Harga Gula Melangit, Urgensi Mengoreksi Politik Pangan Kapitalistik

Harga Gula Melangit, Urgensi Mengoreksi Politik Pangan Kapitalistik

Penulis: Emilda Tanjung

Muslimah News, FOKUS — Sejak September 2023, harga gula pasir terus meroket hingga melampaui harga acuan pembelian/penjualan (HAP) yang pemerintah tetapkan. Kini, harga gula konsumsi rata-rata mencapai Rp18.380/kg. Di beberapa daerah bahkan ada yang menyentuh harga Rp20.000/kg.

Dampaknya sangat nyata dirasakan masyarakat, mulai dari konsumen rumah tangga hingga pelaku usaha makanan minuman skala UMKM dan skala besar. Bagi konsumen rumah tangga menengah ke bawah, kenaikan harga gula makin menambah beban hidup di tengah lonjakan harga bahan pangan lainnya.

Berbagai pihak menyatakan bahwa pemicu kenaikan harga adalah lantaran stok yang menipis. Kondisi ini disebabkan importasi gula yang terlambat, diperparah oleh produksi dalam negeri yang cenderung stagnan. (Bisnis Indonesia, 22-04-2024). Keterlambatan impor sendiri disebabkan harga gula dunia yang juga sedang melambung sehingga para importir gula tidak segera melakukan impor.

Namun, benarkah penyebab lonjakan ini hanya sebatas faktor tersebut? Mengingat lonjakan harga terus berulang, apalagi harga yang sudah naik tidak pernah kembali normal.

Penurunan Produksi

Rendahnya produksi gula di dalam negeri telah lama menjadi sorotan. Hingga hari ini, produksi mengalami stagnasi, bahkan cenderung menurun. Sejak 1967, Indonesia memang sudah gagal mempertahankan potensinya sebagai salah satu eksportir gula dan berubah menjadi importir. Bahkan, pascaratifikasi liberalisasi perdagangan yang tertuang dalam Putaran Uruguay (PU) sebagai rangkaian dari General Agreement on Tariff and Trade (GATT) 15 Desember 1993, Indonesia makin terpuruk dan hingga kini berubah menjadi negara importir gula terbesar di dunia.

Alih-alih kembali menjadi negara eksportir, upaya kemandirian dan swasembada gula pun belum juga terwujud. Rendahnya produksi dan produktivitas gula masih menjadi problem yang tidak teratasi, walaupun pemerintah telah mencanangkan road map swasembada gula berulang kali.

Saat ini, jumlah petani dan luasan lahan tanam tebu juga terus menyusut, produktivitas lahan menurun, dan tingkat rendemen tebu belum bisa ditingkatkan secara signifikan. Belum lagi kondisi pabrik-pabrik gula milik BUMN yang sudah tua dan teknologi yang jauh tertinggal.

Gonjang-ganjing Harga

Fluktuasi harga bahan pangan bagaikan masalah tanpa ada solusi untuk mengakhirinya. Kebijakan stabilisasi harga yang pemerintah tetapkan bukannya memampukan masyarakat untuk mengakses pangan, justru menstabilkan harga pada tingkat yang makin sulit terjangkau.

Ini akibat kebijakan bersifat teknis yang sekadar mengatasi gejolak harga, sedangkan penyebab utama lonjakan harga tidak terselesaikan. Bahkan, pemerintah bersikukuh pada kebijakan penetapan harga untuk mengatasi lonjakan harga, walaupun tidak memberikan hasil apa-apa.

Seperti untuk menstabilkan harga gula ini, sejak kenaikan harga pada pertengahan tahun lalu saja, pemerintah sudah mengeluarkan dua kali kebijakan perubahan penetapan harga. Pada 21 Juli 2023, Bapanas menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 17/2023 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.

Dalam beleid tersebut, dilakukan perubahan harga acuan beberapa komoditas pangan, termasuk gula yang ketetapan HAP bagi produsen dinaikkan dari Rp11.500 menjadi Rp12.500. Sedangkan HAP di tingkat konsumen ditingkatkan dari Rp13.500 menjadi Rp14.500 dan Rp15.500 untuk wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Akibat harga gula yang tidak kunjung turun, pertengahan April ini dilakukan pula relaksasi HAP sehingga HAP gula di tingkat konsumen yang semula Rp16.000 per kg menjadi Rp17.500 per kg. Sementara itu, khusus wilayah Maluku, Papua, dan wilayah 3T, ditetapkan sebesar Rp18.500 per kg, tetapi hingga saat ini harga belum terlihat akan menurun.

Problem Impor

Ketergantungan Indonesia yang sangat besar pada impor turut berpengaruh pada ketakstabilan harga. Penetapan harga gula di tingkat global tidaklah melalui mekanisme supply and demand, tetapi melalui pasar komoditas berjangka. Harga ditentukan oleh para pelaku pasar (spekulan) dengan semata-mata mengikuti kepentingan mereka. Ditambah pula, untuk tahun ini, kondisi cuaca ekstrem yang melanda dunia berakibat terjadi penurunan produksi di negara-negara eksportir gula, seperti India dan Thailand sehingga makin melonjakkan harga.

Tidak kalah penting, praktik kartel yang terbentuk di antara korporasi importir juga menyebabkan harga jual di dalam negeri jauh melampaui harga gula internasional. Ketika harga jual eceran gula di Indonesia berkisar Rp14.500 per kg, harga internasional ternyata berkisar Rp7.000 per kg. (Kompas, 11-11-2023).

Sejatinya, kondisi semua itu tidak terlepas dari konsep liberalisasi yang menyerahkan importasi kepada korporasi swasta, sedangkan pemerintah lemah dalam pengawasannya.

Akarnya Adalah Sistem Kapitalisme Liberal

Sudah diketahui bersama, kekacauan persoalan pangan pertanian adalah akibat kebijakan yang liberal kapitalistik. Bagi Indonesia, penguatan liberalisasi pertanian ditandai dengan ratifikasi GATT yang dilahirkan Putaran Uruguay serta penandatanganan Agreement on Agriculture.

Akibatnya, kebijakan pertanian pangan makin menjauh dari keberpihakan pada rakyat dan petani lokal, dan sebaliknya, makin melayani kepentingan korporasi dan asing. Alih-alih menguatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, justru makin tergantung pada impor dan melepaskan pengelolaannya ke tangan korporasi.

Dampak liberalisasi sudah sedemikian parahnya. Kebijakan pengurangan subsidi pertanian, misalnya, mengakibatkan petani-petani kecil sangat sulit menaikkan level usaha taninya, bahkan tidak sedikit yang bangkrut. Lahan tanam makin menyusut, biaya produksi pun bertambah mahal sehingga produksi terus menurun. Di sisi lain, liberalisasi justru memberikan “lapak” dalam negeri bagi korporasi pertanian multinasional. Atas nama investasi, pemerintah makin masif mengundang investor swasta sehingga petani lokal kian tersingkir.

Kebijakan harga yang diserahkan pada mekanisme pasar (dalam arti absennya peran negara) juga merupakan bagian dari liberalisasi sehingga harga gula di dalam negeri terpengaruh harga internasional. kebijakan harga acuan sendiri adalah mekanisme tambal sulam kapitalisme yang pada dasarnya hanya untuk mengamankan konsumen sebagai pangsa pasar dari para korporasi kapitalis, bukanlah untuk sebenar-benarnya melindungi rakyat.

Mengapa kebijakan liberalistis ini bisa terjadi? Tidak lain akibat diterapkannya konsep dan paradigma sekuler kapitalisme. Konsep kehidupan ini menjadi landasan bagi berjalannya sistem politik dan ekonomi kapitalisme sehingga membuahkan liberalisasi kebijakan pertanian dan pangan.

Secara politik, kapitalisme menetapkan peran negara minim dalam berbagai aspek kehidupan rakyat. Alhasil, saat ini dikembangkan dan diterapkan konsep reinventing government yang tecermin dalam beberapa konsep, seperti peran pemerintah sebatas regulator, pemberdayaan masyarakat dan kemitraan pemerintah dan swasta/BU, reformasi birokrasi, dan pemangkasan anggaran (subsidi). Tata kelola pangan dan pertanian diserahkan kepada korporasi yang berorientasi keuntungan, bukan melayani kebutuhan rakyat.

Konsep politik pemerintahan ini berjalan seiring konsep ekonomi kapitalisme liberal dengan mekanisme pasar bebas, sistem keuangan ribawi, dan sistem mata uang fiat money berbasis dolar AS, serta konsep lainnya. Terciptalah ketimpangan ekonomi yang sangat parah. Korporasi kapitalis makin diuntungkan, sedangkan mayoritas masyarakat makin sulit mengakses pangan.

Inilah akar persoalan dari semua kekacauan tata kelola pangan pertanian, termasuk gula. Pemerintah absen dalam pengurusan pangan, bahkan negara telah berubah menjadi pebisnis bagi hajat rakyat, ditambah konsep ekonomi kapitalistik yang membukakan jalan secara masif bagi liberalis.

Selama kita tidak keluar dari paradigma sistem sekuler kapitalisme dengan seluruh konsep dan kebijakannya, mustahil persoalan ini akan terselesaikan tuntas. Sebaliknya, kemaslahatan rakyat makin terpinggirkan, sedangkan korporasi makin diuntungkan. Dampak yang lebih parah adalah krisis pangan yang makin mengancam.

Urgensi Sistem Islam

Islam memiliki paradigma berbeda dalam mengatur pangan dan pertanian sehingga mampu mewujudkan pemenuhan pangan bagi seluruh rakyat, termasuk jaminan stabilitas harga. Jaminan ini dilandasi politik ekonomi Islam yang memang bertujuan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pokok bagi seluruh individu rakyat. Pelaksanaannya wajib berada di pundak negara.

Allah Swt. sesungguhnya telah menetapkan pemerintahan Islam (Khilafah) sebagai pengemban dua peran yang sangat mulia, yaitu sebagai raa’in (pelayan) dan junnah (pelindung). Rasulullah saw. bersabda, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR Muslim dan Ahmad).

Hadis lain berbunyi, “Imam/khalifah itu laksana perisai tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya. Oleh karena itu, jika ia memerintahkan ketakwaan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan berbuat adil, ia akan memperoleh pahala; dan jika ia memerintahkan selain itu, ia akan mendapatkan dosanya. (HR Muslim).

Negara harus bertanggung jawab penuh terhadap pengaturan urusan pangan rakyatnya, bukan sekadar berfungsi sebagai regulator bagi kelancaran bisnis pangan. Negara hadir dengan sejumlah konsep sahih yang memungkinkan tiap individu masyarakat mengakses kebutuhannya secara mudah dan harga terjangkau. Negara juga akan mendorong daya vitalitas pertanian para petani tebu sehingga akan memberikan kesejahteraan bagi mereka. Pada gilirannya, keseluruhan kebijakan tersebut menjadikan negara benar-benar memiliki kedaulatan dan ketahanan pangan.

Tentang produksi, peningkatannya dilakukan dengan menerapkan kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi dengan penggunaan sarana produksi pertanian yang terbaik. Para petani difasilitasi mengakses bibit terbaik, peralatan yang canggih, dan teknik pertanian terbaru. Bahkan, bagi petani yang kekurangan modal, melalui diwan ‘atha’ (biro subsidi) di baitulmal, negara akan memberikan bantuan sehingga para petani tebu mampu berproduksi secara maksimal.

Negara juga akan membangun infrastruktur pertanian, jalan, hingga komunikasi sehingga arus distribusi menjadi lancar. Juga melakukan pengembangan dan penerapan teknologi dan inovasi untuk menjawab berbagai persoalan pertanian yang dihadapi petani.

Pada aspek ekstensifikasi berupa peningkatan luasan lahan pertanian, di samping mencegah lahan-lahan pertanian tidak terkelola. Negara akan menerapkan hukum pertanahan berlandaskan syariat Islam, seperti tidak boleh membiarkan tanah tidak produktif karena Rasulullah saw. telah menegaskan, “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, tanah itu menjadi miliknya.” (HR Abu Dawud dari Said bin Zaid dan Zubair bin Awwam, Tirmidzi dan Ahmad dari Jabir).

Negara pun dapat memberikan tanah milik negara sebagai pemberian (iqtha’) kepada siapa saja yang mampu mengolahnya. Persoalan keterbatasan lahan dapat diselesaikan dengan pembukaan lahan baru, seperti mengeringkan rawa dan merekayasanya menjadi lahan pertanian, lalu dibagikan kepada rakyat yang mampu mengolahnya, sebagaimana dilakukan pada masa Umar bin Khaththab di Irak.

Mengenai aspek stabilisasi harga, tidak dengan cara penetapan harga, melainkan menjamin kestabilan harga dengan cara-cara islami yang tidak merusak mekanisme alami supply and demand. Pertama, menghilangkan distorsi mekanisme pasar, seperti penimbunan, kartel, dan sebagainya. Abu Umamah al-Bahili berkata, “Rasulullah saw. melarang penimbunan makanan.” (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi). Untuk ini, Khilafah akan melakukan pengawasan hingga penjatuhan sanksi.

Kedua menjaga keseimbangan supply and demand. Pasar disuplai dengan cadangan pangan milik negara atau mendatangkan dari daerah lain, bahkan mengimpor dari luar negeri. Namun, kebijakan ini sepenuhnya berada dalam kewenangan negara dengan memperhatikan kemaslahatan rakyat dan petani.

Negara juga wajib mewujudkan kemandirian negara dan berlepas diri dari semua ikatan dan perjanjian internasional yang merugikan masyarakat, apalagi komitmen internasional tersebut juga menyalahi aturan syariat. Allah Swt. berfirman, “Allah (sekali-kali) tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk mengalahkan orang-orang mukmin.” (QS An-Nisaa: 141).

Pada akhirnya, penerapan keseluruhan prinsip atau konsep tersebut—bersamaan dengan penerapan sistem kehidupan Islam secara kafah—meniscayakan kisruh tata kelola gula dan segala potensi ke arah itu dapat dicegah. Pada tataran inilah kehadiran sistem kehidupan Islam, yakni Khilafah, merupakan kebutuhan mendesak bagi Indonesia bahkan dunia saat ini. Lebih dari pada itu, penerapan sistem Khilafah adalah syariat yang Allah Swt. wajibkan kepada kita semua. Wallahualam. [MNews/WAG-Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *