[Kabar] Kebijakan Mewajarkan Harga untuk Swasembada Pangan, Pengamat: Menunjukkan Kegagalan Pemerintah!

[Kabar] Kebijakan Mewajarkan Harga untuk Swasembada Pangan, Pengamat: Menunjukkan Kegagalan Pemerintah!

Muslimah News, NASIONAL — Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa mengatakan, untuk mencapai swasembada, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memenuhi kebutuhan di sisi hulu. Dengan begitu, akan nyaman dan menghasilkan produksi yang memenuhi kebutuhan di hilir.

“Apakah petani bahagia? Karena, prinsip kami, kalau ingin mencapai swasembada pangan, maka kata murah itu enggak ada. Kata yang ada adalah wajar. Kalau kita ingin menjadi negara mandiri swasembada, maka nyamankan dulu di hulunya. Kalau teman di hulu nggak nyaman, bagaimana di hilir,” ujar Ketut dalam Rapat Kerja Gubernur Forum Kerjasama Daerah Mitra Praja Utama 2024 di Jakarta, Jumat (17-5-2024).

Ia menambahkan, oleh karena itu salah satu kebijakannya adalah mewajarkan harga sehingga dari Rp5.000, HPP (harga pembelian pemerintah)-nya mungkin Rp6.000, itu pun belum maksimal.

Pernyataan Ketut di atas mendapat tanggapan dari pengamat kebijakan publik Emilda Tanjung, M.Si. “Pernyataan ini menunjukkan kegagalan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pangan dan pertanian yang ideal, baik dalam menstabilkan harga beras maupun menyejahterakan petani. Seakan-akan ketika harga beras murah akan merugikan petani. Sebaliknya ketika harga mahal, barulah akan menyejahterakan para petani,” tuturnya kepada MNews, Kamis (23-5-2024).

Padahal, menurutnya, faktanya hingga saat ini harga beras telah melambung tinggi, tetapi sama sekali tidak menaikkan kesejahteraan petani.

“Data BPS menunjukkan bahwa kenaikan harga beras sejak tahun lalu mencapai 20,64% di tingkat grosir dan 25,21% di tingkat pengecer. Sedangkan di tingkat petani, peningkatan nilai tukar petani tidak seberapa. Bahkan, tidak sedikit petani yang semakin kesulitan akibat kenaikan harga beras karena beban hidup yang makin tinggi,” imbuhnya.

Batil

Menurut Emilda, penyebab kegagalan ini akibat diterapkannya sistem tata kelola pangan pertanian yang batil.

“Konsep politik kapitalisme neoliberal yang telah meminggirkan peran pemerintah dalam mengurusi pangan adalah pangkal persoalan. Dengan peran negara sebatas regulator dan fasilitator, menyebabkan pengurusan pemerintah di tengah rakyat hilang dan diserahkan kepada korporasi baik swasta maupun BUMN,” ulasnya.

Ketakhadiran pemerintah pada aspek hulu, lanjutnya, menimbulkan ketimpangan kepemilikan lahan yang menyebabkan banyak lahir petani gurem.

“Begitu pula berakibat sulitnya petani mengakses sarana produksi pertanian (saprotan) karena pada umumnya penyediaan saprotan dikuasai korporasi pertanian. Kondisi inilah yang menyebabkan biaya produksi para petani sulit ditekan dan berpengaruh pada harga jual panen,” terangnya.

Ia menyesalkan, bantuan pemerintah, baik subsidi pupuk, bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), atau yang lainnya, jumlahnya sangat minim. Bahkan, menurutnya, pendistribusiannya penuh dengan administrasi yang ribet dan penyalahgunaan.

“Bagaimana petani akan produktif jika dukungan dan perhatian kepada mereka sangat minim? Bahkan, dengan konsep liberalisasi ekonomi, mereka dipaksa bersaing dengan perusahaan-perusahaan raksasa,” sesalnya.

Ia juga membeberkan, lemahnya peran negara menyebabkan tidak terwujudnya stabilisasi harga pada tingkat yang terjangkau.

“Hal ini tampak pada minimnya penguasaan negara pada stok pangan yang beredar di pasar, di mana swasta menguasai pasar pangan hingga lebih dari 80%. Sedangkan, Bulog yang menjadi representasi negara hanya menguasai pasar pangan kurang dari 20%,” jelasnya.

Oleh karena itu ia mempertanyakan, dengan kapasitas minim ini, bagaimana pemerintah akan memiliki power untuk menguasai pasar dan menghentikan praktik spekulasi oleh kartel dan mafia beras yang selama ini menjadi penyebab rusaknya rantai tata niaga?

“Pemerintah jangan hanya mencukupkan solusi pada tataran teknis pragmatis, seperti utak-atik harga acuan pembelian dan penjualan, operasi pasar, gerakan pangan murah, dan seterusnya. Telah terbukti kebijakan tersebut sama sekali tidak menyelesaikan masalah,” kritiknya.

Konsep Sahih

Untuk mendapatkan solusi dari masalah di atas, kata Emilda, pemerintah harus melakukan evaluasi mendasar terhadap konsep tata kelola pangan dan pertanian yang diterapkan dan mentransformasi dengan konsep yang terbukti sahih, yakni Islam.

“Apabila Islam diterapkan secara kafah, sangat mungkin kedaulatan pangan terwujud, harga pangan akan terjangkau dan stabil, serta para petani juga akan sejahtera,” tukasnya.

Hal ini, ucapnya, bisa terjadi karena dalam Islam, arah politik ekonominya adalah bertujuan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pokok seluruh individu rakyat dan peran utama untuk merealisasikannya adalah di tangan pemerintah.

“Pemerintah/khalifah wajib berfungsi sebagai pelayan/pengurus dan pelindung rakyat. Negara akan benar-benar hadir mengurusi pangan, mulai dari aspek hulu, distribusi, hingga konsumsi,” cetusnya.

Khalifah, sambungnya, akan bertanggung jawab untuk memastikan produktivitas pertanian berjalan secara maksimal. “Di antaranya dengan menerapkan hukum pertanahan supaya semua tanah produktif, kebutuhan saprotan tersedia dengan mudah dan murah, infrastruktur pendukung tersedia merata. Ini tentu akan mendorong petani untuk meningkatkan produktifitas sehingga kedaulatan pangan terwujud,” urainya.

Pada aspek distribusi, lanjutnya, negaralah yang harus mengurusi, yaitu dengan mengawasi rantai tata niaga supaya tidak ada permainan (pengendalian harga-penj.) oleh pihak-pihak tertentu.

“Negara Khilafah akan menugaskan para kadi hisbah untuk mengawasi, bahkan menindak para pelaku kecurangan sehingga tidak ada lagi distorsi pasar yang menyebabkan harga melambung. Jika distorsi ini sudah teratasi, maka harga yang terbentuk adalah harga yang menguntungkan produsen dan juga konsumen. Akibatnya, tidak dibutuhkan lagi penetapan harga oleh pemerintah,” tutupnya. [MNews/IA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *