Penulis: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat
Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Kadi An-Nabhani menyatakan bahwa sebab-sebab kemunduran umat Islam adalah lemahnya pemahaman umat Islam terhadap Islam sendiri (dha’if al-syadiid li fahm al-Islaam). Adapun penyebab lemahnya pemahaman umat Islam terhadap Islam adalah dipisahkannya potensi Arab dengan Islam. Maksud dari “potensi Arab” di sini adalah bahasa Arab dan semua hal yang berhubungan potensi Islam yang sudah melekat dengan orang Arab.
Ini bisa dimengerti karena bahasa Arab merupakan salah satu syarat terpenting untuk melakukan proses ijtihad. Sedangkan ijtihad merupakan unsur dharuriy (penting) bagi kaum muslim. Jika ijtihad mandek, proses penggalian hukum untuk menghukumi permasalahan-permasalahan baru juga akan terhenti.
Jika keadaan ini dibiarkan berlangsung, respons umat Islam terhadap persoalan-persoalan baru akan melemah dan lama-kelamaan mereka akan dengan mudah menerima dan mengadopsi pemikiran-pemikiran yang berasal dari luar Islam. Selain itu, penguasaan terhadap bahasa Arab juga akan menjadi jaminan kualitas ijtihad yang dihasilkan. Untuk itu, penguasaan bahasa Arab dan adanya proses ijtihad tidak boleh terhenti hingga akhir zaman.
Hanya saja, ketika di negeri-negeri kaum muslim diterapkan kurikulum pendidikan sekuler maka penguasaan kaum muslim terhadap tsaqafah Islam, termasuk bahasa Arab yang sangat dibutuhkan untuk proses ijtihad, mulai melemah hingga taraf yang sangat rendah. Hanya beberapa perguruan tinggi Islam yang masih mempertahankan sistem pengajaran berbasis pada tsaqafah Islam. Sayangnya, perguruan-perguruan tinggi tersebut kini tidak bebas juga dari tekanan asing dan infiltrasi asing.
Akibatnya, sebagian besar kaum muslim lebih suka bertaklid kepada para ulama dan tidak terpanggil untuk melakukan ijtihad secara mandiri, padahal kualitas ulama dan fatwa-fatwanya pun sudah mengalami kemerosotan. Ini terlihat dari fatwa-fatwa yang mereka keluarkan untuk menjawab persoalan-persoalan umat Islam lebih banyak merujuk kepada kitab-kitab syarah dan hasyiyah. Tidak jarang juga metodologi penarikan fatwanya tidak sejalan dengan kaidah-kaidah ijtihad yang benar.
Di sisi yang lain, kepribadian sebagian besar ulama sekarang juga mengalami kemerosotan. Di antara mereka ada yang menjadi tukang fatwa pemerintah fasik yang menghambakan dirinya kepada penguasa-penguasa kafir. Kita juga menyaksikan mereka terlihat asyik masyuk dengan para penguasa dan berdiam diri terhadap sistem hukum dan perundang-undangan kufur yang diterapkan di tengah-tengah umat Islam.
Lebih menyedihkan lagi, ada di antara mereka yang memfatwakan bahwa sistem sekarang ini sudah final dan tidak perlu diubah lagi. Mereka mengatakan bahwa yang terpenting adalah menerapkan nilai-nilai Islam di tengah budaya sekuler kapitalistik. Bahkan, tidak sedikit di antara mereka yang membuat fatwa untuk memuluskan program-program jahat orang-orang kafir. Misalnya, fatwa bolehnya makan riba meskipun sedikit, fatwa nasionalisme Islam, dan sebagainya.
Di sisi yang lain, ada sekelompok kaum muslim dengan alasan pembaruan dan kebangkitan Islam, mereka melakukan ijtihad secara serampangan dan asal-asalan. Benar, ijtihad harus tetap ada hingga hari akhir, tetapi ijtihad harus dilakukan dengan tetap mengindahkan syarat-syarat kelayakan ijtihad.
Selain itu, ijtihad harus dilakukan dengan metodologi yang selamat. Ijtihad terbuka seluas-luasnya bagi kaum muslim yang memiliki kelayakan dan kredibilitas ijtihad dan ia tertutup bagi kaum muslim yang tidak memiliki kelayakan dan kredibilitas ijtihad.
Meskipun taklid diperbolehkan secara syar’i, tetapi program taklid tidak layak dijadikan sebuah agenda propaganda yang mesti disebarluaskan di kalangan kaum muslim. Propaganda yang mesti dilakukan adalah menyerukan kaum muslim untuk menguasai dan memahami hukum-hukum syariat secara mandiri dan untuk tetap melakukan ijtihad hingga akhir jaman. Ini karena, secara tidak langsung, taklid yang tidak disertai dengan kaidah-kaidah yang benar akan menyebabkan sejumlah masalah yang tidak bisa dianggap enteng. Implikasi-implikasi negatif dari taklid dapat dijabarkan sebagai berikut:
Pertama, kecenderungan munculnya fanatisme kelompok dan mazhab. Fanatisme kelompok dan mazhab ini tentunya akan memberikan implikasi serius bagi keutuhan dan persatuan kaum muslim. Tidak jarang pertikaian dan permusuhan di antara kaum muslim disebabkan fanatisme kelompok dan mazhab. Selain itu, fanatisme kelompok dan mazhab ini juga akan dimanfaatkan oleh orang-orang kafir sebagai celah untuk mengadu domba kaum muslim dan menghancurkan sendi ukhuwah islamiah.
Kedua, acuan-acuan dalam mengambil dan menilai suatu pendapat mulai tergeser. Kebanyakan mukalid dikarenakan keawaman mereka terhadap tsaqafah Islam lebih menyandarkan kepada person-person yang memberikan fatwa, bukan kualitas dari fatwa itu sendiri. Mereka tidak lagi bisa membedakan mana fatwa yang menyimpang dan mana fatwa yang sejalan dengan Al-Qur’an dan Sunah.
Dengan dalih taklid, mereka memilih-milih pendapat sesuka hatinya. Untuk melihat kebenaran suatu pendapat, mereka menggunakan acuan fatwa ini dikeluarkan pemerintah atau tidak. Jika dikeluarkan pemerintah, pasti benarnya dan ia harus mengikutinya. Sebaliknya, ia akan menolak fatwa yang dikeluarkan oleh ulama-ulama nonpemerintah.
Kadang-kadang ada sebagian mereka yang menggunakan acuan organisasi tempat mereka bernaung. Jika organisasinya mengeluarkan fatwa dan bertentangan dengan fatwa di luar organisasinya, mereka akan mengambil fatwa yang berasal dari organisasinya. Sementara itu, bisa jadi fatwa organisasinya benar-benar telah menyimpang dari Islam. Ini menunjukkan bahwa taklid yang tidak didasarkan pengetahuan bisa menggeser acuan kebenaran yang diakui di dalam Islam, menuju acuan-acuan yang tidak islami.
Ketiga, taklid juga bisa menyebabkan keengganan atau merosotnya motivasi untuk melakukan ijtihad, padahal ijtihad merupakan jantung kehidupan bagi kaum muslim sebab masalah-masalah baru harus segera direspons dan diberi status hukum. Jika motivasi ijtihad lemah, kaum muslim juga akan kehilangan motivasi untuk memperdalam tsaqafah Islam. Jika penguasaan tsaqafah Islam lemah, tentunya kualitas ijtihadnya juga rendah dan merosot.
Inilah beberapa implikasi negatif akibat adanya taklid yang tidak sesuai dengan tuntunan Islam. Oleh karena itu, umat Islam tidak boleh terjebak dengan seruan “tertutupnya pintu ijtihad”. Umat Islam mesti bangkit dan melengkapi dirinya dengan tsaqafah Islam hingga dirinya mampu mengenali mana pendapat yang menyimpang dan mana pendapat yang tidak menyimpang. Syukur-syukur jika mereka mampu meningkatkan kemampuannya hingga meraih derajat mujtahid. [MNews/Rgl]
Bahasan sebelumnya: Implikasi-Implikasi Taklid bagi Kaum Muslim
