[Kabar] Larangan Hijab di Tajikistan, Aktivis: Bentuk Perlawanan terhadap Islam

[Kabar] Larangan Hijab di Tajikistan, Aktivis: Bentuk Perlawanan terhadap Islam

Muslimah News, INTERNASIONAL — Parlemen Tajikistan mengadopsi amandemen undang-undang tentang pengaturan tradisi, perayaan dan ritual di Republik Tajikistan. Kemudian melarang penggunaan apa yang disebut “pakaian yang bertentangan dengan budaya nasional.” Pakaian ini tidak disebutkan secara langsung dalam undang-undang tersebut, tetapi para ahli percaya bahwa yang dimaksud terutama adalah pakaian muslim wanita dengan mempertimbangkan praktik bertahun-tahun yang dilakukan pemerintah Tajikistan dalam memberantasnya. Apalagi tidak hanya hijab, tetapi juga satr (penutup kepala yang diikat ke dagu atau depan leher-penj.) yang dilarang.

Menurut undang-undang, impor pakaian seperti itu ke dalam negeri, penjualan dan pemakaiannya di tempat umum sekarang secara resmi dilarang di Tajikistan. Pelanggaran atas aturan tersebut akan dikenai denda. Individu yang melanggar larangan tersebut dapat didenda 7.920 somoni, atau $733 dengan nilai tukar saat ini. Apabila yang melanggar aturan adalah pejabat, maka ia akan dikenakan denda sebesar 39.600 somoni atau $3.668. Hal yang perlu dicatat adalah bahwa amandemen tersebut diadopsi oleh parlemen tanpa adanya diskusi publik.

Meski amandemen tersebut belum memiliki kekuatan hukum, segera setelah undang-undang tersebut disahkan, sebuah video mulai didistribusikan di jejaring sosial di Tajikistan. Jika dilihat dari gambarnya, video tersebut difilmkan di pintu masuk salah satu institusi medis. Dalam video tersebut, seorang pegawai lembaga tersebut mengancam perempuan dengan denda 3,5 ribu somoni untuk satr.

Menanggapi pelarangan hijab tersebut, pada Selasa (28-5-2024) aktivis muslim Muhammad Mansur menyebutnya sebagai bentuk lain perlawanan terhadap Islam di Tajikistan.

“Langkah ini merupakan langkah terbaru dari serangkaian tindakan yang membatasi simbol dan praktik keagamaan di negara tersebut. Pihak berwenang mengatakan bahwa langkah-langkah tersebut bertujuan untuk memerangi ekstremisme agama dan menjaga identitas nasional, tetapi jelas bagi semua orang bahwa ini hanyalah langkah lain dalam perjuangan melawan Islam di negara tersebut” kritiknya.

Larangan mengenakan jilbab di Tajikistan, lanjutnya, bukanlah sebuah peristiwa yang berdiri sendiri, tetapi merupakan kelanjutan dari kebijakan negara selama bertahun-tahun untuk menyekulerkan masyarakat dan membatasi kebebasan beragama.

“Dengan runtuhnya Uni Soviet pada 1991, Tajikistan, seperti banyak negara Asia Tengah lainnya, mulai mengalami kebangkitan tradisi keagamaan. Namun, sejak pertengahan tahun 2000-an, pemerintah negara di bawah kepemimpinan Presiden Emomali Rahmon mulai mengambil tindakan untuk mengendalikan aktivitas keagamaan dengan dalih menjaga sifat sekuler negara,” jelasnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, ungkapnya, pihak berwenang Tajik telah mengeluarkan sejumlah undang-undang dan keputusan yang bertujuan membatasi simbol dan praktik keagamaan.

“Misalnya, pada 2017, disahkan undang-undang yang melarang penggunaan pakaian keagamaan di lembaga pemerintah, yang pada hakikatnya menyangkut hijab. Pihak berwenang menjelaskan langkah-langkah ini dibutuhkan untuk memerangi radikalisasi dan melestarikan identitas nasional,” paparnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Presiden Tajikistan Emomali Rahmon telah berulang kali menyatakan bahwa hijab merupakan unsur asing dalam budaya Tajik dan merupakan ancaman bagi persatuan nasional.

“Bahkan dalam pidatonya di depan umum, ia menekankan bahwa pakaian adat perempuan Tajik tidak termasuk jilbab, dan selendang tradisional serta kostum nasional harus menjadi dasar aturan berpakaian nasional,” tambahnya

Ia lantas membandingkan posisi hijab dalam Islam yang merupakan kewajiban agama bagi seorang wanita muslim.

“Dalam Islam, hijab adalah wujud kesopanan dan ketaatan pada ajaran agama. Al-Qur’an dan hadis memerintahkan perempuan untuk menutup kepala dan tubuhnya untuk melindungi perempuan dari perhatian yang tidak diinginkan dan menjaga martabat mereka,” pungkasnya. [MNews/AH]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *