[Pembuat Hukum] Rangkuman Aquinas mengenai Prinsip-Prinsip Hukum

[Pembuat Hukum] Rangkuman Aquinas mengenai Prinsip-Prinsip Hukum

Penulis: Abdullah

Muslimah News, TELAAH KITAB — Kini, kita dapat merangkum prinsip-prinsip hukum sebagaimana yang dipahami dan dikemukakan oleh Aquinas.

1. Hukum Abadi

Pertama, ia memulainya dengan mengakui adanya satu Pencipta yang menciptakan segala sesuatu di jagat raya, serta mengaturnya dengan pengaturan Ilahi yang dikendalikan oleh Akal Tuhan. Pengaturan segala sesuatu secara abadi ini disebut dengan Hukum Abadi, yaitu, “Peraturan pemerintahan Gubernur Utama (Tuhan-pen)” (ST 930: 3).

Segala sesuatu yang eksis “turut berpartisipasi dalam hukum abadi” sesuai dengan dari mana mereka memperoleh kecenderungannya masing-masing terhadap tujuan akhir dari perbuatannya. (ST, 91: 2).

Manusia berkedudukan lebih tinggi daripada makhluk-makhluk yang lain. Hal ini karena adanya kehendak bebas dan akal, yang dengannya “makhluk rasional menjadi subjek pemeliharaan Ilahi dalam cara yang paling baik.” (ST, 91:2). Partisipasi manusia dalam Hukum Abadi ini disebut dengan Hukum Alam.

2. Hukum Alam

Hukum Alam diberikan oleh Tuhan kepada manusia, lalu “disebarluaskan dengan cara bahwa Tuhan menanamkannya ke dalam pikiran manusia sehingga dapat diketahui oleh manusia secara alamiah.” (ST, 90: 4). Hukum Alam adalah bagian dari Akal Tuhan yang tertanam secara alamiah pada diri manusia sebagai karunia dari Pencipta. Dengan Hukum Alam, kita mampu membedakan yang baik dan yang buruk. (ST 91: 2).

Hukum Alam dalam “prinsip umum pertamanya adalah sama bagi seluruh manusia, baik dalam hal keabsahan maupun pengenalannya”, sehingga selalu ada pada manusia sejak diciptakan-Nya (ST, 94: 4). Ini adalah hal yang penting karena hal itu berarti hukum alam dimiliki oleh semua manusia, baik ia orang beriman atau bukan, Kristiani atau bukan.

Hal ini juga dengan sendirinya mengurangi kebutuhan terhadap petunjuk Ilahi bagi manusia. Sebabnya, manusia diasumsikan sudah mengetahui “hukumnya”.

Hukum alam ini ialah pengetahuan akan prinsip-prinsip tertentu yang terbukti dengan sendirinya yang diketahui secara alamiah. Hukum alam juga merupakan prinsip-prinsip umum, bukannya pengetahuan komprehensif dari “setiap kebenaran tunggal” yang diperlukan untuk mengatur kehidupan manusia. (ST, 91: 3).

Dari sinilah tugas orang-orang bijak di antara manusia untuk mengembangkan prinsip-prinsip umum ini menjadi hukum yang sempurna dan komprehensif agar sesuai bagi setiap masyarakat dan pada setiap masa.

3. Hukum Manusia/Hukum Positif

Hukum Alam itu sendiri bukanlah hukum yang sempurna/lengkap, melainkan sekadar serangkaian prinsip-prinsip umum yang perlu dielaborasi dan diperinci sehingga menjadi Hukum Positif manusia. Selanjutnya, agar Hukum Positif itu absah, maka harus diambil langsung dari Hukum Alam. “Setiap Hukum Manusia adalah satu-satunya hukum karena diambil dari Hukum Alam.” (ST, 95: 2).

Namun, Hukum Positif bukanlah transfer langsung dari prinsip-prinsip Hukum Alam yang menjadi Hukum Manusia, melainkan derivasi dari prinsip-prinsip ini ke dalam mode tertentu, yakni “kesimpulan dari premis-premis, seperti dalam sains, di mana bentuk yang umum dikhususkan menjadi bentuk yang terperinci.” (op cit).

Dengan demikian, Hukum Positif “bukan sekadar hasil fotokopi dari Hukum Alam”, melainkan hasil “para (manusia) pembuat hukum yang menikmati semua kebebasan kreatifnya sebagai seorang arsitek (yang merancang hukum).” (ST, 95: 2). Pemikiran Aquinas ini memberikan cakupan yang besar bagi aktivitas pembuatan hukum oleh manusia yang dipraktikkan sesuai dengan “akal budi”. (ST, 93: 3).

Pemahaman ini memberi bukti yang cukup bagi kita untuk menarik kesimpulan yang relevan dengan tema tulisan ini, yaitu apa peran akal manusia dalam hukum alam Thomisme? [MNews/RY-YG]

Sumber: Abdullah, Siapa yang Layak sebagai Pembuat Hukum.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *