Penulis: Nabila Ummu Anas
Muslimah News, TARIKH KHULAFA — Dalam perjalanan Daulah Utsmaniyyah, para ulama adalah rujukan utama para sultan dalam mengelola negara. Utsman bin Ertugrul sangat memperhatikan para ulama dan selalu memuliakan mereka. Utsman I ini memiliki hubungan yang kuat dengan para ulama, para ahli fikih, dan orang-orang saleh pada masanya. Sering kali Utsman I duduk berlama-lama dengan para ulama untuk mendengarkan nasihat, mengambil ilmu dari mereka, serta bermusyawarah dalam berbagai urusan negara.
Ustman bin Ertugrul pernah berpesan kepada putranya, jikalau dia memimpin kelak agar mengikuti pendapat para ulama. Utsman berkata, “Ikutilah petunjuk para ulama, karena mereka tidak memerintahkan kecuali kepada kebaikan.”
Al-Qur’an dan Sunah sebagai Rujukan Negara
Para ulama Daulah Utsmaniyyah memiliki pemahaman yang mendalam tentang ruh syariat dan kaidah-kaidahnya. Mereka memiliki kemampuan dalam menghadapi berbagai peristiwa yang baru berdasarkan pemahaman ini. Para ulama itu juga memiliki kemampuan untuk mengontrol hukum-hukum dan mengiaskan cabang-cabang kepada hukum asalnya.
Mazhab hanafi memiliki kedudukan yang tinggi bagi para ulama negara, walaupun mereka tidak berlepas diri dari mazhab lain yang dihormati oleh para sultan Turki Utsmani. Para ulama Daulah Utsmaniyyah bersemangat besar untuk menjadikan sistem politiknya berdiri di atas fondasi akidah tauhid, penerapan syariat Allah, dan mengedepankan musyawarah.
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.”(QS An-Nahl: 43).
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan salat, sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.”(QS Asy-Syura: 38).
Dua sumber utama yang menjadi pegangan ulama dan ahli fikih Daulah Utsmaniyyah dalam membimbing jalannya pemerintahan adalah Al-Qur’an dan Sunah. Al-Qur’an adalah sumber pertama yang mencakup seluruh hukum-hukum syariat yang berhubungan dengan kehidupan manusia, sebagaimana ia mengandung prinsip-prinsip dasar dan hukum-hukum paten untuk memperbaiki setiap sisi kehidupan. Al-Qur’an telah menjelaskan segala hal yang dibutuhkan manusia, termasuk dasar-dasar pendirian negara dan pengelolaannya.
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili di antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu.” (QS An-Nisa: 105).
Sunah adalah sumber kedua yang diambil oleh para ulama dan penguasa. Dari sunah, mereka mengetahui bentuk-bentuk penerapan hukum-hukum Islam yang tecermin dari kepemimpinan Rasulullah saw. di Madinah. Dengan demikian, kaum muslim mengenal model masyarakat ideal yang sesuai dengan Islam.
Ulama Membimbing Penguasa Menerapkan Islam
Dalam sistem ekonomi, misalnya, Daulah Utsmaniyyah dengan dibimbing oleh para ulama menerapkan sistem keuangannya dengan asas emas dan perak, tidak melakukan transaksi ribawi, tidak menimbun barang, tidak mencari keuntungan berlebihan, dan tidak memperdagangkan apa yang diharamkan oleh Allah.
Para ulama Daulah Utsmaniyah juga berupaya agar sistem sosial dan interaksi dibangun di atas landasan akidah Islamiah. Begitu pula dalam sistem pendidikan dan pengajaran berdasarkan kaidah-kaidah syariat Islam. Bahkan hubungan luar negeri harus dibangun berdasarkan akidah dan syariat Islam. Semua sistem yang ditegakkan di dalam Daulah Utsmaniyyah menjadikan syariat Islam sebagai panduan dengan para ulama pembimbingnya.
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang yang zalim.” (QS Al-Mumtahanah: 8–9).
Dalam Daulah Utsmaniyah, para ulama memiliki kemampuan yang besar dalam menarik manusia di bawah bendera jihad di jalan Allah dan menegakkan syariat Islam dalam kehidupan masyarakat. Para ulama ini tidak memberikan toleransi kepada seorang sultan untuk melanggar hukum-hukum Allah. Jika tidak, boleh jadi rakyat akan bergejolak melawannya dan memberhentikannya.
Jadi para ulama dan ahli fikih di dalam Daulah Utsmaniyah membimbing masyarakat dan negara menerapkan syariat Allah, menegakkan hukum-hukum had, mengharamkan apa-apa yang diharamkan Allah, dan tidak menghalalkan apa yang diharamkan dalam Islam. [MNews/Rgl]
Sumber: Dr. Ali Muhammad Ash-Shallabi, Sejarah Daulah Utsmaniyah, Faktor-Faktor Kebangkitan dan Sebab-Sebab Keruntuhannya, Ummul Qura
