Muslimah News, NASIONAL — Ada empat lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman ke mahasiswa dengan nilai Rp450 miliar. Dari angka itu, sebesar 83,6% disalurkan oleh Danacita.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Fanshurullah Asa mengatakan bahwa berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di luar pendidikan, itu tidak sejalan dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Asal tahu saja, KPPU telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa pada 19 Februari 2024,” ucapnya.
Toksik
Aktivis muda Surabaya Ahsin Faradiba, S.Si., menilai pinjaman ke mahasiswa dengan bunga menunjukkan toksiknya sistem pendidikan hari ini.
“Inilah salah satu fakta sistem pendidikan hari ini yang toksik. Selain kerusakan moral, pembiayaan SPP pun menjadi problem hingga munculnya skema pinjol,” ungkapnya kepada MNews, Rabu (13-3-2024).
Menurutnya, dalam pendidikan kapitalisme, meskipun telah banyak kasus pinjol yang berujung dengan kesengsaraan atau kematian dikarenakan tidak mampu membayar utang dan bunga yang besar, tetapi pinjol tetap dijadikan solusi atas tunggakan SPP.
“Ada dua penyebab toksiknya sistem pendidikan era peradaban kapitalisme. Pertama, adanya komersialisasi dan privatisasi pendidikan,” terangnya.
Komersialisasi pendidikan yang berbasis pada investasi swasta, lanjutnya, telah mengerdilkan tujuan pendidikan. “Arah pendidikan makin masif untuk menghasilkan profit, seperti transaksi jual beli antara mahasiswa dengan pihak kampus. Selain penarikan uang gedung, juga disertai penarikan biaya SPP dengan harga tinggj,” kritiknya.
Tingginya harga pungutan biaya pendidikan, ulasnya, dikarenakan negara menyerahkan tanggung jawabnya kepada masing-masing kampus.
“Peran negara berubah menjadi regulator dan mengabaikan peran sebagai fasilitator pendidikan sehingga terjadi privatisasi pendidikan. Hal ini memberikan dampak negatif. Tidak sedikit mahasiswa mengalami tekanan mental. Dikarenakan selain beban biaya pendidikan yang ditanggung individu, mereka juga harus berjuang bertahan hidup dengan himpitan biaya hidup serba mahal,” urainya.
Kedua, sebutnya, adanya sekularisasi dalam institusi pendidikan. “Berita di atas, hanyalah salah satu contoh kasus pendidikan sekuler. Terlibatnya mahasiswa dengan pinjaman dana yang disertai bunga, tentu menjebak mahasiswa terjerat riba (bunga) secara paksa ataupun sukarela melalui masifnya arus pinjol ala sekuler,” jelasnya.
Jauh
Ahsin membeberkan, generasi makin dijauhkan dari nilai-nilai agama dan negara tidak memedulikan bagaimana nasib mahasiswa setelah terjerat pinjaman dana berbunga atau pinjol yang berujung menjadi tumbal.
“Sekalipun tertulis dalam pasal 76 ayat 2 bahwa pemenuhan hak mahasiswa yang dimaksud dilakukan dengan memberikan tiga hal,yaitu beasiswa kepada mahasiswa berprestasi, bantuan atau membebaskan biaya pendidikan, pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus atau memperoleh pekerjaan, tetapi pasal ini hanyalah jebakan atau kamuflase. Faktanya, tidak ada skema atau platform yang mampu meminjamkan dana tanpa riba atau bunga,” kritiknya.
Selain itu, sambungnya, beasiswa SPP justru diberikan dalam pendidikan formal karena tidak ada pendidikan formal yang gratis. “Jika pembiayaan pendidikan dijamin gratis oleh negara, maka tidak dibutuhkan pembebasan atau bantuan biaya agar individu rakyat dapat mengakses pendidikan,” harapnya.
Klir
Menurutnya, persoalan biaya pendidikan seharusnya sudah klir karena tidak lagi ditanggung oleh rakyat (mahasiswa atau individu-penj.).
“Negara berkewajiban menjamin kebutuhan rakyatnya, baik secara tidak langsung ataupun langsung. Misalnya, kebutuhan pokok individu, berupa sandang, pangan, dan papan akan di-support negara secara tidak langsung. Akan tetapi, dalam persoalan pendidikan, kesehatan, dan keamanan, negara memiliki kewajiban menjamin kebutuhan pokok secara langsung,” jelasnya.
Hal ini, ucapnya, didasarkan pada sabda Rasulullah saw. riwayat Imam Muslim, “Imam bagaikan penggembala, dan ia yang bertanggung jawab atas gembalanya itu.”
“Oleh karena itu, negara wajib berperan menyediakan SDM yang dicetak melalui pendidikan formal mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi untuk men-support kebutuhan negara. Islam memandang pembiayaan pendidikan formal untuk seluruh tingkatan sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara. Mulai dari gaji guru atau dosen hingga segala sesuatu yang berhubungan dengan infrastruktur, serta sarana dan prasarana pendidikan seutuhnya menjadi kewajiban negara,” bebernya.
Ia mencontohkan, tinta emas sejarah yang mencatat berbagai kisah pengamalan hadis tersebut, yaitu adanya kebijakan negara yang menjamin pembiayaan pendidikan pada masa Rasulullah saw..
“Pada masa kekhalifahan, Khalifah Umar dan Utsman telah memberikan gaji kepada para guru, muazin, dan imam salat jemaah. Khalifah Umar memberikan gaji tersebut dari pendapatan negara, yaitu baitulmal yang berasal dari jizyah, kharaj, dan usyur, atau pungutan dari harta nonmuslim yang melintasi tapal batas negara,” terangnya.
Pada masa kejayaan peradaban Islam, lanjutnya, para khalifah mampu menjamin dan menyediakan pendidikan gratis bagi rakyatnya.
“Sejak abad keempat hijriah para khalifah membangun berbagai perguruan tinggi yang dilengkapi berbagai sarana dan prasarana, seperti perpustakaan, auditorium, taman rekreasi, kamar mandi, dapur, ruang makan, asrama mahasiswa yang nyaman, hingga perumahan dosen dan ulama,” imbuhnya.
Pada era Khilafah Utsmaniyah, Sultan Muhammad al-Fatih, ucapnya, juga menyediakan pendidikan secara gratis di Konstantinopel.
“Bangunan dilengkapi dengan fasilitas lengkap, bahkan beasiswa bulanan juga diberikan. Di sinilah perbedaan beasiswa yang diberikan oleh Islam dengan kapitalisme. Beasiswa dalam sistem Islam diberikan oleh pendidikan nonformal yang didirikan oleh individu. Sementara itu, kapitalisme memberikan beasiswa pada pendidikan formal yang tidak didirikan oleh individu ataupun masyarakat,” bandingnya.
Selain rakyat dapat mengakses pendidikan formal secara cuma-cuma, terangnya, rakyat juga dapat mengakses pendidikan nonformal secara gratis atau dengan biaya yang ramah kantong.
“Dengan Islam, drama perpinjolan atau pinjaman dana sangat tidak dibutuhkan untuk mengakses pendidikan formal. Apalagi dana pinjaman plus riba atau bunga,” pungkasnya. [MNews/IA]
