Muslimah News, NASIONAL — Kajian keislaman bertema “Mengenal Konsep Mubadalah (Kesalingan) antara Suami Istri dalam Perspektif Islam” diadakan secara daring pada Jumat (31-5-2024).
Kajian tersebut diadakan oleh Dharma Wanita Persatuan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (DWP Ditjen Diktiristek) dan diikuti oleh Dharma Wanita Persatuan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (DWP Untirta).
Ketua DWP Ditjen Diktiristek, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam kehidupan rumah tangga terdapat hak dan kewajiban serta peran suami dan istri yang bertujuan membentuk keluarga yang sakinah mawaddah war-rahmah.
“Untuk menjalankan hak dan kewajiban tersebut dengan baik dan damai, perlu adanya konsep saling mengerti, saling menyayangi, dan kerja sama antara suami dan istri,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, DWP Untirta berharap dapat terus memperkaya pengetahuan, mempererat hubungan antar anggotanya, serta menerapkan nilai-nilai Islami dalam kehidupan sehari-hari.
Diwaspadai
Menyikapi hal di atas, akademisi Dr. Lizda Johar Mawarani, S.T., M.T. justru meminta agar mewaspadainya.
“Konsep mubadalah ini meskipun seolah berasal dari Islam karena juga menggunakan dalil-dalil syariat, tetapi di balik itu semua ada hal yang harus diwaspadai karena sejatinya konsep mubadalah lahir dari paradigma sekuler,” ungkapnya kepada MNews, Rabu (5-6-2024).
Ia khawatir, perlahan konsep mubadalah ini akan menyeret umat Islam pada kesetaraan gender yang dapat mengakibatkan rusaknya tatanan rumah tangga dan masyarakat.
“Mubadalah adalah istilah baru yang dimunculkan untuk memaknai relasi antara dua pihak berbasis kesetaraan, kesalingan, dan kerja sama, baik dalam relasi pertemanan, familial, sosial, atau relasi kerja hingga politik antara rakyat dan negara, termasuk di dalamnya relasi yang berbasis jenis kelamin, yakni gender,” terangnya.
Ia melanjutkan, banyak ajaran Islam, termasuk masalah suami-istri yang dalam perspektif gender dipandang timpang dan tidak seimbang.
“Suami dianggap memiliki hak yang sangat besar terhadap istri, tetapi tidak sebaliknya, seperti istri harus izin kepada suami ketika keluar rumah sedangkan suami tidak, juga istri yang seandainya dibolehkan, maka ia harus bersujud kepada suaminya, dan lain-lain,” ulasnya.
Hukum-hukum ini, sambungnya, kemudian dimaknai ulang dalam perspektif gender. “Mereka menuntut adanya kesetaraan dan kesalingan antara suami dan istri,” tukasnya.
Proporsional
Ia lalu memberikan pandangan relasi laki-laki dan perempuan dalam perspektif Islam. “ Islam memberikan beban atau tanggung jawab kepada laki-laki dan perempuan secara proporsional. Ada kalanya sama ditinjau dari sama-sama keduanya sebagai manusia dan ada kalanya diberikan beban yang berbeda kepada laki-laki dan perempuan ditinjau dari aspek maskulinitas dan feminitasnya,” jelasnya.
Kedua peran ini, terangnya, diatur dalam upaya menjaga keharmonisan hubungan laki-laki dan perempuan.
“Begitu juga dalam kehidupan berumah tangga. Islam memandang hubungan antara suami dan istri adalah hubungan persahabatan, bukan hubungan layaknya atasan dan bawahan ataupun perserikatan yang berfokus pada diri masing-masing,” ungkapnya.
Ia menerangkan, Islam memang memberikan hak yang sangat besar kepada suami atas istrinya. Hal itu, menurutnya, sebanding dengan tanggung jawab suami yang sangat besar pula terhadap istrinya.
“Meskipun dengan hak yang besar bukan berarti suami boleh semena-mena kepada istrinya karena Islam mengajarkan kepada suami agar memperlakukan istrinya dengan sebaik-baiknya,” ucapnya mengingatkan.
Dalam perspektif Islam, lanjutnya, pernikahan adalah ibadah, artinya setiap kewajiban yang ditunaikan bernilai pahala dan bukan sekedar kemanfaatan dunia.
“Tujuan pernikahan adalah untuk melestarikan keturunan dan mendapatkan ketenangan satu sama lain. Asalkan suami istri memahami hak dan kewajiban dengan benar lalu menjalankan peran masing-masing dengan ikhlas karena Allah, maka tujuan pernikahan tersebut akan terwujud,” tegasnya.
Ia sangat yakin, cukuplah menjadikan Islam sebagai standar dalam mengatur hubungan laki-laki dan perempuan atau hubungan suami dan istri, maka kehidupan relasi suami-istri untuk mewujudkan keluarga sakinah mawaddah war-rahmah akan tercapai. [MNews/IA]
