Jual Beli Opini WTP, Gagalnya Konsep Pemerintahan yang Bersih

Jual Beli Opini WTP, Gagalnya Konsep Pemerintahan yang Bersih

Penulis: Nida Alkhair

Muslimah News, OPINI — Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kini seolah menjadi prestasi yang harus diraih oleh kementerian/lembaga pemerintah (K/L). Demi meraih Opini WTP, segala cara dilakukan, termasuk menyuap auditor. Terjadilah jual beli Opini WTP. Hal ini terkuak dalam persidangan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (7-5-2024).

WTP adalah opini audit yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran suatu K/L. Opini WTP dianggap penting karena membentuk citra positif bahwa pemerintahan telah dikelola secara akuntabel dan bisa menjadi tanda suatu K/L terbebas dari korupsi. Seharusnya opini ini diperoleh melalui tata pemerintahan yang bersih dan transparan sehingga hasilnya jujur, bukan dimanipulasi. Namun, realitasnya ternyata tidak demikian.

Kementan tidak bisa memperoleh Opini WTP karena terganjal program food estate. Diduga ada indikasi fraud dalam jumlah besar pada proyek tersebut. Lantas, seorang oknum auditor BPK bernama Victor menjanjikan teraihnya Opini WTP tersebut dengan “pelicin” sebesar Rp12 miliar. Namun, Kementan hanya menyanggupi sebesar Rp5 miliar. (Kompas, 8-5-2024).

Jika kita telusuri, ternyata bukan kali ini saja terjadi jual beli Opini WTP. Jual beli Opini WTP juga terjadi pada kasus korupsi mantan Bupati Bogor Ade Yasin pada 2022. Saat itu, Ade memerintahkan tiga anak buahnya untuk menyuap empat pegawai BPK agar memberikan penilaian yang baik untuk laporan keuangan Pemkab Bogor.

Praktik jual beli Opini WTP juga terjadi pada 26 Mei 2017. Dua auditor BPK, Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri, tertangkap tangan menerima suap masing-masing Rp240 juta dan Rp200 juta agar memberikan Opini WTP pada laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 2016.

Pada 2010 juga terjadi jual beli Opini WTP oleh dua auditor bernama Enang Hernawan dan Suharto. Keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp400 juta dari Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad agar memberikan Opini WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Bekasi 2009.

Gagal Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih

Banyaknya kasus jual beli Opini WTP menunjukkan gagalnya upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih di negeri ini. Opini WTP seharusnya menjadi cerminan kinerja pemerintah, tetapi dikamuflase agar bisa menutupi borok penyalahgunaan anggaran oleh para oknum pejabat. Miris, untuk menutupi borok anggaran itu, ternyata para pejabat melakukan tindakan korupsi juga, yaitu penyuapan. Inilah gambaran riil berbohong untuk menutupi kebohongan.

Kondisi ini tentu menyesakkan dada. Konsep pemerintahan yang bersih sudah didengungkan sejak era reformasi. Konsep manis ini seolah akan mencuci pemerintah warisan orde baru yang identik dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Namun, ternyata pada era reformasi hingga kini pemerintahan yang bersih tidak kunjung terwujud. Yang ada justru kasus korupsi makin parah.

Bahkan, lembaga yang seharusnya menjadi “sapu bersih”, ternyata ikut kotor, terbukti dengan tertangkapnya oknum-oknum dari lembaga ini dalam kasus korupsi. Bagaimana bisa sapu yang kotor digunakan untuk membersihkan rumah? Sapu yang kotor tidak akan bisa membersihkan, melainkan membuat rumah makin kotor.

Khilafah Adalah Pemerintahan yang Bersih

Kunci kesulitan pemberantasan korupsi dalam sistem kapitalisme yang hari ini tegak di Indonesia terletak pada asas kehidupan yang sekuler, yakni meninggalkan agama dalam pengurusan negara. Akibat asas ini, pejabat negara menggunakan segala cara untuk meraih kursi jabatan, termasuk dengan menyuap.

Setelah berkuasa, mereka menggunakan uang negara untuk keperluan pribadinya dan partai yang mengusungnya. Agar tetap berkuasa, mereka menyuap semua pihak yang bisa membahayakan eksistensinya. Jadilah mereka menjalankan pemerintahan dengan prinsip serba uang. Misalnya, ketika ada orang yang ingin menjadi pejabat di bawahnya, orang tersebut harus menyetor sejumlah uang untuk “pelicin”. Inilah siklus uang korupsi yang terus beredar dalam pemerintahan.

Kondisi ini terus terjadi dan makin parah karena sistem pemerintahan yang ada, yaitu demokrasi, memberi peluang yang lebar untuk terjadinya korupsi. Aturan dibuat oleh para manusia yang notabene di dalamnya juga terdapat para oknum-oknum korup. Oleh karenanya, peraturan yang dihasilkan juga melindungi tindakan korup mereka. Regulasi yang mengamputasi kewenangan KPK merupakan bukti nyata atas hal ini.

Dalam sistem Islam, asas pemerintahannya adalah akidah Islam. Pemerintahan dijalankan dengan ketakwaan. Individu penguasanya bertakwa, masyarakat bertakwa, dan aturannya juga membentuk ketakwaan.

Tiap pejabat memiliki kontrol internal untuk meninggalkan korupsi, yaitu keimanan dan ketakwaan pada Allah Swt.. Mereka yakin betul tentang keharaman makan harta yang bukan miliknya sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS Al-Baqarah: 188, “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim.”

Dengan membaca ayat ini, tergambar betul murka Allah Swt. jika mereka melanggarnya. Gambaran surga neraka tampak jelas dalam benaknya sehingga mereka tidak pernah merasa aman untuk “makan” uang haram.

Selain itu, sistem pendidikan di dalam Islam menanamkan ketakwaan sejak usia dini sepanjang masa pendidikan sehingga bibit-bibit jiwa korup bisa dicegah. Para dai disebar oleh Khilafah ke seluruh penjuru negeri untuk memberikan nasihat ketakwaan dan pengajaran terkait akidah dan syariat pada masyarakat awam. Sebagai hasilnya, masyarakat juga aktif mengawasi pemerintahan sehingga pejabat tidak bisa berbuat seenaknya dalam menggunakan anggaran.

Di aspek pengadilan, Mahkamah Mazhalim senantiasa siap mengadili para pejabat yang berbuat korup. Sanksi takzir yang tegas dan menjerakan akan dijatuhkan jika ada pejabat yang melakukan korupsi. Bahkan seandainya yang berbuat korup adalah orang nomor satu dalam negara, alias khalifah, hukum tetap ditegakkan dengan adil.

Khalifah melakukan mekanisme kontrol berupa penghitungan harta kekayaan para pejabat antara sebelum dengan sesudah menjabat. Jika ada kenaikan yang tidak wajar, akan segera diusut dan diadili. Pejabat itu harus bisa membuktikan sumber kenaikan harta tersebut. Jika dia tidak mampu membuktikan, akan ada sanksi berupa pemiskinan, pengumuman ke khalayak, dan sanksi lain hingga yang terberat adalah hukuman mati.

Demikianlah mekanisme Khilafah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Adapun adanya opini terhadap laporan keuangan berupa wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian, atau disclaimer, merupakan cara (uslub) untuk mengungkap penggunaan anggaran, apakah sudah sesuai aturan ataukah belum. Cara ini boleh dipakai di dalam sistem Islam.

Namun, adanya Opini WTP bukan satu-satunya cara untuk mengontrol para pejabat. Proses terbitnya opini juga harus dipastikan terjadi secara transparan, yaitu dilakukan oleh para auditor yang jujur sesuai ketentuan yang seharusnya.

Dengan serangkaian kebijakan ini, wajar saja Khilafah bisa tegak selama ribuan tahun tanpa digerogoti oleh para tikus berdasi. Sementara itu, negeri kita yang belum berumur seratus tahun, kekayaannya sudah “habis-habisan” dimakan koruptor. Sungguh miris! [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *