Penulis: Nindira Aryudhani, S.Pi., M.Si.
Muslimah News, OPINI — Pemerintah akhirnya mengeluarkan keputusan, yaitu skema kuota untuk impor mobil listrik completely build up (CBU) berbasis baterai dengan fasilitas insentif. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut nantinya hal tersebut akan diatur dalam perpres.
Sementara itu, Deputi Koordinator Bidang Transportasi dan Infrastruktur Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mendiskusikan agar kuota impor electric vehicle (EV) dalam bentuk CBU bisa dibuka untuk Indonesia agar bisa dibeli oleh masyarakat Indonesia. Sistem kuota dilakukan sebagai upaya membuka keran impor secukupnya. (CNBC Indonesia, 18-8-2023).
Mengambinghitamkan Polusi Jakarta?
Isu perihal kebijakan insentif EV (mobil dan motor) memang bukan baru pertama kali ini terdengar. Hanya saja, di tengah berbagai polemik yang sempat muncul sebelumnya, bergemanya kembali isu tersebut bertepatan dengan peristiwa buruknya tingkat polusi di Jakarta.
Hal ini sebagaimana pernyataan Dewan Proper Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agus Pambagio yang meminta pemerintah lebih berinvestasi mengembangkan infrastruktur transportasi yang berbasis pada energi baru terbarukan (EBT) untuk mengurangi polusi udara.
Pemerintah, kata Agus, dapat mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk mengembangkan infrastruktur transportasi yang menggunakan sumber energi terbarukan seperti kendaraan listrik (EV), biodiesel, dan biofuel yang efisien dan terjangkau. (Koran Jakarta, 15-8-2023).
Lantas, benarkah gema insentif EV memang memanfaatkan sekaligus mengambinghitamkan peristiwa polusi Jakarta agar tampil sebagai kebijakan yang unggul dan tidak terbantahkan?
Menarik Investor
Mengutip VOA Indonesia (13-8-2023), pemerintah akan memberi waktu dua tahun lagi bagi para produsen mobil untuk memenuhi persyaratan agar mereka dapat menikmati insentif kendaraan listrik (EV) di Indonesia, selaku pasar mobil terbesar di Asia Tenggara dan pusat produksi terbesar kedua setelah Thailand. Jelas, saat ini Indonesia bersaing dengan Thailand dan India dalam membangun industri kendaraan listrik sebagai alternatif Cina, yang tidak lain adalah produsen EV terbesar dunia.
Sebelumnya, Indonesia mengatakan akan mengurangi bea masuk dari 50% menjadi nol bagi produsen EV yang merencanakan investasi. Insentif tersebut sebagai upaya pemerintah untuk membidik produsen EV Cina, dan Tesla, perusahaan milik miliarder Elon Musk yang telah lama diincar.
Berdasarkan aturan investasinya, produsen mobil harus berkomitmen untuk memproduksi setidaknya 40% dari konten EV di Indonesia pada 2026 agar memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif, dua tahun lebih lambat dari target awal. Batas 40% tersebut ditetapkan untuk mendorong produksi baterai lokal. Pemerintah juga menetapkan target yang ambisius untuk memproduksi sekitar 600.000 EV pada 2030. Angka tersebut akan menjadi lebih dari 100 kali jumlah penjualan di Tanah Air pada paruh pertama 2023.
Tidak pelak, gebrakan pemerintah tersebut berhasil memantik komitmen investasi dari sejumlah perusahaan, seperti Mitsubishi Motors (sebesar $375 juta atau sekitar Rp5,75 triliun) yang akan memulai produksi pada Desember; serta produsen mobil listrik Cina, Neta, yang akan memulai produksi secara lokal pada 2024.
Sejauh ini, sudah ada dua pabrikan yang mengalihkan produksinya ke Indonesia dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi syarat insentif penuh, yaitu Wuling dan Hyundai. Keduanya memiliki pabrik di luar Jakarta dan memimpin pasar penjualan EV. Sedangkan untuk Toyota, yang afiliasinya ke Daihatsu dan Honda, meski menyumbang dua pertiga dari penjualan, tetapi lambat untuk beralih ke EV sehingga belum bisa terlalu diharapkan.
Dampak Kendaraan Listrik
Mencermati hal ini, kita tentu patut mempertanyakan kebijakan EV bagi masyarakat Indonesia selaku lokasi produksi. EV sebagai produk yang dinarasikan unggul, terutama seputar persoalan penanggulangan polusi udara, pasti tetap memiliki kekurangan. Hal ini seharusnya masuk menjadi salah satu klausa dari kompleksitas kebijakan EV sehingga pemerintah juga jangan seperti “kebelet” menerbitkannya.
