Produk Hukum Harus Berperspektif HAM, Bagaimana Pandangan Islam?

Produk Hukum Harus Berperspektif HAM, Bagaimana Pandangan Islam?

Penulis: Ummu Nashir N.S.

Muslimah News, FOKUS — Dirjen HAM Kemenkumham RI Dhahana Putra menekankan bahwa produk hukum yang berperspektif HAM penting diterapkan oleh pemangku kebijakan. Sebabnya, salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif adalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis, dan tentunya berperspektif HAM.

Akan tetapi, kebijakan yang ada sekarang dinilai kurang memperhatikan hal ini. Hasil analisis yang dilakukan Komnas Perempuan, Kemenkumham, dan Kemen PPPA menunjukkan, hingga 2024, terdapat 305 produk hukum daerah yang belum berperspektif HAM. Ketika ini terjadi, sering kali produk hukumnya mengandung unsur diskriminatif yang dipandang merugikan kelompok-kelompok tertentu, seperti perempuan, minoritas agama, dan kelompok rentan lainnya. (Antara News, 2-8-2024).

Sepintas, pernyataan ini seolah benar, padahal justru ini berbahaya karena konsep HAM lahir dari hasil buah pikir manusia. Kita telah paham bahwa sebagai seorang muslim, kita harus menjadikan aturan yang datang dari Allah dan Rasul-Nya semata sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan. Sementara itu, aturan yang lahir dari manusia akan memunculkan kekacauan karena manusia serba lemah dan terbatas.

Untuk membuktikannya dan membahasnya, butuh pendalaman tentang maksud dari konsep HAM ini, proses lahirnya, pandangan Islam tentangnya, juga cara seharusnya kita bersikap.

Apa yang Dimaksud HAM?

HAM atau hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki semua orang sesuai kondisi yang manusiawi (sumber: Ensiklopedia Ilmu-Ilmu Sosial). HAM selalu dipandang sebagai sesuatu yang mendasar, fundamental, dan penting. Oleh karenanya, banyak yang berpendapat bahwa HAM adalah ‘kekuasaan dan keamanan’ yang dimiliki oleh individu.

Umumnya, para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi akan kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin “raja tidak kebal hukum lagi” dan mulai bertanggung jawab kepada hukum.

Versi lainnya, HAM muncul pada abad ke-17 dan 18 sebagai reaksi dari keabsolutan raja-raja dan kaum feodal pada zaman itu terhadap rakyat lapisan bawah. Pada waktu itu, masyarakat lapisan bawah tidak memiliki hak-hak, diperlakukan sewenang-wenang layaknya sebagai budak. Muncullah ide untuk menegakkan HAM dengan konsep bahwa semua orang sama, semuanya merdeka dan bersaudara, tidak ada yang berkedudukan lebih tinggi atau lebih rendah.

Sejak itu, upaya penegakan HAM terus berlangsung, mulai dari upaya penghapusan perbudakan, perlindungan terhadap kaum minoritas, hingga perlindungan korban perang. Puncak dari upaya tersebut adalah dikeluarkannya Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights oleh PBB pada 10 Desember 1948. Rancangan piagam ini disusun oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi PBB yang terdiri dari 18 anggota.

PBB kemudian membentuk Komisi HAM (Commission of Human Rights). Sidangnya dimulai pada Januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru pada 10 Desember 1948 dalam Sidang Umum PBB di Paris, hasil kerja ini dikukuhkan berupa deklarasi yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara peserta dalam sidang umum tersebut, 48 negara setuju, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh sebab itu, setiap 10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia.

Pada 10 Desember 1948 inilah, hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya disahkan. Bahwa sebanyak 30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapa pun, laki-laki atau perempuan, dari kelas sosial dan latar belakang apa pun, serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia, baik laki-laki maupun perempuan, adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.

Deklarasi ini bertujuan untuk melindungi hidup, kemerdekaan, dan keamanan pribadi; kebebasan berpendapat, berkumpul secara damai, dan berserikat; bebas beragama dan bebas bergerak; serta melarang adanya perbudakan, penahanan secara sewenang-wenang, pemenjaraan tanpa proses peradilan yang adil, jujur, dan melanggar hak pribadi seseorang. Deklarasi ini juga mengandung jaminan terhadap hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Sejak itulah akhirnya HAM dijadikan rujukan, bahkan hukum tertinggi untuk menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk persoalan perempuan. Lalu muncul istilah HAM sebagai reaksi dari adanya diskriminasi terhadap perempuan. Bagi negara-negara anggota PBB, deklarasi tersebut dan turunannya sifatnya mengikat.

Dengan demikian, setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia di suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah internal rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya untuk mengutuk, bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.

Dari proses kelahirannya, jelaslah bahwa konsep HAM yang berlandaskan pada kebebasan (beragama, pemilikan, berpendapat, dan bertingkah laku) adalah buatan manusia. Sudah dapat dipastikan kalau konsep ini akan mengandung banyak kelemahan di sana sini. Manfaat dijadikan sebagai landasan bagi tegaknya aturan. Jika hal tersebut bermanfaat bagi pihak tertentu (terutama bagi pihak yang berkuasa) sekalipun merugikan pihak yang lain, aturan tersebut harus dilaksanakan.

Aturan Buatan Manusia, Lemah!

Tidak dimungkiri masih banyak yang berharap pada konsep HAM—yang notabene lahir dari sistem demokrasi kapitalisme—dan menganggapnya mampu menyolusi berbagai masalah yang menimpa manusia. Padahal sesungguhnya, konsep HAM lahir sebagai cabang dari empat pilar kebebasan yang diusung sistem demokrasi kapitalisme.

Mereka berasumsi bahwa dengan empat pilar kebebasan itu, setiap manusia bebas membuat aturan sehingga penguasa maupun masyarakat akan terbebas dari kekangan siapa pun. Penguasa tidak akan didikte oleh rakyat. Sebaliknya, rakyat tidak akan dikekang oleh penguasa. Siapa pun dapat mewujudkan ekspresinya atas nama HAM sehingga akan terwujud kesejahteraan dan kebahagiaan. Namun, benarkah demikian kenyataannya?

Nyatanya, sungguh jauh panggang dari api! Empat pilar kebebasan yang awalnya dianggap sebagai solusi atas kekangan penguasa, yang terjadi justru sebaliknya. Di negeri-negeri demokrasi, DPR diberi kewenangan melegislasi atau membuat hukum dan undang-undang untuk mengendalikan kebebasan manusia. UU tadi kemudian justru dijadikan “senjata” atau “alat” bagi negara untuk menekan rakyatnya atau mengekang pihak-pihak tertentu yang dianggap “musuh” demi melanggengkan kekuasaannya.

Namun, demikianlah konsep HAM yang lahir dari demokrasi kapitalisme, memberikan kewenangan kepada manusia untuk membuat aturan sesuai kehendaknya. Padahal, kita tahu bahwa manusia lemah dan akal manusia terbatas. Tidak aneh jika aturan buatan manusia ini akan menguntungkan pihak yang satu dan merugikan pihak lainnya. Siapa yang kuat, ia yang akan menang, tanpa melihat benar atau salah.

Hanya Allah yang Berhak Membuat Hukum

Islam telah menetapkan bahwa hak tasyri’ atau hak membuat hukum hanya pada Allah, Sang Pencipta Manusia Yang Maha Mengetahui ciptaan-Nya. Oleh karenanya, aturan yang datang dari-Nya adalah sesuai fitrah manusia, memuaskan akal, dan pada akhirnya menenteramkan jiwa.

Islam diturunkan Allah sebagai rahmat bagi seluruh alam, menjaga manusia dari kerusakan, baik individu, masyarakat, maupun bangsa. Firman-Nya, ”Dan tiadalah Kami mengutus engkau, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS Al-Anbiyaa’ [21]: 107).

Islam mengharuskan umat Islam untuk terikat dengan aturan dari Allah Swt. dan Rasul-Nya, tanpa kecuali. Islam sebagai aturan kehidupan yang diturunkan oleh Allah Swt. merupakan aturan yang paripurna, menyelesaikan setiap persoalan manusia secara menyeluruh, tuntas, dan sempurna. Dalam Islam, halal dan haram sangat jelas, tidak lekang oleh waktu, serta tidak tergantung pada pendapat penduduk bumi.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah jilid 3 hlm. 14 menjelaskan bahwa al-haakim adalah ”man yamliku ishdaral hukmi” (siapa sumber yang berhak mengeluarkan hukum). Al-Haakim dalam konteks ini bukanlah pemegang kekuasaan yang akan menerapkan segala hal dengan kekuasaan yang ada di tangannya, melainkan sumber yang berhak mengeluarkan hukum atas perbuatan (al-af’al) dan benda (al-asyya’). Sebabnya, yang ada di muka bumi ini tidak lain selain dua hal di atas, yakni benda atau perbuatan.

Tersebab manusia telah menjadi objek pembahasan di dunia ini, keluarnya hukum itu tidak akan terlepas dari dan dalam rangka mengatur manusia. Dengan demikian, harus ada hukum yang mengatur perbuatan manusia dan benda yang mempunyai kaitan dengan perbuatannya. Lalu, siapakah berhak mengeluarkan hukum tersebut, syarak atau akal? Manusia ataukah Allah?

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa keputusanterhadap perbuatan dan sesuatu dengan terpuji dan tercela yang ia menentukan sikap manusia. Terkait benda, apakah boleh (mubah) diambil ataukah haram, dan berkaitan dengan perbuatan, apakah di dalamnya terkandung tuntutan untuk melaksanakan (wajib dan sunah) atau tuntutan meninggalkannya (haram dan makruh) atau pilihan (mubah), maka tidaklah mungkin kecuali disandarkan kepada syarak. Oleh sebab itu, wajib menjadikan syarak saja sebagai satu-satunya pemutus bagi perbuatan hamba dan segala sesuatu yang berkaitan dengannya, bukan akal. (Asy-Syakshiyyah al-Islamiyyah Jilid 3 Hlm. 17—18).

Hal ini diperkuat dengan firman-Nya, “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS An-Nisa: 65).

Juga sabdanya, “Demi jiwaku yang ada dalam genggaman-Nya, tidak sempurna iman seorang dari kalian, sampai aku menjadi orang yang lebih dia cintai dari dirinya, hartanya, anaknya, bahkan seluruh manusia.” (HR Bukhari).

Telah sangat gamblang bahwa yang dimaksud dengan “pemutus atau pembuat hukum” adalah Allah Swt., bukan manusia, bahkan seorang mujtahid sekalipun. Ijtihad menurut pendapat ahli usul adalah mengerahkan segenap kemampuan dalam rangka memperoleh hukum syarak yang bersifat zhanniy sehingga ia tidak mampu lagi untuk berbuat lebih dari itu. (Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Jilid 1).

Bisa disimpulkan bahwa ijtihad adalah upaya maksimal untuk memahami hukum syarak, apa yang dimaksud dengan ayat tertentu atau hadis, bukan membuat hukum syarak. Sehingga tidak tepat jika al-Hakim dinisbahkan kepada mujtahid.

Demikian halnya, dalam kekhalifahan Islam, ada hak khalifah untuk tabanni atau mengadopsi hukum menjadi undang-undang. Yang dimaksudkan di sini bukanlah hak khalifah untuk membuat hukum. Adopsi artinya adalah tindakan seorang muslim memilih suatu hukum syarak dan menjadikannya hukum untuk dirinya, disertai keharusan untuk mengamalkan, mengajarkan, dan mendakwahkan hukum itu pada saat ia mendakwahkan hukum dan pemikiran islami.

Hal ini didasarkan pada kaidah “amrul Imam yarfa’ul khilaf” (perintah imam/khalifah menghilangkan perbedaan pendapat). Juga “lil Imam an-yuhditsa minal aqdhiyati bi qadri maa yahdutsu min musykilat” (imam/khalifah berhak menetapkan keputusan baru sejalan dengan persoalan-persoalan baru yang terjadi). (An-Nabhani, 2003).

Khatimah

Sebagai seorang muslim, sudah seharusnya menyandarkan segala sesuatunya kepada Allah Swt., Sang Maha Pencipta dan Maha Pengatur. Hanya Allah yang Maha Mengetahui makhluk ciptaan-Nya. Dengan demikian, hanya aturan yang datang dari-Nya yang layak untuk diterapkan. Ini karena aturan Allah Swt. saja yang sesuai fitrah manusia dan memuaskan akal sehingga akan menenteramkan jiwa.

Sudah menjadi keharusan bagi setiap muslim—apa pun posisinya—untuk menjadikan hukum yang datang dari Allah Swt. di atas segalanya. Berbagai kebijakan yang lahir atau produk hukum yang diterapkan kepada rakyatnya haruslah bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis, bukan dari HAM ataupun segala produk buatan manusia. Wallahualam bissawab. [MNews/GZ]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *