Muslimah News, NASIONAL — Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area laut diterbitkan di Tangerang, Banten, sebanyak 263 bidang SHGB dan 17 bidang SHM. Ini terjadi pula di kawasan lain, seperti Sidoarjo. Kementerian ATR/BPN menerangkan, ini karena terjadi pergeseran area dari tambak menjadi laut.
Masyarakat di kawasan tersebut merasa dirugikan karena tidak bisa lagi mengakses wilayah yang sudah dipagari dan pengelolaannya diserahkan kepada pemegang SHGB dan SHM.
Pakar ekonomi Nida Saadah, S.E., Ak., M.E.I. menegaskan, persoalan ini mesti dilihat berdasarkan syariat Islam.
“Pemanfaatan laut tidak diberikan kepada individu. Laut merupakan kepemilikan umum, bukan kepemilikan individu atau negara sehingga negara pun tidak berhak memprivatisasi dan menasionalisasinya,” jelasnya dalam Economic Understanding: “Pagar Laut menurut Ekonomi Syariah”, Jumat (24-1-2025).
Ia mengutip penjelasan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizhamul Iqtishady fi al-Islam, benda-benda yang diciptakan Allah di muka bumi ini ada yang menjadi milik individu, milik negara, dan milik umum.
“Seharusnya kita mengenal pengaturan syariat ini lebih jauh supaya bisa menata negeri ini lebih baik karena segala sesuatunya akan jelas dan adil,” urainya.
Tiga Klasifikasi
Nida menjabarkan bahwa dalam kepemilikan umum terdapat tiga klasifikasi. Pertama, sebutnya, barang yang menjadi kebutuhan masyarakat luas sebagaimana hadis yang mengatakan bahwa kaum muslim berserikan dalam air, padang gembalaan, dan api.
“Namun, pada saat yang sama Rasulullah saw. mendiamkan perbuatan orang-orang Thaif yang memiliki sumur pribadi. Artinya, menjadi kepemilikan umum jika menjadi kebutuhan masyarakat luas, tetapi jika jumlahnya sedikit, maka bisa dimiliki individu,” terangnya.
Kedua, lanjutnya, aset yang tersedia dalam deposit sangat besar. “Itu juga bukan milik negara, bukan milik perusahaan pribadi, tetapi milik umum. Artinya, semua orang mendapat hak untuk merasakan kemanfaatannya. Aksesnya tidak boleh ditutup,” ucapnya.
Dalam hal ini, ungkapnya, negara bertanggung jawab melakukan proses eksplorasi. “Ini tampak ketika Rasulullah menarik kembali pemberian tambang garam kepada Abyad bin Hammal setelah beliau memberikannya, padahal ada hadis Rasulullah yang melarang orang menarik sesuatu yang sudah diberikan,” ungkapnya.
Ia menuturkan, ini menunjukkan sedemikian gentingnya perkara itu sehingga Rasulullah saw. menarik kembali apa yang sudah diberikan karena deposit yang tersedia sangat besar.
Ketiga, ujarnya, barang yang tidak mungkin dimiliki individu. “Dalilnya diriwayatkan Abu Dawud bahwa ketika Rasulullah ditanya oleh para sahabatnya. ‘Bolehkah kami membangun rumah untuk tempat berteduh bagimu di Mina?’ Rasulullah menjawab, ‘Tidak boleh. Mina adalah tempat bagi orang yang datang terlebih dahulu.’,” ujarnya.
Jadi, tuturnya, ada aset-aset di muka bumi ini yang memang Allah ciptakan tidak bagi orang tertentu, bahkan negara juga tidak memiliki hak untuk memberikan keistimewaan kepada siapa pun.
“Bisa kita lihat di sini, sebetulnya regulasi Islam sudah sangat jelas kalau mengacu kepada penerapan syariat yang dicontohkan Rasulullah dalam kehidupan bernegara sebagaimana yang dibangun di Madinah dan dilanjutkan oleh para khalifah sepeninggal beliau,” paparnya.
Bertentangan
Oleh karena itu, jelas Nida, polemik membangun pagar di atas laut tentu bertentangan dengan fikih Islam tentang pengaturan laut karena termasuk dalam al-milkiyatul ammah atau kepemilikan umum.
Ia pun mengingatkan, sudah sekian kalinya tampak banyak kelemahan pada diri manusia. “Kalaupun hari ini banyak yang bersilang pendapat, tetapi kalau ending-nya kembali ke regulasi yang tidak jelas dalam memosisikan persoalan tersebut, niscaya ini akan berlarut-larut,” kritiknya.
Untuk itu, ia menegaskan, harapan satu-satunya untuk menyelesaikan persoalan dengan jelas, transparan, dan adil tentu hanya dengan berpegang kepada syariat Islam secara kafah yang diterapkan dalam kehidupan bernegara. [MNews/RA]
