Penulis: Abdul Qadim Zallum
Sambungan dari “Prinsip Jalan Tengah” Bagian 1/2.
Muslimah News, TELAAH KITAB — Rasulullah saw. juga telah memerintahkan umat Islam untuk menyampaikan risalah Islam kepada umat yang lain. Rasulullah saw. bersabda, “Perhatikanlah, hendaklah orang yang hadir menyampaikan kepada orang yang tidak hadir.”
Selain itu, mereka juga berdalil dengan firman Allah Swt., “(Hamba-hamba Allah yang baik adalah) orang-orang yang jika membelanjakan harta, mereka tidak berlebih-lebihan dan tidak pula kikir, pembelanjaan itu berada di tengah yang demikian.” (QS Al-Furqan: 67).
Berdasarkan ayat ini, mereka menetapkan bahwa dalam konteks pembelanjaan harta (infak), ada dua ujung, yaitu berlebih-lebihan (isyraf) dan kikir (taqtir, bakhil). Mereka menetapkan adanya jalan tengah dalam infak, yaitu pertengahan (qawam). Sikap demikian, menurut pandangan mereka, adalah dalil mengenai jalan tengah dalam berinfak.
Mereka tidak menyadari bahwa dalam makna ayat itu terdapat tiga macam infak, yaitu, berlebih-lebihan, kikir, dan pertengahan.
Berlebih-lebihan (isyraf, tabdzir) adalah tindakan membelanjakan harta dalam perkara-perkara yang haram, baik sedikit ataupun banyak. Jika seseorang membelanjakan harta satu dirham saja untuk membeli khamar, berjudi, atau menyuap, tindakan demikian termasuk tindakan berlebih-lebihan (isyrâf). Hukumnya adalah haram.
Kikir (taqtir, bakhil) adalah mencegah diri untuk menginfakkan harta dalam perkara yang wajib. Misalnya, seseorang tidak membayar satu dirham dari ketentuan zakat mal yang wajib dikeluarkannya atau tidak menafkahi orang-orang yang wajib ia beri nafkah, hal ini adalah kikir. Hukumnya juga adalah haram.
Sementara itu, infak yang pertengahan (qawam) adalah membelanjakan harta sesuai dengan tuntunan hukum-hukum syariat, baik banyak maupun sedikit. Memuliakan seorang tamu dengan menyuguhkan seekor kambing, ayam, atau unta adalah infak yang pertengahan. Hukumnya adalah halal. Sikap demikian didasarkan pada potongan firman Allah Swt., “… di antara yang demikian itu …” (QS Al-Furqan: 67).
Ayat di atas bertujuan untuk menunjukkan adanya tiga macam infak, yaitu, berlebih-lebihan, kikir, dan pertengahan. Satu dari ketiga macam infak itu adalah perkara yang dituntut oleh syariat, yaitu yang pertengahan (qawâm). Allah tidak mengatakan bayna dzalikumā (di antara keduanya) untuk menunjukkan pertengahan di antara dua hal yang berbeda.
Atas dasar itu, di dalam Islam tidak ada sikap kompromi atau jalan tengah. Sebabnya, Allah Swt., yang menciptakan manusia dan mengetahui hakikatnya dengan suatu pengetahuan yang tidak mungkin diketahui oleh manusia itu sendiri, adalah Zat satu-satunya yang mampu mengatur kehidupan manusia secara cermat dan teliti, serta tidak akan mungkin dicapai oleh seorang pun.
Hukum-hukum Allah datang dengan batas-batas yang tegas. Tidak ada kesan sedikit pun bahwa di dalamnya ada kompromi atau jalan tengah. Sebabnya, memang tidak ada kompromi atau jalan tengah dalam nas-nas dan hukum-hukum Islam. Bahkan sebaliknya, berbagai nas dan hukum Islam sangatlah teliti, terang, dan jelas batas-batasnya. Oleh karena itulah, Allah menamakannya dengan istilah hudûd (batas-batas) karena ketelitian dan kecermatan di dalam hukum-hukum-Nya.
Allah Swt. berfirman, “Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 230).
“Siapa saja yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, serta melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam api neraka, sedangkan ia kekal di dalamnya.” (QS An-Nisa’: 14).
Adakah kompromi atau jalan tengah dalam sabda Rasulullah saw. kepada pamannya, Abu Thalib, ketika kaum Quraisy menawarkan kepada beliau pangkat, harta, dan kehormatan agar beliau mau meninggalkan Islam? Pada saat itu, yang ada justru ketegasan sikap Rasulullah saw. ketika beliau berkata, “Demi Allah, wahai Paman, andaikan mereka meletakkan matahari di tangan kananku dan bulan di tangan kiriku agar aku meninggalkan perkara ini (Islam), niscaya aku tidak akan meninggalkannya sampai Allah memenangkan perkara itu atau aku hancur karenanya!”
Adakah sikap moderat atau jalan tengah dalam sabda Rasulullah kepada kabilah Bani ‘Amir ibnu Sha’sha’ah ketika mereka meminta kekuasaan sepeninggal beliau sebagai kompensasi dari pertolongan yang mereka berikan kepada beliau? Pada saat itu pun, Rasulullah saw. secara tegas menyatakan, “Perkara ini (kekuasaan) adalah milik Allah yang akan diberikan-Nya kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya.”
Walhasil, sikap kompromi atau jalan tengah adalah ide yang sangat asing dalam pandangan Islam. Ide semacam ini disusupkan ke dalam ajaran Islam oleh orang-orang Barat dan agen-agennya dari kalangan kaum muslim. Mereka memasarkan ide tersebut kepada kaum muslim atas nama keadilan dan toleransi. Tujuannya adalah untuk menyimpangkan kaum muslim dari berbagai ketentuan dan hukum Islam yang telah jelas batas-batasnya. [MNews/RY-YG]
Sumber: Abdul Qadim Zallum, Persepsi-Persepsi Berbahaya untuk Menghantam Islam dan Mengokohkan Peradaban Barat.
