Sesungguhnya makna yang sahih untuk ayat itu adalah bahwa umat Islam itu merupakan umat yang adil. Sementara itu, keadilan termasuk salah satu syarat seorang saksi dalam Islam. Dengan kata lain, ayat di atas mengandung makna bahwa umat Islam kelak akan menjadi saksi yang adil bagi umat lainnya pada Hari Kiamat. Ini karena umat Islam telah menyampaikan risalah Islam kepada mereka.

Meskipun berbentuk kalimat berita (ikhbar), ayat ini mengandung tuntutan (thalab) dari Allah Swt. kepada umat Islam agar menyampaikan Islam kepada umat lainnya. Jika umat Islam tidak mengerjakan tugas ini, mereka akan berdosa. Dengan demikian, umat Islam akan menjadi hujah (saksi yang adil) bagi umat lainnya. Hal ini sama halnya dengan Rasulullah saw. yang kelak akan menjadi hujah (saksi yang adil) atas umat Islam karena beliau telah menyampaikan risalah Islam kepada mereka.

Allah Swt. berfirman, “… Supaya Rasul itu menjadi saksi atas diri kalian.” (QS Al-Hajj: 78).

Ayat di atas menerangkan bahwa Rasulullah saw. akan menjadi hujah atas umat Islam pada Hari Kiamat nanti karena beliau telah menyampaikan risalah Islam kepada mereka. [MNews/RY-YG]

Sumber: Abdul Qadim Zallum, Persepsi-Persepsi Berbahaya untuk Menghantam Islam dan Mengokohkan Peradaban Barat.

Bersambung ke “Prinsip Jalan Tengah” Bagian 1/2.

Share

One thought on “[Persepsi Berbahaya] Prinsip Jalan Tengah (Bagian 1/2)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *