Kebijakan Oligarki Buat Nelangsa, Penerapan Syariat Islam dalam Khilafah Solusinya

Kebijakan Oligarki Buat Nelangsa, Penerapan Syariat Islam dalam Khilafah Solusinya

Penulis: Suciaty Ramdhani, S.Pd., M.Ed.

Muslimah News, FOKUS — Politik oligarki terbukti menjadi biang keladi hilangnya sumber kehidupan dan kesejahteraan rakyat. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, sudah ada 2.710 kasus konflik yang terjadi selama 2015—2022, berdampak pada 5,8 juta hektare tanah yang menjadi tempat tinggal dan lahan garap bagi sekitar 1,7 juta keluarga. Belum lagi kerusakan lingkungan di ribuan hektare area akibat adanya alih fungsi lahan. Semua ini atas nama investasi dan proyek pariwisata strategis.

Sisi gelap dari kebijakan dan proyek ini pun tidak luput dialami oleh masyarakat Lombok, NTB. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika adalah salah satu dari 20 KEK di Indonesia yang dibangun sejak 2015 berdasarkan PP 52/2014 untuk pengembangan sektor kepariwisataan. Megaproyek yang dibangun di lahan seluas 1.035 hektare ini digadang-gadang sebagai pendobrak ekonomi dan kesejahteraan masyarakat lokal dan nasional.

Namun, alih-alih mewujudkan kesejahteraan, pembangunan KEK Mandalika justru menyisakan konflik agraria. Mulai dari proses akuisisi lahan yang sarat intimidasi, teror, paksaan, dan manipulasi; hingga perampasan, penggusuran. Beberapa warga yang menjual lahannya tidak mendapat bayaran penuh. Sebagian besar hanya berupa uang muka.

Di tempat relokasi, kondisi tempat tinggal warga pun sangat memprihatinkan, jauh dari fasilitas umum dan pemenuhan kebutuhan harian; menunggu janji rumah permanen tanpa kejelasan untuk waktu yang tidak ditentukan. Bahkan, mereka sampai sulit mencari makan hingga harus beralih dan bertumpu pada pekerjaan buruh proyek yang penghasilannya sangat minim.

Menurut Amak Sai, salah satu orang tertua yang tinggal dan membuka lahan di Kawasan Mandalika, pembangunan zaman sekarang sudah seperti di Jalur Gaza; banyak konfliknya.[i] Amak Sai sendiri sudah sering keluar masuk sel tahanan karena mempertahankan tanah yang jadi miliknya selama bertahun-tahun, di samping intimidasi dan terror yang ia dapatkan. Sungguh miris. Demi memenuhi kepentingan kapitalistik, rakyat jadi sengsara.

Sistem Kapitalisme, Akar Masalah Konflik Agraria

Konflik agraria berlangsung di seluruh sektor secara terstruktur, sistematis, dan masif. Menurut catatan KPA, konflik lahan ini terjadi di sektor perkebunan, kehutanan, pertanian, korporasi, pertambangan, pembangunan infrastruktur, pengembangan properti, kawasan pesisir lautan, serta pulau-pulau kecil.

Ini adalah akibat diterapkannya sistem kapitalisme yang melahirkan berbagai kebijakan yang hanya menguntungkan sekelompok orang pemegang kekuasaan dan kekayaan. Hal ini disebut dengan kekuasaan oligarki. Atas nama proyek strategis nasional, hak-hak rakyat sebagai pemilik tanah dikesampingkan; digusur oleh kepentingan para pemilik modal. Dalam konteks kepemilikan atas lahan, seolah semua lahan masyarakat milik negara.

Negara sendiri masih mengadopsi konsep domein veklaring (pernyataan domain), yakni konsep yang mengeklaim penguasaan atas sebagian besar tanah di Nusantara. Artinya, semua tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan dianggap domain negara dan kepentingan negara lebih diprioritaskan daripada hak-hak warga negara atas tanah. Konsep ini masih diberlakukan saat era modern Indonesia sehingga menjadi karakter umum penguasaan lahan di sebagian besar wilayah Indonesia. (kompas[dot]id).

Oleh karenanya, selama pengaturan kehidupan masyarakat diatur oleh sistem demokrasi kapitalistik, politik oligarki akan makin tumbuh subur. Sebaliknya, penderitaan rakyat akan terus berlangsung. Satu-satu jalan untuk memutus penderitaan ini adalah menghentikan praktik sistem kapitalisme oligarki yang tengah berlangsung dan menggantinya dengan sistem Islam.

Kebijakan Pertanahan Era Nabi Saw. dan Khulafaurasyidin

Sistem kapitalisme-oligarki sangat berbeda dengan sistem Islam. Sistem Islam mengatur urusan umat/masyarakat dengan syariat Allah. Pihak yang berdaulat adalah syariat-Nya, sedangkan penguasa hanyalah pelaksana dan penerap atas apa yang Allah gariskan dalam syariat-Nya.

Terkait pertanahan, Islam mempunyai aturan yang begitu terperinci dan sempurna. Ada dua filosofi kepemilikan tanah dalam Islam. Pertama, pemilik hakiki dari tanah adalah Allah Taala. Firman-Nya, “Dan kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allahlah kembali (semua makhluk).” (QS An-Nuur [24]: 42).

Kedua, Allah Taala sebagai pemilik hakiki telah memberikan kuasa kepada manusia untuk mengelola tanah menurut hukum-hukum Allah. Firman-Nya, “Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.” (QS Al-Hadid [57]: 7).

Dari filosofi tersebut, tampak jelas bahwa siapa pun warga dalam negara yang menerapkan sistem Islam, bisa mengelola tanah. Bahkan, peluang untuk memilikinya terbuka lebar dengan adanya enam cara memiliki tanah sesuai hukum Islam, yaitu melalui jual beli, waris, hibah, ihya’ul mawat (menghidupkan tanah mati), tahjir (membuat batas pada tanah mati), dan iqtha’ (pemberian negara kepada rakyat). (Al-Maliki, As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mustla, hlm. 51).

Penerapan syariat Islam juga terbukti membawa kesejahteraan dan kejayaan Islam dalam sejarah peradaban manusia. Kejayaan Islam bukanlah semata romantisme sejarah. Sistem Islam melalui syariatnya memberikan solusi yang sistematis dan detail yang relevan dengan semua masa, terbukti selama 14 abad lamanya.

Pada masa Rasulullah saw., kebijakan pertanahan dapat diringkas sebagai berikut.

Pertama, tanah wajib dilindungi, sebagaimana kepemilikan atas harta-harta lain. Kedua, siapa pun—termasuk negara—dilarang mengambil tanah milik orang lain dengan cara zalim. Ketiga, tanah mati, yakni tanah yang tidak dimiliki dan dimanfaatkan oleh seorang pun, bisa dimiliki dengan cara ihya’ al-mawat (menghidupkan tanah mati) dan tahjir (memagari tanah). Keempat, tanah yang terdapat bekas-bekas kepemilikan, tetapi pemiliknya sudah tidak diketahui, maka tanah ini bisa dimiliki dengan ihya’.

Kelima, tanah ‘usyriyah dan tanah kharajiyyah. Tanah ‘usyriyah (tanah yang penduduknya masuk Islam dan tanah Jazirah Arab) bisa dimiliki, baik tanahnya maupun manfaatnya oleh individu rakyat. Sedangkan tanah kharajiyyah (tanah yang ditaklukkan dengan peperangan atau perdamaian, kecuali tanah Jazirah Arab), kepemilikannya adalah negara, sedangkan manfaatnya milik rakyat.

Keenam, lahan pertanian wajib digarap. Jika pemiliknya tidak sanggup, hendaknya ia harus memberikan kepada saudaranya. Jika tidak ia lakukan, negara akan menyita lahannya. Ketujuh, Nabi saw. melarang menyewakan tanah pertanian secara mutlak.

Kedelapan, tambang-tambang dengan deposit banyak dan melimpah, seperti gas, batu bara, besi, minyak, nikel, tembaga, dan sebagainya, tidak boleh dikuasakan kepada individu atau sekelompok individu dalam hal kepemilikan maupun eksplorasinya.

Kesembilan, negara berwenang melakukan hima’ (proteksi) tanah milik umum untuk kemaslahatan kaum muslim. Hima’ sendiri artinya tanah larangan untuk dijadikan kepemilikan individu sebab ia termasuk bagian harta milik umum. Kesepuluh, dalam urusan jalan, Rasulullah saw. menetapkan 7 dzira’ (3,15 meter) untuk jalan ketika terjadi persengketaan.

Itulah kebijakan-kebijakan yang Nabi saw. tetapkan berkaitan dengan tanah. Kebijakan ini kemudian menjadi fondasi bagi kepemimpinan negara Islam selanjutnya.

Lalu pada masa khulafaurasyidin, kebijakan pertanahan mengacu pada kebijakan Nabi saw. yang berhubungan dengan status tanah dan kepemilikan. Dalam sebuah riwayat dituturkan bahwa Abu Bakar ra. meng-hima’ padang rumput untuk menggembalakan unta-unta zakat dan mempekerjakan maula (pekerja) beliau.

Umar bin Khaththab ra. pernah meng-hima’ padang rumput di bagian yang tinggi. Beliau ra. mempekerjakan Hunaiy untuk menjadi penjaga dan pengaturnya. Beliau juga membuat kebijakan berupa penyitaan atas tanah garapan yang ditelantarkan selama tiga tahun berturut-turut atau lebih. Beliau pun pernah memberikan sejumlah harta dari baitulmal kepada para petani di Irak. Tujuannya untuk membantu mereka dalam menggarap tanah mereka dan menutupi kebutuhan-kebutuhan mereka tanpa meminta untuk mengembalikannya.

Kondisi tersebut sungguh jauh dari kenyataan hari ini. Sikap penguasa saat ini sangat jauh dengan sikap Khalifah Umar bin Khaththab yang bersikap tegas kepada Gubernur Mesir Amru bin Ash ketika hendak menggusur rumah seorang Yahudi demi proyek negara. Dalam pandangan Umar, tindakan Amru bin Ash merupakan bentuk kezaliman yang wajib ditindak, sekalipun warganya adalah orang kafir.

Selain itu, masih banyak kisah keadilan para khulafaurasyidin dan para pemimpin setelahnya dalam membuat dan menjalankan kebijakan.

Demikianlah, hanya dengan syariat Islam kafah semua kebijakan itu bisa diterapkan secara tegas dan terperinci. Lingkup kekuasaan dijauhkan dari kepentingan pribadi dan golongan. Siapa pun, sepanjang mereka menjadi warga negara daulah Islam, wajib bagi negara untuk mengurusinya. Tidak memandang miskin atau kaya, mereka mempunyai hak yang sama, apalagi untuk pemenuhan kebutuhan dasar. Ini hanya bisa diterapkan dalam negara Islam—Khilafah Islamiah—yang mengikuti minhaj atau jalan kenabian.

Hari ini, bagi siapa saja yang menginginkan perubahan, sudah seharusnya mengembalikan pengurusan manusia pada sistem Islam dalam naungan Khilafah, bukan pada sistem oligarki yang lahir dari kapitalisme.

Penerapan syariat Islam kafah terbukti mampu membawa manusia selamat sampai tujuan. Lebih dari itu, menapakinya merupakan bentuk ittiba’ pada Rasulullah yang menuai pahala di sisi Allah Taala. [MNews/Gz]

#KapitalismeSengsarakanUmat #KhilafahPerisaiHakiki #IslamSolusi #Khilafah


[i] https://projectmultatuli.org/saya-tak-mau-mati-di-sini-perampasan-lahan-di-sirkuit-mandalika/

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *