[Mafahim Islamiyyah] Hak-Hak Syar’i Manusia dalam Islam (Bagian 5/6)

[Mafahim Islamiyyah] Hak-Hak Syar’i Manusia dalam Islam (Bagian 5/6)

Penulis: Muhammad Husain Abdullah

Sambungan dari Bagian 4/6

Muslimah News, TELAAH KITAB — Islam mengharamkan memukul manusia tanpa hak dan menakut-nakuti orang yang memukul manusia secara zalim dengan mendapat laknat. Islam telah mengharamkan menyakiti secara maknawi kepada manusia. Islam juga mengharamkan mengolok-olok, mencemooh manusia, dan menggunjingnya.

Islam telah mengharamkan mengumpat, memfitnah, saling mencela, dan memberi julukan jelek. Islam telah menetapkan had sebanyak 80 pukulan kepada orang-orang yang mencemarkan nama baik perempuan-perempuan suci dan terjaga dengan perilaku zina. Islam juga menetapkan sanksi-sanksi berupa takzir kepada orang yang mencemarkan kehormatan manusia atau bersaksi secara dusta atas mereka.

Islam tidak hanya memelihara kehormatan manusia ketika ia hidup. Bahkan Islam menjamin kehormatannya setelah ia mati. Islam telah mensyariatkan memandikan, mengkafani, dan menguburnya. Islam melarang berlaku sewenang-wenang atas tubuhnya.

Nabi Muhammad saw. bersabda, “Memecahkan tulang mayat itu seperti memecahnya ketika masih hidup.” (HR Abu Dawud).

Ketujuh, memelihara keamanan.

Islam telah mensyariatkan had untuk memerangi orang-orang yang merusak keamanan, yaitu orang-orang yang melakukan pembegalan dan sewenang-wenang atas harta benda dan jiwa, serta menakut-nakuti manusia.

Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).” (QS Al-Mâidah: 33).

Islam telah mensyariatkan sanksi-sanksi berupa takzir yang membuat jera terhadap orang-orang yang merusak keamanan dengan cara memfitnah atau membuat resah dan rasa takut kepada masyarakat. Nabi saw. bersabda, “Orang-orang yang membuat rasa ketakutan itu di neraka.”

Juga sabdanya, “Siapa saja memberi isyarat kepada saudaranya dengan senjata tajam, maka malaikat melaknatinya.”

Di dalam sistem Islam, seorang muslim mempunyai hak untuk hidup dengan aman, baik jiwa, harta, keluarga, dan harga dirinya.

Kedelapan, memelihara negara.

Islam telah mewajibkan kepada kaum muslim agar mereka mempunyai negara yang memerintah mereka dengan hukum yang telah diturunkan Allah dan mengemban risalah Islam kepada semua manusia. Islam telah mewajibkan kepada kaum muslim supaya mereka mengangkat satu khalifah saja. Kemudian kaum muslim membaiatnya agar menjalankan hukum sesuai Kitabullah dan sunah Rasul-Nya. Islam mengharamkan atas kaum muslim untuk hidup lebih dari tiga hari tanpa khalifah dan tanpa negara Islam.

Islam telah menetapkan sanksi yang sangat berat terhadap siapa saja yang mengabaikan atau melalaikan masalah tersebut. Rasulullah saw. bersabda, “Dan siapa saja yang mati sedangkan pada lehernya tidak ada baiat, maka ia mati secara jahiliah.”

Sesungguhnya para sahabat telah mengakhirkan mengebumikan Rasulullah saw. karena untuk memelihara negara. Mereka lalu membaiat Abu Bakar ash-Shiddiiq ra. menjadi khalifah Rasulullah saw. sebelum beliau dikebumikan. Menurut mereka, masalah negara yang mengurusi urusan kaum muslim dengan Islam sangat urgen.

Negara ini juga menjaga batas-batas negara, menerapkan hudud, dan memelihara jiwa. Oleh karenanya, harus memiliki negara yang mengurusi urusannya dengan Islam yang telah diimaninya sebagai akidah dan sistem kehidupannya adalah hak seorang muslim. Sesungguhnya Islam telah menjamin hak ini. Islam telah menjadikan upaya mendirikan negara Khilafah sebagai fardu kifayah. Ini merupakan kewajiban yang paling agung dan besar di antara fardu-fardu lainnya, sebagaimana telah ditunjukkan oleh nas-nas syarak.

Kebutuhan-Kebutuhan (Haajiyaat)

Adapun kebutuhan-kebutuhan (al-haajiyaat) adalah perkara-perkara yang dibutuhkan oleh manusia untuk menghilangkan kesulitan mereka dan untuk meringankan beban hidupnya yang berat. Dalam hal ibadah, Islam telah membebani mereka dengan ibadah yang mampu dilaksanakannya.

Islam telah mensyariatkan keringanan-keringanan (rukhsah) kepada mereka sebagai keringanan apabila penerapan hukum dalam salah satu situasi atau kondisi mengandung keberatan (masyaqoh) bagi mereka.

Dalam masalah ibadah, Islam telah memubahkan bagi musafir atau orang sakit untuk berbuka saat Ramadan. Islam juga membolehkan kepada orang yang tidak mampu salat dengan berdiri agar duduk, dan seterusnya.

Dalam masalah makanan, Islam telah menghalalkan makanan yang baik-baik bagi mereka. Sebaliknya, Islam mengharamkan atas mereka makanan yang buruk-buruk. Islam meringankan kepada orang yang terpaksa (mudhthor) untuk memakan sesuatu yang diharamkan kepadanya karena memelihara kehidupannya dari kerusakan.

Allah Swt. berfirman, “Maka siapa saja terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Maidah: 3).

Dalam sanksi-sanksi, Islam telah membuat kaidah, “Hudud itu bisa ditolak dengan syubuhaat.”

Islam juga telah menetapkan diat dalam pembunuhan tanpa disengaja sebagai peringatan bagi orang yang membunuh. [MNews/RY-YG]

Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Mafahim Islamiyyah.

Share

One thought on “[Mafahim Islamiyyah] Hak-Hak Syar’i Manusia dalam Islam (Bagian 5/6)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *