Muslimah News, NASIONAL — Aborsi ilegal kembali menimbulkan kegaduhan. Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap lima orang yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal, yaitu D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33) pada Kamis (14-12-2023) di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara. Seluruh pihak yang terlibat tersebut adalah perempuan.
Dalam penangkapan ini, polisi menemukan tiga janin, ada yang dibuang di septic tank dan di kamar apartemen. Selain itu, menurut penuturan pelaku D dan OIS, setidaknya 20 janin sudah menjadi korbannya. Lebih parahnya, D sebagai eksekutor itu merupakan lulusan SMP yang berperan sebagai dokter. Pelaku lain, AF merupakan orang tua AAF yang menginginkan janin dalam kandungan anaknya diaborsi.
Miris
Penemuan kasus aborsi ilegal ini menjadikan pengamat masalah perempuan, keluarga, dan generasi dr. Arum Harjanti merasa sangat miris. “Semua pelaku adalah perempuan. Perempuan pun nyatanya bisa menjadi pelaku kejahatan bahkan dalam hal terkait dengan keperempuanan,” sebutnya.
Makin miris lagi, tambahnya, ternyata di antara tersangka ada seorang ibu yang menyuruh anaknya melakukan aborsi karena merasa malu anaknya hamil di luar nikah di usia 18 tahun. “Sungguh malunya pada manusia mengalahkan takutnya pada dosa dan siksa api neraka,” sesalnya.
Adanya pelajar yang hamil di luar nikah, jelasnya, tentu menambah keprihatinan akan kondisi remaja yang sudah terjerumus dalam seks bebas. “Apalagi penelitian menunjukkan bahwa usia melakukan hubungan seks remaja Indonesia makin maju,” jelasnya.
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, sebutnya, ketika hadir dalam peringatan Hari Keluarga Nasional ke-30 di Palembang 5 Juli 2023 lalu menyatakan bahwa saat ini rata- rata pertama kali anak-anak berhubungan seks pada usia 15—16 tahun. “Padahal sekitar 20 tahun lalu pada usia 18—19 tahun. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa banyak remaja yang berzina yang menjadi suatu paradoks dalam masyarakat kita,” bandingnya.
Sekuler Kapitalisme
Seks bebas, terangnya, adalah satu keniscayaan dalam kehidupan yang diatur sistem sekuler kapitalisme seperti yang berlangsung hari ini, yaitu memisahkan aturan agama dari kehidupan. “Halal haram tidak dijadikan sebagai pedoman dalam beraktivitas. Semua disandarkan kepada hak asasi manusia, yang bermakna menuruti hawa nafsunya,” tuturnya.
Gencarnya kampanye “hak reproduksi” di dunia, tambahnya, termasuk di Indonesia oleh para pejuang hak perempuan jelas makin mendorong siapa saja termasuk remaja untuk melakukan hubungan seksual jika menginginkannya, meski belum terikat dalam tali pernikahan. “Nyatalah kampanye dunia ini justru melegalisasi perzinaan,” tukasnya.
Bahkan, lanjutnya, menjerumuskan remaja dalam jurang kenistaan, yang tidak saja berisiko terjadinya masalah kesehatan—seperti infeksi menular seksual, gangguan organ reproduksi hingga gangguan mental bahkan kematian—, tetapi juga siksa pedih di akhirat kelak.
Parahnya lagi, terangnya, kampanye tersebut juga mendorong negara untuk mewujudkan aborsi aman, yaitu aborsi yang memenuhi syarat keamanan prosedur medis yang dilegalkan oleh negara. “Mungkin benar, aborsi aman tidak mengakibatkan risiko kesehatan. Namun, tanpa indikasi medis yang jelas, aborsi tetaplah satu kejahatan dalam pandangan Islam,” tegasnya.
Dengan kondisi masyarakat yang makin permisif sekarang, ujarnya, serta sanksi yang tidak membuat jera, menyebabkan aborsi makin sering terjadi seiring dengan makin bebasnya pergaulan antara laki-laki dan perempuan. “Apalagi nyatanya hukum juga bisa dibeli,” sindirnya.
Kondisi Membahayakan
Ia menjabarkan bahwa indikasi medis yang dibolehkan oleh Islam hanyalah kondisi kehamilan yang membahayakan nyawa ibu, bukan karena kehamilan yang tidak diinginkan, apalagi buah seks bebas.
“Kerusakan generasi dan masyarakat tak akan terjadi dalam masyarakat yang hidup berlandaskan akidah Islam. Ketakwaan menjadi nafas setiap individu. Keridaan Allah menjadi dambaan setiap insan. Hukum tegak menjulang membawa keadilan karena kesadaran setiap warga akan adanya hari penghisaban,” urainya.
Jadilah kemaksiatan termasuk perzinaan, lanjutnya, bukan fenomena. “Satu dua pelanggaran terjadi karena kelalaian individu. Namun, kesadaran akan hubungan hamba dengan Tuhannya membuatnya bersegera bertaubat mencari ampunan Rabbnya,” paparnya.
Ia menceritakan kisah Maiz bin Malik yang minta disucikan lantaran berzina. “Rasulullah saw. pun menunaikan sanksinya dengan merajam Maiz bin Malik. Demikian pula kisah seorang perempuan dari Al-Ghamidiyah yang juga datang pada Rasulullah minta disucikan. Selepas masa penyusuan anaknya, Rasulullah saw. pun menyucikannya,” terangnya.
Demikian, jelasnya, potret kehidupan dalam masyarakat Islam yang hidup dalam sistem Islam. “Aturan Islam tegak dalam seluruh sendi kehidupan dalam wadah Daulah Khilafah Islamiah. Dalam naungan sistem Islamlah aborsi dapat diberantas dengan tuntas karena masyarakat terjaga kemuliaannya dalam aturan yang sempurna penuh ketaatan pada Rabbnya,” tegasnya. [MNews/Hen]
