Muslimah News, NASIONAL — Pada 2018 lalu Mahmakah Konstitusi (MK) memutuskan kolom agama pada KTP boleh diisi dengan penghayat kepercayaan. Putusan itu diperkuat oleh putusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 471.14/10666/DUKCAPIL perihal Penerbitan Kartu Keluarga (KK) bagi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME pada 25 Juni 2018.
Putusan MK dan SE ini membuka ruang legal bagi penghayat kepercayaan mencantumkan “Kepercayaan terhadap Tuhan YME” di kolom agama KTP. Tren perubahan ini meningkat di berbagai daerah. Blitar mencatat 79 warga dari 26 organisasi penghayat, Bantul 41 warga, Kediri 234 warga sejak 2019, Tuban 161 warga dari tiga aliran besar, dan Jombang 19 warga.
Potret Arah Ideologi
Mubaligah Endah Siti Muwahidah angkat bicara. “Fenomena ini bukan sekadar prosedur administrasi kependudukan. Ia adalah potret nyata arah ideologi negara yang secara sadar menganut asas sekularisme demokrasi, memosisikan seluruh agama dan kepercayaan sama derajatnya di hadapan hukum, tanpa mempertimbangkan kebenaran atau kebatilan akidah,” ungkapnya kepada MNews, Jumat (15-8-2025).
Dalam bingkai ini, lanjutnya, keyakinan lokal, ajaran sinkretis, bahkan sistem kepercayaan yang menyalahi prinsip tauhid, semuanya diberi pengakuan dan perlakuan hukum setara dengan agama wahyu.
”Secara politis, kebijakan ini bukanlah langkah yang berdiri sendiri. Ia sejalan dengan agenda global Hak Asasi Manusia versi Barat yang dalam dua dekade terakhir gencar mendorong pengakuan terhadap indigenous beliefs (kepercayaan asli), no religion (tidak ada agama), dan pluralisme keyakinan. Dikemas dengan jargon toleransi dan kebebasan beragama. Strategi ini sejatinya merupakan bagian dari proyek global untuk membentuk tatanan dunia sekuler di mana peran agama di ranah publik dilemahkan, lalu digantikan oleh seperangkat nilai universal buatan manusia. Akibatnya, Islam sebagai agama wahyu berpotensi makin dipinggirkan dari pengaturan sosial-politik, sementara kebenaran diposisikan relatif, bergantung pada produk kompromi politik serta konsensus manusia, bukan lagi ketetapan mutlak dari Allah Swt.,” kritiknya.
Secara sosial, kata Endah, kebijakan ini mempercepat proses normalisasi sinkretisme di tengah masyarakat. ”Kepercayaan yang mencampuradukkan unsur berbagai agama, bahkan yang secara terang bertentangan dengan tauhid, perlahan akan dipandang wajar dan diterima tanpa kritis. Dampaknya paling terasa pada generasi muda muslim, yang berpotensi kehilangan ghirah untuk membedakan antara yang hak dan yang batil,” ulasnya.
Ketika negara menempatkan semua keyakinan pada derajat yang sama, sambungnya, secara afeksi akan tumbuh sikap apatis terhadap kewajiban membela kemurnian akidah. ”Lebih berbahaya lagi, relativisme agama bisa merasuki pola pikir umat, menggeser pemahaman bahwa perbedaan akidah adalah masalah prinsip keselamatan akhirat, menjadi sekadar preferensi pribadi yang tidak memiliki konsekuensi hakiki,” terangnya.
Dalam iklim ini, menurutnya, umat akan makin jauh dari semangat amar makruf nahi mungkar dan ruang publik akan menjadi arena bebas bagi ideologi apa pun untuk berkembang tanpa kendali.
”Lebih jauh, fenomena ini membuka ruang lahirnya politik identitas baru. Kelompok penghayat kepercayaan, setelah memperoleh legitimasi formal, akan memiliki basis politik untuk menuntut berbagai hak, mulai dari akses dana publik, pengaruh dalam perumusan kurikulum pendidikan, hingga keterlibatan dalam pengambilan keputusan strategis negara,” bebernya.
Perubahan ini, ucapnya, akan menggeser lanskap politik identitas di Indonesia dari sebelumnya berbasis agama resmi menjadi lebih cair, plural, dan makin menafikan kedudukan Islam sebagai satu-satunya sumber kebenaran, pedoman hidup, serta asas tunggal dalam pengaturan seluruh urusan masyarakat dan negara.
Bertentangan
Ia menjelaskan, dari perspektif Islam, arah kebijakan ini jelas bertentangan dengan asas syariat. “Dalam sistem Khilafah, negara berdiri di atas akidah Islam sebagai asas tunggal, dan seluruh hukum publik, perundangan, serta kebijakan dijalankan sepenuhnya berdasarkan syariat Islam. Nonmuslim yang tinggal di wilayah Khilafah berstatus kafir zimi, yaitu warga negara yang mendapatkan perlindungan penuh dari Negara Islam. Mereka aman dalam beribadah sesuai keyakinannya, terjamin kehormatan, harta, dan jiwa mereka, serta berhak memperoleh pelayanan publik yang sama dengan muslim,” jelasnya.
Namun, ia menambahkan, seluruh hak tersebut berada dalam bingkai syariat sehingga mereka wajib membayar jizyah sebagai bentuk pengakuan kedaulatan dan perlindungan Khilafah, tidak diberi kewenangan menentukan hukum publik, mengubah asas negara, atau mensyiarkan agama mereka di ruang publik.
“Aktivitas keagamaan mereka dibatasi di lingkungan internal komunitasnya tanpa mengganggu akidah umum. Dalam sejarah Khilafah, komunitas Yahudi, Nasrani, dan penganut agama lain hidup damai sebagai zimi. Mereka bebas mengatur urusan internal agamanya, tetapi negara tidak memberi legalitas yang menyamakan kesyirikan dengan tauhid atau menjadikan keyakinan mereka sebagai dasar kebijakan publik. Prinsip ini menjaga kemurnian akidah Islam sekaligus memastikan keadilan, keamanan, dan perlindungan bagi seluruh warga,” urainya.
Ia menerangkan, paradigma sekularisme demokrasi memisahkan agama dari urusan negara, menempatkan akidah hanya sebagai urusan privat sehingga negara tidak berwenang menilai kebenaran keyakinan. ”Dalam Islam, negara wajib menjadikan akidah Islam sebagai asas tunggal yang mengatur seluruh aspek kehidupan dan menjaga keteraturan masyarakat. Menyetarakan tauhid dengan kesyirikan bukan sekadar penyimpangan teologis, tetapi pengkhianatan ideologis yang menimbulkan kerancuan arah perjuangan umat, membuka dominasi nilai sekuler, dan melemahkan identitas politik Islam,” tegasnya.
Jika tren ini berlanjut, ia memastikan, umat Islam menghadapi ancaman serius berupa pudarnya kesadaran politik Islam, dominasi nilai universal sekuler, generasi yang memandang agama relatif dan opsional, serta marginalisasi ajaran Islam dari ruang publik. ”Dampaknya merembet ke hukum keluarga, pendidikan, kebijakan sosial-politik, bahkan dakwah, karena semua tunduk pada standar pluralisme buatan manusia, bukan wahyu Allah,” ucapnya prihatin.
Terakhir, ia menandaskan, solusi Islam tegas, yaitu memperkuat pendidikan akidah kolektif, mengendalikan administrasi publik agar selaras syariat, dan menegakkan pemerintahan Islam (Khilafah) yang melindungi tauhid dan seluruh warga. ”Nonmuslim diakui dalam batas yang tidak mengancam akidah, dan semua kebijakan berlandaskan hukum Allah Swt.. Tanpa strategi ini, relativisme, sinkretisme, dan sekularisasi global akan terus merajalela,” pungkasnya. [MNews/IA]

Maa syaa Alloh Islam luar biasa mengatur segala aspek kehidupan