Harga Beras Makin Tinggi, Petani Gigit Jari

Harga Beras Makin Tinggi, Petani Gigit Jari

Muslimah News, FOKUS — Polemik tingginya harga beras belum tuntas. Harga beras yang tinggi membuat petani gigit jari. Saat ini beras seperti makanan mahal lantaran mengalami kenaikan harga yang signifikan. Bank Dunia mencatat harga beras di Indonesia 20% lebih mahal dari harga beras di pasar global, bahkan tertinggi di kawasan ASEAN.

Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste Carolyn Turk menilai tingginya harga beras ini terjadi karena beberapa hal, seperti kebijakan pemerintah terkait pembatasan impor, kenaikan biaya produksi, hingga pengetatan tata niaga melalui nontarif. Di sisi lain, tingginya harga beras tidak sebanding dengan pendapatan petani beras. Hasil Survei Pertanian Terpadu Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pendapatan rata-rata petani kecil di Indonesia kurang dari 1 dollar AS atau sekitar Rp15.199 per hari.

Faktor Penyebab

Harga beras yang tinggi memang tidak sebanding dengan pendapatan petani yang masih rendah. Setidaknya ada empat faktor yang menjadi penyebabnya.

Pertama, masalah biaya produksi pertanian. Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Rahmi Widiriani mengatakan biaya produksi beras meningkat agar petani bisa mendapatkan keuntungan yang layak dari hasil pertanian mereka. Ia mengeklaim bahwa mahalnya harga beras merupakan saat-saat yang membahagiakan petani lantaran harga gabah mereka dibeli melebihi Harga Pembelian Pemerintah (HPP).

Klaim sepihak pemerintah ini sebenarnya jauh dari realitas. Faktanya, para petani merana menanggung biaya produksi pertanian yang tinggi, meliputi bibit, pestisida, pupuk, dll. Kebijakan subsidi pupuk yang sudah berjalan nyatanya tidak cukup meringankan beban biaya yang dikeluarkan petani.

Ibarat besar pasak daripada tiang, pengeluaran biaya produksi jauh lebih besar ketimbang pendapatan yang diterima petani. Ini mengindikasikan pemerintah belum sepenuh hati menyejahterakan petani dari aspek pendapatan maupun peningkatan kualitas pangan dengan sarana yang memadai.

Kedua, masalah rantai distribusi dari produsen ke konsumen cukup panjang. Ini menyebabkan harga beras di tingkat konsumen akhir tidak mencerminkan tingkat kesejahteraan petani. Sebagai contoh, beras dijual ke tengkulak, dari tengkulak dijual ke distributor, lalu dijual lagi hingga sampai konsumen akhir dengan harga lebih tinggi. Tengkulak, distributor, dan agen ketiban untung, petani kena buntung. Rantai distribusi yang panjang sangat merugikan petani sebagai tangan pertama produsen beras.

Di sisi lain, praktik tengkulak beras masih marak terjadi. Mereka membeli gabah dengan harga rendah sebelum panen. Para petani yang terjebak dengan praktik ini tidak bisa berbuat banyak. Mereka akan kalah dengan para tengkulak yang kerap memainkan harga.

Ketiga, sektor pertanian dikuasai oligarki dari hulu ke hilir. Petani bermodal kecil dengan lahan sawah dan teknologi seadanya akan tergeser oleh pemilik usaha pertanian bermodal besar yang memiliki lahan berhektare-hektare yang ditunjang teknologi pertanian yang canggih. Di samping itu, ketersediaan lahan pertanian bagi petani kian terbatas sehingga berpengaruh pada berkurangnya produksi gabah. Idealnya, skala ekonomi lahan minimum bagi petani harusnya 2 hektare. Namun, sebagian besar petani saat ini hanya menggarap sawah di bawah 0,8 hektare.. Ini membuktikan kesejahteraan petani juga bergantung pada luas lahan yang dimiliki.

Di sisi lain, lahan pertanian kian sempit karena alih fungsi lahan sawah yang terus terjadi secara konsisten. Jika pada 2018 luas lahan panen padi di Indonesia masih 11,38 juta hektare, pada 2023 hanya tersisa 10,21 juta hektare, turun sebanyak 10,28% dalam enam tahun terakhir. Terlebih, banyak petani lebih memilih menjual lahan sawahnya kepada pemodal daripada harus menanggung rugi akibat biaya produksi yang besar. Kebanyakan pemodal yang membeli lahan pertanian tidak memanfaatkannya untuk memproduksi pangan.

Keempat, meningkatnya harga beras juga dipengaruhi kebijakan negara yang membatasi impor beras. Kebijakan impor memang kurang tepat. Jika tidak impor, ketersediaan beras dalam negeri akan berkurang sehingga menaikkan harga beras di pasaran. Jika impor, harga beras terkendali, tetapi jelas merugikan petani sebab harga beras impor kerap jauh lebih murah daripada beras lokal.

Impor beras seharusnya tidak menjadi solusi andalan pemerintah untuk menutupi defisit stok beras dalam negeri. Ketergantungan impor akan menjadikan negeri ini makin jauh dari kemandirian pangan. Di sisi lain, kebijakan impor beras juga membebani APBN yang akan membuat negara tekor serta menguntungkan negara lain sebagai pengekspor beras ke Indonesia.

Berdasarakan data BPS, impor beras Indonesia melonjak 121,34% selama Januari hingga Agustus 2024. Nilai impor beras hingga Agustus 2024 mencapai 3,05 juta ton atau senilai 1,91 miliar dolar AS. Angka tersebut meningkat 121,34% dibandingkan Januari—Agustus 2023 yang sebanyak 863,62 juta dolar AS.

Dengan kebijakan yang memudahkan impor, ketahanan pangan nasional Indonesia terancam. Begitu pula dengan kedaulatan pangan yang jauh dari harapan. Alih-alih berdaulat, negeri yang kaya dengan kesuburan tanahnya malah mengimpor produk pangan dari negara lain. Sementara itu, lahan pertanian justru diubah menjadi gedung-gedung perkantoran, perumahan, industri, dan pariwisata. Keseimbangan alam terganggu, komoditas pangan terancam, dan nasib petani pun kian suram.

Akar Masalah

Fakta di atas menjadi bukti bahwa cengkeraman kapitalisme sangat kuat. Negara hanya bertindak sebagai regulator bagi kepentingan oligarki kapitalis. Jika kita mencermati, regulasi yang diterapkan hanya mengatur aspek teknis semata, belum menyelesaikan akar masalah pangan.

Masalah pangan bukan sekadar memenuhi stok pangan, tetapi bagaimana negara menjaga kedaulatan dan ketahanan pangan dengan visi politik pangan yang menyejahterakan rakyat. Paradigma sekuler kapitalisme telah mengaburkan visi politik pangan. Negara menyerahkan tanggung jawab kedaulatan pangan kepada swasta. Sebagai contoh, negara lalai dalam menjaga lahan pertanian dan membiarkannya beralih fungsi menjadi lahan-lahan bisnis kepentingan kapitalis.

Pada aspek ekonomi, kapitalisme yang didukung sistem politik demokrasi dan sekularisme telah meniscayakan lahirnya korporasi besar yang menguasai seluruh sektor pertanian, mulai dari produksi, distribusi, konsumsi, bahkan importasi. Contohnya, peran Bulog sebagai badan miilik negara yang bertugas menyerap beras hasil produksi para petani tidak lebih dari 15%. Ini artinya, 85% sisanya diserap oleh rantai distribusi swasta sehingga berdampak pada permainan harga beras.

