Muslimah News, NASIONAL — Tabrakan antara KA Malioboro Ekspres jurusan Purwokerto—Malang dan 7 sepeda motor terjadi di pelintasan kereta api di Kecamatan Barat Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Senin (19-5-2025) mengakibatkan 4 orang tewas dan 3 korban lainnya luka berat. Menyikapi hal tersebut, pemerhati kebijakan publik Iin Eka Setiawati menyampaikan, sekian banyak petaka di perlintasan sebidang kereta api yang merenggut nyawa manusia, ini adalah persoalan besar yang belum tuntas. “Sekian banyak nyawa melayang di banyak perlintasan sebidang, tetapi pemerintah belum juga serius menyelesaikan persoalan ini. Ini merupakan kelalaian negara yang telah lama dan berlanjut hingga kini,” ucapnya kepada MNews, Jumat (23-5-2025).
Sebenarnya, ungkapnya, telah ada aturan berupa undang-undang (UU) yang mengharuskan menutup perlintasan sebidang secara permanen, karena dapat membahayakan pengguna jalan. “Seperti tertulis dalam UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian bahwa perlintasan harus dibuat tidak sebidang, kecuali dapat menjamin keselamatan dan kelancaran kereta api, juga lalu lintas jalan. Namun faktanya, banyak perlintasan sebidang tidak aman dan tanpa penjagaan. Bahkan perlintasan sebidang yang dijaga pun sering kali menimbulkan kecelakaan maut, sebagaimana yang terjadi di Magetan,” bebernya.
Desentralisasi
Iin prihatin, fakta di lapangan, pelaksanaan UU tersebut banyak terkendala oleh berbagai hal, antara lain adanya penerapan model kekuasaan desentralisasi. “Hal ini menyulitkan implementasi penutupan perlintasan sebidang atau pembuatan perlintasan tidak sebidang, baik di atas (flyover) atau di bawah (underpass) jalur kereta api. Sebagaimana dimaklumi bahwa lintasan kereta api melalui beberapa daerah yang berbeda, sehingga pengelolaan perlintasan sebidang pun mengikuti status jalan,” jelasnya.
Menurutnya, jika suatu jalan berstatus jalan nasional, maka pengelolaan diserahkan kepada Menteri/Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga. “Ketika sebuah perlintasan sebidang berstatus jalan kabupaten, maka pengelolaan berada di tangan Bupati. Kewajiban menutup perlintasan sebidang harus dilakukan oleh Bupati. Jika anggaran kabupaten tidak memadai untuk menutup perlintasan sebidang dengan membangun perlintasan tidak sebidang, maka hal ini akan menghambat implementasi dari peraturan yang telah diregulasi oleh pemerintah,” paparnya.
Sementara itu, lanjutnya, pendanaan kabupaten yang tidak memadai bukan tanggung jawab pemerintah provinsi, apalagi pemerintah pusat/menteri untuk menutupnya. “Sehingga persoalan maut di perlintasan sebidang tidak bisa segera tuntas. Inilah akibat penerapan model kekuasaan desentralisasi berupa konsep otonomi daerah. Dengan konsep otonomi daerah, masalah anggaran yang tidak memadai untuk membangun perlintasan tidak sebidang akan menimbulkan bahaya (dharar),” jelasnya.
Kapitalisme
Iin menerangkan, kondisi semacam ini bukan hal yang aneh ketika negara menerapkan sistem kehidupan batil kapitalisme sekularisme. “Inilah bahayanya penerapan kapitalisme yang melahirkan konsep otonomi daerah yang dapat menyebabkan tidak tuntasnya penyelesaian masalah perlintasan sebidang kereta api, hingga terabaikannya jaminan keselamatan publik,” bebernya.
Tujuan dari tata kelola transportasi yang berlandaskan kapitalisme, menurutnya, adalah keuntungan materi. “Ditambah dengan konsep good governance yang menjadikan pemerintah hanya sebagai regulator sehingga tidak memiliki kekuasaan yang memadai untuk menyelesaikan persoalan perlintasan sebidang,” jelasnya.
Ketika, lanjutnya, tata kelola transportasi telah diserahkan kepada operator. “Padahal operator tidak memiliki kemampuan menyelesaikan persoalan ini, karena berbagai keterbatasan yang dimiliki, di antaranya keterbatasan pendanaan. Di sinilah perlunya ada koreksi terhadap model kekuasaan desentralisasi dan konsep good governance yang berasal dari kapitalisme sekularisme yang terus menimbulkan dharar (bahaya) di tengah masyarakat,” bebernya.
Sentralisasi
Menurut Iin, sebenarnya mudah menyelesaikan persoalan ini, kalau pemerintah mengubah konsep kekuasaan dan tata kelola transportasi yang selama ini diterapkan. “Oleh karena itu, dalam masalah kekuasaan, pemerintah harusnya menerapkan kekuasaan yang bersifat sentralisasi. Sementara masalah administrasi bisa dengan desentralisasi. Dengan model kekuasaan sentralisasi akan memudahkan penyelesaian berbagai persoalan di daerah mana pun,” paparnya.
Ia menjelaskan, persoalan perlintasan sebidang yang melintasi berbagai provinsi, kabupaten, atau kota, bahkan desa dapat diselesaikan dengan segera. “Dengan model kekuasaan sentralisasi, berbagai kebutuhan untuk membangun perlintasan tidak sebidang, di antaranya pendanaan, dapat segera dikafer oleh pemerintah pusat, tanpa berlama-lama. Sehingga masalah segera tersolusikan,” terangnya.
Ia menambahkan, model kekuasaan sentralisasi ini pun harus disertai tata kelola transportasi yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara, bukan diserahkan kepada operator. “Inilah yang ada dalam sistem pemerintahan Islam, yakni Khilafah. Masalah pendanaan bukanlah hal yang sulit bagi Khilafah. Khilafah memiliki anggaran berbasis baitulmal yang membuat Khilafah mampu menyediakan dana yang dibutuhkan untuk kemaslahatan masyarakat,” pungkasnya. [MNews/IK]
