Korupsi Kuota Haji, Kala Sekularisme Menjadi Spirit dalam Mengurus Umat

Korupsi Kuota Haji, Kala Sekularisme Menjadi Spirit dalam Mengurus Umat

Muslimah News, FOKUS — Penyelenggaraan ibadah haji dalam sistem sekuler kapitalis akan selalu menimbulkan masalah. Asas manfaat yang senantiasa menjadi spirit dalam menjalankan amanah, menjadikan jiwa-jiwa sekuler dan oportunistis menggila begitu ada kesempatan. Inilah yang terlihat dalam penyelenggaraan ibadah haji di negeri ini.

Tahun ini kuota haji Indonesia 221 ribu orang. Pemerintah Indonesia mengeklaim mendapat tambahan kuota 20 ribu berkat lobi Presiden Jokowi kepada kerajaan Arab Saudi. Dengan tambahan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan jemaah haji reguler sebanyak 213.320 orang dan haji khusus 27.680 orang.

Sebagaimana termaktub dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ibadah haji terbagi dalam dua jenis yakni reguler dan khusus. Pasal 64 pada UU tersebut menyatakan bahwa jumlah anggota jemaah haji khusus maksimal 8% dari total kuota haji per tahun. Untuk itu, jika memakai kuota haji dengan tambahan baru hasil lobi ke pemerintah Arab Saudi, jumlah anggota jemaah haji khusus maksimal 19.280 orang. Ini artinya, jumlah calon haji jalur khusus tadi tidak sesuai ketentuan UU.

Tidak hanya itu, keputusan Menag Yaqut Cholil Qoumas ternyata juga tidak merujuk pada kesepakatan bersama Komisi bidang Agama DPR RI tentang kuota jemaah haji akhir tahun lalu. Investigasi yang majalah Tempo lakukan menemukan bahwa ada utusan Kemenag yang melobi anggota DPR agar menyetujui proporsi jemaah haji yang baru tersebut. Ada banyak indikasi yang menunjukkan pelanggaran termasuk dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini yang dinilai bermasalah oleh banyak pihak, termasuk dalam hal penyalahgunaan pembagian kuota haji.

Pembedaan dua jenis haji dalam UU ini adalah biang kisruhnya. Diskriminasi itu juga membuka celah korupsi bagi pejabat Kemenag, anggota DPR, serta biro perjalanan yang berebut mendapatkan kuota terbanyak melalui persetujuan Kemenag.

Ibadah Dikorupsi, Tabiat Sekuler

Perkara ibadah, kok, dikorupsi? Pertanyaan seperti ini tentu sering kita dengar. Ibadah yang kental dengan spirit keimanan identik pula dengan kesucian dalam pengurusannya. Kesan yang masyarakat inginkan, bahwa haji adalah ibadah yang penuh kesadaran dan kepatuhan pada Sang Pencipta, serta tuntas pengelolaannya di tangan orang-orang amanah.

Hanya saja, harapan masyarakat itu harus pupus di tengah sistem yang tidak peduli akan moralitas. Ketika ibadah menjadi ladang korupsi, ekspektasi masyarakat harus terpaksa berbalik arah. Miris, masyarakat harus berhadapan dengan realitas bahwa selama ada celah untuk menilap dana umat, pejabat korup akan menjadikannya sebagai bancakan.

Hal ini terjadi tidak lain karena sistem yang berjalan hari ini bukanlah sistem yang menjadikan aturan Allah sebagai sandaran. Sistem ini bahkan menafikan aturan Allah dalam mengurus urusan umat, termasuk ibadah haji. Sumpah jabatan di atas kitabullah saat pelantikan tidak lebih dari sekadar simbol. Pada praktiknya, urusan umat adalah tentang nominal keuntungan yang bisa pejabat peroleh, tidak lagi seputar perkara amanah atau pun khianat saat mengembannya.

Inilah yang kerap memantik suara-suara kritis. Tidak kita mungkiri, dana haji dengan perputaran dana dari para pendaftar calon haji adalah lahan basah yang sangat subur untuk dikorupsi. Terlebih lagi masyarakat di negeri ini, mereka rela melakukan apapun semata agar terdaftar sebagai calon jemaah haji. Sayangnya, besarnya niat dan harapan mereka adalah bancakan menggiurkan dalam sudut pandang pejabat oportunis.

Walhasil, penyelenggaraan ibadah yang seharusnya terselenggara dengan baik menjadi rumit dengan berbagai masalah. Dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini saja, masyarakat banyak disuguhi fakta miris. Mulai dari kondisi tenda jemaah yang melebihi kapasitas, pemenuhan kebutuhan dasar yang tidak sesuai standar, hingga pelaksanaan rangkaian rukun, wajib dan sunnah haji yang ala kadarnya.

Namun pada saat yang sama, penambahan kuota jemaah justru menambah margin keuntungan pejabat korup. Pemerintah juga seolah hanya mengejar target jumlah jemaah, tetapi menafikan terpenuhinya seluruh rangkaian ibadah secara sempurna dan sesuai standar syariat. Jelas bahwa dalam sistem yang menyandarkan perbuatan pada asas manfaat ini menghasilkan penyelenggaraan ibadah haji yang tidak menjamin kenyamanan dalam beribadah bagi umat Islam.

Lantas, bagaimana seharusnya kita mendudukkan penyelenggaraan haji yang sesuai dengan tuntunan syariat?

Penyelenggaraan Ibadah Haji dalam Islam

Jemaah haji adalah tamu Allah. Status tersebut mengharuskan negara benar-benar serius dalam mempersiapkan pelaksanaannya. Dalam rentang sejarah peradaban Islam, Khilafah mengelola penyelenggaraan ibadah haji dengan penuh tanggung jawab. Hal ini sebagai implementasi secara paradigmatis dan mendasar bahwa pemimpin adalah pengurus dan pelayan bagi rakyatnya.

Khilafah juga memahami betul mekanisme agar seorang jemaah bisa meraih predikat haji mabrur. Oleh karena itu, para pejabat yang mendapat amanah dalam penyelenggaraan haji akan memperhatikan setiap detil wajib, rukun, dan sunnah haji agar semuanya terlaksana secara sempurna sesuai syariat.

Untuk itu, Khalifah akan mengatur adanya suatu organ pemerintahan untuk mewujudkan kemaslahatan umat dalam penyelenggaraan ibadah haji. Khalifah akan berupaya maksimal untuk memudahkan jemaah dalam menjalankan seluruh tahapan termasuk saat di tanah suci, dengan menyediakan segala sarana dan prasarana.

Hal ini dapat kita telusuri dari jejak penyelenggaraan ibadah haji di era kejayaan Islam. Sebagaimana pada masa Khilafah Utsmani, yang tidak lain bisa menjadi salah satu model pengurusan haji oleh Khalifah pada masanya. Saat itu, persiapan sarana haji telah dimulai tiga bulan sebelum musim haji. Khilafah Utsmani, di bawah pimpinan Sultan Utsmani, telah memberikan perhatian lebih dan besar pada aktivitas ini. Melalui lajnah khusus, Khalifah memberi amanah berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji. Tugas utamanya adalah memonitor dan memperhatikan semua urusan rombongan haji di wilayah-wilayah Islam, serta menginstruksikan kepada wali di wilayah-wilayah itu untuk memenuhi kebutuhan para jemaah haji.

Selain itu, Khalifah juga berupaya membangun sarana dan prasarana yang memudahkan para jemaah dalam melaksanakan ibadah. Pada masa pemerintahan Sultan Abdul Hamid II pada 1900 M, beliau memerintahkan pembangunan jalur Kereta Api Hijaz (Hejaz Railway) untuk memudahkan jemaah haji menuju Makkah. Kebijakan ini direalisasikan karena sebelumnya para jemaah haji harus melakukan perjalanan selama berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan jika menunggang unta.

Begitu Khalifah membangun jalur kereta api di Hijaz, para jemaah dapat memperpendek perjalanan dan waktu tempuh. Khalifah juga membangun sejumlah tempat yang berfungsi sebagai rumah singgah sekaligus tempat menambah perbekalan bagi para jemaah. Dengan demikian, para jemaah dapat dengan nyaman melaksanakan rangkaian ibadah haji.

Demikian juga perihal sikap tegas yang Sultan Abdul Hamid II lakukan terhadap Belanda saat berupaya menghalangi kaum muslim Aceh melakukan ibadah haji. Warga Aceh lantas mengirim surat kepada Sultan dengan maksud mendapat pembelaaan. Sultan Abdul Hamid II pun memanggil duta besar Belanda untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Inilah role model kepemimpinan yang benar-benar mewujudkan kemaslahatan umat dalam menjalankan ibadah. Ini tidak lain karena Khalifah memandang bahwa rangkaian ibadah haji bukan ibadah ritual semata, melainkan menyimpan unsur politis yang mampu menggentarkan musuh-musuh Islam, sekaligus menjadi sarana untuk mendakwahkan Islam ke penjuru dunia.  Sayangnya, aspek politis ibadah haji ini kian terdistorsi seiring dengan sekat-sekat geografis negara bangsa yang menghalangi persatuan kaum muslim.

Semua gambaran ini kontras dengan pengurusan ibadah haji di dalam sistem sekuler. Alih-alih mewujudkan kenyamanan beribadah, penguasa sistem sekuler kapitalisme bahkan hanya mementingkan keuntungan dari penyelenggaraan ibadah tersebut. Lebih parahnya lagi, aspek politis ibadah yang menyatukan kaum muslim sedunia ini telah tergerus dalam bingkai ibadah mahdah saja.

Khatimah

Dalam sistem Islam, seluruh pejabat dan petugas memikul amanah dan tanggung jawab sebagai pengurus dan perisai umat. Mereka memahami bahwa setiap langkah dalam menjalankan amanah akan Allah tuntut pertanggungjawabannya. Konsekuensi dari kesadaran itu adalah menjalankan amanah dengan spirit keimanan, bukan karena adanya asas materi dan manfaat yang mereka peroleh sebagaimana dalam kisruh korupsi penambahan kuota jemaah haji. Wallaahualam bissawab. [MNews/JM-NA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *