Penulis: Abdurrahman al-Maliki
Muslimah News, TELAAH KITAB — Tidak boleh mengadakan kesepakatan dengan negara mana pun menggunakan asas asal komoditas. Kesepakatan-kesepakatan itu harus diadakan atas asas kewarganegaraan para pedagang dan harta. Kesepakatan yang diadakan dengan Cekoslowakia, misalnya, adalah agar ada kebolehan bagi rakyat kita dan harta mereka masuk ke Cekoslowakia. Misalnya hal ini berlangsung selama satu tahun sehingga selama masa itu mereka tidak dipungut pajak bea cukai.
Begitu juga rakyat Cekoslowakia dan harta mereka dibolehkan masuk ke negara kita selama satu tahun dan mereka tidak dipungut pajak bea cukai. Sama halnya boleh masuk sejumlah tertentu dari harta rakyat kita ke Cekoslowakia selama masa tertentu dengan pajak bea cukai sejumlah tertentu. Jika kesepakatan-kesepakatan yang diadakan itu berlangsung seperti ini, kesepakatan perdagangan akan membuka jalan bagi para pedagang kita. Hal ini juga membuka jalan bagi harta-harta rakyat kita, bukan untuk komoditas-komoditas saja.
Kesepakatan tersebut merupakan kesepakatan-kesepakatan yang membolehkan ekspor dan impor, bukan untuk mewajibkan keduanya. Perbedaan keduanya bahwasanya kesepakatan dengan menggunakan asas asal komoditas akan membatasi jumlah barang yang akan kita impor dan jumlah ekspornya. Ini mengandung konsekuensi wajib mengekspor dan mengimpor.
Oleh karena itu, jika kita tidak mengimpor sejumlah tertentu akan timbul ketidaksenangan dari negara itu yang sering membawa pada rusaknya hubungan-hubungan perdagangan. Namun, kesepakatan atas asas kewarganegaraan pedagang akan membolehkan para pedagang dan harta bergerak di antara dua negara. Itu artinya kebolehan. Jika tidak terjadi ekspor dan impor pada masa ini, tidak akan terjadi sesuatu di antara dua negara. Sebabnya, kesepakatan itu boleh, tidak wajib.
Inilah asas yang harus dijadikan pijakan dalam mengadakan kesepakatan-kesepakatan perdagangan. Hal ini akan membuka jalan bagi para pedagang kita di negara-negara yang kita dapat menjual komoditas-komoditas kita, memperoleh mata uang keras (hard money), dan memperoleh semua yang diperlukan untuk revolusi industri.
Membuka jalan bagi para pedagang kita akan mengaktifkan perdagangan luar negeri, bukan sekadar membuka jalan bagi komoditas-komoditas kita. Sebabnya, aktivitas perdagangan dilakukan oleh para pedagang yang memiliki komoditas, bukan komoditas itu sendiri. Benar, membuka jalan bagi komoditas akan membuka pasar baginya. Namun, siapa yang membuat pasar itu, apakah pengiriman komoditas saja atau perbuatan pemilik komoditasnya?
Di negara-negara kapitalis, perseroan-perseroan memiliki agen-agen dari kalangan penduduk negara-negara yang menjadi tujuan ekspor komoditasnya. Dengan begitu, pembukaan jalan bagi komoditas membuat pasar-pasar tidak membutuhkan lagi pembukaan jalan bagi pedagang. Namun, ini merupakan asumsi yang bersifat teori. Apabila agenda menerima komoditas saja tanpa pengawasan dan kunjungan pemiliknya, ketenangan terhadap perdagangan tidak mungkin ada. Oleh karena itu, tidak mungkin mendapatkan profit perdagangan dan ketenangan terhadap perdagangan, kecuali pemilik melakukannya secara langsung.
Untuk itu, pedagang harus dijadikan sebagai asas kesepakatan, bukan komoditasnya. Dengan asas ini saja akan terbuka lebar ruangan bagi komoditas meskipun tidak lagi disertai oleh pedagang. Kesepakatan-kesepakatan itu hendaknya sekadar untuk membolehkan keluar masuk para pedagang dan komoditas, bukan untuk mewajibkan mengimpor dan mengekspor sejumlah tertentu. Dalam keadaan apa pun, membuka pasar-pasar bagi hasil produksi kita adalah dengan mencari negara-negara yang memungkinkan kita membuka pasar untuk perdagangan kita.
Dengan perdagangan tersebut, kita akan mendapatkan mata uang keras dan barang-barang yang diperlukan untuk revolusi industri. Kemudian, diadakan kesepakatan-kesepakatan atas asas para pedagang, bukan atas asas asal komoditas. Hendaklah kesepakatan itu untuk memberi lisensi bagi para pedagang dan komoditas supaya dapat bergerak di antara dua negara. Kemudian terjadilah aktivitas yang penting di antara aktivitas-aktivitas pengembangan kekayaan.
Dengan demikian, selesailah kajian ekonomi praktis yang merupakan politik ekonomi ideal. Inilah perkara-perkara yang akan meningkatkan kekayaan atau merealisasikan peningkatan pendapatan nasional.
Pada saat menyusunnya, kami bermaksud meletakkan di hadapan kaum muslim agar mereka menyentuh dengan tangannya sendiri solusi-solusi Islam yang praktis. Kami mengajak mereka agar menjadikan akidah Islam sebagai pendorong bagi mereka dalam melakukan aktivitas-aktivitas ekonomi.
Ini karena aktivitas ekonomi tanpa adanya asas yang melahirkan hukum-hukum ekonomi dan di dibangun di atasnya pemikiran-pemikiran tentang peningkatan kekayaan negara, tentu tidak akan menghasilkan kemajuan ekonomi apa pun. Motivasi yang kuat ini merupakan asas dalam kemajuan materi, sebagaimana ia merupakan asas dalam kebangkitan.
Tidak ada pendorong yang lebih besar pengaruhnya daripada akidah, terutama akidah yang diyakini sebagai satu-satunya akidah yang benar. Ingat! Satu-satunya akidah yang benar adalah akidah Islam. [MNews/RY-YG]
Sumber: Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam.
