Subak Bali Terdesak Permukiman Kota Urban

Subak Bali Terdesak Permukiman Kota Urban

Penulis: Nindira Aryudhani, S.Pi., M.Si.

Muslimah News, OPINI — Hampir seluruh subak (sistem pengairan, ed.) di Bali mengalami alih fungsi lahan setiap tahunnya. Kondisi ini diiringi alih fungsi lahan untuk permukiman dengan laju dua hektare per tahunnya.

Contohnya, Subak Lungatad di Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, Kota Denpasar. Tercatat hingga saat ini, total 40 hektare luas lahan pertanian di Subak Lungatad sudah mengalami alih fungsi lahan. Sebelumnya, luas lahan pertanian Subak Lungatad mencapai 150 hektare dan kini tinggal 110 hektare. (Bali Post, 23-12-2023).

Subak adalah sistem pengairan masyarakat Bali yang menyangkut hukum adat dan mempunyai ciri khas, yaitu sosial-pertanian-keagamaan dengan tekad dan semangat gotong royong dalam usaha memperoleh air dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan air dalam menghasilkan tanaman pangan, terutama padi dan palawija. (Distanpangan Pemprov Bali, tanpa tahun).

Tingginya Tingkat Urbanisasi

Selain alih fungsi lahan, terpinggirkannya subak di Bali tidak terlepas dari fenomena tingginya tingkat urbanisasi di Bali, khususnya di Kota Denpasar. Denpasar sendiri dikenal sebagai kota urban dengan karakteristik yang berbeda dari daerah lainnya di Bali. Tingginya urbanisasi di Denpasar menjadikan alih fungsi lahan di kota tersebut juga makin tinggi.

Mirisnya, alih fungsi lahan di Denpasar ini berdampak pada makin sempitnya lahan pertanian. Tercatat hingga akhir 2022, lahan pertanian di Denpasar tersisa 1.871 hektare. Dari jumlah luasan yang tersisa itu, 900 hektare di antaranya sudah ditetapkan sebagai lahan sawah abadi. Ini adalah upaya untuk menekan alih fungsi lahan.

Upaya lain yang coba dilakukan oleh Dinas Pertanian Kota Denpasar adalah menjadikan sawah sebagai kawasan agrowisata. Lahan pertanian di Denpasar direncanakan dapat efektif dan efisien sesuai keadaan perkotaan. Terlebih, produktivitas lahan pertanian di Denpasar masih memadai. Ini sekaligus bertujuan agar para petani bisa menambah pendapatan dan peningkatan prasarana pertanian.

Hanya saja, jika tingginya laju alih fungsi lahan menuju urbanisasi tersebut lebih dimenangkan dibandingkan upaya penanggulangannya, lahan pertanian yang tersisa pun cepat atau lambat akan bernasib serupa.

Urbanisasi dan Pariwisata

Kita tidak bisa menampik bahwa salah satu ekses dari tingginya tingkat urbanisasi di Denpasar adalah demi menunjang pariwisata. Pariwisata sendiri bisa kita sebut sebagai urat nadi utama bagi ekonomi Bali. Bagi Indonesia, Bali adalah destinasi wisata utama. Bali bahkan sudah sejak lama dikenal sebagai salah satu tujuan wisata paling ikonik di dunia.

Profil eksotis Bali ini sejalan dengan negara-negara ASEAN lainnya yang juga menjadikan sektor pariwisata sebagai urat nadi ekonomi. Ketergantungan ekonomi terhadap sektor pariwisata ini memang sempat menjadi bumerang saat pandemi Covid-19. Data wisatawan intra-ASEAN menunjukkan penurunan kedatangan pada 2021 sebagai dampak Covid-19. Saat situasi pariwisata ASEAN lesu, ternyata Indonesia tetap mampu menjadi negara yang dikunjungi oleh wisatawan intra-ASEAN terbesar pada 2021.

Lebih dari itu, Bali adalah salah satu penyumbang devisa negara terbesar bagi Indonesia, dan terbanyak kedua setelah sektor minyak dan gas. Tercatat, 50% dari pendapatan devisa Indonesia yang mencapai sekitar 20 miliar dolar AS per tahun, disumbang oleh Bali. Tidak pelak, hal ini menguatkan motivasi pemerintah untuk “menjaga” Bali dari sisi pesona wisatanya.

Mengingat besarnya peran Bali, berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk membangkitkan pariwisata Pulau Dewata, khususnya sejak pandemi. Hal ini berupa gelontoran insentif perjalanan wisata, memperbanyak program wisata hingga perlahan membuka pintu gerbang dalam dan luar negeri. Meski semua itu harus dibayar dengan semakin tingginya laju alih fungsi lahan pertanian.

Kepentingan Kapitalistik

Pertanian maupun permukiman, sejatinya adalah sama-sama kebutuhan primer. Hanya saja, motif liberalisasi ekonomi menjadikan pembangunan permukiman–khususnya di Bali–cukup membabi buta dalam mendesak lahan pertanian, padahal pertanian adalah pilar ketahanan pangan.

