Muslimah News, NASIONAL — Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang kembali digaungkan Jokowi dengan perluasan kepesertaan mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat. Kuatnya protes dari berbagai pihak menyebabkan pemerintah menunda pelaksanaannya hingga 2027.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024. Simpanan Tapera ini mengharuskan adanya potongan gaji pekerja sebesar 2,5% tiap bulannya dan berlaku wajib bagi PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMN, swasta, hingga pekerja mandiri.
Untuk membahas kebijakan tersebut, Forum Tokoh Muslimah mengadakan Bincang Hangat: “Tapera Solusi bagi Persoalan Perumahan?” pada Jumat (14-6-2024) yang diselenggarakan secara hibrida. Acara ini dihadiri 70 tokoh muslimah secara luring dan 521 tokoh secara daring yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.
Pemenuhan Rumah
Acara diawali dengan sambutan pembicara kunci, aktivis muslimah Ratu Erma Rachmayanti. Ia menyampaikan pandangan Islam atas rumah dan mekanisme Islam dalam pemenuhan kebutuhan pokok ini.
“Rumah bukan sekadar tempat tinggal. Rumah merupakan hayaatul khos (kehidupan pribadi-red.) yang terikat dengan beberapa hukum, antara lain hukum izin masuk rumah, pemisahan kamar anak laki-laki dan perempuan, juga fungsi lainnya sebagai tempat keluarga menunaikan ibadah, melakukan edukasi, perlindungan, dan lainnya,” jelasnya.
Ia menuturkan, rumah yang ideal adalah rumah yang luas dan lapang. “Pentingnya rumah ini tecermin dalam sabda Rasulullah saw., ‘Ada empat perkara yang termasuk kebahagiaan; istri yang salihah, tempat tinggal yang lapang, teman atau tetangga yang baik, dan kendaraan yang nyaman.’,” urainya.
Kemudian, paparnya, Islam memiliki politik pemenuhan Islam. “Ini tampak dalam kebijakan negara dengan memastikan semua laki-laki yang mampu untuk dapat bekerja sehingga dapat menyediakan rumah bagi keluarganya. Kebijakan selanjutnya adalah negara mempermudah ketersediaan rumah melalui penyediaan lahan dan material rumah yang terjangkau oleh rakyat,” urainya
Ketika ada rakyat yang tidak mampu karena memiliki keterbatasan termasuk cacat, sambungnya, tanggung jawab pemenuhan rumah ada pada keluarganya yang mampu atau jika tidak ada, maka menjadi tanggung jawab negara.
“Dalam hal ini, negara dalam Islam memiliki tanggung jawab memenuhi kebutuhan rumah dengan menggunakan harta milik negara atau harta milik umum. Dengan harta tersebut, negara dapat menyewakan, meminjamkan, bahkan menghibahkan rumah,” ungkapnya.
Ratu Erma juga menjelaskan bahwa negara Islam memiliki regulasi yang memungkinkan setiap rakyatnya dapat dengan mudah memiliki dan tinggal di rumah.
“Di antaranya adalah larangan menelantarkan tanah lebih dari tiga tahun, perintah untuk menghidupkan tanah mati, dan memberikan tanah pada rakyat yang membutuhkan,” ujarnya.
Oleh karena itu, tegasnya, dengan pengaturan sistem Islam, semua rakyat dipastikan menempati sebuah rumah. Bahkan, ia mengingatkan para peserta untuk menerapkan aturan Islam yang telah diturunkan Allah Swt. agar meraih kebaikan dan keberkahan sesuai QS Al-Maidah ayat 50,
اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَ ۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?”
Backlog
Selanjutnya, akademisi Dr. Allis Nurdini , S.T., M.T. mengutarakan pembahasan tentang rumah dan kebijakan pemenuhan rumah saat ini, serta program Tapera yang dijadikan solusi mengatasi backlog perumahan .
Ia menjelaskan bahwa rumah atau papan adalah kebutuhan dasar manusia sesuai dengan siklus kehidupan.
“Ketersediaan rumah di Indonesia menjadi penting karena saat ini kebutuhan rumah jauh lebih besar dibandingkan dengan rumah yang tersedia. Situasi inilah yang mengakibatkan terjadinya krisis perumahan atau backlog,” ungkapnya.
Backlog perumahan, jelasnya, sebenarnya merupakan istilah politis yang merupakan perbandingan antara jumlah kepala keluarga dengan jumlah unit rumah milik yang idealnya tiap kepala keluarga memiliki satu rumah.
Namun, mengutip penelitian Kompas, urainya, di Jakarta, keterjangkauan kepemilikan rumah sesuai dengan gaji yang dimiliki pekerja dan menunjukkan kesenjangan. “Makin terbatas gajinya, maka tempat tinggalnya makin jauh dari kota,” ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, pengadaan rumah juga terkait dengan ketersediaan lahan untuk membangun rumah atau perumahan yang terkait dengan kebijakan negara atas tanah.
“Pengadaan rumah untuk rakyat membutuhkan peran negara sebagai pihak yang menentukan kebijakan, tata kelola, serta teknis operasional dalam penyediaan rumah,” imbuhnya.
Untuk itu, ungkapnya, dibutuhkan integrasi dengan tata kelola kesejahteraan dan tata kelola pembiayaan lintas sector, seperti kesehatan, pensiun/masa tua, ketenagakerjaan, pendidikan, cipta karya, bina marga, dan tata ruang.
Tata Kelola Liberal
Pembicara berikutnya, aktivis muslimah Bintoro Siswayanti, M.Si. menyampaikan kritik atas UU Tapera. “Tapera ini misleading akibat tata kelola liberal dalam penyediaan rumah. Tapera ini menimbulkan persoalan karena melalui PP 21/2024 ada perluasan ke semua pekerja, pungutan dikenakan pada semua pekerja, tetapi tidak semua pekerja dapat mendapatkan manfaatnya,” bebernya.
Di sisi lain, sambungnya, Tapera ini tumpang tindih dengan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang merupakan fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).
“Padahal, fasilitas ini membantu peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memenuhi kebutuhan perumahan mereka,” ucapnya.
Belum lagi, ucapnya, APBN untuk pos pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan dihentikan ketika BP Tapera sudah berjalan penuh pada 2027.
“Artinya, ini merupakan strategi pemerintah berlepas tangan dan menyerahkan tanggung jawab kepada masyarakat untuk bergotong-royong dalam menyelesaikan masalahnya sendiri. Meskipun menuai protes publik, pemerintah tetap keukeuh dengan menyilakan masyarakat untuk melakukan judicial review jika tidak setuju,” ungkapnya.
Selanjutnya ia menyampaikan paradigma Islam terkait pengelolaan perumahan dari dua sisi, yaitu daya beli dan suplai rumah.
“Dalam Islam, negara memastikan masyarakat memiliki daya beli terhadap kebutuhan pokok kehidupan. Negara boleh mendukung developer dalam penyediaan perumahan, tetapi tidak kehilangan kemampuannya mengendalikan suplai rumah yang terjangkau. Negara pun bertanggung jawab menyediakan fasilitas publik, termasuk infrastruktur untuk seluruh rakyat, baik kaya maupun miskin,” jelasnya. [MNews/AH-Ruh]