Di sisi lain, negara mengatur dan menyelesaikan persoalan pangan hanya pada aspek teknis. Contohnya, ketika stok pangan menipis, impor menjadi solusi pragmatis. Tatkala harga beras tinggi, pemerintah justru melempar narasi agar masyarakat mengganti beras dengan makanan lain, seperti jagung, sagu, talas, kentang, hingga sukun. Sementara itu, problem mendasar pangan ialah tata kelola yang amburadul, lahan makin sempit karena alih fungsi, dan negara tidak menyokong dan memfasilitasi petani untuk menghasilkan produk pangan berkualitas.

Dengan demikian, lengkap sudah pengabaian negara mengelola sistem pangan dengan penerapan sistem sekuler kapitalisme.

Sistem Pangan dalam Islam

Pangan adalah masalah krusial sehingga negara tidak boleh bergantung pada negara lain. Negara harusnya memberi subsidi besar bagi para petani agar mereka dapat memproduksi pangan dengan biaya produksi ringan dan memperoleh keuntungan yang besar.

Berbicara pangan pasti berkaitan erat dengan lahan pertanian, alat produksi, dan petani. Petani tanpa lahan pertanian bagaikan sopir tanpa mobil. Tanpa lahan, kehidupan petani akan tenggelam.

Bisa kita saksikan hari ini betapa banyak lahan-lahan kosong bertuan, tetapi tidak dikelola. Sementara itu, banyak petani justru tidak memiliki lahan sendiri untuk bertanam. Pada akhirnya mereka hanya menjadi buruh tani di negeri sendiri. Bahkan banyak di antara mereka harus menjual lahan akibat penggusuran demi proyek negara.

Negara Islam menempatkan ketahanan dan kedaulatan pangan sebagai salah satu dasar dalam pertahanan negara dan kesejahteraan rakyat. Sistem pertahanan sebuah negara tidak hanya diukur dari pertahanan militernya. Namun, yang lebih utama adalah bagaimana negara memiliki ketahanan pangan dalam memenuhi kebutuhan rakyat.

Masa kekhalifahan Islam merupakan masa kejayaan penerapan sistem ketahanan pangan. Umar bin Khaththab ra. pernah menerapkan inovasi soal irigasi untuk mengairi area perkebunan. Kawasan delta Sunga Eufrat dan Tigris serta daerah rawa sengaja disulap dengan dikeringkan menjadi lahan-lahan pertanian. Kebijakan itu diteruskan hingga Khilafah Bani Umayyah.

Oleh karenanya, sistem pangan dalam Islam harus dilakukan secara berdikari, mandiri, dan tersistem. Terdapat dua aspek yang akan dilakukan negara Islam (Khilafah) dalam menjawab persoalan pangan. Dari aspek teknis, negara akan menetapkan kebijakan sebagai berikut.

Pertama, menghentikan impor dan memberdayakan sektor pertanian melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian.

Intensifikasi dilakukan dengan meningkatkan produktivitas lahan yang sudah tersedia. Negara dapat mengupayakan dengan pengembangan teknologi budidaya pertanian, pengadaan alat pertanian yang canggih, pengembangan bibit unggul, harga pupuk yang terjangkau, memberi pelatihan dan keterampilan kepada petani hingga mumpuni, memberi akses air secara gratis karena air adalah milik umum yang merupakan faktor penting irigasi pertanian.

Adapun ekstensifikasi dapat dilakukan dengan:

(1). Membuka lahan-lahan baru dan menghidupkan tanah mati. Menghidupkan tanah mati artinya mengelola tanah atau menjadikan tanah tersebut siap untuk langsung ditanami. Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapa saja yang telah menghidupkan sebidang tanah mati, maka tanah itu adalah miliknya”. (HR Bukhari, Tirmidzi, dan Abu Dawud).

(2). Setiap orang yang memiliki tanah akan diperintahkan untuk mengelola tanahnya. Siapa saja yang membutuhkan biaya mengelola tanah, negara akan memberinya modal dari baitulmal. Khalifah Umar bin Khaththab pernah memberikan harta dari baitulmal kepada para petani di Irak untuk membantu mereka menggarap tanah pertanian serta memenuhi hajat hidup mereka tanpa meminta imbalan dari mereka.

Apabila terdapat tanah yang ditelantarkan pemiliknya selama tiga tahun, hak kepemilikan atas tanah itu akan hilang. Negara mengambil alih lalu mendistribusikannya kepada individu rakyat yang mampu mengelolanya. Dengan begitu, tidak ada istilah lahan kosong yang dibiarkan tanpa ada pemanfaatannya.

Kedua, mekanisme pasar yang sehat. Negara melarang penimbunan, penipuan, praktik ribawi, monopoli, dan mematok harga. Negara akan menindak tegas siapa saja yang melakukan pelanggaran. Diriwayatkan dari Imam Malik bahwa Khalifah Umar bin Khaththab pernah memerintahkan para penguasa wilayah untuk mengumpulkan seluruh pedagang dan orang-orang pasar, lalu menguji mereka satu-persatu. Jika di antara mereka ada yang tidak mengerti hukum seputar muamalah dan jual beli, ia melarangnya masuk ke pasar seraya menyuruhnya mempelajari fikih muamalah hingga memahaminya. Diriwayatkan dari Abu Laits, ia berkata, “Seorang laki-laki tidak halal melakukan akad jual beli selagi ia belum menguasai bab fikih jual beli.” (Lisanul Hukkam)

Dari aspek ideologis, negara harus mengelola sistem pangan berdasarkan sudut pandang Islam kafah. Negara menerapkan sistem ekonomi berbasis syariat Islam dengan menetapkan kebijakan produksi dan distribusi pangan yang adil dan merata. Kebijakan distribusi pangan dilakukan dengan melihat setiap kebutuhan pangan per kepala. Dengan begitu akan diketahui berapa banyak kebutuhan yang harus dipenuhi negara untuk setiap keluarga.

Negara Khilafah akan menetapkan kebijakan yang dapat menjamin kesejahteraan petani, yaitu:

Pertama, membangun infrastruktur pertanian yang memadai, seperti jaringan irigasi yang canggih. Pada masa Kekhalifahan Umayyah, jaringan irigasi dibangun di seluruh wilayah lalu dikembangkan pompa-pompa irigasi hingga kincir air.

Khilafah juga membiayai pemeliharaan kanal-kanal besar untuk pertanian. Air dari Sungai Eufrat dialirkan hampir ke seluruh wilayah Mesopotamia (sekarang Irak), sedangkan air dari Tigris dialirkan ke Persia. Negara juga membangun sebuah kanal besar yang menghubungkan dua sungai di Baghdad.

Kedua, memberikan dukungan permodalan baik dalam bentuk pemberian tanah, harga bibit dan pupuk murah, atau pinjaman tanpa bunga seperti pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Pinjaman tersebut baru dikembalikan dua tahun setelahnya.

Ketiga, menyediakan sarana produksi pertanian secara memadai dan memastikan produksi petani terdistribusi dengan baik, seperti membeli gabah petani dengan harga tinggi.

Keempat, mengembangkan iklim yang kondusif bagi kegiatan penelitian dan pengembangan sains dan teknologi, termasuk di bidang pertanian. Khilafah melahirkan banyak ilmuwan dan ahli pertanian, semisal Abu Zakaria Yahya bin Muhammad Ibn Al-Awwan yang menulis buku Kitab al-Fildhah. Ia menjelaskan secara rinci tentang 600 jenis tanaman dan budidaya 50 jenis buah-buahan, hama, dan penyakit serta penanggulangannya. Karya seperti ini bermanfaat bagi petani dalam meningkatkan produktivitasnya. .

Demikianlah, Islam memberikan seperangkat sistem yang komprehensif dalam mengatasi pangan secara fundamental. Sistem politik ekonomi Islam akan mewujudkan visi pangan yang mandiri dan berdaulat. [MNews/CJ-RR]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *