Menjadi Isu Dunia, Mungkinkah Ketahanan Keluarga Terwujud dalam Sistem Sekuler Kapitalisme?

Menjadi Isu Dunia, Mungkinkah Ketahanan Keluarga Terwujud dalam Sistem Sekuler Kapitalisme?

Penulis: Ummu Nashir N.S.

Muslimah News, FOKUS – Isu ketahanan keluarga menjadi salah satu butir resolusi hasil pertemuan negara anggota BRICS di Brasil, 4–5 September 2025. Para pemimpin agama komunitas muslim dari 10 negara menyatakan kekhawatiran mereka terhadap terkikisnya struktur keluarga yang sehat yang dianggap ancaman serius bagi masa depan umat manusia.

Sekjen Kementerian Agama RI Kamaruddin Amin sebagai salah satu pembicara kunci dalam konferensi internasional tersebut menegaskan bahwa penguatan ketahanan keluarga adalah prioritas utama Pemerintah Indonesia. Hal ini diwujudkan melalui program-program yang melibatkan berbagai tokoh agama dan masyarakat, termasuk kepada generasi muda. Di antaranya program BRUS (Bimbingan Remaja Usia Sekolah) dan BRUN (Bimbingan Remaja Usia Nikah) untuk kalangan remaja, juga ada Bimwin (Pembinaan Perkawinan) untuk calon mempelai.

Selain itu, ada program Nikah Massal dan program Pembinaan Keluarga Berbasis Masjid yang merupakan kolaborasi antara BP4 (Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan) dengan BKM (Badan Kesejahteraan Masjid). Inisiasi-inisiasi dalam kerja sama BRICS memberi harapan baru bagi partisipasi Indonesia dalam mewujudkan amanat konstitusi untuk berperan aktif menjaga tatanan global yang lebih adil, damai, dan sejahtera. (Situs Kemenag RI, 6-9-2025).

Di sisi lain, Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga MUI meluncurkan buku Penguatan Ketahanan Keluarga untuk Indonesia Emas 2045. Buku tersebut hasil kolaborasi MUI dan Kemenko PMK yang membahas tema Amanah Pendewasaan Usia Nikah sebagai tindak lanjut dari Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Nikah.

Para penulis buku tersebut mengutarakan tentang cara menjaga ketahanan keluarga di Indonesia, sekaligus menghindari berbagai permasalahan keluarga dan masyarakat. Hal ini dalam rangka menyiapkan diri menuju Indonesia Emas 2045. Kolaborasi lintas sektor ini penting untuk memperkuat ketahanan keluarga dan menyiapkan generasi muda yang berakhlak karimah. (Situs MUI, 10-9-2025).

Oleh karenanya, wajar jika hari ini banyak pihak menekankan pentingnya ketahanan keluarga, bahkan hingga menjadi isu dunia. Ini karena memang berbagai persoalan tengah menerpa keluarga, termasuk keluarga muslim. Kasus perceraian yang terus meningkat, misalnya, hingga kekerasan dan kejahatan yang terjadi di rumah tangga yang kian mengerikan.

Akan tetapi, apakah rapuhnya ketahanan keluarga hari ini bermuara pada rendahnya usia nikah sehingga fokus perhatian lebih kepada pendewasaan usia nikah?

Sumber Rapuhnya Ketahanan Keluarga

Nyatanya, rapuhnya ketahanan keluarga di negeri ini bukanlah semata persoalan usia nikah. Pernikahan dini (dalam arti pasangan yang menikah masih di bawah usia 19 tahun) dinilai menjadi pemicu banyaknya kasus perceraian di negeri ini. Padahal, faktanya banyak juga perceraian yang terjadi di kalangan pasangan di atas usia 19 tahun.

Sebenarnya pula, beragam persoalan dalam kehidupan keluarga di negeri ini adalah akibat diterapkannya sistem kehidupan sekuler liberal. Sistem inilah yang telah menghancurkan sendi-sendi kehidupan keluarga. Bagaimana tidak? Sistem sosial yang makin liberal memunculkan kerusakan yang mengancam ketahanan keluarga. Demikian halnya dengan sistem ekonomi sekuler kapitalisme, menjadikan kehidupan menjadi serba sempit.

Imbasnya, kondisi ini mengharuskan para ibu berpikir keras mengelola keuangan dan mendorongnya untuk turut bertanggung jawab menanggung beban ekonomi keluarga—yang akhirnya menyita energi dan waktu, padahal ia juga harus mendampingi anak-anaknya belajar.

Terlebih lagi, sistem kehidupan saat ini didominasi aspek materi, menjadikan nilai-nilai ketakwaan dalam keluarga makin melemah. Kemudian memunculkan riak-riak dalam rumah tangga yang selanjutnya berdampak pada ketidakharmonisan keluarga.

Mustahil Terwujud dalam Sistem Sekuler

Sistem sekuler kapitalisme yang mengungkung masyarakat kita saat ini menjadikan segala sesuatu diukur berdasarkan materi. Hubungan makhluk dengan Al-Khalik Al-Mudabbir sengaja dijauhkan sejauh-jauhnya. Keyakinan akan adanya pertolongan dari Yang Maha Penolong pun makin pupus dari dalam diri setiap manusia.

Bersamaan dengan itu, lemahnya pemahaman masyarakat terhadap ajaran Islam kafah menjadi salah satu faktor utama penyebabnya. Islam telanjur dipahami sebatas ritual, hingga tidak mampu berpengaruh dalam perilaku keseharian, baik dalam konteks individu, keluarga, maupun dalam interaksi bermasyarakat dan bernegara.

Ajaran “Islam ritual” yang dikukuhi mayoritas masyarakat, lambat laun menjadikannya kehilangan kekuatan sebagai penuntun dan pegangan hidup. Akibat minimnya pemahaman Islam kafah, banyak individu muslim yang mengalami disorientasi hidup, hingga mereka mudah menyerah pada keadaan. Pada akhirnya, wajar ketika berbagai masalah mendera dalam keluarga, tidak sedikit pasangan suami istri yang justru memilih berpisah daripada berupaya mempertahankannya, dan sering kali yang turut menjadi korban adalah anak-anaknya.

Begitu juga keluarga, diposisikan sebatas transaksi sosial yang bisa bubar kapan saja, tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi generasi yang dilahirkannya. Akibatnya, anak-anak kehilangan figur, miskin kasih sayang, lalu muncul kenakalan, pergaulan bebas, dan seabrek persoalan lainnya.

Namun harus dipahami, persoalan mendasarnya bukan pada keluarga semata, melainkan pada sistem yang menaungi. Tatkala sistem aturan yang diterapkan adalah sistem sekuler kapitalisme yang tegak di atas landasan kebebasan, ketahanan keluarga mustahil bisa terwujud dalam sistem yang rusak dan merusak.

Saatnya Kembali pada Islam

Jelas, kondisi buruk ini tidak boleh dibiarkan berlama-lama. Umat Islam harus segera bangkit dari keterpurukan dengan jalan kembali kepada Islam kafah, sistem kehidupan yang datang dari Allah Azza wa Jalla. Keluarga muslim, terutama ibu dan ayah, harus kembali berfungsi sebagai benteng umat yang kokoh, yang siap melahirkan generasi terbaik dan individu-individu yang bertakwa, dengan visi hidup yang jelas sebagai hamba Allah yang mengemban misi kekhalifahan di muka bumi.

Sistem Islam sesungguhnya memberikan perhatian serius terhadap keluarga dan mengatur kehidupan keluarga dengan aturan yang begitu terperinci. Dalam Islam, terdapat solusi tuntas atas seluruh permasalahan umat manusia, hadir secara terperinci, tegas, tuntas, dan jelas, termasuk problem yang menerpa keluarga.

Dengan bekal keimanan dan ketakwaan, siapa pun akan terdorong melaksanakan aturan-aturan Allah yang akan membawa pada ketenteraman dan ketenangan. Ini karena aturan Allah dan Rasul-Nya sejatinya memuaskan akal dan sesuai fitrah manusia, dan tidak akan pernah berubah hingga akhir zaman.

Hanya saja, aturan atau hukum Islam tidak dapat tegak, kecuali jika tiga pilar hukum Islam diterapkan, yaitu pembinaan individu yang mengarah kepada pembinaan masyarakat, kontrol masyarakat, dan adanya suatu sistem yang terpadu yang dilaksanakan oleh sebuah negara sebagai pelaksana aturan Allah dan Rasul-Nya.

Ketakwaan inilah yang akan menjadi penentu lahirnya individu-individu muslim yang hanya patuh pada Allah ﷻ, ikhlas dengan Islam yang diyakininya, dan hanya mau diatur oleh Allah ﷻ. Ia akan mampu membentengi diri dari segala sesuatu yang akan membahayakan kehidupan mereka.

Keluarga muslim yang ketakwaannya terbina akan berupaya keras mencari jalan keluar ketika menghadapi masalah keuangan, misalnya, dengan saling bantu antara anggota keluarga. Justru situasi ini akan makin memperkuat ikatan antara ibu, ayah, dan anak-anaknya.

Selain itu, Islam sangat memperhatikan pentingnya hidup bermasyarakat dan menjaga kesehatan masyarakat dengan aktivitas amar makruf nahi mungkar. Amar makruf yang dilakukan secara menyeluruh, baik di keluarga, lingkungan kaum muslim, dan jemaah dakwah, akan saling bahu-membahu. Demikian halnya media-media massa, akan senantiasa membentuk kesadaran umum di masyarakat bahwa aturan Allah dan Rasul-Nya harus diterapkan di muka bumi.

Kemudian negara, sebagai pelindung bagi rakyatnya, negaralah yang menjamin terpenuhinya hak-hak warga negaranya berdasarkan aturan Islam. Negara juga harus berperan aktif dan turut campur dalam melindungi akidah umat dan menjaga ketakwaan rakyatnya agar tidak mudah tergerus oleh berbagai macam godaan dan musibah yang melanda. Semua ini hanya akan mungkin terjadi jika syariat Islam diterapkan secara total dalam sistem Khilafah.

Negara Menjaga Ketahanan Keluarga

Dalam Islam, sekalipun negara tidak mencampuri urusan privasi sebuah keluarga, tetapi negara akan memastikan setiap anggota keluarga mampu menjalankan peran dan fungsinya dengan baik sehingga mampu melahirkan generasi berkualitas. Negara memastikannya melalui serangkaian mekanisme kebijakan yang lahir dari hukum syarak.

Negara juga berkewajiban memastikan setiap individu, keluarga, dan masyarakat bisa menjalankan tanggung jawabnya memenuhi kesejahteraan. Negara memastikan setiap kepala keluarga memiliki mata pencaharian dan mewajibkan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap perempuan dan anak-anak untuk memenuhi hak mereka dengan baik.

Terkait nafkah, Islam mewajibkan suami dan/atau para wali untuk mencari nafkah (lihat QS Al-Baqarah ayat 233 dan QS An-Nisa ayat 34). Negara akan menyediakan lapangan pekerjaan bagi kaum laki-laki agar mereka mampu menafkahi keluarganya, memberikan pendidikan dan pelatihan kerja, bahkan jika dibutuhkan negara akan memberikan bantuan modal.

Kaum perempuan tidak harus bekerja keluar rumah, apalagi jika berpeluang mendapat perlakuan keji. Mereka tidak perlu bersusah payah mendapatkan uang karena semua itu telah dipenuhi suami atau walinya. Negara akan menindak suami yang tidak memenuhi kebutuhan keluarganya dengan baik, yakni melalui keputusan khalifah. Akan tetapi, meski perempuan tidak bekerja dan tidak mempunyai uang, kedudukan mereka tidak menjadi rendah di hadapan suaminya. Ini karena kaum istri berhak mendapatkan perlakuan baik dari suaminya dan menikmati kehidupan yang tenang.

Islam pun menetapkan bahwa pergaulan suami istri adalah hubungan persahabatan. Satu sama lain berhak mendapatkan ketenteraman dan ketenangan. Kewajiban nafkah ada di pundak suami—yang apabila dipenuhi akan menumbuhkan ketaatan pada diri istri. Pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri inilah yang menciptakan mawaddah wa rahmah dalam keluarga.

Lalu pelaksanaan aturan Islam secara kafah oleh negara akan menjamin kesejahteraan ibu dan anak-anaknya, baik dari aspek keamanan, ketenteraman, kebahagiaan hidup, dan kemakmuran. Dengan penerapan hukum Islam, kemuliaan para ibu (kaum perempuan) sebagai pilar keluarga dan masyarakat demikian terjaga. Alhasil, mereka mampu mengoptimalkan berbagai perannya, baik sebagai individu, istri, ibu, maupun anggota masyarakat. Peran politis dan strategis mereka pun berjalan dengan begitu mulus. Mereka akan mampu melahirkan generasi umat yang mumpuni, yang berhasil menjadi penjaga kemuliaan Islam dan kaum muslim dari masa ke masa.

Pada saat yang sama, anak-anak bisa menikmati tumbuh kembang yang sempurna dalam binaan penuh sang ibu yang cerdas dan terdidik sebab keberlangsungan pemenuhan hak-hak mendasarnya telah dijamin oleh sistem, baik ekonominya, pendidikan, kesehatan, maupun keselamatan diri dan jiwanya. Jaminan ini terus berlangsung hingga anak tumbuh dewasa dan menjadi “manusia sempurna”. Para ibu pun bisa menikmati karunia Allah berupa kemuliaan menjadi ibu tanpa harus dipusingkan dengan segala kesempitan ekonomi, beban ganda, tindak kekerasan, ataupun pengaruh buruk lingkungan yang bisa merusak keimanan dan akhlak diri dan anak-anaknya.

Sakinah dalam Sistem Islam Kafah

Demikianlah, negara menjamin realisasi semua pemenuhan di atas melalui penerapan hukum Islam kafah yang satu sama lain saling mengukuhkan. Mulai dari sistem ekonomi, politik, sosial, pendidikan, sanksi, dan sebagainya. Masyarakat akan merasakan betapa indah hidup dengan dan dalam sistem Islam. Mereka tidak akan terpalingkan oleh ide-ide sekuler mana pun—termasuk ide kesetaraan gender—karena semua ide itu justru terbukti melahirkan kerusakan dan berbagai persoalan.

Telah sangat jelas bahwa sakinah, kebahagiaan, dan kesejahteraan hanya bisa diraih dalam keluarga yang menerapkan aturan Islam. Setiap pasangan suami istri harus berkomitmen melaksanakan kewajiban yang telah Islam tetapkan untuknya. Keluarga yang terikat syariat dalam menjalani biduk rumah tangganya insyaallah akan menjadi keluarga muslim pembangun peradaban.

Semua itu niscaya terwujud jika Khilafah tegak di muka bumi ini sebab hanya Khilafah yang mampu menjamin terwujudnya ketahanan keluarga. Betapa Islam dengan hukum-hukum syariat yang diterapkan Khilafah yang mampu memosisikan umatnya pada posisi yang mulia dan terhormat, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Wallahualam bissawab. [MNews/GZ]

Share

2 thoughts on “Menjadi Isu Dunia, Mungkinkah Ketahanan Keluarga Terwujud dalam Sistem Sekuler Kapitalisme?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *