Mampukah Kesetaraan Gender Perspektif Feminis Muslim Menghapus Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Perempuan?

Mampukah Kesetaraan Gender Perspektif Feminis Muslim Menghapus Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Perempuan?

Penulis: Ustazah Rahmah

Muslimah News, FOKUS — Feminis Barat menilai bahwa secara umum dunia Islam memiliki praktik penindasan akut terhadap perempuan. Mereka mengeklaim buktinya adalah adanya tradisi yang berjalan, cara berpakaian, maupun ajaran-ajaran yang disakralkan.

Dalam hal perempuan bekerja, feminis muslim membantah bahwa yang dikatakan feminis Barat tidak benar. Feminis muslim mengajak untuk menengok sejarah Islam yang gemilang bahwa Khadijah—istri Nabi kala itu—sudah aktif berdagang pada masa Jahiliah.

Feminis Barat juga menuduh adanya kekerasan terhadap perempuan dalam masyarakat Islam adalah akibat tidak adanya keadilan dan kesetaraan gender sebab hukum Islam bias gender atau tidak pro perempuan.

Feminis muslim kembali membantah bahwa sebenarnya dalam Islam terdapat kesetaraan dan keadilan gender. Mereka menyebutkan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan justru hambatan untuk mencapai kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.

Masih menurut feminis muslim, kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan merupakan salah satu mekanisme sosial yang menyebabkan perempuan berada dalam keadaan tersubordinasi daripada laki-laki. Semua ini, menurut mereka, tidak ada dalam ajaran Islam dan sejarah Islam.

Selanjutnya, feminis Barat mengatakan dalam Islam tidak ada kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam masalah kerja, pendidikan, dan politik. Dalam hal ini, feminis muslim pun membantah dan mengajak untuk menengok sejarah Islam yang gemilang bahwa Khadijah adalah pedagang ekspor dan impor. Selain itu, dalam bidang pendidikan, ada Fatimah Fahri, pendiri universitas pertama dan tertua di dunia (Universitas Al-Qawariyyin) di Kota Fez, Maroko, pada awal abad ke-9. Bahkan, dalam kepemimpinan politik, di Nusantara sudah ada sultan-sultan atau raja perempuan di Kerajaan Aceh Darussalam.

Mengenai konsep keadilan, menurut feminis muslim, konsep adil yang bersifat diskursif atau berada dalam proses—misalnya poligami, waris, ataupun persaksian yang tertera dalam teks-teks suci—harus dipahami secara utuh, tidak dibaca sepotong-sepotong. Ayat-ayat tersebut progresif menuju kesetaraan laki-laki dan perempuan. Artinya, bagian waris antara laki-laki dan perempuan disamakan, poligami diharamkan atau jalan darurat, serta saksi laki-laki dan perempuan bernilai sama.

Selanjutnya, persoalan keluarga terkait pembagian pekerjaan dalam Islam, menurut feminis muslim tidak ada pembagian ketat terhadap ruang publik dan privat untuk laki-laki dan perempuan. Demikian pula soal pembagian kerja produksi dan reproduksi, dalam Islam terdapat kelenturan dalam masyarakat Islam. (mubadalah[dot]id).

Dari sinilah feminis muslim mulai mempertanyakan hukum Islam, memproses agar hukum Islam progresif menuju keadilan dan kesetaraan gender, serta berusaha mengubahnya dengan dalih hukum-hukum tersebut bias gender. Di antaranya tentang persaksian, waris, poligami, sunat bayi perempuan, mahar, hingga peran dalam keluarga. Inilah hukum yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Feminis muslim menganggapnya sebagai kekerasan atau diskriminatif. Oleh karenanya, harus ada rekonstruksi dan reinterpretasi hukum-hukum Islam yang mereka nilai bias gender. Dari sinilah bahayanya paradigma liberalis sekuler karena berupaya mengubah hukum Islam.

Feminis muslim memandang kekerasan terhadap perempuan muncul akibat adanya hukum yang bias gender. Oleh sebab itu, solusi penghapusan kekerasan harus dengan menyosialisasikan kesetaraan gender, serta menghilangkan hukum, aturan, maupun kebiasaan yang tidak pro gender. Mereka berpendapat harus ada reinterpretasi tafsir dan rekonstruksi fikih Islam yang mereka nilai diskriminatif atau hukum yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. (Muhammad, Husen. Islam Agama Ramah Perempuan. Yogyakarta. LKiS. 2004).

Dengan demikian, solusi feminis Barat maupun feminis muslim sejatinya sama, yaitu solusi hukum, peran, hak, dan kewajiban yang setara antara laki-laki dan perempuan; atau adanya kesetaraan dan keadilan antara keduanya. Wajar jika masih tetap ada kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan.

Walhasil, solusi tersebut tidak menyelesaikan masalah, tetapi justru menimbulkan masalah lainnya.

Solusi Hukum Islam

Sebagai agama yang sempurna, Islam mampu menyelesaikan semua problematik kehidupan, baik menyangkut laki-laki maupun perempuan. Dalam penyelesaiannya, Islam tidak memandang jenis kelamin (gender) sehingga segala problematik diselesaikan dengan memandangnya sebagai problem manusia, baik laki-laki maupun perempuan.

Untuk menyelesaikan problem tersebut, harus menerapkan solusi dari Allah, yakni berupa syariat Islam. Melalui penerapan syariat Islam, seluruh permasalahan akan terselesaikan tuntas. Ini berbeda dengan kebijakan yang selalu responsif gender dan melaksanakan solusi seluruh aspek kehidupan yang merujuk pada gender mainstreaming (pengarusutamaan gender).

Konsep kesetaraan gender (KG) atau emansipasi sesungguhnya tidak dikenal dalam Islam, tidak dikenal pada masa Rasulullah, tidak pula pada masa Khulafaurasyidin. Berbagai istilah dan ide gender tersebut mulai dikenal dunia Islam seiring penjajahan pemikiran yang menimpa kaum muslim. Dengan demikian, konsep KG atau emansipasi adalah murni impor dari Barat. (Al-Baghdadi, Abdurrahman. Emansipasi, Adakah dalam Islam?).

Hukum (konvensi) tertinggi sebagai sumber penetapan hukum terkait konsep KG berasal dari kaum feminis melalui konvensi PBB, bukan hukum buatan Allah Yang Maha Mengatur. Konvensi buatan manusia justru mengajak manusia pada kekufuran dan kehancuran; sedangkan Islam melarang manusia untuk tunduk, patuh, dan taat pada manusia atau hasil-hasil konvensi internasional dalam rangka maksiat pada Allah Taala Sang Pencipta manusia.

Kaidah syarak menyatakan, “لاطاعة لمخلوق في معصية الخالق (tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam rangka maksiat pada Allah Sang Pencipta).” Walhasil, kepatuhan, ketundukan, dan ketaatan manusia sudah selayaknya pada Allah semata.

Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Fatihah: 5,

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ.

“Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan.”

Imam Jalaluddin dalam Tafsir Jalallain menafsirkan maksud ayat ini bahwa, “Kami mengkhususkan hanya kepada Engkau beribadah, yaitu menauhidkan Engkau; dan tidak kepada yang lain kami memohon pertolongan untuk beribadah dan lainnya.”

Allah membebankan syariat pada kaum perempuan juga laki-laki sebagai solusi problem manusia, baik perempuan maupun laki-laki. Syariat ini bersumber dari nas-nas Al-Qur’an dan Sunah, bukan konvensi internasional, bukan pula nafsu ataupun keinginan tertentu manusia.

Untuk melihat kedudukan perempuan di depan syariat, haruslah mencermati, meneliti, dan mempelajari keseluruhan nas, bukan mengambil sebagian nas sesuai nafsu, keinginan, dan mendukung target kesimpulan yang telah dicanangkan; atau dengan mencampakkan sebagian nas yang tidak sesuai dengan itu semua.

Dalam menetapkan hukum, feminis muslim kerap mengambil sebagian nas dan mencampakkan sebagian lainnya. Kedudukan nas hanya menjadi legitimasi (stempel) agar terkesan seolah nafsu dan target yang telah dicanangkan sesuai nas. Dalam hal ini mereka sebenarnya sama sekali tidak menjadikan nas sebagai dalil, walaupun mengutip nas sebagai “dalil” dalam penyampaian ide.

Syariat Islam menetapkan berbagai hak dan kewajiban bagi perempuan dan laki-laki semata-mata untuk kemaslahatan keduanya. Ini karena syariat merupakan solusi permasalahan manusia. (An-Nabhani, Taqiyuddin. Syakhshiyah Islamiyah Juz III).

Dengan mengamati dan mencermati seluruh nas, terdapat hak dan kewajiban yang berlaku sama bagi perempuan dan laki-laki, misalnya salat, puasa, zakat, dan haji. Terdapat pula hak dan kewajiban yang berbeda antara laki-laki dan perempuan, misalnya batasan aurat, peran dalam keluarga, hukum bekerja, kewajiban nafkah, pembagian harta waris, kepemimpinan dalam pemerintahan, persaksian, serta imam salat.

Namun, adanya kesamaan dan perbedaan dalam sejumlah hak dan kewajiban tersebut bukan berdasarkan pada ada atau tidaknya aspek kesetaraan. Ini karena Islam memandang komunitas masyarakat—baik laki-laki ataupun perempuan—sebagai komunitas manusia secara keseluruhan, bukan komunitas laki-laki atau perempuan saja.

Dari sinilah, justru tampak jelas, hanya pemecahan masalah dengan hukum Islam yang mampu menyelesaikan permasalahan manusia secara tuntas dan memberi maslahat pada manusia sebab Islam memandang manusia secara utuh.

Selain itu, jika mencermati secara jernih dan mendalam, kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan terjadi bukan karena tidak adanya kesetaraan dan keadilan gender. Akan tetapi, itu karena tidak menempatkan laki-laki dan perempuan pada kedudukan dan peran yang tepat dan sempurna sesuai fitrah masing-masing.

Abdurrahman al-Baghdadi dalam bukunya (Emansipasi, Adakah dalam Islam?) menyebutkan bahwa umat Islam tidak layak membahas emansipasi dan tidak membutuhkan emansipasi karena justru ide tersebut akan menjerumuskan umat serta merusak perempuan dan masyarakat.

Muhammad bin Ahmad Ismail al-Qadir dalam bukunya (Al-Mar’ah Baina Takrim al-Islam wa Ihanat al-Jahiliyah) menegaskan bahwa hak dan kewajiban terkait laki-laki dan perempuan dalam perspektif Islam adalah ada yang sama dan ada yang berbeda. Pengaturan seperti ini yang akan memuliakan perempuan. Justru jika hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan disamakan, semuanya akan menghinakan perempuan. Menurutnya, tidak ada yang menentang kelebihan laki-laki (dalam masalah taklif hukum)—yang menyebabkan perbedaan hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan—kecuali oleh orang-orang kafir.

Dalam Islam, kedudukan laki-laki dan perempuan adalah sederajat, tidak ada yang lebih mulia kecuali karena takwanya. Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Hujurat: 13,

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakanmu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikanmu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya, orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyayang.”

Islam adalah agama sempurna yang mengatur seluruh pemenuhan kebutuhan manusia, baik perempuan maupun laki-laki, dalam seluruh aspek kehidupan. Islam tidak mengekang dan meniadakan kebutuhan manusia. Ini karena pengekangan tersebut tidak sesuai dengan fitrah manusia, tidak memuaskan akal, dan tidak menenteramkan hati. Manusia akan gelisah, bahkan bisa terjadi penyimpangan dan kehancuran.

Akan tetapi, Islam juga tidak membebaskan pemenuhan kebutuhan sehingga manusia bebas memenuhinya tanpa aturan. Ini karena pemenuhan kebutuhan secara bebas justru akan mengantarkan manusia pada kehancuran.

Sifat dari peraturan Islam adalah mampu menyelesaikan kebutuhan dan permasalahan manusia secara tuntas tanpa menimbulkan masalah lainnya sebab aturan yang tercipta sesuai dengan kebutuhan, fitrah, dan kodrat manusia. (An-Nabhani, Taqiyuddin. Peraturan Hidup dalam Islam. Bogor).

Dari sini, akan muncul kepuasan akal, ketenteraman hati, dan ketenangan jiwa. Inilah peraturan yang mampu mengantarkan masyarakat menjadi masyarakat luhur dan mulia yang terjaga dari nilai-nilai yang merusak masyarakat. (Husain Abdullah, Muhammad. Studi Dasar-Dasar Pemikiran Islam).

Hanya dengan hukum Allah, kekerasan terhadap perempuan bisa terhapuskan. Hanya dengan hukum Allah pula, kemuliaan dan kemaslahatan bisa tercapai. Oleh sebab itu, wahai orang-orang beriman, renungkanlah firman Allah Swt. dalam QS Al-Maidah: 50, “Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” Wallahualam bissawab. [MNews/Gz]

Share

One thought on “Mampukah Kesetaraan Gender Perspektif Feminis Muslim Menghapus Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Perempuan?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *