Muslimah News, FOKUS — Sejak Senin (13-10-2025) malam, tagar #BoikotTrans7 ramai diperbincangkan di media sosial menyusul kontroversi atas tayangan yang dianggap menyinggung Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo, Kediri, Jawa Timur. Aksi boikot ini adalah bentuk kekecewaan warganet terhadap program Xpose Uncensored di Trans7 yang dinilai melecehkan pesantren dan para ulama.
Dalam episode yang tengah menjadi perbincangan tersebut, program Xpose menampilkan narasi dan visual yang dianggap membangun stereotipe negatif tentang kehidupan di pesantren. Segmen yang memicu kontroversi itu berjudul provokatif dan tidak pantas, yakni “Santrinya minum susu aja kudu jongkok, emang gini kehidupan di pondok?”. Potongan video dari segmen tersebut kemudian viral dan menimbulkan kemarahan publik karena dianggap merendahkan kehidupan santri serta melecehkan nilai-nilai luhur yang dijunjung pesantren.
Melanggar Kehormatan Pesantren
Menanggapi peristiwa ini, anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mengecam tayangan program Xpose di Trans7 yang menampilkan situasi di Ponpes Lirboyo. Ia menilai tayangan tersebut tidak hanya bersifat tendensius untuk memojokkan institusi pesantren, tapi juga menunjukkan lemahnya standar etika dan kualitas jurnalistik yang seharusnya dijaga oleh lembaga penyiaran nasional. Ia juga melihat tayangan tersebut menggiring opini publik secara sepihak sehingga tidak hanya merusak citra pesantren, tapi juga mencederai profesi jurnalis itu sendiri.
Sebagaimana telah publik ketahui, Ponpes Lirboyo adalah pondok pesantren bersejarah dan sudah dikenal luas sebagai salah satu kawah candradimuka para ulama dan tokoh besar di Indonesia. Didirikan oleh K.H. Abdul Karim pada 1910, Ponpes Lirboyo tidak hanya dikenal sebagai pusat pendidikan Islam, tapi juga memiliki peran penting dalam perjuangan kemerdekaan, salah satunya dengan mengirimkan santrinya dalam peristiwa 10 November 1945 di Surabaya.
Menilik sejarah besarnya, Ponpes Lirboyo maupun pesantren pada umumnya sangat tidak pantas menjadi objek hiburan, melainkan lembaga pendidikan yang memiliki kontribusi besar bagi negeri ini. Bahkan, selain Ponpes Lirboyo sejatinya banyak pesantren di Indonesia yang berhasil mencetak generasi tangguh, santri multitalenta, dan berbagai kegiatan sosial yang memberi dampak nyata bagi masyarakat. Aspek ini harus dipahami bersama oleh khalayak.
Pasalnya, program di Trans7 itu bukan forum opini bebas seperti talkshow, melainkan program berita hiburan yang semestinya tunduk pada prinsip etika jurnalistik. Publik tentu sangat menyayangkan peristiwa ini karena di dalam tayangan tersebut Trans7 justru membangun opini sendiri tanpa menghadirkan sudut pandang lain. Tayangan seperti itu sejatinya telah melanggar kehormatan pesantren.
DPR pun mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk segera memanggil dan memeriksa Trans7 serta menghentikan sementara penayangan program Xpose sampai ada evaluasi menyeluruh terhadap isi, proses, dan narasi tayangan. Juga meminta Dewan Pers untuk memanggil para pihak yang terlibat dalam penyusunan tayangan pada episode Xpose yang menuai kontroversi. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian dalam peliputan, penting untuk adanya penetapan sanksi sesuai kode etik jurnalistik.
Kekuatan Sosial Vs. Korporasi Media
Peristiwa yang menimpa Ponpes Lirboyo ini tidak lepas dari kekuatan opini di tengah masyarakat sehingga tayangan tersebut viral di media sosial. Sejumlah tokoh nasional, bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengecam tayangan tersebut di laman resminya. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah K.H. Cholil Nafis melalui akun X pribadinya mengecam secara tegas, “Jika video dan narasinya benar dari Trans7, sungguh penghinaan terhadap pesantren dan benar-benar tak mengerti kearifan lokal.”
Inilah urgensi fungsi masyarakat, yakni kesadaran mereka untuk melakukan kontrol sosial. Ditambah dengan adanya media sosial, kesadaran masyarakat bagaikan gayung bersambut menjadi opini umum yang beredar luas. Kondisi ini tentu saja menembus batas individualisme dan cara pandang liberal yang selama ini tampak membungkam kepedulian umum. Terlebih, individualisme itu diniscayakan oleh tegaknya sistem sekuler demokrasi kapitalisme.
Dalam kasus Trans7 vs. Ponpes Lirboyo, kesadaran umat sudah tidak bisa dibendung. Pembelaan mereka terhadap pesantren sebagai garda terdepan penjaga moral dan akhlak generasi terwujud nyata melalui momen ini. Dengan kata lain, perasaan masyarakat sebagai umat Islam langsung bangkit ketika pesantren tampak direndahkan di hadapan korporasi media.
Pesantren adalah simbol Islam yang paling lekat dengan kalangan masyarakat akar rumput di Indonesia. Pesantren sudah menjadi bagian yang menyatu, bahkan mendarah daging dengan kehidupan masyarakat negeri ini. Pesantren bisa disebut sebagai kearifan lokal Nusantara yang tidak ada di negara lain.
Sedangkan media pada era kapitalisme seperti saat ini adalah corong sekularisasi dan lahan subur bagi tumbuhnya ide-ide liberal. Perusahaan media dijalankan menurut paradigma bisnis sehingga nyata-nyata berorientasi cuan, iklan, dan dalam rangka meraih rating acara. Tidak heran, Islam beserta simbol-simbolnya tidak jarang menjadi korban penistaan. Prinsipnya, selama suatu tayangan dapat menghasilkan profit, tayangan itu akan terus disiarkan.
Selain itu, media era sekuler berperan sentral sebagai pilar demokrasi. Media diklaim menjalankan peran penting sebagai pengawas kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) atau “anjing penjaga” (watchdog) yang mengawasi kinerja pemerintah dan mengungkap penyimpangan atau korupsi. Selain menyediakan informasi bagi publik, media bertindak sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Namun, viralnya tayangan dalam kasus Trans7 dan Ponpes Lirboyo ini menegaskan masih ada fenomena “no viral, no justice” di tengah masyarakat. Respons masyarakat yang begitu cepat terhadap viralnya tayangan Trans7 tersebut menunjukkan mereka sadar bahwa Islam maupun simbol-simbol Islam seperti pesantren telah dilecehkan oleh media sekuler. Kesadaran ini adalah sebuah prestasi yang layak ditingkatkan pada kemudian hari agar kebangkitan masyarakat tidak bersifat sesaat.
Hikmah Sosial Politik
Pada titik ini kita juga sekaligus menyadari bahwa bangsa ini sedang “tidur panjang”. Kesadaran mereka baru bangkit saat aspek yang mereka anggap sebagai bagian dalam kehidupan keseharian mereka dicederai. Tidak heran, masyarakat muslim langsung “terbangun” ketika ada pihak-pihak yang berupaya melecehkan pesantren.
Mungkin benar, kebangkitan masyarakat dalam kasus Trans7 dan Ponpes Lirboyo ini masih didominasi oleh perasaan, bukan pemikiran. Namun, hendaklah kita menggali lebih banyak lagi hikmah sosial politik dari peristiwa ini, apalagi jika kita menilik peran strategis pesantren sebagai simpul umat. Saat pesantren menjadi aktor utama dalam melejitkan ide bermuatan dakwah dan Islam kafah, tentu akan mudah menyatukan pemikiran di tengah-tengah umat.
Pesantren selama ini dikenal sebagai lembaga yang mencetak para ulama pewaris para nabi (waratsatul anbiya’) dan kader-kader dakwah. Penghormatan umat terhadap pesantren selayaknya menjadi sinyal kuat bagi potensi kebangkitan pemikiran. Pembelaan umat terhadap pesantren tentu tidak cukup sekadar perasaan karena perasaan hanya bersifat sesaat dan tidak bertahan lama.
Demikian pula, sungguh penting menjadikan khazanah keilmuan di pesantren tidak sebatas pemuas intelektualitas. Hal ini agar tidak memenjarakan para santri pada taklid buta terhadap kiai ataupun pesantren tertentu. Ilmu-ilmu yang dikaji di pesantren seharusnya menjadi visualisasi Islam sebagai jalan hidup bagi masyarakat luas.
Saat ilmu-ilmu Islam disadari dan dipelajari sebagai jalan hidup, di sinilah kebangkitan pemikiran itu telah terpantik. Kebangkitan pemikiran adalah bekal besar untuk menambah amunisi bagi dakwah politik. Hal ini menegaskan bahwa Islam adalah agama (akidah ruhiyah) sekaligus sistem kehidupan (akidah siyasiyah). Dakwah Islam politik membutuhkan kebangkitan pemikiran sebagai bahan bakarnya karena bangkitnya pemikiran adalah wujud kebangkitan hakiki.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan di dalam kitab Nizham al-Islam (Peraturan Hidup dalam Islam), bangkitnya manusia tergantung pada pemikirannya tentang hidup, alam semesta, dan manusia, serta hubungan ketiganya dengan sesuatu yang ada sebelum kehidupan dunia dan yang ada sesudahnya. Agar manusia mampu bangkit harus ada perubahan mendasar dan menyeluruh terhadap pemikiran manusia untuk kemudian diganti dengan pemikiran lain. Ini karena pemikiranlah yang membentuk dan memperkuat mafahim (persepsi) terhadap segala sesuatu. Manusia selalu mengatur tingkah lakunya dalam kehidupan ini sesuai dengan mafahim-nya terhadap kehidupan.
Pesantren dan Media, Instrumen Dakwah dan Perjuangan Islam
Dalam kacamata Islam ideologis, pesantren dan media bukanlah dua hal yang berlainan kutub. Keduanya justru bisa saling bersinergi dalam rangka target dakwah mabda’i. Pesantren menjadi lokus penyedia narasumber dakwah, sedangkan media sebagai instrumen penyiarannya. Semuanya diupayakan dalam rangka mewujudkan izzul Islam wal muslimin.
Pengaturan media massa di dalam sistem Islam ini sebagaimana penjelasan di dalam kitab Ajhizah Daulah al-Khilafah fi al-Hukmi wa al-Idarati (Struktur Negara Khilafah dalam Pemerintahan dan Administrasi) pada bab “Penerangan”. Penerangan merupakan aktivitas penting bagi dakwah dan negara. Negara Islam (Khilafah) akan mengeluarkan undang-undang yang menjelaskan garis-garis umum politik negara dalam mengatur informasi sesuai dengan ketentuan hukum syariat.
Hal itu dalam rangka menjalankan kewajiban negara dalam melayani kemaslahatan Islam dan kaum muslim, juga dalam rangka membangun masyarakat islami yang kuat, selalu berpegang teguh dan terikat dengan tali agama Allah Taala, serta menyebarluaskan kebaikan dari dan di dalam masyarakat islami tersebut. Di dalam masyarakat islami tidak ada tempat bagi pemikiran-pemikiran yang rusak dan merusak, juga tidak ada tempat bagi berbagai pengetahuan yang sesat dan menyesatkan.
Selanjutnya, Syekh Ziyad Ghazzal menjabarkan pasal-pasal di dalam kitab Masyru’ Qanun Wasai al-I’lami fi Daulah Khilafah (Rancangan UU Media Massa dalam Negara Khilafah). Beberapa di antara pasal tersebut layak kita telaah dan jadikan solusi, khususnya berkenaan dengan kasus Trans7 dan Ponpes Lirboyo ini.
Pada Pasal 1 dinyatakan bahwa rakyat berhak mendirikan dan menerbitkan media massa. Hal ini dalam arti, berdirinya suatu media massa dan potensinya untuk sampai kepada rakyat atau sampainya rakyat kepadanya. Media massa adalah media untuk publikasi dan pengumuman, sedangkan syarak telah menuntut untuk mengucapkan yang hak dan memublikasikannya.
Pada Pasal 2 disebutkan bahwa maksud dari media massa ada empat, meliputi stasiun-stasiun televisi yang di bumi maupun satelit, stasiun-stasiun radio, barang-barang cetakan yang diterbitkan secara periodik, serta film dan teater.
Selanjutnya Pasal 7 menyebutkan pemimpin redaksi dan orang yang melaksanakan (redaksi pelaksana atau produser acara) bertanggung jawab terhadap setiap materi yang dipublikasikan atau yang ditayangkan media massa. Makna tanggung jawab menurut syariat Islam adalah kelayakan seseorang untuk menerima sanksi karena mengerjakan keharaman yang telah diharamkan oleh syariat dan meninggalkan kewajiban yang telah diwajibkan oleh syariat, sedangkan ia mengetahui akibat dari perbuatannya.
Kasus Trans7 vs. Ponpes Lirboyo ini dapat dikaitkan dengan topik mengenai kejahatan media massa, yakni pada Pasal 22 dan 25. Pasal 22 menyatakan setiap orang yang memprovokasi untuk melakukan perbuatan kejahatan secara langsung dianggap ikut melakukan kejahatan itu. Jika kejahatan itu benar-benar terjadi, berlaku atasnya sanksi sesuai dengan syariat Islam yang telah diadopsi oleh khalifah.
At-tahridh (penghasutan, provokasi) secara bahasa berarti mengajak uantuk melakukan sesuatu atau memanas-manasi orang lain untuk melakukan sesuatu. Penghasutan yang mendapatkan sanksi adalah yang dilakukan dengan jelas dan terang-terangan. Dengan kata lain, segala sesuatu yang diarahkan untuk mencapai tujuan yang sebenarnya.
Pada Pasal 25 dinyatakan bahwa hukuman penjara maksimal satu tahun bagi setiap orang yang menghina individu rakyat. Dalam pasal ini, Syekh Ziyad Ghazzal mengutip penjelasan Ibnu Taimiyyah bahwa batasan-batasan “menghina” adalah al-‘urf (adat kebiasaan), yakni apa-apa yang biasanya dianggap sebagai menghina, meremehkan, merendahkan, aib dan tuduhan, dan yang semisal itu, maka itu adalah penghinaan. Dalil dalam hal ini di antaranya sabda Rasulullah saw., “Menghina seorang muslim adalah tindak kefasikan dan membunuhnya adalah tindak kekafiran.” (HR Bukhari).
Untuk mengatasi pelanggaran, pada Pasal 10 disebutkan bahwa Departemen Dalam Negeri adalah lembaga yang bertanggung jawab memberikan, mencabut, atau menghentikan izin bagi kantor-kantor berita dan koresponden media massa asing. Ini terkait dengan aktivitas Departemen Dalam Negeri yang memiliki wewenang untuk mengurusi setiap apa yang berhubungan dengan keamanan dan menjaga keamanan di dalam negeri.
Demikianlah, tindakan media sekuler terhadap pesantren sebagaimana kasus Trans7 dan Ponpes Lirboyo sungguh tidak bisa dimaklumi. Konten tayangan yang ada benar-benar merendahkan pesantren. Berkelindan dengan peran strategis pesantren maupun lembaga dakwah lainnya sebagai basis perjuangan dakwah politik, tayangan seperti di dalam program Trans7 itu justru mengecilkan proses perjuangan untuk menegakkan syariat Islam.
Fungsi pesantren di dalam medan dakwah Islam politik semestinya kukuh dan menonjol, bahkan harus senantiasa terdepan memimpin umat dengan tsaqafah Islam dan aktivitas dakwah. Tidak selayaknya pesantren terlibat politik praktis, apalagi sekadar dimanfaatkan dalam rangka menggalang dukungan massa saat hajatan lima tahunan sistem sekuler demokrasi. Tidak layak pula pesantren menjadi basis penyebaran ide-ide yang seolah-olah islami, padahal sejatinya sangat jauh dari Islam, sebagaimana Islam Nusantara dan moderasi beragama.
Allah Taala berfirman,
وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَىٰ
“Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (QS Thaha [20]: 124).
Juga dalam ayat,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن تَنصُرُوا اللَّهَ يَنصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (QS Muhammad [47]: 7).
Sungguh, pertolongan Allah Taala akan terus datang kepada hamba-hamba yang membela din-Nya. Melalui peristiwa ini Allah Taala telah menampakkan bahwa media sekuler tidak akan pernah berpihak pada para aktivis maupun aktivitas yang meninggikan kalimat Allah. Media sekuler adalah mesin ekonomi yang hanya berpihak pada kepentingan uang. Wallahualam bissawab. [MNews/NA-RR]

Maa syaa Alloh
Sepakat…….
Di sistem sekuler, lembaga pendidikan pesantren malah dijadikan alat untuk mengokohkan arus sekularisme. Padahal pesantren masih menjadi mercusuar pendidikan Islam yang berkontribusi mencerdaskan umat.