Jangankan dampak ketika nanti EV sudah mengaspal di jalan-jalan Indonesia, menengok produksi baterai listriknya yang berbahan dasar nikel saja sudah membuat kehidupan masyarakat sekitar pertambangan nikel harus mempertaruhkan kesehatan dan kerusakan lingkungan.
Belum lagi kisruhnya pertambangan legal dan ilegal. Lantas, bagaimana mekanisme daur ulang baterai listrik itu sendiri? Apakah juga sudah menjadi klausa dalam serangkaian kebijakan EV kita?
Sebagai informasi, mengutip CNN Indonesia (28-2-2023), limbah baterai sebagai komponen utama EV dapat menjadi penyebab pencemaran lingkungan serius apabila tidak dikelola baik. Riset dan studi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menemukan potensi limbah yang perlu diwaspadai dari EV tidak hanya baterai bekas pakai, tetapi juga limbah dari proses produksi baterai, serta limbah dari proses daur ulang baterai yang mengandung logam berat dan bahan kimia berbahaya.
Baterai kendaraan listrik umumnya menggunakan baterai lithium ion (LIB). Beberapa bahan yang digunakan dalam LIB, seperti logam berat dan elektrolit, dapat menimbulkan ancaman bagi ekosistem dan kesehatan manusia. Jika LIB bekas dibuang begitu saja dan ditimbun dalam jumlah besar, ini dapat menyebabkan infiltrasi logam berat beracun ke dalam air bawah tanah, yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.
Demikian pula jika LIB bekas dibakar sebagai limbah padat, hal tersebut akan menghasilkan sejumlah besar gas beracun, seperti hidrogen fluorida (HF) dari elektrolit di dalam LIB, yang dapat mencemari atmosfer. Oleh sebab itu, penanganan limbah dari baterai bekas ini sangat dibutuhkan sekaligus harus ada payung kebijakan yang mengaturnya.
Transportasi Mudah, Aman, dan Nyaman
Sebagai produk hasil penemuan teknologi, keberadaan EV tentu sah-sah saja. Namun, jika pengelolaannya berada dalam koridor ambisi kapitalistik, pada titik inilah yang berbahaya. Ini karena pemerintah akan memenangkan kepentingan kapitalis (asing/lokal) yang hendak mengeruk SDA nikel sebagai bahan dasar baterai EV. Pemerintah juga akan berupaya menciptakan iklim positif bagi pasar EV di dalam negeri, terlebih menilik potensi Indonesia sebagai pasar otomotif terbesar di Asia Tenggara. Implikasinya, suara rakyat seputar dampak kesehatan dan kerusakan lingkungan, bukanlah prioritas terdepan.
Sangat berbeda dengan pengelolaan sistem transportasi berdasarkan aturan Islam. Negara (Khilafah) bukanlah pemain baru di dunia global perihal cikal bakal moda transportasi modern. Bahkan, prinsip-prinsip teknologi kapal dan pesawat modern bersumber dari peradaban Islam. Demi menaklukkan bentang alam di negeri-negeri yang baru, Khilafah akan mendalami syariat Islam untuk menemukan solusi serta dalam rangka menyediakan transportasi yang sesuai untuk negeri-negeri tersebut. Ini sudah menjadi tanggung jawab Khilafah.
Rasulullah saw. Bersabda, “Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad).
Khilafah tidak perlu harus mencitraburukkan kondisi alam suatu wilayah demi mengunggulkan suatu jenis moda transportasi, apalagi jika moda transportasi tersebut sengaja “dipaksakan” melalui sebuah kebijakan legal kendati tidak sesuai dengan medan di wilayah tersebut. Perencanaan wilayah yang baik justru akan mengurangi kebutuhan akan moda transportasi sehingga warga tidak perlu menempuh perjalanan jauh dan sulit untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari, termasuk untuk pergi menuntut ilmu dan bekerja.
Memang, teknologi adalah sesuatu yang penting untuk menunjang kemudahan hidup manusia. Akan tetapi, pengambilan teknologi hanyalah mubah, yakni sesuai kebutuhan saja sehingga tidak wajib diambil jika memang tidak perlu untuk diambil.
Masalahnya, ciri khas ekonomi kapitalisme adalah fokus untuk menggenjot produksi. Tidak heran, kebijakan dan produksi EV saat ini seperti membabi buta, sampai-sampai mengabaikan kesehatan masyarakat dan potensi pencemaran lingkungan.
Adanya kebijakan penguasa dalam hal teknologi ini sejatinya bisa mengondisikan masyarakat dalam prioritas memilih moda transportasi. Jika itu sebagaimana EV yang pada satu kondisi tidak terlalu diperlukan, kebijakan produksinya juga tidak akan ambisius sebagaimana masa kapitalisme saat ini. Prinsip yang lebih penting untuk mewarnai kebijakan transportasi dalam Khilafah adalah transportasi yang mudah, aman, dan nyaman. Wallahualam bissawab. [MNews/Gz]
