Penulis: Nindira Aryudhani, S.Pi., M.Si.
Muslimah News, OPINI — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi merilis aturan soal kewajiban pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 paling lambat H-7 Idulfitri 1445 H atau 3 April 2024 (asumsi 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 April 2024).
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Beleid ini diterbitkan pada 15 Maret 2024. (CNN Indonesia, 18-3-2024).
Kategori dan Besaran THR
THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Besaran gaji satu bulan untuk pekerja/buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
Memberatkan Pengusaha?
Sudah menjadi rahasia umum bahwa tidak jarang ada pengusaha yang merasa terbebani dengan kewajiban pemberian THR kepada pekerja. Masalahnya, berdasarkan Pasal 79, PP 36/2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenai sanksi jika tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat, mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.
Pada Lebaran 2024 ini pun sejatinya ada industri yang berpotensi untuk tidak bisa membayar THR karyawan mereka 100%, yakni industri padat karya. Hal ini dipicu oleh lemahnya permintaan ekspor imbas guncangnya ekonomi dunia belakangan ini. Menyikapi kondisi ini, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pembangunan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang pun meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewaspadai dampak selanjutnya.
Menurutnya, Kemnaker perlu melakukan monitoring. Jika para pengusaha industri padat karya tidak mampu membayar THR pegawai, harus ada solusi, misalnya dengan mencicil atau melakukan penundaan. Ini karena dunia industri juga sedang sulit. Hanya saja, dalam peraturan yang dirilisnya, Menaker sudah mengingatkan para pengusaha bahwa THR harus diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
THR Vs. PPh
Lebih lanjut, adanya THR nyatanya tidak lantas menenangkan. Karyawan dengan status pegawai tetap pun harus bersiap THR-nya pada Maret 2024 ini akan dikenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif efektif bulanan yang lebih besar dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya. Terkait hal ini, THR untuk PNS dan TNI/Polri tidak dipotong pajak karena ditanggung pemerintah, sedangkan untuk pegawai swasta, ada kategorisasinya.
Pada prinsipnya, THR memang dikenakan pajak, yakni PPh 21. Ini diatur dalam PP 58/2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. PP tersebut memiliki aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.
Kini, perhitungan PPh 21 menggunakan tarif efektif (TER) yang terbagi ke dalam kategori A, B, dan C. Penghasilan bruto bulanan terendah yang dikenakan PPh 21 dalam tiga kategori ini adalah Rp5,4 juta. Kategori A dibebankan kepada orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).
Lalu, Kategori B diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2). Sedangkan Kategori C diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).
Sebagai contoh, seorang pegawai swasta yang masih lajang dan tanpa tanggungan alias TK/0 dengan penghasilan bruto Rp7 juta per bulan, maka masuk ke dalam Kategori A. TER bulanan untuk nominal penghasilan tersebut adalah 1,25%, yang berarti PPh 21 bulanannya sebesar Rp87.500. Jika pada Maret 2024 ini misalnya mendapatkan penghasilan bruto Rp14 juta termasuk THR, maka ada perubahan tarif efektif bulanan Kategori A yang berlaku menjadi sebesar 6% alias dipotong Rp840 ribu.
“Mahalnya” Hari Raya
Sayangnya, masalah yang timbul masih berlapis. Kita tidak bisa mengabaikan faktor lain yang setiap tahun memberikan kesan bahwa Hari Raya identik dengan segala sesuatu yang serba mahal. Bagaimanapun, hari raya dianggap sebagai momen ketika masyarakat sedang memiliki banyak uang. Tidak heran, harga bahan pangan selalu melambung menjelang hari raya, khususnya saat Idulfitri.
Demikian halnya dengan ongkos perjalanan yang ditunjang oleh tingginya mobilitas masyarakat untuk mudik dan silaturahmi. Juga kostum seragam keluarga yang tidak ubahnya agenda “wajib” bagi sebagian kalangan, padahal sejatinya tidak kalah menguras kantong hanya demi mengabadikan sebuah “kemasan” saat acara kumpul keluarga.
Semua tradisi ini sejatinya tidak semata-mata mencerminkan jejak takwa sebagaimana target final ibadah puasa. Jumlah THR yang diberikan kepada kalangan pekerja/buruh pada akhirnya toh tidak terlalu berpengaruh pada peningkatan kesejahteraan mereka. Hal yang justru terjadi, hari raya lebih tampak sebagai momen untuk “memaksa” mereka berperilaku boros dan konsumtif. Namun, ketakwaan hakiki pasca-Ramadan malah cenderung terlupakan.
Haruskah Ada THR?
Dalam Islam, keberadaan THR bukanlah sesuatu yang diwajibkan. Menurut Islam, gaji/upah (ujrah) seorang pekerja (ajir) ditentukan berdasarkan kesepakatan antara ajir dan musta’jir (pemberi kerja), dengan besaran upah yang disebutkan (ajru al-musamma) sehingga keduanya terikat dengan upah tersebut. Jika keduanya tidak sepakat atas suatu besaran upah, maka besaran upah tersebut ditentukan menurut para ahli (khubara’) di pasar umum/bursa terhadap manfaat kerja tersebut (ajru al-mitsl).
Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia mempekerjakan seorang ajir sampai ia memberitahukan upahnya.” (HR An-Nasa’i).
Namun demikian, negara Islam (Khilafah) memiliki andil besar dalam menjamin berlangsungnya kontrak kerja (ijarah) yang sahih menurut Islam. Begitu pula untuk relasi yang sehat antara ajir dan musta’jir. Hal ini agar eksploitasi dan kezaliman seputar gaji pekerja bisa dihindari.
Selain itu, Khilafah juga telah menyelenggarakan tata laksana layanan publik yang menyejahterakan sehingga rakyat tidak perlu berkutat bahkan harus banting tulang untuk menyambung hidup. Kesejahteraan rakyat Khilafah dijamin secara individu per individu oleh penguasanya, khususnya untuk kebutuhan primer (sandang, pangan, papan). Begitu pula untuk kebutuhan publik seperti pendidikan, kesehatan, maupun transportasi, semuanya diselenggarakan atas motivasi untuk penghambaan kepada Allah serta keterikatan kepada syariat-Nya.
Hari Raya (Idulfitri) adalah momen untuk merayakan penghambaan kita kepada Allah. Dengan kata lain, Idulfitri adalah masa-masa untuk berbagai kebahagiaan kepada sesama muslim sebagai buah takwa pascapuasa. Untuk itu, keberadaan THR maupun jenis bonus lainnya, tidak perlu diperdebatkan apalagi diperebutkan di kalangan pegawai, alih-alih jika harus membebani pengusaha. Wallahualam bissawab. [MNews/Gz]
