Muslimah News, NASIONAL — Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, terjerat kasus hukum yang menghebohkan publik. Ia dilaporkan oleh orang tua murid yang merupakan anggota kepolisian atas tuduhan penganiayaan pada April 2024. Kasus ini pun terus bergulir di pengadilan, bahkan menyita perhatian publik ketika Supriyani akhirnya ditahan pihak kejaksaan.
Proses hukum kasus ini menuai kontroversi, mulai dari dugaan pelanggaran kode etik, hingga adanya isu permintaan uang damai. Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, menyoroti adanya dugaan kriminalisasi dalam kasus ini, yang melibatkan benturan kepentingan karena posisi pelapor sebagai anggota kepolisian. (Liputan6.com, 31-10-2024).
Tidak Dapat Dipidana
Akhir-akhir ini, dunia pendidikan tengah ramai diperbincangkan terkait guru menjadi tersangka atas laporan murid atau orang tua murid atas tuduhan dugaan penganiayaan. Mengenai hal itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. menyatakan keprihatinannya.
“Perlu diketahui bahwa guru tidak dapat dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Tindakan pendisiplinan tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminasi dan penganiayaan dikarenakan seluruh siswa diperlakukan sama,” ujarnya kepada MNews, Ahad (4-11-2024).
Siswa diperlakukan sama, jelasnya, yaitu dilakukan tindakan pendisiplinan apabila melanggar peraturan sekolah, tata tertib sekolah, dan kode etik sekolah. “Diskriminasi adalah suatu perbuatan, praktik atau kebijakan yang memperlakukan seseorang atau kelompok secara berbeda dan tidak adil atas dasar karakteristik dari seseorang atau kelompok itu,” paparnya.
Oleh karena itu, tegasnya, sangat penting pihak sekolah membuat ketentuan yang bersifat jelas, bersih, dan berlaku bagi seluruh siswa agar tidak dapat dikategorikan tindakan diskriminasi. “Sekolah sepatutnya membuat peraturan, tata tertib, dan kode etik sekolah yang diketahui dan disepakati oleh guru, siswa, dan orang tua,” pintanya.
Pendisiplinan
Di dalam peraturan tersebut, ungkap Chandra, sepatutnya menjelaskan klasifikasi apa saja yang dapat dilakukan tindakan pendisiplinan. “Untuk mengurangi kriminalisasi guru, maka sepatutnya sekolah membuat komisi atau divisi yang menegakkan peraturan sekolah,” bebernya.
Ia menerangkan, jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh siswa, guru cukup melaporkan kepada divisi atau komisi yang bertugas menegakkan disiplin sehingga bukan guru yang melakukan tindakan pendisiplinan melainkan komisi atau divisi tersebut.
Untuk menghindari kriminalisasi terhadap divisi atau komisi pendisiplinan, menurutnya, penting dibuat mekanisme tentang tindakan pendisiplinan tersebut dilakukan. “Sebagai contoh, tempatnya, tindakan apa yang akan dilakukan dan disaksikan oleh minimal dua orang guru dan dua orang siswa dan untuk memperkuat alat bukti sebaiknya dipasang CCTV (Closed-Circuit Television),” jelasnya.
Pendapat Hukum
Chandra menjelaskan, pendapat hukumnya tersebut senafas dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/PID/2013 tanggal 6 Mei 2014 yang memberikan putusan “Menyatakan Terdakwa AOP Saopudin, S.Pd.I. bin Kamaludin tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan” dikarenakan terdapat pertimbangan Majelis Hakim berbunyi “Di samping sebagai guru, Terdakwa diberikan tugas untuk mendisiplinkan para siswa yang rambutnya sudah panjang/gondrong, menatatertibkan para siswa”, “Bahwa apa yang yang dilakukan Terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya”.
Menurutnya, perlindungan terhadap profesi guru terdapat dalam beberapa kebijakan berikut. Pertama, PP Nomor 74/2008, berbunyi “Guru memiliki kewenangan untuk mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada. Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga melakukan tindakan pendisiplinan kepada siswanya”.
Kedua, lanjutnya, Pasal 39 ayat (1) PP No.74 Tahun 2008 yang diubah menjadi PP No.19 Tahun 2017 tentang Guru, berbunyi “Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya”.
Ketiga, tambahnya, Pasal 39 ayat (2) PP No.74 Tahun 2008 yang diubah menjadi PP No.19 Tahun 2017 tentang Guru, berbunyi “Sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan”.
Tidak lupa, ia mengucapkan terima kasih kepada guru yang telah mendidiknya mulai sekolah dasar hingga program doktor (S3). “Semoga Allah Taala memberikan rezeki yang berlimpah dan berkah kepada para guru saya tersebut,” pungkasnya. [MNews/IK]