Terlebih jika permukiman tersebut lekat dengan sektor pariwisata sehingga motif kapitalistik pun tampak lebih kental. Ini karena begitu besarnya sumbangan devisa sektor pariwisata dibandingkan sektor pertanian. Di samping itu, untuk produk hasil pertanian toh pemerintah merasa bisa menyediakannya melalui impor. Tidak heran, pemerintah tidak terlalu merasa “bersalah” akan tingginya laju alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman.

Andai kita sadari, pertanian yang berbasis impor sebenarnya menunjukkan betapa rapuhnya sektor tersebut di negara kita. Ini sejatinya berbahaya karena pangan adalah kebutuhan asasi bagi kelangsungan kehidupan fisik rakyat individu per individu.

Hal ini sungguh menyedihkan. Melihat rekam jejak tersebut, pemerintah nyatanya lebih peduli dengan pariwisata daripada pertanian. Buktinya, realisasi investasi sektor pariwisata 2022 di 10 destinasi pariwisata prioritas, nilainya meningkat 24,7% dari Rp9,34 triliun (2021) menjadi Rp11,65 triliun (2022). Pada Oktober lalu Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bahkan menargetkan investasi senilai 5—6 miliar dolar AS dari investor Amerika Serikat untuk pembangunan kawasan pariwisata hijau.

Realitas ini juga sekaligus menegaskan bahwa pemerintah hanya berfungsi sebagai regulator dan fasilitator bagi kepentingan kapitalis, tetapi bukan penentu utama arah kebijakan ekonomi nasional.

Khilafah Mengelola Lahan untuk Permukiman dan Pertanian

Arah pandang kapitalisme tentu saja berbeda 180 derajat dengan sistem Islam dalam mengelola urusan masyarakat. Islam mengatur bahwa kebutuhan primer individu terdiri dari sandang, pangan, dan papan. Namun demikian, Islam juga mengatur konsep yang tepat guna dalam ketiga hal tersebut sehingga bukan hukum rimba sebagaimana kapitalisme liberal yang berlaku dalam pemenuhannya.

Belum lagi dengan tingginya potensi bisnis properti, para pemodal swasta di alam kapitalis saat ini justru begitu jor-joran menanamkan modal di sektor tersebut, termasuk dengan perannya sebagai pengembang (developer). Akibatnya, harga rumah menjadi sangat mahal dan hampir tidak terjangkau oleh masyarakat ekonomi bawah. Jikalau mereka hendak membeli rumah dengan menyicil, nyatanya jebakan muamalah yang mengandung riba-lah yang siap melayani.

Pada titik inilah pentingnya keberadaan Khilafah yang akan berperan sebagai pengatur dan penanggung jawab pengelolaan kebutuhan primer rakyatnya sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengelolaan maupun kepemilikan.

Rasulullah saw. bersabda, “Imam/Khalifah itu laksana gembala (raa’in), dan dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Di sisi lain, Khilafah bertanggung jawab dalam penyediaan permukiman bagi warganya. Hanya saja, Khilafah juga harus memperhatikan laju alih fungsi lahan berikut produktivitasnya. Khilafah memiliki data spesifik dan inventarisasi lahan sehingga Khilafah bisa memetakan masing-masing lahan, baik yang khusus untuk pertanian maupun permukiman.

Lahan yang secara ekologis lebih tepat untuk pertanian, tentu tidak akan dipaksa untuk dialihfungsikan sebagai permukiman maupun tujuan pembangunan lainnya. Hal ini karena pertanian adalah pilar ketahanan pangan, sehingga pemberdayaan lahan untuk pertanian juga tidak akan Khilafah abaikan.

Di satu sisi, Khilafah tidak melulu mengandalkan impor dalam pemenuhan kebutuhan pangan. Khilafah justru meyakini bahwa jika pertanian rapuh, maka ketersediaan pangan juga terancam, bahkan bisa terpuruk menjadi kerawanan pangan.

Sedangkan untuk jenis lahan lainnya, Khilafah bisa memetakannya untuk pembangunan yang diperlukan, misalnya untuk permukiman, sekolah, masjid, juga infrastruktur publik lain misalnya seperti jalan raya, pasar, dan gedung-gedung. Namun demikian, jika pembangunan itu tidak genting dan mendesak, maka pembangunan tidak akan Khilafah lakukan.

Khusus untuk permukiman, Khilafah akan mendahulukan kebutuhan orang-orang yang tidak memiliki rumah. Selanjutnya, Khilafah akan memprioritaskan kebutuhan tempat tinggal setiap keluarga, sehingga dapat memenuhi kewajiban mereka akan syariat mengenai batasan kehidupan umum (hayatul ‘am) dan kehidupan khusus (hayatul khas).

Khilafah juga berwenang untuk mengetahui alasan pembangunan setiap rumah/bangunan dan mengawasi penggunaannya, sehingga tujuannya hanya untuk kepentingan yang syar’i, bukan dalam rangka kezaliman maupun tujuan kemaksiatan. Wallahualam bissawab. [MNews/Gz]

#KapitalismeSengsarakanUmat #KhilafahPerisaiHakiki #IslamSolusi #Khilafah

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *