Tragedi Subang dan Otonomi Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Menengah

Tragedi Subang dan Otonomi Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Menengah

Penulis: Noor Afeefa

Muslimah News, WAG — Dunia pendidikan kembali berduka. Di Subang, kecelakaan maut merenggut nyawa sejumlah siswa dan guru. Kali ini menimpa rombongan SMK Lingga Kencana, Kota Depok, Jabar, yang baru saja mengikuti kegiatan perpisahan kelas 12 di Lembang, Bandung. Korban tewas berjumlah 9 siswa, 1 guru, dan seorang pengendara motor. Diduga, kecelakaan diakibatkan oleh bus yang mengalami rem blong.

Acara perpisahan ke luar kota tersebut digelar berdasarkan kesepakatan antara wali murid dan guru. Tahun-tahun sebelumnya, acara perpisahan hanya dilaksanakan di dalam Kota Depok. Untuk kegiatan menginap semalam ini, tiap siswa (orang tua) dipungut biaya sebesar Rp800.000,00.

Buntut dari kejadian ini, Pemkot Depok akan mengevaluasi kegiatan di luar sekolah, terutama perjalanan hingga ke luar kota. Pemkot juga ingin memastikan proses pelaksanaannya berlangsung dengan aman. Menyusul, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga melarang seluruh satuan pendidikan di Jakarta menggelar acara perpisahan dan ”study tour” dilakukan di luar sekolah.

Jika dianalisis, peristiwa ini menyisakan beberapa catatan. Hal ini nyatanya terkait buruknya tata kelola transportasi dan kebijakan pendidikan, terutama otonomi sekolah dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan, khususnya yang berbiaya tinggi.

Tidak bisa dimungkiri, kecelakaan maut ini memang sangat erat kaitannya dengan tata kelola transportasi publik yang kapitalistik. Sebagaimana diketahui, surat laik jalan bus yang ditumpangi siswa SMK tersebut telah kedaluwarsa sejak Desember 2023. Tentu patut dipertanyakan, bagaimana mungkin bus yang disebut tidak laik jalan itu masih bisa beroperasi dan mengangkut penumpang?

Tanggung jawab negara dalam ini tentu layak disoal. Namun, inilah yang terjadi dalam sistem kapitalisme. Negara melepaskan tanggung jawabnya dan menyerahkan urusannya kepada swasta ataupun korporasi. Ketika materi menjadi asas dan tujuan semua urusan, keselamatan pun tidak menjadi prioritas. Alhasil, jaminan keamanan dalam transportasi menjadi hilang, tidak terkecuali bagi para pengguna di dunia pendidikan.

Pungutan dan Otonomi Sekolah

Di samping kesalahan dalam tata kelola transportasi publik, peristiwa tersebut juga mengingatkan pada salah satu konsep kapitalistik dalam tata kelola pendidikan yang juga layak disoal. Ialah masalah otonomi sekolah, baik dalam penentuan jenis kegiatan maupun pembiayaannya.

Sebagaimana diberitakan, keputusan melaksanakan kegiatan keluar kota merupakan kesepakatan antara wali murid dan guru. Setiap orang tua pun diharuskan membayar sejumlah biaya. Berdasarkan penuturan salah satu orang tua siswa SMK Lingga Kencana, ia sebenarnya sangat keberatan dengan besarnya biaya yang harus ditanggung. Namun karena sudah menjadi keputusan, ia terpaksa membayar meski dengan mencicil.

Tidak hanya di SMK Lingga Kencana, hal-hal seperti itu jamak terjadi di berbagai sekolah lainnya. Melibatkan Komite Sekolah, lalu sekolah memungut sumbangan wajib kepada seluruh orang tua, padahal tidak semua orang tua mampu. Sumbangan diambil untuk berbagai kegiatan, semisal perpisahan, “study tour”, kelengkapan buku dan bahan ajar, bahkan terkadang pembangunan sarana sekolah dan masih banyak lagi.

Sumbangan (atau tepatnya pungutan) seperti ini menjadi ironis, baik pada sekolah negeri yang bebas SPP maupun swasta. Inilah yang menyebabkan biaya pendidikan tetap tinggi. Ini pula yang menjadi salah satu penyumbang tingginya angka putus sekolah.

Konsep otonomi sekolah ini makin dikuatkan melalui kebijakan Merdeka Belajar. Sebagaimana diketahui, Merdeka Belajar menuntut sekolah melakukan berbagai inovasi pembelajaran, seperti pembelajaran terdiferensiasi yang berpihak kepada murid, ada juga pembelajaran berbasis proyek, dan sebagainya.

Di sisi lain, dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diharapkan mencukupi berbagai kegiatan tersebut, ternyata tidak mencukupi. Berdasarkan Permendikbud No. 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, sekolah dapat meminta sumbangan pendidikan kepada orang tua siswa dengan persetujuan komite sekolah.

Adapun berdasarkan Permendikbud No. 75/2016 tentang Komite Sekolah, maka komite sekolah boleh melakukan penggalangan dana. Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Meski penggalangan dana yang dilakukan Komite Sekolah berbentuk sumbangan, tetapi pada faktanya kerap menjadi pungutan yang mengikat. Ini semua menjadi bagian dari otonomi sekolah yang sengaja diberikan negara secara lebih besar.

Otonomi sekolah dalam sistem pendidikan sekuler kapitalisme juga kerap melahirkan bentuk-bentuk kegiatan yang jauh dari tujuan pendidikan sahih. Seperti halnya acara perpisahan yang sebenarnya bisa dilakukan tidak jauh dari sekolah, tetapi tetap memberikan pengaruh baik bagi siswa.

Termasuk juga bentuk kegiatannya. Sistem pendidikan sekuler kapitalisme tidak membingkai kurikulum dan berbagai kegiatan sekolah dengan asas akidah Islam. Tidak jarang sekolah terjebak pada kegiatan nirfaedah, hanya sebatas bersenang-senang, bahkan tidak mengindahkan aturan pergaulan. Ini juga menjadi sisi buruk otonomi sekolah dalam sistem pendidikan sekuler saat ini.

Menyoal MBS

Otonomi sekolah itu sendiri sebenarnya bernaung di bawah konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Melalui MBS, sekolah memiliki otonomi dan fleksibilitas dalam mengelola sumber daya sekolah seoptimal mungkin.

Dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 51 ayat (1) dinyatakan, “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.”

Dalam penjelasan UU tersebut diterangkan, “Yang dimaksud dengan manajemen berbasis sekolah/madrasah adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam hal ini kepala sekolah/madrasah dan guru dibantu oleh komite sekolah/madrasah dalam mengelola kegiatan pendidikan.”

Selain Indonesia, model pengelolaan seperti MBS juga dilakukan beberapa negara lain. Seperti Kanada melalui pendelegasian keuangan (financial delegation), Hongkong dengan school management initiative (SMI), Inggris dengan local school management (LSM), juga Australia dengan berbagai penamaannya di beberapa negara bagiannya.

MBS pada dasarnya merupakan konsep manajemen pendidikan Barat. Ia merupakan turunan dari politik kekuasaan negara reinventing governmentyang dianut negara-negara Barat dengan sistem politik demokrasi neoliberal. 

Melalui konsep ini, negara hanya berfungsi sebagai regulator, bukan penanggung jawab dan penyelenggara langsung urusan publik (steering rather than rowing). Konsep ini mengharuskan adanya distribusi fungsi, wewenang, dan tanggung jawab negara pada masyarakat dan swasta (dalam dunia pendidikan di antaranya peran komite sekolah).

Melalui konsep MBS, sekolah dapat mengalihkan fungsi dan wewenangnya kepada komite sekolah, yang di antaranya mengelola pembiayaan pendidikan. Dengan alasan untuk menunjang pendidikan, komite sekolah dapat menggalang dana masyarakat, yaitu siswa atau wali siswa.

Parahnya, penggalangan dana tersebut kerap membebani rakyat. Artinya, masyarakat sebenarnya terbebani dengan serangkaian tugas yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Inilah salah satu dampak buruk konsep MBS. Di samping melepaskan tanggung jawab negara, juga membebani rakyat. Jadi, MBS merupakan konsep batil. 

Pendidikan dalam Islam

Terkait pembiayaan dalam pendidikan, pada dasarnya negaralah yang bertanggung jawab membiayai segala keperluan pendidikan. Negaralah—tepatnya penyelenggara negara—yang memiliki amanah untuk melaksanakan tugas mengatur urusan rakyat.

Melalui politik pemerintahan dan politik ekonominya, seharusnya negara berupaya mencukupi kebutuhan rakyat, termasuk pembiayaan pendidikan. Orang tua sebenarnya tidak dibebani dengan biaya pendidikan.

Dalam sistem Islam (Khilafah), tidak dikenal konsep reinventing government, tidak dikenal pula konsep MBS. Ini karena negara bertanggung jawab penuh terhadap pelayanan pendidikan. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pemimpin yang akan diminta pertanggung jawaban atas rakyatnya.” (HR Bukhari).

Namun demikian, orang tua boleh berperan membantu sekolah, tetapi tidak dalam kerangka konsep kapitalis MBS. Sumbangan ataupun bantuan orang tua hanyalah sebagai bentuk aktivitas kebaikan yang dianjurkan dalam agama. Tentu saja hal ini bersifat sukarela dan tanpa dibatasi besarannya. Islam mendorong kaum muslim untuk berbuat kebaikan apalagi untuk aktivitas menuntut ilmu.

Rasulullah saw. bersabda,  “Barang siapa yang menunjuki kepada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR Muslim).

Dalam sistem pendidikan Islam, telah ditentukan tujuan, strategi, hingga kurikulum yang mengikat semua satuan pendidikan dalam negara, baik milik negara maupun masyarakat. Secara administrasi, sekolah memang diberi kebolehan untuk mengatur sesuai kondisi wilayah. Misalnya, menentukan jenis kegiatan penguatan life skill yang cocok dengan kewilayahannya. Entah lebih menitikberatkan pertanian, kelautan, kehutanan, dan sebagainya.

Namun, tentu saja semua bentuk kebijakan di tingkat satuan pendidikan harus terikat dengan hukum syariat, termasuk terikat dengan tujuan pendidikan dan kurikulum yang ditetapkan negara. Sebagai penanggung jawab, negara juga seharusnya menyediakan berbagai sarana, termasuk transportasi—moda angkutan maupun sarana jalan—yang aman dan nyaman bagi keberlangsungan proses pendidikan. Hal ini juga sangat menentukan dalam keberhasilan proses pendidikan.

Demikianlah gambaran pendidikan dalam sistem yang menjalankan syariat Islam secara kafah. Gambaran seperti inilah yang pernah melahirkan peradaban agung hingga hampir 13 abad setelah kepemimpinan Rasulullah saw. atas umat Islam. Semoga umat makin rindu penerapan sistem sahih tersebut. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *