Perjanjian Hudaibiyah Bukan Perjanjian Biasa, melainkan Manuver Politik Rasulullah ﷺ untuk Meraih Kemenangan

Perjanjian Hudaibiyah Bukan Perjanjian Biasa, melainkan Manuver Politik Rasulullah ﷺ untuk Meraih Kemenangan

Penulis: Ummu Nashir N.S.

Muslimah News, FOKUS TSAQAFAH — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mendorong agar Perjanjian Hudaibiyah dijadikan rujukan untuk membangun konsensus global dalam mengatasi berbagai konflik kemanusiaan global saat ini. Menurut Gus Yahya, konsensus tersebut sangat penting untuk memberikan kontribusi konkret atas upaya penyelesaian krisis kemanusiaan global. Menurutnya, jika umat manusia bisa membangun kesepakatan bersama yang ditaati oleh seluruh pihak, berbagai konflik identitas yang selama ini sulit diselesaikan dapat diurai.

Gus Yahya menegaskan, Perjanjian Hudaibiyah adalah contoh konkret dalam sejarah Islam yang menunjukkan bahwa sebuah kesepakatan bisa menundukkan norma keagamaan yang sudah mapan demi kemaslahatan bersama. Perjanjian Hudaibiyah menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ lebih mengutamakan perdamaian. Meskipun ada diktum yang tampaknya merugikan umat Islam, seperti pengembalian muslim Makkah yang membelot ke Madinah, Rasulullah ﷺ tetap menghormati perjanjian itu. Gus Yahya juga menyebut posisi perjanjian tersebut dalam nilai-nilai agama sangat kuat dan bisa menjadi basis untuk membangun peradaban baru yang lebih damai.

Jika kita cermati pernyataan Gus Yahya tersebut, ada hal penting yang harus kita kritisi, benarkah posisi perjanjian atau kesepakatan bisa menundukkan norma keagamaan demi kemaslahatan dengan landasan Perjanjian Hudaibiyah?

Agar tidak gagal paham, maka kita harus memahami terlebih dahulu, apa sebenarnya Perjanjian Hudaibiyah itu? Apa hikmah yang dapat diambil oleh umat Islam tentang perjanjian ini? Benarkah Rasulullah ﷺ mengutamakan perdamaian melalui kompromi?

Apa Itu Perjanjian Hudaibiyah?

Perjanjian Hudaibiyah merupakan perjanjian yang sangat penting, bahkan bisa dikatakan sebagai perjanjian fenomenal bagi umat Islam. Tidak hanya harus diingat oleh umat Islam, melainkan harus dipahami secara benar. Di dalamnya mengandung hukum syarak terkait strategi perang yang Rasulullah ﷺ contohkan sehingga umat Islam bisa meraih kemenangan.

Sebagaimana diketahui, Perang Khandaq maupun Perang Ahzab berakhir dengan kemenangan telak di pihak kaum muslim. Dampak politisnya, Rasulullah ﷺ berhasil menanamkan rasa takut pada kaum kafir Quraisy dan sekutu-sekutu mereka, sekaligus meneguhkan posisi Negara Islam sebagai negara yang kuat. Alhasil, stabillah kedudukan Rasulullah ﷺ dan kaum muslim di Madinah dan sekitarnya.

Pada tahun ke-6 hijriah, terbetik kabar bahwa Yahudi yang tinggal di Khaibar—diperkuat oleh pelarian kaum Yahudi Bani Nadhir dan Qainuqa—berusaha mengajak kaum musyrik Quraisy dan bangsa-bangsa Arab lainnya untuk memerangi Negara Islam. Rasulullah ﷺ pun tidak tinggal diam, beliau mengambil langkah politik untuk mengisolasi Bani Khaibar dari penduduk Makkah dan bangsa Arab lainnya dengan strategi politik yang sangat halus, yakni merintis perdamaian dengan penduduk Makkah dengan cara membawa rombongan haji ke Baitullah. Lalu beliau ﷺ sengaja mengajak bangsa-bangsa nonmuslim untuk berangkat bersamanya dan meminta kaum muslim untuk tidak membawa senjata, kecuali yang disimpan dalam sarungnya.

Tujuan dari strategi tersebut adalah untuk membentuk opini umum tentang dakwah Islam dan keluhurannya, serta sebaliknya, yakni tentang kesalahan Quraisy, kesesatan, kejahatan dan permusuhan mereka. Dengan demikian, terbentuklah atmosfer dakwah yang kondusif yang dibutuhkan untuk pencapaian kemenangan Islam pada masa depan. Itulah sebabnya, pada Zulkaidah tahun ke-6 Hijriah, berangkatlah beliau ﷺ bersama 1.400 orang lainnya. Setibanya rombongan di Hudaibiyah, mereka membangun perkemahan di sana.

Keberadaan rombongan Rasulullah ﷺ di perbatasan Kota Makkah tentu saja membuat kaum Quraisy begitu panik. Mereka mengira kaum muslim datang untuk memerangi mereka. Mereka pun segera memobilisasi kekuatan dan mengirim utusan untuk berbicara dengan Rasulullah ﷺ.

Rasulullah ﷺ kemudian berkata pada sang utusan bahwa maksud kedatangan mereka adalah untuk berhaji. Namun, kaum kafir Quraisy tidak percaya dan mengirimkan utusan lainnya. Hingga akhirnya kaum Quraisy mengirim empat orang utusan yang berbeda-beda. Namun, jawaban Rasulullah ﷺ tetap sama dan para pemuka Quraisy tetap tidak percaya bahwa rombongan itu datang hanya untuk berhaji.

Negosiasi pun berjalan alot. Rasulullah ﷺ kemudian berpikir hendak mengirimkan utusan untuk melakukan perundingan. Diutuslah Kharrasy bin Umayyah al-Khuza’iy. Namun, alih-alih berunding, kaum Quraisy malah melukai utusan Nabi. Bahkan setelahnya, mereka mengirim orang-orang untuk melempari perkemahan kaum muslim. Meski demikian, saat mereka ditangkap, Rasulullah ﷺ memaafkan mereka demi konsisten menunjukkan niat baiknya. Akhirnya, opini umum pun makin berpihak pada kaum muslim. Situasi inilah yang membuat kaum Quraisy terpaksa menahan diri. Hingga seiring waktu Rasulullah ﷺ melihat tanda-tanda perdamaian itu mulai dekat.

Beliau ﷺ kemudian memutuskan untuk mengirim Utsman bin Affan untuk kembali bernegosiasi. Namun, akibat alotnya perundingan dan lamanya keberadaan Utsman di Kota Makkah, tersiarlah kabar Utsman telah diperdaya dan dibunuh penduduk Makkah. Situasi pun menjadi genting dan semangat kaum muslim terbakar untuk melakukan peperangan.

Di tengah situasi inilah, Rasulullah ﷺ mengumpulkan para sahabat di bawah sebuah pohon. Beliau ﷺ meminta baiat (janji setia) dari mereka agar mereka tidak lari dari peperangan yang mungkin terjadi. Baiat inilah yang kemudian dikenal sebagai Baiat ar-Ridhwan dan menjadi sebab turunnya QS Al-Fath ayat 18, “Sesungguhnya Allah telah rida terhadap kaum mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya).”

Tidak lama kemudian, tampaklah bahwa berita terbunuhnya Utsman adalah salah. Bahkan Utsman kembali ke Hudaibiyah dengan membawa kabar tentang peluang menggagas perjanjian bersama Quraisy. Kemudian terjadilah perundingan yang menentukan itu. Tidak dimungkiri bahwa situasi ini menyebabkan munculnya protes dari beberapa sahabat karena dinilai perjanjian itu merugikan pihak muslim.

Namun, Rasulullah ﷺ kukuh bergeming. Beliau tetap melakukan perundingan sekalipun secara lahir semua syarat yang diajukan Quraisy tampak menghinakan posisi beliau sebagai Rasul dan umat Islam. Beliau lalu bersabda, “Aku adalah hamba Allah dan Rasul-Nya. Aku tidak akan pernah menyalahi perintah-Nya dan Dia tidak akan menyia-nyiakanku.” Rasulullah bersikap demikian karena memang Perjanjian Hudaibiyah merupakan perintah atau wahyu Allah Swt. yang tentu saja harus beliau laksanakan.

Berikut isi Perjanjian Hudaibiyah tersebut.

Pertama, perjanjian ini adalah perjanjian gencatan senjata yang mengikat kedua belah pihak, untuk tidak saling berperang atau saling membunuh.

Kedua, siapa saja dari Quraisy yang telah masuk Islam dan datang kepada Muhammad tanpa izin walinya, maka Muhammad harus mengembalikannya kepada mereka. Siapa saja yang murtad dari kaum muslim dan mendatangi Quraisy, maka mereka tidak akan mengembalikannya kepada Muhammad.

Ketiga, siapa saja dari bangsa Arab yang ingin ikut serta dalam kesepakatan Muhammad dan perjanjiannya, maka tidak akan dihalangi. Demikian juga siapa saja yang ingin ikut serta dalam kesepakatan dan perjanjian Quraisy, maka tidak akan dihalangi.

Keempat, tahun ini, Muhammad dan para sahabatnya harus kembali dari Makkah. Mereka boleh kembali ke Makkah pada tahun berikutnya. Mereka hanya boleh masuk dan tinggal di dalamnya selama tiga hari. Mereka hanya boleh membawa pedang-pedang yang tersimpan dalam sarungnya dan tidak boleh membawa senjata lainnya.

Kelima, perjanjian diadakan dalam batas waktu 10 tahun sejak tanggal penandatanganannya.

Gagal Paham tentang Perjanjian Hudaibiyah

Setelah kita pahami fakta Perjanjian Hudaibiyah itu, jelaslah bahwa perjanjian ini bukan perjanjian atau kesepakatan biasa. Ia merupakan strategi dakwah atau manuver politik Rasulullah ﷺ dalam menghadapi kaum kafir Quraisy dalam kapasitas beliau sebagai kepala negara. Oleh sebab itu, ketika ada yang mengatakan bahwa Perjanjian Hudaibiyah menjadi dalil bahwa sebuah kesepakatan bisa menundukkan norma keagamaan yang sudah mapan demi kemaslahatan bersama, jelas hal itu merupakan kesalahan dalam memahami Perjanjian Hudaibiyah.

Demikian halnya dengan pendapat yang menilai bahwa dengan adanya Perjanjian Hudaibiyah, Rasulullah ﷺ lebih mengutamakan perdamaian melalui kompromi. Sesungguhnya hal ini merupakan pendapat yang tidak berdasar.

Peristiwa tersebut sesungguhnya merupakan perjanjian fenomenal yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ sebagai kepala negara yang menentukan posisi Negara Islam dan umat Islam selanjutnya. Lebih dari itu, Perjanjian Hudaibiyah merupakan wahyu dari Allah Swt. bagi Rasulullah ﷺ sehingga bisa dikatakan bahwa perjanjian ini merupakan kunci kemenangan yang Allah hadiahkan untuk Rasulullah ﷺ dan umat Islam pada masa itu ketika menghadapi kafir Quraisy.

Perjanjian Hudaibiyah Adalah Strategi Dakwah Rasul untuk Meraih Kemenangan

Perjanjian Hudaibiyah adalah perjanjian antara kaum muslim—atau lebih tepatnya Negara Islam—dan bangsa Quraisy. Dari pihak Quraisy diwakili oleh negosiator terbaiknya, yaitu Suhail bin Amru. Kaum muslim diwakili langsung oleh Rasulullah ﷺ sebagai pemimpin Negara Islam.

Saat itu, para sahabat menyangka bahwa target perjanjian itu hanya terbatas soal umrah qadha saja. Padahal, Rasulullah memiliki target politik jangka panjang menyangkut posisi Negara Islam dan hubungannya dengan negara-negara lainnya.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya Ad-Daulah al-Islamiyyah menyatakan bahwa Perjanjian Hudaibiyah sejatinya merupakan kemenangan yang nyata bagi kaum muslim dan negaranya. Perjanjian ini telah mewujudkan target politik Nabi menyangkut Bani Khaibar dan bangsa Quraisy. Opini umum yang mendukung dakwah Islam pun terbangun di seluruh bangsa Arab pada umumnya, di Makkah, dan dengan Quraisy pada khususnya. Hal itu memperkuat wibawa kaum muslim sekaligus melemahkan wibawa bangsa Quraisy.

Di sisi lain, dengan melakukan perjanjian dengan kafir Quraisy, Rasulullah ﷺ dan para sahabat bisa berkonsentrasi untuk memerangi Khaibar dan menyebarkan dakwah terhadap para pemimpin dan kepala suku. Itulah sebabnya sekembalinya dari Hudaibiyah, beliau ﷺ menyerang Khaibar dan langsung mengutus kaum tepercaya kepada para raja dan pemimpin suku agar mereka masuk Islam. Rasulullah ﷺ bersama para sahabat pun berhasil menguasai Khaibar. Ini semua menunjukkan bahwa Perjanjian Hudaibiyah dilakukan adalah demi kepentingan jihad dan penyebaran dakwah.

Sementara itu, di diri kaum muslim sendiri, Perjanjian Hudaibiyah telah menyingkap kepercayaan mereka kepada Rasul ﷺ, sekaligus menunjukkan kekuatan iman dan kesiapan mereka dalam menghadapi mara bahaya, bahkan kematian. Begitu pula mengajarkan kepada kaum muslim bahwa manuver politik merupakan sarana dakwah Islam. Perjanjian yang tampak merugikan ini justru menjadikan kaum muslim yang masih tinggal di Makkah di tengah kaum musyrikin untuk bisa membentuk kantong-kantong dakwah di dalam jantung barak musuhnya.

Peristiwa di Hudaibiyah juga memberi pelajaran bahwa thariqah (metode) dan fikrah (pemikiran) politik tidak boleh keluar dari Islam. Islam mengajarkan kejujuran serta kesiapan memenuhi janji. Adapun manuver politik harus mencerminkan kecerdikan, yaitu menyembunyikan berbagai sarana dan tujuan politis yang sebenarnya dari pandangan musuh. Terbukti, melalui manuver di Hudaibiyah tersebut, pintu kemenangan terbuka lebar. Tidak butuh waktu sepuluh tahun, pintu-pintu Kota Makkah terbuka tanpa pertumpahan darah. [MNews/GZ]

Share

2 thoughts on “Perjanjian Hudaibiyah Bukan Perjanjian Biasa, melainkan Manuver Politik Rasulullah ﷺ untuk Meraih Kemenangan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *