Siapakah “Aswaja”?

Siapakah “Aswaja”?

Penulis: K.H. Hafidz Abdurrahman, M.A.

Muslimah News, FOKUS TSAQAFAH — Banyak kelompok yang mengeklaim dirinya ahlusunah waljamaah (ahlussunnah waljamā’ah atau aswaja) karena klaim kebenaran dan ahli surga, sedangkan yang lain bukan. Sebenarnya, siapakah aswaja itu? Apakah mazhab atau kelompok tertentu? Bagaimana ciri-cirinya?

—

Istilah “ahlussunnah waljamā’ah” sebenarnya merupakan istilah baru. Pada zaman Nabi ﷺ, istilah ini belum dikenal. Demikian juga pada zaman khulafaurasyidin, Khilafah Umayyah, dan permulaan zaman Khilafah ‘Abbasiyyah. Pada zaman itu, satu-satunya istilah yang digunakan adalah “muslimûn“.[1]

Istilah ahlussunnah waljamā’ah ini baru digunakan dan berkembang pada pertengahan zaman Khilafah ‘Abbasiyah untuk membedakannya dengan “Syî’ah” yang mulai digunakan setelah terbunuhnya Sayidina ‘Ali bin Abi Thalib di tangan kaum Khawarij. Istilah “Syî’ah” mulai digunakan khususnya setelah peristiwa tersebut dan setelah ‘Am al-Jamâ’ah (Tahun Rekonsiliasi) terjadi pada masa Khalifah Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyah bin Abi Sufyan.

Namun, pemilahan antara Syî’ah dan ahlussunnah waljamā’ah ini sudah mulai mengerucut. Orang yang menggunakan istilah ahlussunnah waljamā’ah pertama kalinya adalah Muhammad bin Sirin (w. 110 H), sebagaimana dituturkan oleh Muslim dalam Mukadimah kitab Shahîh-nya dengan sanad dari Ibnu Sirin. Ia berkata, “Dahulu, mereka tidak mempertanyakan tentang isnâd. Namun, setelah terjadi fitnah, mereka mengatakan, ‘Sebutkanlah tokoh-tokoh [perawi] kalian kepada kami.’ Kemudian ditunjukkanlah ahlusunah, lalu hadis mereka pun diambil. Ditunjukkan pula ahli bidah, lalu hadis mereka pun ditolak.”[2]

Ahlussunnah waljamā’ah sendiri artinya ‘orang-orang yang mengikuti sunah Nabi ﷺ dan menjaga kesatuan jemaah (Khilafah) kaum muslim’. Ini sebagaimana sabda Nabi ﷺ yang menyatakan, “Kalian harus berpegang teguh dengan sunahku dan sunah para khulafaurasyidin setelah aku. Berpegang teguhlah padanya dan gigitlah dengan gigi geraham.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, At-Tirmidzi, dan dinyatakan sahih oleh Al-Hakim. Ia berkata, “Berdasarkan syarat dua kitab Shahih [Bukhari dan Muslim]”).

Orang yang berpegang teguh pada sunah Nabi ﷺ dan sunah khulafaurasyidin—yaitu mengikuti, mengamalkan, dan menjaganya—inilah yang disebut ahlusunah (ahlussunnah). Adapun al-jamâ’ah adalah sebagaimana dinyatakan dalam hadis Nabi ﷺ, “Siapa saja yang melepaskan diri dari ketaatan (kepada imam/khalifah), maka ia pasti menghadap Allah pada Hari Kiamat tanpa hujah (yang mendukungnya). Siapa saja yang mati, sedangkan di atas lehernya tidak ada baiat (kepada imam/khalifah), maka ia mati dalam keadaan mati jahiliah.” (HR Muslim dari ‘Abdullah bin ‘Umar ra.).

Konotasi hadis ini diperkuat oleh hadis lain, “Siapa saja yang memisahkan diri dari jemaah kaum muslim (Khilafah) sejengkal saja, maka ia seperti melepaskan diri ikatan Islam dari lehernya.” (HR Muslim dari ‘Abdullah bin ‘Umar ra.).

Ini menunjukkan kewajiban untuk menjaga jemaah (Khilafah) yang menyatukan kata/suara kaum muslim. Sebaliknya, haram memisahkan diri dari jemaah tersebut. Konotasi ini juga diperkuat oleh hadis Nabi ﷺ sebagaimana dituturkan oleh Hudzaifah al-Yaman.[3]

Inilah makna ahlussunnah waljamā’ah yang berarti minhaj (jalan/tuntunan); bukan kelompok atau mazhab akidah sebagaimana yang kemudian digunakan oleh mutakallimin dengan konotasi Asy’ariyyah, Mâturidiyyah, dan Thahâwiyyah. Dengan konotasi yang sama, yaitu mazhab, maka istilah ahlussunnah waljamā’ah kemudian dijadikan sebagai doktrin organisasi yang kemudian disebut “Doktrin Aswaja”, singkatan dari ahlussunnah waljamā’ah.

Doktrin ini lebih sempit lagi karena membatasi pandangan keagamaan di bidang akidah berdasarkan asy’ariyyah dan mâturidiyyah; di bidang fikih mengikuti madzâhib al-arba’ah (Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali); di bidang tasawuf mengikuti Junaid al-Baghdadi (w. 297 H) atau Abu Hamid al-Ghazali (w. 505 H). Di luar itu, dianggap tidak sama dengan kelompoknya atau bukan aswaja. Sebut saja, Ibnu Taimiyyah (w. 728 H) dengan murid-muridnya, seperti Ibnu al-Qayyim al-Jauziyyah (w. 751 H); dan Ibnu Katsir (w. 774 H) dengan Salafi-nya yang notabene mengikuti Mazhab Hanbali. Ibnu Hazm al-Andalusi (w. 456 H) dengan Dhâhiri-nya. Al-‘Allamah Syekh Taqiyuddin an-Nabhani (w. 1977 M) dengan Hizb at-Tahrîr-nya. Semuanya, oleh penganut Doktrin Aswaja ini, tidak dianggap sebagai ahlussunnah waljamā’ah karena dianggap berbeda dengan mereka.

Ini akibat penyempitan konotasi ahlussunnah waljamā’ah berdasarkan kelompok atau mazhab mereka. Sedangkan istilah ahlussunnah waljamā’ah sebenarnya memiliki cakupan yang lebih luas, meliputi siapa saja yang mengikuti sunah Nabi ﷺ dan menjaga jemaah (Khilafah) kaum muslim, bukan hanya kelompok atau mazhab tertentu.

Dalam akidah, mereka mengikuti minhaj Al-Qur’an, bukan ahli kalam. Oleh karena itu, akidah mereka kukuh, jauh dari perdebatan. Mereka menggunakan dalil qath’i, bukan dalil zhanni. Mereka juga meninggalkan pendetailan cabang yang tidak dinyatakan oleh dalil, baik dengan menggunakan mantik maupun dalil zhanni.

Oleh karena itu, dalam konteks ini, mazhab ahlussunnah waljamā’ah dianggap tidak berbeda dengan muktazilah dan jabariah karena sama-sama menggunakan minhaj mutakallimin. Ahlusunah juga membahas hal yang sama sebagaimana ahli kalam lainnya. Misalnya, membahas sifat Allah apakah sama atau berbeda dengan zat-Nya; padahal ini tidak pernah dibahas oleh Nabi ﷺ, para sahabat, dan generasi sebelumnya. Oleh karena itulah, baik Al-Iji (w. 756 H)[4] maupun Ibnu Hazm (w. 456 H), sepakat menyebut Abu al-Hasan al-Asy’ari (w. 324 H) sebagai jabariyyah mutawasithah (jabariah moderat).[5]

Dengan demikian, istilah ahlussunnah waljamā’ah yang mereka gunakan itu hanya klaim belaka; termasuk klaim mengikuti Imam Ahmad bin Hanbal dalam berakidah,[6] padahal Imam Ahmad tidak pernah menyatakan apa yang mereka katakan. Misal, kemungkinan melihat Allah di dunia, jelas tidak pernah dinyatakan oleh Imam Ahmad.

—

Lebih parah lagi, Doktrin Aswaja juga digunakan untuk mendukung penguasa yang menerapkan paham dan hukum kufur. Doktrin ini pernah digunakan untuk mendukung nasakom (nasionalisme, agama, dan komunisme) dengan justifikasi taat pada perintah ulî al-amri bi ad-dharûrati asy-syaukah. Doktrin yang sama juga digunakan untuk mempertahankan rezim otoriter, demokrasi, dan negara sekuler. Di sisi lain, doktrin ini digunakan untuk menyerang perjuangan menerapkan syariat Islam dan menegakkan Khilafah.

Harus dicatat bahwa ciri ahlussunnah waljamā’ah memang menjaga jemaah kaum muslim, sebagaimana dinyatakan dalam hadis Nabi ﷺ di atas. Namun, jemaah yang dimaksud di sini adalah Khilafah yang menerapkan syariat Islam secara kafah. Meski namanya Khilafah dan penguasanya disebut khalifah, kalau terbukti melanggar hukum syariat, tetap wajib dikoreksi. Tindakan Sayidina Husain bin ‘Ali (w. 65 H) ketika berjuang mengembalikan Khilafah agar sesuai dengan tuntunan kakeknya, Nabi Muhammad ﷺ, saat melawan Yazid bin Mu’awiyah adalah contoh. Hal yang sama dilakukan oleh ‘Abdullah bin Zubair (w. 73 H).

Pertanyaannya, jika benar Doktrin Aswaja ini tidak boleh melakukan perlawanan terhadap penguasa yang melanggar hukum syariat, bahkan kalau ia terbukti telah menerapkan hukum kufur, berarti Sayidina Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib, cucu Nabi ﷺ; dan Sayyidina ‘Abdullah bin Zubair, cucu Abu Bakar ash-Shiddiq ra., bukan ahlussunnah waljamā’ah karena jelas-jelas mereka mengangkat senjata untuk mengembalikan Khilafah saat itu agar sesuai dengan minhaj an-nubuwwah.

Oleh karena itu, umat Islam harus mewaspadai penyesatan opini (tadhlîl fikrî) yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, baik yang menggunakan baju intelektual, ulama, maupun organisasi, demi mempertahankan rezim dan negara sekuler, serta menghalangi dan memusuhi perjuangan untuk mengembalikan Khilafah berdasarkan minhaj an-nubuwwah. Wallahualam. [MNews/Gz]

Catatan Kaki

[2] Lihat: Muslim, Shahîh Muslim, Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, 1992, I/79; Ahmad bin Hanbal, Al-‘Ilal wa Ma’rifati al-Rijâl, Al-Maktab al-Islâmi, Beirut, II/559; Asy-Syaukani, Irsyad al-Fuhul, Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, Cet. I, 1994, I/53.

[3] Lihat: Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, hadis No. 4065, Dâr Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, Beirut, t.t., II/1317.

[4] Nama lengkapnya adalah Abu al-Fadhl ‘Adhuddin ‘Abdurrahman bin Ahmad al-Iji asy-Syirazi asy-Syafi’i. Lahir di kampung Ij, wilayah Siraz. Ia menimba ilmu dari Zainuddin an-Nahki, murid Imam Nashiruddin al-Baidhawi. Ia menjadi kadi di Irak pada masa Sultan Abi Sa’id ad-Darqandi Bahadur (736 H). Menjadi kadi di beberapa wilayah Timur Khilafah ‘Abbasiyah yang meliputi Mousul, Sanjar, Jazirah, Diyar Bakr, dan Raha. Tinggal di Sulthaniyyah, kemudian Siraz. Sempat dipenjara pada masa pemerintahan Bani Mudhaffar ketika wilayah Kirman dijabat oleh Mubarizuddin Muhammad (713 H). Ia mempunyai beberapa karya monumental, seperti Al-Mawâqif fî ‘Ilm al-Kalâm.

[5] Lihat: Ibnu Hazm, Al-Fashl fî al-Milal wa al-Ahwa’ wa an-Nihal, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, cet. II, 1999, II/86 dan 142; Mohamad Maghfur Wachid, M.A., Koreksi atas Kesalahan Pemikiran Kalam dan Filsafat Islam, Penerbit al-Izzah, Bangil, cet. I, 2002, 43.

[6] Al-Asy’ari, Al-Ibânah, hlm. 14.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *