Polemik Guru Besar Membolehkan Minum Bir, Sesat Pikir ala Liberal

Polemik Guru Besar Membolehkan Minum Bir, Sesat Pikir ala Liberal

Penulis: Arini Retnaningsih

Muslimah News, FOKUS — Profesor Dr. Siti Musdah Mulia, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Kembali membuat kontroversi dengan pernyataannya mengenai hukum khamar di siniar yang tersebar luas di masyarakat. Menurutnya, minum khamar adalah boleh selama tidak memabukkan.

Ia mengatakan, “Jadi ada pertanyaan, kalau ada orang sudah terbiasa minum bir seperti teman-teman saya di Jerman, kalau musim dingin harus minum bir, karena bir itu untuk menyehatkan tubuh, membuat tubuh kita menjadi hangat. Mungkin ada beberapa ulama yang mengatakan bir tidak haram karena itu sudah tidak memabukkan. Jadi unsurnya itu memabukkan. Beberapa ulama berpendapat sepanjang wine dibuat dari fermentasi buah no problem.”[i]

Ucapan seorang guru besar, apalagi dari kampus Islam ternama, tentunya berpengaruh besar bagi umat. Sayang sekali, apa yang disampaikannya justru merusak pemahaman hukum syarak dalam persoalan khamar.

Setidaknya ada tiga hal yang perlu kita klarifikasi dari pendapatnya tentang bir atau wine ini. Pertama, kerancuan dalam memahami fakta pembuatan khamar. Ini tampak dari yang disampaikannya bahwa beberapa ulama berpendapat sepanjang wine tersebut dibuat dari fermentasi buah.

Kedua, dalam hal menjadikan memabukkan sebagai ilat bagi keharaman khamar, yaitu dengan pernyataan, “… jadi unsurnya itu memabukkan.”

Ketiga, cara berpikir yang mendasarkan pada maslahat bahwa minum bir boleh jika untuk menghangatkan badan pada musim dingin.

Kesalahan Memahami Fakta Pembuatan Khamar

Ia juga mengatakan bahwa sepanjang wine dibuat dari fermentasi buah, maka hal itu tidak masalah alias tidak haram. Ini tentu kekeliruan besar. Wine dan semua jenis khamar, baik yang dari anggur, kurma, apel, nanas, dan buah lainnya, adalah produk fermentasi dengan menambahkan ragi, umumnya dari jenis Saccharomyces cerevisiae. Artinya, semua jenis wine, arak, atau apa pun namanya yang melalui proses fermentasi dengan penambahan ragi sampai terbentuk alkohol, yang ditandai dengan menggelegaknya cairan sampai berbuih, adalah haram.

Fakta ini perlu ditekankan karena ada ulama yang berbeda pendapat tentang fakta khamar. Ada yang berpendapat jika tidak sampai menggelegak dan menghasilkan buih, statusnya bukan khamar. Ini sebagaimana pendapat Imam Ash-Shaybani, salah satu ulama Hanafiyah.

Para ulama Hanafiyah juga membedakan antara khamar dan nabiz. Nabiz dalam pandangan mereka bukan khamar, melainkan perasan buah yang terfermentasi secara alami tanpa penambahan ragi. Namun, pendapat ini berbeda dengan ulama mazhab lain yang hanya membolehkan nabiz yang belum mencapai tiga hari dari proses dibuatnya. Kebolehan nabiz ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Imam Muslim bahwa Rasulullah saw. pernah dibuatkan rendaman kismis dalam mangkok, kemudian beliau meminumnya pada hari itu dan besoknya dan besoknya lagi. Pada sore hari ketiga, jika masih ada sisanya, beliau saw. membuangnya. (lihat HR Muslim, dari Ibnu ‘Abbas ra.).

Dari hadis Rasulullah saw. tersebut, nabiz yang telah terfermentasi secara alami lewat tiga hari hingga berbuih dan terbentuk alkohol, mereka nyatakan haram karena Rasulullah saw. memerintahkan membuangnya.

Dikecualikan juga dari hukum khamar adalah proses fermentasi yang terjadi secara alami pada makanan, seperti tape dan buah-buahan. Tatkala disimpan terlalu lama, akan menghasilkan alkohol juga. Namun, para ulama sepakat tidak menghukumi makanan ini sebagai khamar, kecuali apabila airnya diperas kemudian difermentasikan lebih lanjut sebagai minuman.

Mungkin nabiz inilah yang dimaksud Musdah Mulia, hanya saja ia tidak membedakan antara khamar dan nabiz sehingga salah memutuskan hukum.

Haramnya Khamar Bukan dari Ilat Memabukkan

Fatwa MUI No.10/2018 tentang Makanan dan Minuman Mengandung Alkohol menyatakan bahwa khamar adalah setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur maupun yang lainnya, baik dimasak maupun tidak. Namun, apakah jika ada jenis khamar yang tidak memabukkan atau diminum pada kadar yang tidak sampai mabuk, lantas tidak haram?

Memang benar bahwa terdapat beberapa ulama yang berbeda pendapat tentang khamar. Ulama Irak dan Kufah (mewakili pandangan Mazhab Hanafiah) mempunyai pandangan bahwa yang jelas-jelas diharamkan adalah wine/arak yang dibuat dari anggur dan kurma. Sedangkan minuman lain yang punya potensi memabukkan karena beralkohol selain dari dua jenis buah itu hanya diharamkan jika dikonsumsi sampai memabukkan. Bagi kalangan ini, yang menjadi penyebab keharaman minuman lain selain wine/anggur dan kurma bukanlah substansinya, tetapi sifat memabukkannya.

Artinya, minuman lain yang mengandung alkohol, tetapi bukan terbuat dari anggur atau kurma, selama dikonsumsi tidak sampai memabukkan, diperbolehkan. Atau setidaknya hanya dimakruhkan (lihat Imam Ash-Shaybani, 2008. Al-Athar. Dar al-Nawadir, Damaskus, hlm. 699—817).

Namun, pendapat ulama Hanafiyah ini dianggap lemah dan tidak menjadi pendapat yang diambil jumhur ulama. Para ulama Mazhab Malikiyah, Syafiiyah, serta pengikut Mazhab Ahmad bin Hanbal, cukup tegas menyatakan bahwa minuman yang berpotensi memabukkan, dibuat dari bahan apa pun, sedikit atau banyak, ia tetap diharamkan. Demikian sebagaimana dinyatakan Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni.

Dalil yang digunakan antara lain sebagai berikut. Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Setiap yang muskir (memabukkan) adalah khamar, dan setiap yang muskir adalah haram.” (HR Muslim).

Ada juga hadis yang diriwayatkan Jabir bin Abdullah dalam Sunan Abu Dawud, Sunan at-Tirmidzi, bahwa Nabi bersabda,

…ما أسكر كثيره فقليله حرام

“Sesuatu (minuman) yang banyaknya dapat memabukkan, maka sedikitnya pun haram.”
(HR Abu Dawud, At-Tirmidzi)

Dari dua hadis ini, Syeikh Atha’ bin Khalil dalam kitab fatwanya menyebutkan dalam pengharaman khamar tidak ditemukan adanya ilat. Mabuk dalam hadis ini bukan ilat. Alasannya adalah meskipun mengonsumsi khamar dalam jumlah sedikit yang tidak akan memabukkan para peminumnya, khamar tetap diharamkan dan peminumnya berhak untuk mendapatkan sanksi. Makna hadis ini adalah melarang minum khamar dalam jumlah sedikit jika meminumnya dalam jumlah banyak menyebabkan mabuk (Fatwa-fatwa Syekh Atha’ bin Khalil, 2016. Hlm. 215—216).

Ilat didefinisikan sebagai sesuatu yang karena keberadaannya maka hukum menjadi ada (Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Islamiyyah Jilid 3). Oleh karena itu, ilat beredar bersama hukumnya. Jika ilat ada, hukum juga ada. Dalam masalah khamar, jika mabuk dikatakan sebagai ilat, berarti jika peminum tidak mabuk, ilatnya tidak ada, sehingga hukum haramnya menjadi hilang. Padahal, dalam hal khamar, sekalipun sedikit dan tidak mabuk, khamar tetap haram sehingga jelas bahwa mabuk bukanlah ilat.

Begitu pun hadis tentang dilaknatnya pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan jual beli khamar, tidak memberikan ilat memabukkan.

Anas bin Malik berkata, Rasulullah saw. melaknat dalam khamar sepuluh pihak, yakni pemerasnya, yang minta diperaskan, peminumnya, pembawanya, yang minta dibawakan, penuangnya, penjualnya, yang menikmati harganya, pembelinya, dan yang minta dibelikan. (HR Ahmad dan At-Tirmidzi).

Melalui hadis-hadis di atas, jumhur ulama berpendapat bahwa minuman yang memabukkan itu haram, apa pun jenisnya, berapa pun kadarnya, serta apakah meminumnya sampai mabuk atau tidak. Dengan demikian, pernyataan Musdah Mulia bahwa kalau tidak memabukkan maka tidak haram, bertentangan dengan pendapat jumhur ulama yang lebih kuat.

Cara Berpikir ala Liberal

Pendapat Musdah Mulia tentang khamar tersebut adalah satu lagi pemikirannya yang menunjukkan bahwa ia telah terpengaruhi cara berpikir liberal dalam persoalan fikih. Ia sebelumnya dikenal telah membolehkan praktik L867. Ia mengatakan bahwa homoseksual dan homoseksualitas adalah alami dan diciptakan oleh Tuhan sehingga dihalalkan dalam Islam. (The Jakarta Post, 28-3-2008).

Cara berpikir kaum liberal adalah mendasarkan diri pada akal semata. Mereka berhujah bahwa maslahat merupakan tujuan dari penetapan hukum syarak. Apa yang menurut mereka membawa kemaslahatan atau kebaikan berdasarkan akal, mereka ambil sebagai hukum syarak.

Ini adalah kesalahan dalam proses berpikir mereka. Kemaslahatan dan kebaikan adalah apa yang Allah pandang sebagai maslahat dan kebaikan, yang kadang akal kita tidak mampu menjangkaunya. Namun, iman kita kepada Allah menuntun kita untuk meyakini bahwa di balik setiap hukum syarak yang Allah tetapkan pasti terkandung maslahat dan kebaikan bagi manusia. Hal ini karena Allah adalah Sang Pencipta yang paling mengetahui tentang manusia berikut karakter dan kebutuhannya, termasuk baik buruknya.

Dilarangnya manusia dari khamar, bukan berarti manusia dilarang dari maslahat sehingga membawa kemudaratan misalnya kedinginan. Toh menghangatkan badan bisa dilakukan dengan cara lain seperti mengonsumsi sup panas dengan lada, minum air jahe, dan sebagainya tanpa menabrak yang haram. Dengan demikian, tidak layak alasan menghangatkan badan, menyehatkan, atau tidak sampai mabuk, lantas membuat khamar dibolehkan.

Efek dari sesat pikir ala liberal yang selalu mengedepankan maslahat dalam setiap persoalan ini adalah penyikapan terhadap perbedaan pendapat yang keliru. Pendapat yang diambil hanya disesuaikan dengan apa yang menurut mereka lebih membawa maslahat, bukan pada kekuatan dalil yang melandasinya. Karena itu mereka tidak segan mengambil pendapat-pendapat yang lemah dari segi penarikan dalil selama sesuai dengan apa yang mereka inginkan.

Hal ini merupakan penyikapan yang salah dari perbedaan pendapat. Ketika kita menghadapi beberapa pendapat, kita wajib mengadopsi salah satunya sehingga menjadi hukum syarak yang mengikat kita. Tidak boleh kita mengambil lebih dari satu yang membuat kita berlaku suka-suka, kadang A kadang B tergantung situasi.

Untuk menentukan hukum mana yang kita ikuti, jika posisi kita sebagai mukalid, kita boleh mengambil pendapat suatu mazhab atau seorang mujtahid tertentu. Namun, dalam prosesnya, kita harus tetap memiliki pertimbangan, misalnya mana yang imamnya lebih tsiqah dari sisi iman dan ilmunya, atau mana pendapat yang memiliki dalil yang lebih kuat. Bukan menggunakan hawa nafsu kita, mana yang lebih kita sukai atau mana yang kita anggap paling ringan. Inilah yang akan menjaga kita untuk tetap berpegang pada aturan Allah.

Pemutarbalikan hukum halal haram seperti ini, di tengah arus liberalisasi pemikiran, memang tidak bisa dicegah lagi. Negara tidak menjadikan perlindungan pemikiran ini sebagai prioritas karena agama hanya dianggap wilayah privat, masalah pribadi manusia.

Jika umat menginginkan perlindungan yang sempurna dari gempuran pemikiran dan pendapat yang salah semacam ini, umat harus memiliki institusi yang mampu melindunginya dengan penerapan Islam secara sempurna. Inilah salah satu kebutuhan umat terhadap adanya institusi yang menerapkan Islam secara kafah dan melindungi umat dari penyimpangan. Institusi ini adalah Khilafah Islamiah ‘ala minhajjin-nubuwwah. Wallahualam. [MNews/GZ]


[i] https://suaranasional.com/2024/12/26/guru-besar-uin-jakarta-minum-bir-menyehatkan-tubuh-dan-beberapa-ulama-tak-permasalahkan-wine/

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *