[Kabar] Akademisi: Pembangunan Infrastruktur Melalui Proyek Strategis, Banyak Menyebabkan Konflik

[Kabar] Akademisi: Pembangunan Infrastruktur Melalui Proyek Strategis, Banyak Menyebabkan Konflik

Muslimah News, LENSA DAERAH — Mengawali tahun 2024, Kadis Perkebunan Riau membuka diskusi konflik agraria. Pada kesempatan tersebut, hadir juga Rektor Universitas Lancang Kuning yang mengatakan mendukung investasi di Riau.

“Kita mendukung investasi Riau karena mendorong pembangunan bagi daerah, namun dalam perjalanannya perlu memperhatikan hak-hak masyarakat tempatan,” katanya.

Konflik

Mengulas hal ini, akademisi Ninning Anugrawati, S.T., M.T. menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur berbasis investasi melalui proyek strategis telah banyak menyebabkan konflik.

“Proyek strategis ini telah banyak menyebabkan konflik dan korbannya pastilah rakyat yang menempati ruang hidup,” ujarnya kepada MNews, Kamis (18-1-2024).

Ia memaparkan, Kepulauan Riau merupakan salah satu daerah yang kaya akan sumber daya alam terutama minyak dan gas alam, karet, serta kelapa sawit sehingga menjadikannya diincar para investor.

“Pada 2023, realisasi investasi dari Januari hingga September telah mencapai Rp5,265 triliun dengan investasi terbesar bersumber dari penanaman modal dalam negeri senilai Rp4,766 triliun dengn jumlah 3.759 proyek. Sementara itu, penanaman modal asing sebesar Rp499 miliar dengan jumlah 259 proyek,” ucapnya.

Salah satu penyebab konflik agraria, jelasnya, adalah penguasaan dan perebutan sumber daya alam.

“Di setiap wilayah Indonesia tidak lepas dari kasus agraria dan makin pelik. Provinsi Riau sendiri merupakan daerah dengan tingkat kerawanan konflik agraria tertinggi pada 2000. Sektor perkebunan merupakan sektor dengan jumlah konflik agraria tertinggi, pergesekan antara masyarakat dengan perusahaan dan pemerintah terus berlangsung. Paling parah terjadi pada tahun 2023 akibat konflik lahan atas rencana pembangunan kawasan Rempang Eco–City [oleh] perusahaan Cina,” jabarnya.

Masif

Memang, ungkapnya, proyek infrastruktur beberapa tahun terakhir sangat masif di negeri ini. “Hal yang wajar sebab agenda pokok pemerintahan yang dijabarkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) di antaranya memuat pembangunan infrastruktur dan mendorong investasi,” urainya.

Namun, nilainya, terdapat kesan memaksa dalam merealisasikan proyek-proyek infrastruktur tersebut sehingga dijadikan sebagai proyek strategis nasional dan diupayakan percepatan pelaksanaannya.

“Pada 8 Januari 2016, pemerintah telah menandatangani Perpres No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Saking pentingnya proyek ini bagi pemerintah, maka seluruh aparat pemerintahan dilibatkan dalam agenda percepatan proyek strategis tersebut, khususnya dalam menyelesaikan masalah dan hambatan yang terjadi di lapangan. Hambatan yang dianggap paling banyak terjadi adalah masyarakat yang lahannya tidak mau dibebaskan,” bebernya.

Kemudian, lanjutnya, penyelesaian hambatan tersebut dilakukan di antaranya dengan mengambil diskresi yang dianggap represif dalam menyelesaikan konflik.

“Banyaknya kasus konflik agraria yang berimplikasi pada perampasan ruang hidup masyarakat yang dilakukan oleh para pemilik modal, menjadikan kita bertanya-tanya di manakah peran Negara sebagai pihak yang mesti melindungi rakyat?” tanyanya lugas.

Kapitalisme

Ia menerangakan, dalam ekonomi kapitalisme tanah merupakan salah satu faktor produksi penting untuk mendirikan infrastruktur yang mendukung proses produksi. “Di sinilah relevansi antara kapitalis dan pemerintah yang akan bekerja sama memperoleh faktor produksi tersebut,” cetusnya.

Dalam sistem demokrasi pula, tambahnya, terdapat relasi simbiosis mutualisme antara pengusaha dan penguasa.

“Para kapitalis akan berusaha menguasai ruang dan waktu untuk mendukung penguasaan atas perekonomian dan menyediakan kekayaan bagi penguasa, sedangkan pihak penguasa yang berkuasa atas teritori akan menyediakan regulasi yang lebih memudahkan para kapitalis,” ujarnya.

UU Cipta Kerja yang dibuat pun, menurutnya, sangat memaksakan kehendak para penguasa di kala sebagian besar rakyat menolak.

“Dalam UU tersebut banyak kebijakan yang kemudian terkesan memberi karpet merah bagi para investor kapitalis, di antaranya pembebasan dari berbagai beban pajak dan kemudahan dalam pemberian ruang atau tanah untuk aktivitas produksi para kapitalis tersebut berupa hak guna usaha dan hak guna bangunan dengan jangka pakai tak terhingga, sebagaimana yang termaktub dalam Bab VIII tentang Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja,” tukasnya.

Jadi wajar, imbuhnya, jika jeritan rakyat bukan sesuatu yang mesti diperhatikan. “Represivitas, kriminalisasi hingga penggusuran secara paksa merupakan praktik-praktik kekuasaan yang telah terakomodasi oleh kepentingan pemodal. Dengan kata lain, perampasan ruang hidup merupakan implikasi dari kepentingan kekuasaan dan akumulasi keuntungan, sedangkan penduduk setempat hanya kebagian sebagai korban,” ungkapnya miris.

Solusi

Ninning mengutarakan, Islam memiliki solusi terhadap persoalan ini. “Islam mengatur bahwa tanah mati yang sudah dihidupkan oleh seseorang, menjadi milik orang tersebut. Oleh karenanya, haram hukumnya bagi individu maupun Negara untuk merebut darinya,” jelasnya mengutip hadis riwayat Imam Bukhari dari umar bin Khaththab,

“Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah (mati yang telah dihidupkan) tersebut adalah miliknya.”

Terlebih, sambungnya, jika tanah tersebut dirampas dan diberikan kepada para kapitalis penjajah untuk melakukan aktivitas produksi di atasnya, maka syarak melarangnya.

“Syarak melarang segala bentuk investasi asing di negeri kaum muslim yang bertujuan menjadi alat penjajahan dan penguasaan nonmuslim terhadap kaum muslim,” ujarnya mengutip perintah Allah dalam QS An-Nisa ayat 141,

“Sekali-kali Allah tidak akan memberikan jalan kepada kaum kafir untuk menguasai kaum mukmin.”

Ia menegaskan, masalah-masalah pertanahan dan perampasan ruang hidup yang terjadi di negeri ini merupakan buah dari diterapkannya sistem sekuler kapitalisme.

“Oleh karena itu, negeri ini dan dunia membutuhkan sebuah sistem pemerintahan yang menjalankan segala ketentuan yang bersumber dari Allah Azza wajalla yang lebih memahami manusia sebagai makhluknya,” jelasnya.

Sistem itu, lanjutnya, tiada lain merupakan sistem pemerintahan islam. “Dalam Islam, seorang kepala negara atau khalifah adalah junnah (perisai-terj.) bagi rakyatnya. Ia akan melindungi rakyat dari gangguan, kerusakan, dan kezaliman yang berasal dari pihak asing, baik fisik, hak, maupun lingkungannya. Bahkan, ia tidak akan membiarkan pihak asing merampas sejengkal tanah rakyat untuk kepentingan asing,” tukasnya.

Hal ini, tuturnya, sebagaimana hadis riwayat Bukhari dan Muslim, “Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Ia akan dijadikan perisai, di mana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika ia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan adil, maka dengannya, ia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika ia memerintahkan yang lain, maka ia juga akan mendapatkan dosa/azab karenanya.” 

Jadi, ia menyatakan, sudah semestinya kaum muslim bersegera menjalankan semua ketentuan Allah Taala dan Rasul-Nya, serta berusaha mewujudkan sebuah institusi yang menjamin hal tersebut. [MNews/Ruh]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *