[Kabar] Akademisi: Moderasi Beragama Mereduksi Nilai-Nilai Agama

[Kabar] Akademisi: Moderasi Beragama Mereduksi Nilai-Nilai Agama

Muslimah News, NASIONAL — Mengkritisi moderasi beragama yang menjadi agenda utama Kementerian Agama dalam mengelola interaksi masyarakat saat ini, akademisi kampus Islam Rusyda Fauzana, M.Si. menyatakan, pada implementasinya, justru cenderung mereduksi nilai-nilai agama.

“Secara tidak langsung, agama dianggap sebagai masalah utama terjadinya konflik di masyarakat,” ujarnya kepada MNews, Senin (21-8-2023).

Terlebih, ungkapnya, agenda moderasi beragama ini diimplementasikan dengan berbagai aktivitas, seperti penulisan buku ajar berbasis moderasi beragama dan dilakukannya berbagai training tentang moderasi beragama di kampus-kampus Islam.

Kemudian, ia mengutip pernyataan Alissa Wahid dalam acara Training of Trainers “Penguatan Moderasi Beragama” untuk kalangan pimpinan UIN Sunan Kalijaga, Jumat (4-8-2023) bahwa jika ingin menjadi pemimpin bangsa dalam bingkai NKRI, harus menyesuaikan dengan konsep kenegaraan NKRI bukan merasa benar sendiri sebagai muslim, juga mengesampingkan kepentingan pribadi dan golongan, kepentingan seluruh umat beragama, bukan kepentingan umat muslim saja. Menurut Rusyda, Alissa memandang moderasi dibutuhkan untuk menangkal sikap sentimen beragama di masyarakat.

Selain itu, lanjutnya, menurut Kementerian Agama, moderasi beragama adalah tidak mengarah pada paham liberalisme dan konservatisme, tetapi berada di tengah antara kedua paham tersebut atau moderat.

“Kementerian Agama menetapkan empat nilai indikator moderasi beragama, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan (al-la‘unf), dan ramah budaya (i’tiraf al-‘urf). Nilai-nilai inilah yang akan dimasukkan ke dalam buku ajar dan pengajaran di lembaga pendidikan. Moderasi beragama justru mengarah pada mencampurbaurkan aktivitas keagamaan satu sama lain,” cetusnya.

Perlu Diluruskan

Oleh karena itu, jelasnya, perlu diluruskan apa sebenarnya akar permasalahan yang terjadi di masyarakat, apakah yang terjadi adalah diskriminasi secara umum dalam berbagai aspek kehidupan ataukah degradasi akhlak dalam hubungan antarumat beragama dan budaya?

“Jika berbicara masalah diskriminasi, maka permasalahan utama yang terjadi adalah penyalahgunaan kekuasaan dan regulasi yang berujung diskriminasi. Hal inilah yang menzalimi masyarakat, baik dari sisi distribusi kekayaan maupun harmonisasi hubungan sosial karena timbulnya ketimpangan hak dan perlakuan,” bebernya.

Jadi, tegasnya, siapa pun penguasanya dan dari latar belakang mana pun, jika sistem dan implementasi regulasi yang diterapkannya diskriminatif dan hanya mengutamakan golongan tertentu, maka permasalahan sosial akan tetap tidak terselesaikan.

Kemudian, urainya, permasalahan konflik antarbudaya dan agama, basisnya adalah berhasil atau tidaknya kepemimpinan kekuasaan dalam mengatur, mengawal, dan mengurus hajat hidup masyarakat dengan adil.

“Oleh karenanya, moderasi beragama tidak dibutuhkan dalam penyelesaian masalah dalam interaksi manusia,” tandasnya.

Peran Penting

Ia menuturkan, agama adalah salah satu pranata yang memiliki peran penting dalam membangun kepribadian dan mengatur masyarakat dalam kehidupan.

“Ini karena agama sangat dibutuhkan dalam mengajari akhlak yang baik dalam membangun hubungan antarmanusia, baik seagama maupun antaragama. Nilai agama sifatnya mutlak tidak bisa diganggu gugat. Memoderasi nilai agama berarti membatasi nilai agama dalam mengatur kehidupan umatnya yang berakibat pada tereduksinya kesalehan masyarakat,” paparnya.

Islam sendiri, tambahnya, memiliki aturan dan pandangan dalam menata kehidupan manusia secara umum.

“Tidak hanya mengatur umatnya sendiri, tetapi seluruh manusia dari berbagai latar belakang keyakinan, budaya, dan ras. Makna Islam rahmatan lil ‘alamin adalah Islam menjadi pembawa kebaikan bagi seluruh makhluk di alam semesta,” jelasnya.

Dengan demikian, ia menekankan, yang harus dilakukan bukanlah mereduksi penerapan nilai agama menjadi moderat.

“Namun, dengan cara apa seharusnya kekuasaan yang berbasis nilai agama mengatur kehidupan manusia dengan sistem yang adil, menyejahterakan, dan sesuai dengan fitrah manusia,” pungkasnya. [MNews/Ruh]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *