Penulis: Nida Alkhair
Muslimah News, OPINI — Keresahan masyarakat terhadap gim daring yang mengandung konten kekerasan makin memuncak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Kementerian Kominfo untuk memblokir gim daring Free Fire karena khawatir berdampak negatif terhadap anak. (Kompas, 30-4-2024).
Merespons hal ini, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong mengatakan, Kementerian Kominfo sudah mengeluarkan Permen Kominfo No. 2/2024. Aturan ini akan segera disosialisasikan.
Dengan aturan ini, kementerian akan memblokir gim yang dilaporkan mengandung konten kekerasan dan pornografi sehingga diharapkan bisa melindungi masyarakat dari bahaya gim daring. Perusahaan gim wajib memberikan perlindungan bagi anak yang mengakses sistem elektronik. Dalam memberikan produk, layanan, dan fitur bagi anak, perusahaan gim wajib menerapkan teknologi dan langkah teknis operasional untuk memberikan perlindungan.
Realisasinya, perusahaan gim wajib melakukan klasifikasi atau rating umur, menyediakan teknologi untuk verifikasi umur, serta fasilitas pengaduan atau laporan publik. Di dalam regulasi ini juga ada pasal tentang keterlibatan masyarakat, yaitu peran serta masyarakat untuk peduli dengan gim yang dikonsumsi.
Banyak juga konsumen gim daring kategori anak-anak yang menghabiskan waktu di permainan yang tidak sesuai umur mereka, padahal gim dengan rating untuk anak dilarang mengandung konten rokok, alkohol, narkoba, kekerasan, darah, pornografi, dan sebagainya (Bloomberg Technoz, 3-5-2024). Namun, semua hal tersebut diakses oleh anak-anak karena mereka mengakses gim dengan rating dewasa.
Adanya fakta anak-anak yang main gim dewasa ini sangat berbahaya karena sifat yang anak-anak yang kerap meniru segala yang mereka lihat. Akibatnya, anak yang sering menonton gim yang mengandung adegan kekerasan akan memiliki perilaku sebagaimana yang ada di gim. Misalnya, anak akan suka teriak-teriak, marah-marah, bahkan melakukan tindakan kekerasan, baik kepada barang maupun orang di sekitarnya. Pada level yang parah, tidak menutup kemungkinan anak akan berbuat kriminal karena terinspirasi dari gim yang ia mainkan. Hal yang senada akan terjadi ketika anak mengakses gim yang mengandung pornografi.
Fakta bahaya gim daring ini tentu patut menjadi perhatian semua pihak, baik anak, orang tua, sekolah, perusahaan gim, maupun negara. Antarinstansi negara juga seharusnya satu suara untuk melindungi anak-anak dari pengaruh gim daring yang mengandung kekerasan. Jangan sampai satu kementerian menyerukan perlindungan anak, tetapi kementerian lain tidak mendukungnya dengan dalih ekonomi.
Akibat Sistem Sekuler
Saat ini, begitu banyak anak mengakses gim daring. Bisa jadi mayoritas anak mengaksesnya, bahkan sejak usia yang sangat dini. Hal ini merupakan realitas yang menyesakkan dada, meski bisa jadi gim yang diakses anak dianggap “aman”. Namun, fakta bahwa gim daring begitu meluas di kalangan anak-anak tentu bukan kondisi yang sehat. Pakar parenting pasti sepakat bahwa screen time anak harus dibatasi. Dengan adanya gim daring yang terasa sangat mengasyikkan bagi anak, tentu sulit untuk membatasi screen time mereka dengan memisahkan mereka dari gim kesayangannya. Apalagi jika orang tua tidak terlalu concern dengan pembatasan screen time.
Selain membahas tentang peran orang tua, kita juga patut menyadari adanya iklim kehidupan yang menjadikan gim daring marak. Iklim kehidupan tersebut adalah sistem hidup kapitalisme sekuler yang memojokkan peran agama sehingga kebebasan menjadi ruh tingkah laku manusia. Kebebasan berperilaku dituhankan sedemikian rupa sehingga merasuk dalam segala hal. Kebebasan ini dijamin oleh undang-undang sehingga harus dijunjung tinggi, bahkan meski membawa pengaruh buruk terhadap kepribadian manusia.
Paham kebebasan berperilaku telah menjadi keyakinan kebanyakan masyarakat sehingga muncul permintaan yang tinggi terhadap gim yang mengandung kekerasan dan pornografi. Perusahaan gim yang juga meyakini kebebasan dan mementingkan pencapaian keuntungan materi kapitalistik kemudian menangkap peluang ini dan membuat gim yang mengandung kekerasan dan pornografi. Mereka tidak peduli pada nasib generasi. Yang penting bagi mereka adalah cuan. Ketika ada regulasi terkait perlindungan anak, mereka akan merasa cukup dengan memberi peringatan tertulis pada gim yang ia produksi. Sementara itu, ia menutup mata pada realitas bahwa banyak anak telah mengakses gim dewasa.
Butuh Peran Negara
Satu hal yang pasti, semua pihak harus peduli pada nasib generasi. Tidak boleh keselamatan generasi digadaikan demi cuan yang dinikmati segelintir pengusaha produsen gim. Oleh karenanya, semua pihak harus menjalankan perannya dengan optimal. Orang tua mendidik anak dengan baik sehingga anak punya kepribadian islami yang menjadi filter bagi keburukan yang menerpanya dari luar. Orang tua juga harus mengawasi akses anak terhadap tontonan, termasuk gim.
Masyarakat juga harus berperan mengawasi agar tidak ada akses anak terhadap kekerasan dan pornografi yang terjadi di ruang publik. Misalnya mabar di warung kopi, kafe, atau tempat publik lainnya. Sedangkan negara memiliki peran sentral karena negara merupakan pemilik kekuasaan. Negara harus membuat aturan yang akan dijalankan semua pihak tersebut dan semua instansi di bawahnya agar semuanya kompak melindungi anak dari pengaruh pornografi dan kekerasan dari tontonan.
Secara mendasar, negara harus meminimalkan permintaan gim daring dalam masyarakat. Caranya adalah dengan menerapkan sistem kehidupan Islam yang berasas pada akidah Islam dan berpedoman pada syariat Islam kafah sehingga masyarakat terbentengi dengan ketakwaan. Dengan demikian, penguasa, anak-anak, orang tua, pengusaha, pegawai instansi negara, dan masyarakat semua bertakwa sehingga menjadi filter yang sangat kuat dari keburukan. Oleh karenanya, menyolusi maraknya gim daring tidak efektif jika hanya dengan penerbitan peraturan menteri, melainkan butuh perubahan aturan secara fundamental dan kafah menjadi sistem Islam.
Gambaran Gim dalam Kehidupan Islam
Ketika syariat Islam diterapkan kafah dalam kehidupan, individu, masyarakat, dan negara akan memiliki standar yang satu dalam berperilaku, yaitu standar Islam. Adapun standar perbuatan di dalam Islam adalah terikat dengan hukum syarak. Kaum muslim harus berperilaku berdasarkan hukum Islam yang lima. Perkara yang wajib harus dilakukan, yang haram harus ditinggalkan, yang sunah sebaiknya diamalkan, yang makruh sebaiknya ditinggalkan, dan yang mubah boleh dilakukan atau ditinggalkan.
Terkait perkara mubah, meski ada pilihan untuk melakukan atau meninggalkan, muslim yang bertakwa akan meminimalkan perkara mubah karena mengingat sebentarnya masa hidup di dunia sehingga sungguh rugi jika dihabiskan untuk hal yang mubah. Ia hanya akan memilih hal mubah yang mengantarkan pada kebaikan, sedangkan yang tidak mengantarkan pada kebaikan akan ia jauhi.
Khatimah
Demikianlah sikap kaum muslim terhadap berbagai permainan, termasuk gim. Ia akan meminimalkan dan bahkan menjauhinya, meski mubah, ketika ternyata gim tidak membawa pada kebaikan. Negara akan mendidik masyarakat melalui sistem pendidikan Islam agar masyarakat memiliki ketaatan dan ketakwaan sehingga menjauhi perkara mubah (termasuk gim) yang sia-sia, yakni tidak bermanfaat bagi agamanya.
Hal ini menepati karakter umat Islam sebagaimana yang digambarkan di Al-Qur’an, “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang mukmin, yaitu orang-orang yang khusyuk dalam salatnya dan orang-orang yang meninggalkan perbuatan sia-sia.” (QS Al-Mu’minun [23]: 1—3). Wallahualam bissawab. [MNews/Gz]

Gimana daring bukti nyata bobroknya sistem kapitalisme sekularisme,masihkah belum sadar? Sudah saatnya beralih ke sistem yang lebih baik, sistem Islam kaffah.