[Kabar] Kematian Joki Cilik Akibat Terjatuh Saat Latihan, Pengamat: Tragis!

[Kabar] Kematian Joki Cilik Akibat Terjatuh Saat Latihan, Pengamat: Tragis!

Muslimah News, NASIONAL — Bocah cilik berinisial AB (12) tewas terjatuh dari punggung kuda saat latihan di arena pacuan, Desa Panda, Kecamatan Pelubelo, Kabupaten Bima, Ahad (13-8-2023).

Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Kabupaten Bima menduga insiden joki cilik meninggal ini tidak lepas dari sikap abai para pecinta kuda dan keluarga dalam menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Ibu dari AB, Fatimah, menuntut asuransi kematian anaknya ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bima. Hal ini karena joki cilik AB ternyata telah mengantongi BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan oleh Pemkot Bima.

Fatimah mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan diterima putranya sebagai jaminan ketika terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti mengalami patah tulang atau meninggal dunia akibat insiden kecelakaan di arena pacuan.

Tragis

Peristiwa jatuhnya AB ini dinilai oleh pengamat masalah perempuan, keluarga, dan generasi dr. Arum Harjanti, sebagai peristiwa tragis.

“Sungguh sangat tragis kematian joki cilik yang baru berusia 12 tahun ini karena meninggal saat latihan pacuan kuda tanpa APD lengkap, padahal tersedia di tempat pacuan kuda,” tuturnya kepada MNews, Selasa (22-8-2023).

Lebih tragis lagi, sambungnya, AB meninggal dengan mengantongi kartu BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan Pemkot Bima pada 2020.

“Artinya, anak 12 tahun ini sudah dianggap sebagai tenaga kerja, bahkan oleh pemerintah kota setempat, padahal Indonesia berkomitmen untuk menghapus pekerja anak. Bahkan, Indonesia merupakan negara pertama di Asia yang telah meratifikasi Konvensi pokok ILO, termasuk Konvensi Pekerja Anak, Konvensi Usia Minimum No. 138 dan Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak No. 182,” urainya.

Bahkan, ia melanjutkan, Pemerintah daerah setempat pun telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bima nomor 709/036/05/2022 tentang Joki Cilik Bagian dari Eksploitasi Anak yang merupakan langkah strategis dalam upaya perlindungan anak.

“Apalagi bulan Juli lalu, pada peringatan Hari Anak Nasional 2023, Kota Bima dianugerahi penghargaan sebagai Kota Layak Anak (KLA) pada 2023 dengan peringkat Nindya. Penghargaan tersebut naik satu peringkat setelah sebelumnya pada 2022 meraih penghargaan sebagai Kota Layak Anak di tingkat Madya.Sementara itu, Kabupaten Bima masih mendapatkan predikit Pratama pada 2022,” bebernya.

Tereksploitasi

Tidak ayal, tradisi joki cilik di Bima dinilai oleh Arum, nyata telah menjadikan seorang anak tereksploitasi secara tenaga maupun ekonomi. Ia menduga, kondisi ini tentu tidak lepas dari adanya kemiskinan yang mencengkeram hidup masyarakat.

“Kasus ini menunjukkan ironi perlindungan anak di negeri ini. Penghargaan KLA hanyalah seremoni belaka. Perlindungan anak baru sebatas kata-kata, tidak terwujud secara nyata. Apalagi, kondisi serupa juga terjadi di banyak kabupaten/kota yang mendapatkan penghargaan KLA dalam berbagai tingkatan. Sungguh malang nasib anak Indonesia, menjadi korban ambisi sebutan semata,” kritiknya.

Kondisi ini, simpulnya, bukti nyata rapuhnya kebijakan pembangunan model kapitalisme yang diambil negara.

“Kapitalisme meniscayakan penguasa yang memperkaya diri sendiri, sibuk dalam kegiatan pencitraan dan seremoni semata, tetapi abai terhadap nasib rakyatnya hingga jauh dari sejahtera,” kritiknya.

Menurutnya, anak-anak Indonesia membutuhkan negara yang benar-benar memberikan perlindungan secara nyata, baik dalam jaminan kesejahteraan maupun perlindungan atas keselamatan.

“Anak-anak Indonesia membutuhkan penguasa laksana Umar bin Khaththab yang rela memanggul karung gandum sendiri untuk diberikan pada keluarga yang merebus batu untuk menidurkan anaknya yang kelaparan, dan memberikan subsidi untuk semua bayi yang ada di wilayahnya. Anak-anak rindu penguasa yang takut meninggalkan generasi yang lemah ketika menghadap Rabb-nya,” pungkasnya. [MNews/IA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *